Haji merupakan ibadah yang banyak menyedot tenaga. Hal itu terkait
dengan berbagai kegiatan ibadah yang hampir semuanya memerlukan kekuatan
fisik yang prima. Selanjutnya sesuai dengan peraturan yang ada, semua jamaah
haji Indonesia akan dijamin risikonya oleh perusahaan asuransi, selama prosesi
haji berlangsung sampai kepulangannya ke tanah air. Sedangkan asuransi dana
haji merupakan produk perusahaan asuransi untuk membantu calaon-calon jamaah
haji yang kesulitan dalam pelunasan biaya haji. Penulis melakukan penelitian
pada PT Asuransi Syariah Mubarakah dan AJB Bumiputera 1912 Unit Syariah
Malang dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana asuransi
haji serta asuransi dana haji dan bagaimana komparasi pengelolaan dana keduanya
pada kedua perusahaan asuransi syariah tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif
dengan pendekatan komparatif. Data yang dikumpulkan merupakan data primer
dan sekunder dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis
data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan metode analisis data
deskriptif dengan pendekatan komparatif karena penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan dan mengkomparasikan mekanisme pengelolaan dana asuransi
haji dan asuransi dana haji pada PT Asuransi Syariah Mubarakah dan AJB
Bumiputera 1912 Unit Syariah Malang.
Dari hasil komparasi diperoleh bahwa secara umum mekanisme
pengelolaan dana asuransi haji dan asuransi dana haji pada PT Asuransi Syariah
Mubarakah dan AJB Bumiputera Syariah tergolong sama yaitu nasabah
membayar premi ke perusahaan, kemudian dana premi yang terkumpul akan
diinvestasikan oleh perusahaan dan keuntungan yang didapat akan di bagi hasil
dengan nisbah 70% untuk nasabah dan 30% untuk perusahaan. Kemudian
perbedaan mendasar pada kedua perusahaan asuransi syariah tersebut adalah
dalam hal nominal pembayaran premi dan penerimaan dana santunan. Selain itu
perbedaan selanjutnya adalah dalam hal investasi. PT Asuransi Syariah
Mubarakah tidak menginvestasikan dana yang terkumpul pada obligasi syariah
melainkan pada sektor-sektor riil seperti rumah sakit, usaha tekstil, pembiayaan
dan lain-lain, hal ini dikarenakan perusahaan menginginkan bagi hasil pendapatan
investasi secara terus menerus dan harta menjadi produktif. Sedangkan AJB
Bumiputera 1912 Syariah mayoritas berinvestasi pada obligasi syariah dan
sebagian kecil pada sektor lain, dikarenakan obligasi syariah mempunyai jumlah
margin fee yang tetap dan jelas returnnya dan perusahaan memperoleh
pengembalian yang utuh atas investasinya
Download Skripsi
No comments:
Post a Comment