ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran dengan jelas kebijakan tax planning untuk menyesuaikan pendapatan dan beban dalam perhitungan pajak penghasilan yang dilakukan pada PT. Sofara Cipta Kirana Medan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah wawancara, dokumentasi dan metode analisis data adalah metode deskriptif, yaitu suatu metode analisis dimana metode data dikumpulkan, disusun, diinterprestasikan, dianalisis, sehingga memberikan keterangan yang lengkap bagi pemecahan masalah yang dihadapi. Perencanaan pajak (tax planning) merupakan bagian dari manajemen pajak. Perencanaan pajak merupakan upaya legal yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk penghematan (pengurangan) pajak. Kebijakan tax planning yang dilakukan pada tahun 2007, adalah dengan memaksimalkan beban fiskal yang merupakan beban untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan, beban makan bersama untuk seluruh pegawai di tempat kerja, beban penyediaan pakaian dan peralatan bagi pegawai bagian proyek untuk keamanan/keselamatan kerja yang diwajibkan, serta beban handphone dan voucher/pengisian pulsa terkait dengan jabatan dan pekerjaan. Langkah tax planning yang telah ditempuh menghasilkan penghematan kas sebesar Rp 11.929.200. Apabila tanpa tax planning perusahaan harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp 22.667.900. Sedangkan setelah melaksanakan tax planning perusahaan hanya membayar pajak penghasilan sebesar Rp 10.738.700. Perlu diperhatikan dalam tax planning adalah pihak manajemen harus benar-benar memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan selalu mengikuti perubahan dan perkembangannya.
Untuk mendownload skripsi “Kebijakan Tax Planning Untuk Menyesuaikan Pendapatan Dan Beban Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pada PT. Sofara Cipta Kirana Medan “ silahkan klik link
di bawah ini:
No comments:
Post a Comment