Nurjanah Ginting (020503011), Hubungan antara Pemeriksaan Pajak dengan
Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak PPh Badan dalam Pemenuhan Kewajiban
Perpajakannya pada Kantor PeIayanan Pajak Medan Polonia. Ketua Program
Studi Akuntansi Dra. Sri Mulyani, MBA, Ak. Dosen Pembimbing Drs.
Abikusuo Dharsuky, MM, Ak., Dosen Penguji Drs. Arifin Akhmad, Msi, Ak.,
dan Drs. Syahrul Rambe,MM, Ak.
Penelitian ini terutama bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan
Wajib Pajak dalam menghitung dan melaporkan jumlah pajak penghasilan
(PPh) terutangnya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak
Badan sesuai dengan jumlah sebenarnya. Di samping itu, juga menentukan
apakah ada atau tidak ada hubungan antara pemeriksaan pajak dan
kepatuhan Wajib Pajak dalam menghitungdan melaporkan jumlah pajak
penghasilan terutang, Untuk mencapai tujuan yang dimaksud, maka
penelitian ini dilakukan terhadap 47 Wajib Pajak Badan yang kontrihusi
pajaknya berjumlah diatas Rp.3.000.000 per' bulan menurut data februari
2006. Pcnelitian dilakukan secara time-series dengan waktu pengamatan
mulai dari tahun pajak 1999sampai dengan 2004. Variabel pemeriksaan
pajak terdiri atas dua kelompok yaitu dilakukan atau tidak dilakukan
pemeriksaan pajak yang menggunakan skala ordinal. Sedangkan variabel
kepatuhan Wajib pajak menggunakan skala rasio, dengan indikatornya
adalah selisih (koreksi) jumlah Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib
Pajak dalam SPT Tahunan dengan hasil pemeriksaan pajak. Untuk menguji
kelayakan data dilakukan uji asumsi klasik yaitu uji normalitas, uji
heterokedasitas, dan uji autokorelasi. Dati uji tersebut diketahui bahwa
data tidak terdistribusi secara normal dan terdeteksi gejala
heterokedasitas, selain itu juga terjadi autokorelasi pada data
penelitian. Selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisis dengan
teknik statistik deskriptif; uji Mann-Whitney dan analisis korelasi
Spearman Rank. Penganalisisan data penulis menggunakan program SPSS
versi 12.
Analisis hasil pengujian statistik deskriptif menunjukkan bahwa pada
umumnya Wajib Pajak sudah patuh dalam memenuhi kewajiban menghitung dan
melaporkan jumlah Pajak Panghasilan terutang sesuai dengan jumlah
sebenarnya. Juga, hasil uji hipotesis menyatakan ada perbedaan rata-rata
tingkat kepatuhan antara Wajib Pajak yang diperiksa dengan Wajib Pajak
yang tidak diperiksa. Hasil analisis korelasi menunjukkan ada hubungan
yang positif dan signifikan antara pemeriksaan pajak dengan kepatuhan
Wajib Pajak dalam menghitung dan melaporkan jumlah pajak terutang yaitu
sebesar 90,9%.
Untuk mendownload skripsi "Hubungan Antara Pemeriksaan Pajak Dengan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
PPh Badan dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakannya Pada Kantor Pelayanan
Pajak Medan Polonia" ini
silahkan klik link dibawah ini
Download
Artikel Terkait:
No comments:
Post a Comment