Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, April 19, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Analisis akad jual beli istishna’ dan murabahah pada produk pembiayaan KPR: Studi kasus pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang

Abstract

INDONESIA:
Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin bertambahnya populasi manusia, maka bertambah pula kebutuhan perumahan. Pada tahun 2014 kebutuhan perumahan untuk keluarga di Indonesia diperkirakan mencapai angka lebih dari 15 juta unit. BTN Syariah merupakan salah satu bank yang menyalurkan pembiayaan KPR dengan menggunakan prinsip syari’ah. Dalam menyalurkan pembiayaan KPRnya BTN Syari’ah menggunakan dua akad yaitu akad istishna’ dan akad murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan KPR dengan menggunakan akad istishna’ dan akad murabahah dan bagaimana perbandingan dari kedua akad tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Pengambilan data berupa data primer dan data sekunder, dengan cara wawancara dan observasi, serta dengan cara membaca literatur kepustakaan dan internet mengenai akad istishna’ dan akad murabahah yang digunakan dalam pembiayaan KPR di BTN Syari’ah Malang.
BTN Syariah Cabang Malang memberikan dua pilihan akad pembiayaan KPR, yaitu akad istishna’ dan akad murabahah. Akad istishna’ digunakan untuk fasilitas pembiayaan KPR dengan cara nasabah memesan terlebih dahulu rumah yang ingin dibeli, sehingga pada saat pelaksanaan akad, rumah dalam keadaan belum jadi. Sedangkan untuk akad murabahah digunakan untuk pembiayaan rumah yang sudah jadi baik dalam keadan baru maupun second. Adapun persamaan dalam kedua akad tersebut terdapat pada syarat-syarat umum yang harus dipenuhi ketika pengajuan pembiayaan KPR, maksimal jangka waktu pembiayaan dan margin keuntungan. Sedangkan untuk perbedaannya terletak pada obyek akad, jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulannya,dan ketentuan pembayaran angsuran dari kedua produk pembiayaan tersebut.
ENGLISH:
After the time, the demand for housing is increasing as well as the increasing human population. At 2014, the solicitation of housing for families in Indonesia is estimated to reach more than 15 million units. BTN shariah is one of a bank that distributed mortgage (KPR) financing using principles of sharia. BTN syari‟ah uses two kinds of contract in distributing mortgage finance, they are istishna‟ contract and murabahah contract. The purposes of this study are to determine the implementation of mortgage (KPR) financing using istishna‟ contract and murabahah contract, and then how the comparison of the contracts.
This study is qualitative research that used descriptive method. The retrieval of data is in the form of primary and secondary data. It means, the interviews and the observations as well as by reading literature and internet literature regarding istishna' contract and murabahah contract used in the mortgage (KPR) financing in Shari'ah BTN Malang.

BTN sharia branch Malang gives two choices of mortgage financing agreement, the agreements are istishna' contract and murabahah contract. Istishna' contract uses for the mortgage financing facility by way of the customer ordering first home to be purchased, so that at the time of execution of the contract, in an unfinished house. As for, the murabahhah contract used to finance homes that have been so good in the new and second. While, object similarity in both of the contracts contained in the general conditions that must be met when filing mortgage financing. The maximum term of financing and margin for the difference lies profit. While, the object of the contract, the number of installments to be paid each month, and the terms of payment of the second installment of the loan product.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Seiring dengan perkembangan zaman, kita ketahui bersama bahwa populasi manusia juga semakin bertambah. Bertambahnya jumlah populasi manusia tersebut menyebabkan semakin bertambahnya kebutuhan hidup, terutama kebutuhan perumahan. Kebutuhan akan perumahan untuk keluarga di Indonesia sendiri diperkirakan mencapai angka lebih dari 15 juta unit pada tahun 2014. Bertambahnya kebutuhan hidup terutama dalam hal pembangunan perumahan tersebut juga dapat dilihat dengan maraknya pembangunan apartemen, kondominium, mall dan perumahan. Akan tetapi tidak semua masyarakat di Indonesia bisa menikmatinya, terutama dari golongan masyarakat menengah ke bawah (http://kemenpera. go.id/02/01/14). Oleh karena itu pemerintah melalui perbankan di Indonesia merealisasikan pemberian kredit. Salah satu bentuk kredit yang diberikan adalah berupa kredit pemilikan rumah atau fasilitas pemilikan kavling siap bangun. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dikucurkan oleh perbankan di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan seiring dengan peningkatan kebutuhan rumah. Pada tahun 2012 KPR di sejumlah bank tercatat mendominasi pertumbuhan kredit consumer (http://www.rumah.com/berita-properti 08/10/2013). 2 Bukan hanya perbankan konvensional yang memberikan jasa kredit kepada nasabahnya, akan tetapi perbankan syariah juga memberikan jasa produknya untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) berupa pembiayaan KPR Syariah kepada nasabahnya. KPR Syariah merupakan salah satu alternatif pembiayaan pembelian rumah. Hampir semua bank sekarang mempunyai divisi syariah yang salah satu produknya adalah KPR Syariah (http://www.simulasikredit.com09/10/2013). Produk pembiayaan KPR yang digunakan dalam perbankan syariah memiliki berbagai macam perbedaan dengan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) yang ada di perbankan konvensional. Hal ini merupakan implikasi dari perbedaan prinsipal yang diterapkan perbankan syariah dan perbankan konvensional. Salah satu perbedaan dari pembiayaan KPR yang digunakan dalam perbankan syariah yaitu konsep bagi hasil dan kerugian (profit and loss sharing) sebagai pengganti sistim bunga yang digunakan dalam perbankan konvensional (Haris:2007). PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syariah Malang merupakan salah satu bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan KPR dengan menggunakan prinsip syariah. Dimana dalam menyalurkan pembiayaan KPRnya PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syariah Malang ini menggunakan prinsip istishna’ dan prinsip murabahah.
