ROYANTI CERLIAN BANJARNAHOR (070309036) dengan judul skripsi
“Monitoring dan Evaluasi Pola Kemitraan PT. Sumatra Tobacconesia Trader
Company (PT. STTC) Dengan Petani Tembakau Di Kabupaten Humbang
Hasundutan”. Studi kasus: Desa Sosor Gonting Kecamatan Dolok Sanggul
Kabupaten Humbang Hasundutan, yang dibimbing oleh Bapak Ir. Hasudungan
Butar-Butar, MSi dan Ibu Emalisa, SP, MSi.
Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pola kemitraan
antaraPT. STTC dengan petani tembakau di daerah penelitian, Untuk
mengetahui bagaimana pelaksanaan kemitraan PT. STTC dengan petani
tembakau di daerah penelitian, Untuk mengetahui apakah usaha tani
tembakau layak atau tidak untuk diusahakan di daerah penelitian, Untuk
mengetahui masalah-masalah apa saja yang dihadapi oleh PT. STTC dan
Petani tembakau di daerah penelitian dalam bermitra,Untuk mengetahui
upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi masalah yang
dihadapi oleh PT.STTC dan petani tembakau di daerah penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pola kemitraan yang
terjalin antara PT.STTC dengan petani tembakau di daerah penelitian
adalah pola Sub-Kontrak. Tingkat keberhasilan pelaksanaan kemitraan
antara PT.STTC dengan petani tembakau di daerah penelitian hingga ±5
tahun berjalannya kemitraan termasuk dalam kategori tinggi. Usaha tani
tembakau layak untuk diusahakan di daerah penelitian, karena: Nilai ROI
12,77 % lebih besar dari nilai tingkat suku bunga yang hanya 8 %, Nilai
R/C Ratio sebesar 1.94. >1, Nilai Produltivitas Tenaga Kerja
sebesar Rp.255. 553,-/HKO, lebih besar dari nilai upah tenaga kerja
sebesar Rp. 50,000,-/HKO dan rata-rata pendapatan per HKp adalah Rp.
132. 925,-, Nilai Pendapatan sebesar Rp. 9,617,707 per petani dan Rp.
16.886.376,- per hektar,-, lebih besar dari nilai rata-rata sewa lahan
Rp. 23,558,-.Masalah-masalah yang dihadapi PT.STTC dengan petani
tembakau di daerah penelitian selama dalam bermitra adalah:Pada awal
kemitraan sarana produksi petani disediakan oleh perusahaan akan tetapi
untuk saat ini petani mengusahakan sendiri sarana produksi yang
dibutuhkannya, Petani menerima perbedaan harga yang cukup besar untuk
setiap tingkatan harga krosok,dan tingkatan atau kategori untuk krosok
terlalu banyak, Perusahaan sering kewalahan pada saat membeli krosok
dari petani, ada kalanya petani menjual produk dalam jumlah yang cukup
banyak tetapi dilain waktu petani menjual krosok dalam jumlah yang
sangat sedikit, Selain itu , ada beberapa bagian dari Memorandum of
Understanding (MoU) yang tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan sehingga
menurut penulis hal tersebut dianggap menjadi masalah selama dalam
bermitra, hal tersebut adalah: Perubahan harga tidak dilakukan setiap
musim tanam, Petani tidak pernah dilibatkan dalam penetapan dan
perubahan harga krosok. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi
masalah adalah: Untuk meningkatkan kualitas bibitnya pengambilan bibit
dilakukan saat tanaman sudah berumur 5-6 bulan, buah dijemur sampai
kering sebelum disemaikan, Agar kualitas produk lebih seragam petani
merawat tanamannya dengan baik, dan berdiskusi dengan penyuluh pada saat
kegiatan kelompok tani, PT. STTC membuat kontrak produksi dengan petani
tembakau agar petani menjual krosoknya pada setiap periode yang
ditetapkan dan tidak menumpuk produksinya.
Download Skripsi
No comments:
Post a Comment