a.
Definisi Tata Kelola
Istilah Tata Kelola atau Tata Pemerintahan Perusahaan di Indonesia merupakan
terjemahan dari “Corporate Governance”. Secara etimologis kata “Governance”
berasal dari bahasa Perancis kuno “Gouvernance” yang berarti pengendalian
(control) atau regulated dan dapat dikatakan merupakan suatu keadaan
yang berada dalam kondisi terkendali (the state of being governed). Sering
kali metafora yang digunakan untuk menggambarkan esensi dari pengertian ini
adalah mengendalikan dan menahkodai sebuah kapal (the idea of steering or
captaining a ship) (Farrar, 2001). Secara harfiah Governance di tanah
air kerap diterjemahkan sebagai “pengaturan”, akan tetapi sebenarnya masih
diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasa Indonesia yang
benar.
Perlu juga dipahami bahwa menurut Winarno (2000) Governance tidak
bisa atau tidak tepat diterjemahkan sebagai pemerintah, sekalipun banyak pihak
yang mengartikan demikian. Dalam konteks Tata Kelola yang baik (Good
Corporate Governance) sering juga disebut Tata Pamong atau Penadbiran. Kata
terakhir tadi ditelinga terasa terdengar janggal, maklum istilah tersebut
berasal dari kata Melayu. Sedangkan untuk istilah ”Corporate” jikalau
dilihat dari segi etimologis merupakan turunan dari bahasa latin Corpus yang
berarti sekumpulan peraturan dan undang-undang. ”Erate” yang berarti
sesuatu yang dihargai atau dipatuhi. Menurut The Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) Tata Kelola (Corporate Governance) didefinisikan
sebagai berikut:
“Corporate Governance is the system by which
business corporations are directed and controlled. The corporate Governance structure
specifies the distribution of rights and responsibilities among different
participants in the corporation, such as the board, the managers, shareholder
and other stakeholders, and spells out the rules and procedure for making
decisions and corporate affairs. By doing this, it also provides the structure
through which the company objectives are sets and the means of attaining those
objectives and monitoring performance” Sesuai dengan definisi di
atas Tata
Kelola adalah sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan
kegiatan bisnis perusahaan. Tata Kelola mengatur pembagian tugas, hak dan
kewajiban mereka terhadap kehidupan perusahaan, termasuk para pemegang saham, Dewan
Pengurus, para manajer dan semua anggota stakeholders nonpemegang saham.
Tata Kelola juga mengetengahkan ketentuan dan prosedur yang harus diperhatikan
oleh Dewan Pengurus-Board of
Directors dan direksi dalam pengambilan keputusan yang
bersangkutan dengan kehidupan perusahaan. Pembagian tugas, hak dan kewajiban
juga berfungsi sebagai pedoman mengevaluasi kinerja Board of Directors dan
manajemen perusahaan.
Download Isi Lengkap dari ebook Ini :
No comments:
Post a Comment