Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Thursday, March 9, 2017

Download Skripsi Akutansi Penerapan PSAK No. 101 atas Transaksi Ijarah pada PT. BNI Syariah Cabang Medan

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah Islam sebagai agama yang universal dan komprehensif, sangat mampu menjawab problematika - problematika kehidupan manusia yang kompleks termasuk didalamnya masalah perekonomian. Allah SWT berfirman QS;17:9 “ Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada jalan yang lebih lurus dan memberikan kabar gembira kepada orang-orang mu’min yang mengerjakan amal kebajikan bahwa bagi mereka adalah pahala besar”. Sekarang bagaimana solusi Islam dalam menjawab permasalahan ekonomi umat?
 Salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara adalah adanya dukungan dari sistem keuangan yang sehat dan stabil, demikian pula dengan negara Indonesia. Sistem keuangan negara Indonesia sendiri terdiri dari tiga unsur, yakni sistem moneter, sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank (Rumiati, 2002: 1).
Perkembangan perekonomian yang semakin kompleks tentunya membutuhkan ketersediaan dan peran serta lembaga keuangan. Kebijakan moneter dan perbankan merupakan bagian dari kebijakan ekonomi yang diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan. Oleh sebab itu peranan perbankan dalam suatu negara sangat penting. Lembaga keuangan menjadi sangat penting dalam memenuhi kebutuhan dana bagi pihak defisit dana dalam rangka untuk mengembangkan dan memperluas suatu usaha atau bisnis. Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi berfungsi memperlancar mobilisasi dana dari pihak surplus dana ke pihak defisit dana.
Saat ini ada dua jenis lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat melalui penjualan surat-surat berharga. Bentuk dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah : modal ventura, anjak piutang, dana pensiun, dan pegadaian.
Lembaga keuangan perbankan merupakan lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat guna memenuhi kebutuhan dana bagi pihak yang membutuhkan, baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Lembaga perbankan di Indonesia telah terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional dan bank yang bersifat syariah. Bank yang bersifat konvensional adalah bank yang pelaksanaan operasionalnya menjalankan sistem bunga (interest fee), sedangkan bank yang bersifat syariah adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah (UU No 10:1998).
Bentuk pembiayaan perbankan berdasarkan prinsip syariah antara lain adalah: berdasarkan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati (murabahah), pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayarannya dilakukan di muka (salam), pembelian barang yang dilakukan dengan kontrak penjualan yang disepakati (istishna’), pemindahan hak guna atas barang dan jasa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ijarah), kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan modal 100% sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (kafalah), pengalihan hutang (hawalah), dan pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih dan diminta kembali (qardh) (Antonio: 1999).
Dalam menjalankan prinsip syariahnya, bank syariah juga harus menjunjung nilai-nilai keadilan, amanah, kemitraan, transparansi dan saling menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah yang merupakan pilar dalam melakukan aktivitas muamalah. Oleh karena itu, produk layanan perbankan harus disediakan untuk mampu memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Di Indonesia, penerapan prinsip tersebut utamanya diatur dalam peraturan Bank Indonesia dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah (REVISI 2003),Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah yang berisi tentang Tujuan Akuntansi Keuangan, Tujuan Laporan Keuangan, Asumsi Dasar atas Sistem Pencatatan dasar Akrual, Karakteristik Kualitatif Laporan keuangan dan Unsur Laporan Keuangan, sekarang telah mengalami pembaharuan yaitu PSAK No 101 tahun 2006 yang mengatur perlakuan akuntansi transaksi khususnya yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
Salah satu produk penyaluran dana/pembiayaan adalah Ijarah. Ijarah menerapkan prinsip sewa, dimana pihak bank syariah meyediakan berbagai aset untuk disewa manfaatnya, seperti barang, alat produksi, mesin, kendaraan. Penggunaan manfaat dari aset tersebut adalah usaha produktif yang halal, harga sewa sesuai dengan kesepakatan bersama Secara konvensional sistem ini dikenal dengan nama leasing. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Ijarah berkembang menjadi bentuk Ijarah Muntahiyah Bitamliik. Ijarah muntahiyah Bitamliik adalah transaksi ijarah yang diikuti dengan proses perpindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.
PT. BNI Syariah Cabang Medan adalah salah satu bank syariah yang juga menerapkan prinsip ijarah, yaitu transaksi sewa menyewa sebuah aset. Mengingat pendapatan ijarah merupakan salah satu pendapatan yang dihasilkan bank syariah, maka sejauh mana standar akuntansi sangat penting diterapkan pada transaksi ijarah dalam mengoptimalkan pendapatan bank dan juga mewujudkan keadilan antara pemilik obyek sewa dan penyewa.
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk menyusun skripsi yang berkaitan dengan akuntansi untuk transaksi ijarah. Oleh karena itu penulis memilih judul :
“Penerapan PSAK No. 101 atas Transaksi Ijarah pada PT. BNI Syariah Cabang Medan “.
 B. Identifikasi Masalah
Dilihat dari masalah yang akan penulis telusuri, idenfitikasi masalah pada penelitian ini terletak pada perlakuan akuntansi transaksi ijarah yang diterapkan pada PT BNI Syariah Cabang Medan telah sesuai dengan PSAK No 101, hal tersebut dapat terlihat dari transaksi akuntansi dan laporan keuangan entitas syariah yang dipakai oleh PT.BNI Syariah Cabang Medan.
C. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian mengenai latar belakang masalah, maka dapat dirumuskan permasalahn sebagai berikut :
1. Apakah perlakuan akuntansi transaksi ijarah yang diterapkan pada PT.BNI Syariah Cabang Medan telah sesuai dengan PSAK No 101 ?
2. Bagaimanakah sistem pembiayaan ijarah pada PT. BNI Syariah Cabang Medan
D. Batasan Permasalahan
Batasan aspek dalam penelitian ini hanya terhadap pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang berkaitan dengan transaksi ijarah telah sesuai dengan PSAK No 101.
E. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui apakah perlakuan akuntansi transaksi ijarah yang diterapkan pada PT. BNI Syariah Cabang Medan telah sesuai dengan PSAK. No. 101.
2. Untuk mengetahui bagaimana sistem pembiayaan ijarah pada PT. BNI Syariah Cabang Medan. 2. Manfaat Penelitian Dengan dilakukannya penelitian ini diharapkan dapat member manfaat :
1. Bagi penulis sendiri, penelitian ini bermanfaat dalam memperluas wawasan dengan membandingkan antara teori-teori yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktek yang sebenarnya di lapangan.
2. Bagi bank syariah, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan atau masukan yang berkaitan dengan akuntansi transaksi ijarah.

3. Bagi pihak-pihak lain, khususnya bagi almamater Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi penelitiannya.

Untuk Mendownload Skripsi " Penerapan PSAK No. 101 atas Transaksi Ijarah pada PT. BNI Syariah Cabang Medan " Ini silakan klik link dibawah ini
Download



Artikel Terkait: