ABSTRAK
Implementasi otonomi daerah adalah sebagai format kebijakan yang diharapkan mampu memecahkan problema keuangan pemerintahan pusat, karena sebelum era otonomi daerah diberlakukan, sumber daya keuangan pemerintahan lokal ataupun daerah tergantung kepada kemampuan keuangan pusat yang dialokasikan dalam wujud tunjangan dan bantuan-bantuan keuangan untuk daerah guan membiayai pengembangan dan jabatan dalam pemerintahan daerah. Pemberlakuan kebijakan otonomi daerah bertanggung jawab dan luas diarahkan untuk memberi penyisihan dana untuk pemerintahan daerah guna mengembangkan dan mengatur daerah mereka sendiri. Untuk kabupaten Bungo, dengan otonomi daerah diharapkan agar pemerintahan daerah lebih bebas dalam mengelola keuangan mereka sendiri dan lebih efisien lagi dalam mengatur sumber daya keuangan mereka sendiri. Penelitian ini adalah penelitian berbentuk deskriptif yaitu merupakan suatu bentuk penggambaran fenomena yang terjadi dari subyek penelitian, dan data yang digunakan adalah laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) pemerintahan daerah Kabupaten Bungo sesudah otonomi daerah dari tahun 2003/2004-2007. Hasil penelitian secara umum menunjukkan perbedaan-perbedaan penting dalam pencapaian kinerja keuangan pemerintahan daerah Kabupaten Bungo sesudah otonomi daerah. Kinerja keuangan diukur dengan rasio-rasio keuangan. Untuk rasio kemandirian keuangan daerah dan untuk rasio efektifitas dan efisiensi, kinerja keuangan pemerintahan daerah Kabupaten Bungo menunjukkan hasil yang belum stabil karena masih mengalami persentase yang naik turun terhadap hasil perhitungannya. Untuk rasio aktivitas menunjukkan hasil yang kurang efektif karena dana yang dimiliki pemerintah masih diprioritaskan untuk belanja rutin daripada belanja pembangunan. Untuk DSCR dan rasio pertumbuhan menunjukkan kinerja yang semakin baik karena mengarah kepada tren yang positif.
Untuk mendownload skripsi “Analisis Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bungo Sesudah Otonomi Daerah “ silahkan klik link
di bawah ini:
No comments:
Post a Comment