Berdasarkan fatwa DSN Nomor: 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli istishna’ yaitu akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Dimana produk KPR BTN Syariah yang dibiayai dengan menggunakan prinsip 3 istishna’ ini biasa disebut dengan KPR BTN Indent iB. Sedangkan untuk akad murabahah berdasarkan fatwa DSN Nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Dimana produk KPR BTN Syariah yang dibiayai dengan prinsip murabahah ini biasa disebut dengan KPR BTN Platinum iB. KPR BTN Indent iB ini adalah produk pembiayaan dalam rangka pembelian rumah, ruko, rukan, rusun atau apartemen secara inden (atas dasar pesanan), bagi nasabah perorangan dengan menggunakan prinsip akad Istishna’ (jual beli atas dasar pesanan), dengan pengembalian secara tangguh (cicilan bulanan) dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan untuk KPR BTN Platinum iB sama-sama produk pembiayaan dalam rangka pembelian rumah, ruko, rukan, rusun atau apartemen akan tetapi tidak dengan cara inden, sehingga dalam produk pembiayaan KPR BTN Platinum iB ini rumah yang diinginkan nasabah sudah jadi, atau sudah ada wujudnya (http://www.btn.co.id09/10/2013). Pada dasarnya, pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah muajjal. Namun, berbeda dengan jual beli murabahah dimana barang diserahkan dimuka sedangkan uangnya dibayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang diserahkan dibelakang, walaupun uangnya juga samasama dibayar secara cicilan. Hal ini terjadi, karena pada pembiayaan istishna’ barangnya belum dibuat atau belum wujud (Karim, 2006:126). 4 Haris (2007) mengungkapkan bahwa keberagaman serta perbedaan penggunaan skim fiqh dalam pembiayaan pemilikan rumah (KPR) oleh bank-bank syari’ah di Indonesia memiliki nilai negatif dan nilai positif. Nilai negatifnya adalah memunculkan kesan bahwa tidak ada suatu otoritas khusus yang menangani operasional perbankan syari’ah di Indonesia sehingga muncul berbagai variasi produk pembiayaan kepemilikan rumah. Namun sebenarnya di Indonesia sudah ada sebuah lembaga (di bawah naungan MUI), yaitu Dewan syari’ah Nasional yang merumuskan aplikasi skim-skim kontrak dalam bidang Hukum Islam ke dalam praktek lembagalembaga keuangan syari’ah, semisal bank. Segi positifnya adalah dengan berbagai macam variasi pembiayaan kepemilikan rumah yang ditawarkan oleh bank-bank syari’ah berarti calon nasabah mempunyai berbagai alternatif pilihan untuk memiliki rumah dengan cara yang sesuai dengan keinginannya. Begitu pula dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang yang juga menyediakan dua alternatif pilihan bagi nasabahnya yang ingin mengajukan pembiayaan KPR Syariah agar para nasabah tersebut dapat memilih alternatif akad seperti apa yang diinginkannya. Berikut ini pada tabel 1.1 disajikan data pertumbuhan total asset dan pertumbuhan pembiayaan KPR BTN Syariah dari tahun 2008 sampai tahun 2012: 5 Tabel 1.1 Pertumbuhan Total Asset dan Pembiayaan KPR BTN Syariah Tahun 2008 – 2012 Sumber: Laporan Keuangan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang telah diolah penulis Dari tabel pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa total asset BTN Syariah mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan. Dimana pada tahun 2009 total asset BTN Syariah mengalami kenaikan sebesar 54% dari tahun sebelumnya dan naik lagi sebesar 51% pada tahun 2010 dan naik lagi sebesar 49% pada tahun 2011 dan terus naik lagi pada tahun berikutnya yaitu 2012 sebesar 52%. Dan salah satu pemicu dari pertumbuhan total asset tersebut yaitu karena adanya pertumbuhan yang dialami oleh pembiayaan KPR BTN Syariah baik yang dibiayai dengan menggunakan akad istishna’ maupun yang dibiayai dengan menggunakan akad murabahah. Dimana dari tabel pertumbuhan tersebut dapat diketahui bahwa piutang istishna’ mengalami pertumbuhan pada setiap tahunnya yaitu pada tahun 2009 naik sebesar 292% dari tahun sebelumnya dan naik lagi