Every enterprice certainly have the basic rule which be guidelines for work in running the activity. In realization, not all enterprice purely do the activity appropriate with the basic rule. The difference of implementation and the basic rule caused there are imbalance can be done in the field of work. This research was investigate about mudharabah muqayyadah financing which as scheme of UMKM financing on bank of sharia. This research aims to c level of imbalance between basic rules in mudharabah muqayyadah financing with the implementation in field of work at Bank Muamalat Indonesia. This research was conducted in Bank Muamalat Indonesia Branch Tanjung Balai on April-Mei 2010. This research use secondary data that collected with an observation, interview, documentation and literature technic. Data was be get is analysis by use the comparations tabel between basic concep and realization in field of work. The results show that mudharabah muqayyadah financing concep in Bank Muamalat Indonesia is guide by Fatwa Dewan Syariah Nasional NO.07/DSN/MUI/IV/2000 (1) and there are some case not appropriate in implemetation with the concep is on the profit sharing and guarantee (2). Mudharabah muqayyadah financing procedure in Bank Muamalat Indonesia is easy in implementation and not to difficulties if all of rules and regulation can be completed by mudharib (3). There is imbalance between concep and implementation caused by Bank Muamalat Indonesia is still referred to national conventional banking system (4).
Setiap perusahaan tentunya memiliki aturan-aturan baku yang menjadi pedoman kinerja dalam menjalankan aktivitasnya. Dalam pelaksanaannya, tidak semua perusahaan secara murni menjalankan aktivitasnya tersebut sesuai dengan aturan baku yang ada. Perbedaan antara pelaksanaan dan aturan baku tersebut menyebabkan adanya ketimpangan yang terjadi di lapangan. Penelitian ini membahas tentang pembiayaan mudharabah muqayyadah yang merupakan skim pembiayaan UMKM pada bank syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat ketimpangan antara aturan-aturan baku yang berlaku pada pembiayaan mudharabah muqayyadah dengan implementasinya di lapangan pada Bank Muamalat Indonesia. Penelitian ini dilakukan di Bank Muamalat Indonesia Cabang Tanjung Balai pada April-Mei 2010. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan tabel komparasi antara konsep baku dan pelaksanaan pembiayaan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pembiayaan mudharabah muqayyadah pada Bank Muamalat Indonesia berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No.07/DSN/MUI/IV/2000 (1) dan dalam implementasinya masih terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan konsep yaitu pada sistem bagi hasil dan jaminan (2). Prosedur pembiayaan mudharabah muqayyadah pada Bank Muamalat Indonesia mudah dalam pelaksanaan dan tidak dipersulit apabila seluruh persyaratan dapat dipenuhi mudharib (3). Terdapat ketimpangan antara konsep dan implementasi disebabkan karena Bank Muamalat Indonesia masih mengacu pada aturan sistem perbankan nasional yang konvensional (4).
Download Skripsi
No comments:
Post a Comment