Abstract
INDONESIA:
Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin bertambahnya populasi manusia, maka bertambah pula kebutuhan perumahan. Pada tahun 2014 kebutuhan perumahan untuk keluarga di Indonesia diperkirakan mencapai angka lebih dari 15 juta unit. BTN Syariah merupakan salah satu bank yang menyalurkan pembiayaan KPR dengan menggunakan prinsip syari’ah. Dalam menyalurkan pembiayaan KPRnya BTN Syari’ah menggunakan dua akad yaitu akad istishna’ dan akad murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan KPR dengan menggunakan akad istishna’ dan akad murabahah dan bagaimana perbandingan dari kedua akad tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Pengambilan data berupa data primer dan data sekunder, dengan cara wawancara dan observasi, serta dengan cara membaca literatur kepustakaan dan internet mengenai akad istishna’ dan akad murabahah yang digunakan dalam pembiayaan KPR di BTN Syari’ah Malang.
BTN Syariah Cabang Malang memberikan dua pilihan akad pembiayaan KPR, yaitu akad istishna’ dan akad murabahah. Akad istishna’ digunakan untuk fasilitas pembiayaan KPR dengan cara nasabah memesan terlebih dahulu rumah yang ingin dibeli, sehingga pada saat pelaksanaan akad, rumah dalam keadaan belum jadi. Sedangkan untuk akad murabahah digunakan untuk pembiayaan rumah yang sudah jadi baik dalam keadan baru maupun second. Adapun persamaan dalam kedua akad tersebut terdapat pada syarat-syarat umum yang harus dipenuhi ketika pengajuan pembiayaan KPR, maksimal jangka waktu pembiayaan dan margin keuntungan. Sedangkan untuk perbedaannya terletak pada obyek akad, jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulannya,dan ketentuan pembayaran angsuran dari kedua produk pembiayaan tersebut.
ENGLISH:
After the time, the demand for housing is increasing as well as the increasing human population. At 2014, the solicitation of housing for families in Indonesia is estimated to reach more than 15 million units. BTN shariah is one of a bank that distributed mortgage (KPR) financing using principles of sharia. BTN syari‟ah uses two kinds of contract in distributing mortgage finance, they are istishna‟ contract and murabahah contract. The purposes of this study are to determine the implementation of mortgage (KPR) financing using istishna‟ contract and murabahah contract, and then how the comparison of the contracts.
This study is qualitative research that used descriptive method. The retrieval of data is in the form of primary and secondary data. It means, the interviews and the observations as well as by reading literature and internet literature regarding istishna' contract and murabahah contract used in the mortgage (KPR) financing in Shari'ah BTN Malang.
BTN sharia branch Malang gives two choices of mortgage financing agreement, the agreements are istishna' contract and murabahah contract. Istishna' contract uses for the mortgage financing facility by way of the customer ordering first home to be purchased, so that at the time of execution of the contract, in an unfinished house. As for, the murabahhah contract used to finance homes that have been so good in the new and second. While, object similarity in both of the contracts contained in the general conditions that must be met when filing mortgage financing. The maximum term of financing and margin for the difference lies profit. While, the object of the contract, the number of installments to be paid each month, and the terms of payment of the second installment of the loan product.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Seiring dengan perkembangan
zaman, kita ketahui bersama bahwa populasi manusia juga semakin bertambah.
Bertambahnya jumlah populasi manusia tersebut menyebabkan semakin bertambahnya
kebutuhan hidup, terutama kebutuhan perumahan. Kebutuhan akan perumahan untuk
keluarga di Indonesia sendiri diperkirakan mencapai angka lebih dari 15 juta
unit pada tahun 2014. Bertambahnya kebutuhan hidup terutama dalam hal
pembangunan perumahan tersebut juga dapat dilihat dengan maraknya pembangunan
apartemen, kondominium, mall dan perumahan. Akan tetapi tidak semua masyarakat
di Indonesia bisa menikmatinya, terutama dari golongan masyarakat menengah ke
bawah (http://kemenpera. go.id/02/01/14). Oleh karena itu pemerintah melalui
perbankan di Indonesia merealisasikan pemberian kredit. Salah satu bentuk
kredit yang diberikan adalah berupa kredit pemilikan rumah atau fasilitas
pemilikan kavling siap bangun. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dikucurkan
oleh perbankan di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan seiring
dengan peningkatan kebutuhan rumah. Pada tahun 2012 KPR di sejumlah bank
tercatat mendominasi pertumbuhan kredit consumer
(http://www.rumah.com/berita-properti 08/10/2013). 2 Bukan hanya perbankan
konvensional yang memberikan jasa kredit kepada nasabahnya, akan tetapi
perbankan syariah juga memberikan jasa produknya untuk kredit kepemilikan rumah
(KPR) berupa pembiayaan KPR Syariah kepada nasabahnya. KPR Syariah merupakan
salah satu alternatif pembiayaan pembelian rumah. Hampir semua bank sekarang
mempunyai divisi syariah yang salah satu produknya adalah KPR Syariah
(http://www.simulasikredit.com09/10/2013). Produk pembiayaan KPR yang digunakan
dalam perbankan syariah memiliki berbagai macam perbedaan dengan KPR (Kredit Kepemilikan
Rumah) yang ada di perbankan konvensional. Hal ini merupakan implikasi dari
perbedaan prinsipal yang diterapkan perbankan syariah dan perbankan
konvensional. Salah satu perbedaan dari pembiayaan KPR yang digunakan dalam
perbankan syariah yaitu konsep bagi hasil dan kerugian (profit and loss
sharing) sebagai pengganti sistim bunga yang digunakan dalam perbankan
konvensional (Haris:2007). PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor
Cabang Syariah Malang merupakan salah satu bank yang ditunjuk oleh pemerintah
untuk menyalurkan KPR dengan menggunakan prinsip syariah. Dimana dalam
menyalurkan pembiayaan KPRnya PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor
Cabang Syariah Malang ini menggunakan prinsip istishna’ dan prinsip murabahah.
Berdasarkan fatwa DSN Nomor: 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli
istishna’ yaitu akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu
dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan
(pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’). Dimana produk KPR BTN
Syariah yang dibiayai dengan menggunakan prinsip 3 istishna’ ini biasa disebut
dengan KPR BTN Indent iB. Sedangkan untuk akad murabahah berdasarkan fatwa DSN
Nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah yaitu menjual suatu barang dengan
menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga
yang lebih sebagai laba. Dimana produk KPR BTN Syariah yang dibiayai dengan
prinsip murabahah ini biasa disebut dengan KPR BTN Platinum iB. KPR BTN Indent
iB ini adalah produk pembiayaan dalam rangka pembelian rumah, ruko, rukan,
rusun atau apartemen secara inden (atas dasar pesanan), bagi nasabah perorangan
dengan menggunakan prinsip akad Istishna’ (jual beli atas dasar pesanan),
dengan pengembalian secara tangguh (cicilan bulanan) dalam jangka waktu
tertentu. Sedangkan untuk KPR BTN Platinum iB sama-sama produk pembiayaan dalam
rangka pembelian rumah, ruko, rukan, rusun atau apartemen akan tetapi tidak
dengan cara inden, sehingga dalam produk pembiayaan KPR BTN Platinum iB ini rumah
yang diinginkan nasabah sudah jadi, atau sudah ada wujudnya
(http://www.btn.co.id09/10/2013). Pada dasarnya, pembiayaan istishna’ merupakan
transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah muajjal. Namun,
berbeda dengan jual beli murabahah dimana barang diserahkan dimuka sedangkan
uangnya dibayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang diserahkan
dibelakang, walaupun uangnya juga samasama dibayar secara cicilan. Hal ini
terjadi, karena pada pembiayaan istishna’ barangnya belum dibuat atau belum
wujud (Karim, 2006:126). 4 Haris (2007) mengungkapkan bahwa keberagaman serta
perbedaan penggunaan skim fiqh dalam pembiayaan pemilikan rumah (KPR) oleh
bank-bank syari’ah di Indonesia memiliki nilai negatif dan nilai positif. Nilai
negatifnya adalah memunculkan kesan bahwa tidak ada suatu otoritas khusus yang
menangani operasional perbankan syari’ah di Indonesia sehingga muncul berbagai
variasi produk pembiayaan kepemilikan rumah. Namun sebenarnya di Indonesia
sudah ada sebuah lembaga (di bawah naungan MUI), yaitu Dewan syari’ah Nasional
yang merumuskan aplikasi skim-skim kontrak dalam bidang Hukum Islam ke dalam
praktek lembagalembaga keuangan syari’ah, semisal bank. Segi positifnya adalah
dengan berbagai macam variasi pembiayaan kepemilikan rumah yang ditawarkan oleh
bank-bank syari’ah berarti calon nasabah mempunyai berbagai alternatif pilihan
untuk memiliki rumah dengan cara yang sesuai dengan keinginannya. Begitu pula
dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang yang
juga menyediakan dua alternatif pilihan bagi nasabahnya yang ingin mengajukan
pembiayaan KPR Syariah agar para nasabah tersebut dapat memilih alternatif akad
seperti apa yang diinginkannya. Berikut ini pada tabel 1.1 disajikan data
pertumbuhan total asset dan pertumbuhan pembiayaan KPR BTN Syariah dari tahun
2008 sampai tahun 2012: 5 Tabel 1.1 Pertumbuhan Total Asset dan Pembiayaan KPR
BTN Syariah Tahun 2008 – 2012 Sumber: Laporan Keuangan PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. yang telah diolah penulis Dari tabel pertumbuhan tersebut
menunjukkan bahwa total asset BTN Syariah mengalami pertumbuhan yang sangat
signifikan. Dimana pada tahun 2009 total asset BTN Syariah mengalami kenaikan
sebesar 54% dari tahun sebelumnya dan naik lagi sebesar 51% pada tahun 2010 dan
naik lagi sebesar 49% pada tahun 2011 dan terus naik lagi pada tahun berikutnya
yaitu 2012 sebesar 52%. Dan salah satu pemicu dari pertumbuhan total asset
tersebut yaitu karena adanya pertumbuhan yang dialami oleh pembiayaan KPR BTN
Syariah baik yang dibiayai dengan menggunakan akad istishna’ maupun yang
dibiayai dengan menggunakan akad murabahah. Dimana dari tabel pertumbuhan
tersebut dapat diketahui bahwa piutang istishna’ mengalami pertumbuhan pada
setiap tahunnya yaitu pada tahun 2009 naik sebesar 292% dari tahun sebelumnya
dan naik lagi sebesar 38% pada tahun 2010 dan naik lagi sebesar 105% pada tahun
2011 dan terus mengalami kenaikan lagi pada tahun 2012 sebesar 266%. Total
Asset Istishna' Murabahah (dalam jutaan rupiah) (dalam jutaan rupiah) (dalam
jutaan rupiah) Sedangkan untuk piutang murabahah juga terus mengalami kenaikan
yaitu pada tahun 2009 naik sebesar 53% dari tahun sebelumnya dan naik lagi
sebesar 34% pada tahun 2010, naik 48% pada tahun 2011 dan juga terus mengalami kenaikan
sebesar 44% pada tahun 2012. Dari data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa
tingkat pembiayaan KPR BTN Syariah baik dengan menggunakan akad istishna’ (KPR
BTN Indent iB) maupun akad murabahah (KPR BTN Platinum iB) pada setiap tahunnya
mengalami peningkatan. Dengan melihat semakin banyaknya kebutuhan masyarakat
terhadap perumahan dan juga melihat perkembangan PT. Bank Tabungan Negara
Syariah dalam hal aset dan pembiayaan KPR baik dengan menggunakan akad
istishna’ maupun akad murabahah dari tahun ke tahun, sehingga peneliti tertarik
untuk menganalisa lebih lanjut tentang akad istishna’ dan akad murabahah yang
digunakan sebagai akad pembiayaan KPR Syariah pada PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang, dan membandingkan kedua akad
tersebut. Dan dalam hal ini peneliti menggunakan judul: “ANALISIS AKAD JUAL
BELI ISTISHNA’ DAN MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN KPR (Studi Kasus Pada PT.
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang)”.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka, permasalahan yang dapat
diambil dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimanakah pelaksanaan pembiayaan KPR dengan menggunakan akad
istishna’ dan akad murabahah di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor
Cabang Syari’ah Malang?
2. Bagaimana komparasi akad istishna’ dan murabahah yang diterapkan
pada produk pembiayaan KPR di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor
Cabang Syari’ah Malang?
1.3 Tujuan Penelitian Tujuan yang igin dicapai dalam penelitian ini
adalah:
1. Untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan KPR dengan menggunakan
akad istishna’ dan akad murabahah di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Kantor Cabang Syari’ah Malang 2. Untuk mengetahui komparasi akad istishna’ dan
murabahah yang diterapkan pada produk pembiayaan KPR di PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang.
1.4 Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Bagi peneliti Menambah wawasan pengetahuan penulis mengenai pembiayaan
KPR dengan menggunakan akad jual beli istishna’ dan murabahah pada PT. Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang dan mengetahui
bagaimana perbandingan dari kedua akad tersebut.
2. Bagi Bank: Diharapkan
dapat menjadi masukan bagi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor
Cabang Syari’ah Malang dalam menentukan kebijakan selanjutnya terutama dalam
hal pembiayaan KPR Syariah.
3. Bagi pembaca atau masyarakat luas:
Penelitian ini diharapkan berguna bagi para pembaca terutama bagi masyarakat
yang ingin menggunakan produk pembiayaan rumah pada Bank Syariah sebagai
pandangan atau referensi jika ingin menggunakan produk pembiayaan KPR Syariah.
4. Bagi peneliti selanjutnya: Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan
masukan dan rujukan bagi peneliti yang akan melakukan penelitian sejenis. 9 1.5
Batasan Masalah Dalam penelitian ini obyek yang diteliti adalah PT. Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang dan untuk masalah
yang dibahas dalam penelitian ini hanyalah sebatas hal-hal yang berkenaan
dengan akad Jual Beli Istishna’ dan murabahah yang digunakan untuk pembiayaan
produk KPR yang dilakukan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor
Cabang Syari’ah Malang. Data yang digunakan merupakan data primer dan data
sekunder sebagai pendukung.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis akad jual beli istishna’ dan murabahah pada produk pembiayaan KPR: Studi kasus pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Syari’ah Malang. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment