Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan bukti empiris tentang ada tidaknya perbedaan tingkat pengungkapan laporan tahunan perusahaan publik sebelum dan setelah perubahan peraturan Bapepam mengenai kewajiban penyampaian laporan tahunan. Selain melihat ada tidaknya perbedaan tingkat pengungkapan sebelum dan setelah perubahan peraturan penelitian ini juga melihat apakah likuiditas, solvabilitas, profitabilitas, dan ukuran perusahaan berpengaruh terhadap tingkat pengungkapan laporan tahunan perusahaan publik baik sebelum maupun setelah perubahan peraturan. Data yang digunakan untuk mengukur tingkat pengungkapan laporan tahunan adalah laporan tahunan perusahaan publik tahun 2006 (sebelum perubahan) dan 2007 (setelah perubahan). Penilaian tingkat pengungkapan dilakukan dengan metode scoring sederhana. Pengujian data dilakukan dengan menggunakan analisis statistik uji asumsi klasik, uji f, uji t, dan uji t untuk dua sampel berpasangan. Hasil uji t untuk dua sampel berpasangan menghasilkan t-hitung < t-tabel ( 0,981<2,0345) sehingga menunjukkan tidak terdapat perbedaan tingkat pengungkapan laporan tahunan yang signifikan sebelum dan detelah perubahan peraturan Bapepam.Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa likuiditas, solvabilitas, profitabilitas, dan ukuran perusahaan sebelum perubahan peraturan Bapepam tidak berpengaruh terhadap tingkat pengungkapan laporan tahunan baik secara parsial maupun simultan, tetapi setelah perubahan peraturan likuiditas, solvabilitas, profitabilitas, dan ukuran perusahaan berpengaruh secara sumultan terhadap tingkat pengungkapan laporan tahunan namun secara parsial hanya likuiditas yang berpengaruh secara signifikan
Untuk mendownload skripsi " Perbandingan Tingkat Pengungkapan Laporan Tahunan Perusahaan Publik Sebelum dan Setelah Perubahan Peraturan BAPEPAM Mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan " silahkan klik link dibawah ini :
Download
No comments:
Post a Comment