BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah Islam sebagai agama yang universal dan
komprehensif, sangat mampu menjawab problematika - problematika kehidupan
manusia yang kompleks termasuk didalamnya masalah perekonomian. Allah SWT
berfirman QS;17:9 “ Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada jalan
yang lebih lurus dan memberikan kabar gembira kepada orang-orang mu’min yang
mengerjakan amal kebajikan bahwa bagi mereka adalah pahala besar”. Sekarang
bagaimana solusi Islam dalam menjawab permasalahan ekonomi umat?
Salah satu
faktor penting dalam pembangunan suatu negara adalah adanya dukungan dari
sistem keuangan yang sehat dan stabil, demikian pula dengan negara Indonesia.
Sistem keuangan negara Indonesia sendiri terdiri dari tiga unsur, yakni sistem
moneter, sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank (Rumiati,
2002: 1).
Perkembangan perekonomian yang semakin kompleks
tentunya membutuhkan ketersediaan dan peran serta lembaga keuangan. Kebijakan
moneter dan perbankan merupakan bagian dari kebijakan ekonomi yang diarahkan
untuk mencapai sasaran pembangunan. Oleh sebab itu peranan perbankan dalam
suatu negara sangat penting. Lembaga keuangan menjadi sangat penting dalam
memenuhi kebutuhan dana bagi pihak defisit dana dalam rangka untuk
mengembangkan dan memperluas suatu usaha atau bisnis. Lembaga keuangan sebagai
lembaga intermediasi berfungsi memperlancar mobilisasi dana dari pihak surplus
dana ke pihak defisit dana.
Saat ini ada dua jenis lembaga keuangan yaitu lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sedangkan lembaga
keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari
masyarakat melalui penjualan surat-surat berharga. Bentuk dari lembaga keuangan
bukan bank ini adalah : modal ventura, anjak piutang, dana
pensiun, dan pegadaian.
Lembaga keuangan perbankan merupakan lembaga keuangan
yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke
masyarakat guna memenuhi kebutuhan dana bagi pihak yang membutuhkan, baik untuk
kegiatan produktif maupun konsumtif. Lembaga perbankan di Indonesia telah
terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional dan bank yang
bersifat syariah. Bank yang bersifat konvensional adalah bank yang pelaksanaan
operasionalnya menjalankan sistem bunga (interest fee), sedangkan bank yang
bersifat syariah adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menggunakan
prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan
atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah (UU No 10:1998).
Bentuk pembiayaan perbankan berdasarkan prinsip
syariah antara lain adalah: berdasarkan prinsip jual beli barang pada harga
asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati (murabahah), pembelian barang
yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayarannya dilakukan di muka
(salam), pembelian barang yang dilakukan dengan kontrak penjualan yang
disepakati (istishna’), pemindahan hak guna atas barang dan jasa tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan (ijarah), kerjasama usaha antara dua pihak dimana
pihak pertama menyediakan modal 100% sedangkan pihak lain menjadi pengelola (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), jaminan yang
diberikan oleh bank kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (kafalah),
pengalihan hutang (hawalah), dan pemberian harta kepada orang lain yang dapat
ditagih dan diminta kembali (qardh) (Antonio: 1999).
Dalam menjalankan prinsip syariahnya, bank syariah
juga harus menjunjung nilai-nilai keadilan, amanah, kemitraan, transparansi dan
saling menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah yang merupakan pilar
dalam melakukan aktivitas muamalah. Oleh karena itu, produk layanan perbankan harus
disediakan untuk mampu memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kesempatan
kerja dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai
Islam. Di Indonesia, penerapan prinsip tersebut utamanya diatur dalam peraturan
Bank Indonesia dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 59 tentang
Akuntansi Perbankan Syariah (REVISI 2003),Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah yang berisi tentang Tujuan Akuntansi
Keuangan, Tujuan Laporan Keuangan, Asumsi Dasar atas Sistem Pencatatan dasar
Akrual, Karakteristik Kualitatif Laporan keuangan dan Unsur Laporan Keuangan,
sekarang telah mengalami pembaharuan yaitu PSAK No 101 tahun 2006 yang mengatur
perlakuan akuntansi transaksi khususnya yang berkaitan dengan penyajian laporan
keuangan entitas syariah.
Salah satu produk penyaluran dana/pembiayaan adalah
Ijarah. Ijarah menerapkan prinsip sewa, dimana pihak bank syariah meyediakan
berbagai aset untuk disewa manfaatnya, seperti barang, alat produksi, mesin,
kendaraan. Penggunaan manfaat dari aset tersebut adalah usaha produktif yang
halal, harga sewa sesuai dengan kesepakatan bersama Secara konvensional sistem
ini dikenal dengan nama leasing. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Ijarah
berkembang menjadi bentuk Ijarah Muntahiyah Bitamliik. Ijarah muntahiyah
Bitamliik adalah transaksi ijarah yang diikuti dengan proses perpindahan hak
kepemilikan atas barang itu sendiri.
PT. BNI Syariah Cabang Medan adalah salah satu bank
syariah yang juga menerapkan prinsip ijarah, yaitu transaksi sewa menyewa
sebuah aset. Mengingat pendapatan ijarah merupakan salah satu pendapatan yang
dihasilkan bank syariah, maka sejauh mana standar akuntansi sangat penting
diterapkan pada transaksi ijarah dalam mengoptimalkan pendapatan bank dan juga
mewujudkan keadilan antara pemilik obyek sewa dan penyewa.
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk
menyusun skripsi yang berkaitan dengan akuntansi untuk transaksi ijarah. Oleh
karena itu penulis memilih judul :
“Penerapan PSAK No. 101
atas Transaksi Ijarah pada PT. BNI Syariah Cabang Medan “.
B. Identifikasi Masalah
Dilihat dari masalah yang akan penulis telusuri,
idenfitikasi masalah pada penelitian ini terletak pada perlakuan akuntansi
transaksi ijarah yang diterapkan pada PT BNI Syariah Cabang Medan telah sesuai
dengan PSAK No 101, hal tersebut dapat terlihat dari transaksi akuntansi dan
laporan keuangan entitas syariah yang dipakai oleh PT.BNI Syariah Cabang Medan.
C. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian mengenai latar belakang masalah,
maka dapat dirumuskan permasalahn sebagai berikut :
1. Apakah perlakuan akuntansi transaksi ijarah yang diterapkan pada
PT.BNI Syariah Cabang Medan telah sesuai dengan PSAK No 101 ?
2. Bagaimanakah sistem pembiayaan ijarah pada PT. BNI Syariah Cabang
Medan
D. Batasan Permasalahan
Batasan aspek dalam penelitian ini hanya terhadap
pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang
berkaitan dengan transaksi ijarah telah sesuai dengan PSAK No 101.
E. Tujuan dan Manfaat
Penelitian
1. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah, tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui apakah perlakuan akuntansi transaksi ijarah yang
diterapkan pada PT. BNI Syariah Cabang Medan telah sesuai dengan PSAK. No. 101.
2. Untuk mengetahui bagaimana sistem pembiayaan ijarah pada PT. BNI
Syariah Cabang Medan. 2. Manfaat Penelitian Dengan dilakukannya penelitian ini
diharapkan dapat member manfaat :
1. Bagi penulis sendiri, penelitian ini bermanfaat dalam memperluas
wawasan dengan membandingkan antara teori-teori yang dipelajari di bangku
kuliah dengan praktek yang sebenarnya di lapangan.
2. Bagi bank syariah, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan
pertimbangan atau masukan yang berkaitan dengan akuntansi transaksi ijarah.
3. Bagi pihak-pihak lain, khususnya bagi almamater Fakultas Ekonomi
Universitas Sumatera Utara, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan
referensi bagi penelitiannya.
Untuk Mendownload Skripsi " Penerapan PSAK No. 101 atas Transaksi Ijarah pada PT. BNI Syariah Cabang Medan " Ini silakan klik link dibawah ini
Download
1 comment:
شركة غسيل خزانات بالمدينة المنورة
شركة تنظيف بالمدينة المنورة
شركة كشف تسربات بالمدينة المنورة
شركة نقل عفش بالمدينة المنورة
شركة رش حشرات بالمدينة المنورة
ارخص شركة نقل عفش بالمدينة المنورة
Post a Comment