Kebutuhan
karyawan diusahakan dapat terpenuhi melalui pekerjaannya. Apabila
seorang karyawan sudah terpenuhi segala kebutuhannya maka dia akan
mencapai kepuasan kerja dan memiliki komitmen terhadap perusahaan.
Perusahaan adalah semua jenis kegiatan yang berbentuk usaha dengan atau
tanpa badan hukum, yang menggunakan atau mempekerjakan karyawan/pekerja.
Upah sebenarnya merupakan salah satu syarat perjanjian kerja yang
diatur oleh pengusaha dan karyawan atau karyawan serta pemerintah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi sistem
pengupahan karyawan, jaminan yang diterima karyawan serta untuk
menganalisis tingkat kepuasan karyawan perkebunan terhadap sistem
pengupahan di PT. Perkebunan Nusantara IV Kebun Balimbingan. Metode
penelitian yang digunakan dengan metode Likert.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa sistem pengupahan karyawan
perkebunan di PTPN IV Kebun Balimbingan telah sesuai dengan perjanjian
kerja bersama yang telah disepakati antara perusahan dengan serikat
pekerja perkebunan di PT. Perkebunan Nusantara IV Kebun Balimbingan;
Jaminan yang diterima karyawan perkebunan di PT. Perkebunan Nusantara IV
Kebun Balimbingan sudah terpenuhi oleh pihak perusahaan kepada karyawan
perkebunan di PT. Perkebunan Nusantara IV Kebun Balimbingan; serta
tingkat kepuasan karyawan terhadap sistem pengupahan di perkebunan PT.
Perkebunan Nusantara IV Kebun Balimbingan adalah puas dengan skor 36.86.
No comments:
Post a Comment