a.
Definisi
Secara umum ada lima prinsip dasar
yang terkandung dalam good corporate governance atau tata kelola yang
baik menurut Daniri (2005). Kelima prinsip tersebut adalah transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran. Namun
dalam Permendagri No. 61 tahun 2007, prinsip yang dituntut untuk dilaksanakan
hanya empat prinsip yang pertama.
Secara
lebih rinci prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola yang baik adalah sebagai berikut:
1.
Transparansi (Transparancy); yaitu keterbukaan informasi baik dalam
proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan
relevan mengenai perusahaan. Efek terpenting dari dilaksanakannya prinsip
transparansi ini adalah terhindarnya benturan kepentingan (conflict of interest)
berbagai pihak dalam manajemen.
2.
Akuntabilitas (Accountability); yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem
dan pertanggungjawaban organ lembaga sehingga pengelolaan lembaga dapat terlaksana
dengan baik. Dengan terlaksananya prinsip ini, lembaga akan terhindar dari
konflik atau benturan kepentingan peran.
3.
Responsibilitas (Responsibility); yaitu kesesuaian atau kepatuhan di
dalam pengelolaan lembaga terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan
perundangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan
industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/keselamatan kerja, standar
penggajian dan persaingan yang sehat.
4.
Independensi (Independency); yaitu suatu keadaan dimana lembaga dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Kesetaraan
dan kewajaran (Fairness); yang secara sederhana dapat didefinisikan
sebagai perlakuan yang adil dan setara didalam memenuhi hakhak stakeholder yang
timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Download Isi Lengkap dari ebook Ini :
No comments:
Post a Comment