Bayu Kurniawan
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya penetapan fatwa MUI tentang bunga
yang menjelaskan bahwa pengenaan bunga oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal,
Pegadaian, Koperasi dan Lembaga keuangan sejenis atau individu memenuhi
kriteria riba yang hukumnya haram. Penetapan fatwa tersebut akan menyebabkan
meningkatnya dana segar yang mengalir ke bank syariah. Namun, dengan
banyaknya dana yang masuk bukan berarti akan menjadi berkah semata.
Masuknya dana pihak ketiga yang sangat besar secara tiba-tiba tanpa disertai
peningkatan drastis dalam penyalurannya ke sektor riil jelas menurunkan return
perbankan syariah secara signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
tingkat profitabilitas Bank Syariah pada periode sebelum dan sesudah adanya
fatwa MUI tentang bunga Bank, dimana objek dari penelitian ini adalah PT. Bank
Syariah Muamalat Indonesia dan PT. Bank Syariah Mandiri. Selain itu, penelitian
ini bertujuan juga untuk mengetahui adanya perbedaan yang signifikan antara
profitabilitas bank syariah antara periode sebelum dan sesudah adanya fatwa MUI
tentang bunga bank.
Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif, dengan menggunakan analisis
rasio keuangan yang tefokus pada rasio profitabilitas yang kemudian dilanjutkan
dengan pengujian menggunakan paired sample t-test pada pada tingkat signifikan
95% yang digunakan untuk mengetahui perbedaan profitabilitas dengan variabel
NOM, ROA, dan ROE bank syariah antara periode sebelum dan sesudah adanya
fatwa MUI tentang bunga bank.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rasio profitabilitas bank syariah
semakin meningkat dengan adanya fatwa MUI. Dari hasil penelitian juga
menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara profitabilitas bank syariah
pada periode sebelum dan sesudah adanya fatwa MUI tentang bunga bank.
Melalui uji statistik menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara rasio
NOM Bank Muamalat periode sebelum dan setelah adanya fatwa, sedangkan pada
Bank Syariah Mandiri rasio yang menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan
adalah ROA dan ROE.
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya penetapan fatwa MUI tentang bunga
yang menjelaskan bahwa pengenaan bunga oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal,
Pegadaian, Koperasi dan Lembaga keuangan sejenis atau individu memenuhi
kriteria riba yang hukumnya haram. Penetapan fatwa tersebut akan menyebabkan
meningkatnya dana segar yang mengalir ke bank syariah. Namun, dengan
banyaknya dana yang masuk bukan berarti akan menjadi berkah semata.
Masuknya dana pihak ketiga yang sangat besar secara tiba-tiba tanpa disertai
peningkatan drastis dalam penyalurannya ke sektor riil jelas menurunkan return
perbankan syariah secara signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
tingkat profitabilitas Bank Syariah pada periode sebelum dan sesudah adanya
fatwa MUI tentang bunga Bank, dimana objek dari penelitian ini adalah PT. Bank
Syariah Muamalat Indonesia dan PT. Bank Syariah Mandiri. Selain itu, penelitian
ini bertujuan juga untuk mengetahui adanya perbedaan yang signifikan antara
profitabilitas bank syariah antara periode sebelum dan sesudah adanya fatwa MUI
tentang bunga bank.
Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif, dengan menggunakan analisis
rasio keuangan yang tefokus pada rasio profitabilitas yang kemudian dilanjutkan
dengan pengujian menggunakan paired sample t-test pada pada tingkat signifikan
95% yang digunakan untuk mengetahui perbedaan profitabilitas dengan variabel
NOM, ROA, dan ROE bank syariah antara periode sebelum dan sesudah adanya
fatwa MUI tentang bunga bank.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rasio profitabilitas bank syariah
semakin meningkat dengan adanya fatwa MUI. Dari hasil penelitian juga
menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara profitabilitas bank syariah
pada periode sebelum dan sesudah adanya fatwa MUI tentang bunga bank.
Melalui uji statistik menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara rasio
NOM Bank Muamalat periode sebelum dan setelah adanya fatwa, sedangkan pada
Bank Syariah Mandiri rasio yang menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan
adalah ROA dan ROE.
Download Skripsi
No comments:
Post a Comment