Bahan baku untuk pengolahan gula putih yang paling umum digunakan adalah batang tanaman tebu (Saccharum officinarum L) atau umbi tanaman bit gula (Beta vulgaris). Untuk kepentingan pengolahan gula, batang tanaman tebu dianggap tersusun atas nira tebu dan ampas. Tujuan dari proses pengolahan tebu adalah untuk memisahkan gula atau sukrosa yang terkandung didalam batang tebu atau umbi tanaman bit gula tersebut sebanyak-banyaknya. Menurut keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia nomor: 61/MPP/KEP/2/2004 tentang perdagangan antar pulau pasal 1 gula pasir kristal putih (Plantation White Sugar) adalah gula yang dapat dikonsumsi langsung tanpa diproses lebih lanjut. Tataniaga merupakan pemasaran atau distribusi, yaitu kegiatan ekonomi yang berfungsi membawa atau menyampaikan barang dari produsen ke konsumen. Biaya tataniaga terbentuk sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan fungsi-fungsi tataniaga. Aspek pemasaran/tataniaga memang disadari sebagai aspek yang sangat penting. Bila mekanisme pemasaran berjalan baik, maka semua pihak yang terlibat akan diuntungkan. Oleh karena itu peranan lembaga tataniaga yang terdiri dari produsen, tengkulak, pedagang pengumpul, eksportir, importir, menjadi amat penting. Lembaga tataniaga ini khususnya bagi negara berkembang yang dicirikan dengan lemahnya pemasaran hasil pertanian akan menentukan mekanisme pasar. Rendahnya produksi gula ini akibat teknologi tanam yang kurang memperoleh perhatian sehingga kesenjangan produksi dan areal lahan bertambah besar. Kesenjangan bukan saja terdapat pada produksi dan areal tanam, namum juga pada produksi dan konsumsi, sehingga dalam rangka pengamanan stok gula nasional, pemerintah harus mengimpor gula setiap tahun, yang sejak tahun 1982 meningkat terus.
No comments:
Post a Comment