sebesar 38% pada tahun 2010 dan naik lagi sebesar 105% pada tahun 2011 dan terus mengalami kenaikan lagi pada tahun 2012 sebesar 266%. Total Asset Istishna' Murabahah (dalam jutaan rupiah) (dalam jutaan rupiah) (dalam jutaan rupiah) Sedangkan untuk piutang murabahah juga terus mengalami kenaikan yaitu pada tahun 2009 naik sebesar 53% dari tahun sebelumnya dan naik lagi sebesar 34% pada tahun 2010, naik 48% pada tahun 2011 dan juga terus mengalami kenaikan sebesar 44% pada tahun 2012. Dari data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa tingkat pembiayaan KPR BTN Syariah baik dengan menggunakan akad istishna’ (KPR BTN Indent iB) maupun akad murabahah (KPR BTN Platinum iB) pada setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dengan melihat semakin banyaknya kebutuhan masyarakat terhadap perumahan dan juga melihat perkembangan PT. Bank Tabungan Negara Syariah dalam hal aset dan pembiayaan KPR baik dengan menggunakan akad istishna’ maupun akad murabahah dari tahun ke tahun, sehingga peneliti tertarik untuk menganalisa lebih lanjut tentang akad istishna’ dan akad murabahah yang digunakan sebagai akad pembiayaan KPR Syariah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang, dan membandingkan kedua akad tersebut. Dan dalam hal ini peneliti menggunakan judul: “ANALISIS AKAD JUAL BELI ISTISHNA’ DAN MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN KPR (Studi Kasus Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang)”.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka, permasalahan yang dapat diambil dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimanakah pelaksanaan pembiayaan KPR dengan menggunakan akad istishna’ dan akad murabahah di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang?
2. Bagaimana komparasi akad istishna’ dan murabahah yang diterapkan pada produk pembiayaan KPR di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang?
1.3 Tujuan Penelitian Tujuan yang igin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan KPR dengan menggunakan akad istishna’ dan akad murabahah di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang 2. Untuk mengetahui komparasi akad istishna’ dan murabahah yang diterapkan pada produk pembiayaan KPR di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang.
 1.4 Manfaat Penelitian Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Bagi peneliti Menambah wawasan pengetahuan penulis mengenai pembiayaan KPR dengan menggunakan akad jual beli istishna’ dan murabahah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang dan mengetahui bagaimana perbandingan dari kedua akad tersebut.
 2. Bagi Bank: Diharapkan dapat menjadi masukan bagi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang dalam menentukan kebijakan selanjutnya terutama dalam hal pembiayaan KPR Syariah.

 3. Bagi pembaca atau masyarakat luas: Penelitian ini diharapkan berguna bagi para pembaca terutama bagi masyarakat yang ingin menggunakan produk pembiayaan rumah pada Bank Syariah sebagai pandangan atau referensi jika ingin menggunakan produk pembiayaan KPR Syariah. 4. Bagi peneliti selanjutnya: Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan rujukan bagi peneliti yang akan melakukan penelitian sejenis. 9 1.5 Batasan Masalah Dalam penelitian ini obyek yang diteliti adalah PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang dan untuk masalah yang dibahas dalam penelitian ini hanyalah sebatas hal-hal yang berkenaan dengan akad Jual Beli Istishna’ dan murabahah yang digunakan untuk pembiayaan produk KPR yang dilakukan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang. Data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder sebagai pendukung.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis akad jual beli istishna’ dan murabahah pada produk pembiayaan KPR: Studi kasus pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah MalangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment