Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Monday, April 17, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen:Penerapan sistem perhitungan tingkat margin dalam pembiayaan murabahah: Studi pada UJKS El-Dinar UIN Maliki Malang

Abstract

INDONESIA:
Perkembangan Unit Jasa Keuangan Syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem alternatif dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam menyediakan jasa keuangan yang sehat. Salah satu produk syariah yang paling populer di kalangan masyarakat saat ini adalah pembiayaan murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembiayaan murabahah dan perhitungan tingkat margin pembiayaan murabahah pada UJKS el-Dinar UIN Maliki Malang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dimana data yang diperoleh berupa data primer berupa hasil wawancara dengan pihak UJKS el-Dinar, yaitu Manager Operasional dan Kepala Bagian, serta 1 pihak nasabah pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif sedangkan data sekunder yang berupa data olahan yang dapat dipertanggungjawabkan dari sumber yang dapat dipercaya dengan melakukan wawancara.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem perhitungan tingkat margin keuntungan murabahah pada UJKS el-Dinar benar- benar menganalisa kelayakan nasabahnya dalam memberikan besarnya pembiayaan. Analisa yang digunakan UJKS el-Dinar adalah 5C, persetujuan pimpinan dan bendahara serta masa kerja nasabah. Sedangkan perhitungan tingkat margin pembiayaan murabahah pada UJKS el-Dinar mempertimbangkan tiga faktor yaitu margin keuntungan rata-rata bank syariah (DCMR), bagi hasil dana pihak ketiga (ECRI), biaya overhead (biaya administrasi, biaya asuransi, dan biaya notaris). Sedangkan dalam penerapannya, UJKS el-Dinar menggunakan pendekatan tukang sayur (tawar menawar) dan lending rate yaitu pendekatan prosentase seperti bank konvensional. Adapun perhitungan yang ditetapkan selama ini adalah menggunakan metode flat.
ENGLISH:
The development of Islamic Financial Services Unit in Indonesia is a manifestation of social demand for an alternative system using sharia principles in providing healthy financial services. One of the most popular Islamic products in the community today is murabaha financing. This study aims to determine the application of murabaha financing and calculation of murabaha financing margin rate in UJKS el-Dinar UIN Maliki Malang.
The research used a qualitative research method with a descriptive approach. It employed primary data obtained from interviews with UJKS el- Dinar, the Operations Manager and Head of Section, as well as 1 client of customer financing and consumer financing. The secondary data consisted of reliable processed data from the interviews.

The results of this study shows that the implementation of murabaha profit margin rate calculation in UJKS el-Dinar completely analyzes its customer’s feasibility in granting the amount of the financing. UJKS el-Dinar usus analysis of 5C, the approval from its leader and treasurer, and customer tenure. The murabaha profit margin rate calculation in UJKS el-Dinar considers three factors: the average profit margin of Islamic banks (DCMR), profit sharing for the third-party funds (ECRI), overhead costs (administrative costs, insurance costs and notarial fees). In the implementation, UJKS el-Dinar users greengrocer approach (bargaining method) and the lending rate is the percentage approach similiar to approch used by conventional bank. It employs a flat rate as the calculation tool.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
 Sejarah Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia tidak lepas dari undangundang yang pernah dibuat oleh pemerintah No.7 Tahun 1992. Undang-undang ini dianggap sebagai payung hukum bagi lahirnya lembaga keuangan syariah. Undang-undang ini menyebutkan kemungkinan berdirinya sebuah bank dengan sistem bagi hasil. UU ini lalu menjadi dasar lahirnya Bank Muamalat Indonesia. Undang-undang ini kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memungkinkan beroperasinya dual banking sistem dalam sistem perbankan nasional. Akibatnya, sejumlah bank konvensional di Indonesia membuka divisi syariah dalam sistem pelayanan mereka kepada para nasabah. Pada tahun 2005 telah berdiri 3 Bank Umum Syariah (BUS) seperti: Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM), dan Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI). Selain itu sedikitnya terdapat 19 Unit Usaha Syariah (UUS) seperti: IFI, Bukopin, Danamon, Niaga, BNI, BRI, BII, HSBC, BTN, Bank DKI, Bank Jabar, BPD Sumut, BPD Riau, BPD Kalsel, BPD Aceh, BPD NTB, BPD Kalbar, dan BPD Sumsel. Selain Unit Usaha Syariah ini, telah beroperasi 92 BPR Syariah. Seiring dengan bertambahnya jumlah bank yang menyediakan layanan syariah, bank-bank ini juga membuka jaringan kantornya di beberapa wilayah di 2 Indonesia. Penyebaran jaringan perkantoran di beberapa wilayah ini tentu saja mengikuti tingkat aktifitas bisnis yang berada di wilayah-wilayah tersebut. Dewasa ini kantor-kantor bank syariah ini sudah menyebar di hampir seluruh pelosok tanah air. (Nasution, 2007:291-292) Sekalipun pada tahun 2007 jumlah BUS masih sama dengan tahun 2005 tetapi jumlah Unit Usaha Syariah meningkat menjadi 23 UUS dan 532 kantor cabang (termasuk Kantor Cabang Pembantu (KCP), Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan Kantor Kas (KK) dan 106 BPR Syariah. Aset perbankan syariah per Mei 2007 lebih dari Rp 29 triliun dengan jumlah Dana pihak ketiga mencapai Rp 22,5 triliun. Sekalipun jumlah aset perbankan syariah baru berkisar 1,63% dan dana pihak ketiga yang terhimpun baru mencapai 1,69% dari total aset perbankan nasional (per 2007), namun diprediksikan pertumbuhan dan perkembangannya sangat menjanjikan di masa yang akan datang. (Antonio, 2001:46-57) Tiga tahun berikutnya, menurut data statistik yang dirilis Bank Indonesia, pada akhir tahun 2010, jumlah bank umum syariah (BUS) yang beroperasi di Indonesia telah mencapai 11 bank dan 23 unit usaha syariah serta 150 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). (http://www.bwi.or.id) Sejarah perkembangan BMT di Indonesia dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syariah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih diberdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syariah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat 3 derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi: Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. (http://www.zarchisme.wordpress.com) Sedangkan perkembangan jumlah BMT di Indonesia dari tahun ke tahun semakin berkembang. Hal ini dikarenakan BMT ditangani secara serius, profesional dan kepercayaan masyarakat terhadap BMT sangat besar. Dari tahun 2005-2010 jumlah BMT di seluruh Indonesia sekitar 3.307 unit dengan aset sekitar Rp 3,6 triliun. (http://www.kabarbisnis.com) Meningkatnya jumlah lembaga keuangan syariah beberapa tahun belakangan menunjukkan betapa prospek lembaga keuangan ini sangat menjanjikan di masa yang akan datang. Setidaknya terdapat dua faktor yang melatar belakangi peningkatan jumlah lembaga keuangan syariah beberapa tahun terakhir di Indonesia. Faktor pertama adalah faktor eksternal. Faktor ini berkaitan dengan perkembangan ekonomi yang terjadi di luar negeri. Beberapa negara di luar negeri baik yang mayoritas penduduknya muslim maupun tidak telah mengembangkan sistem ekonomi syariah. Maraknya usaha pengembangan kegiatan ekonomi syariah di beberapa negara ini sangat sejalan dengan munculnya kesadaran 4 tentang pentingnya memiliki identitas baru perekonomian negara mereka. Kesadaran baru inilah yang pada gilirannya memberikan inspirasi bagi para pelaku ekonomi di tanah air untuk mengembangkan sistem ekonomi yang sesuai dengan identitas mayoritas umat Islam Indonesia. Sedangkan faktor internal yang menjadi pemicu berkembangnya lembaga keuangan syariah di Indonesia adalah terkait dengan kondisi sosiologis bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Islam. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Kenyataan sosiologis inilah yang mendorong para cendekiawan dan praktisi ekonomi muslim Indonesia untuk mendirikan lembaga keuangan yang sesuai dengan identitas keberagamaan mereka. Pertimbangan bisnis juga menjadi pendorong tumbuhnya lembaga keuangan syariah di Indonesia. Pangsa pasar muslim yang sangat besar di Indonesia menjadi pertimbangan bisnis tersendiri bagi para pelaku ekonomi untuk mengembangkan dan menyediakan layanan ekonomi yang sesuai dengan prinsip keyakinan umat Islam. Faktor politik Indonesia yang kondusif turut memicu perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Harmonisasi hubungan antara Islam dan negara di penghujung milineum memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi tumbuhnya lembaga keuangan syariah di Indonesia. Selain faktor politik, faktor keberagamaan masyarakat juga menjadi pendorong berdirinya lembaga keuangan syariah di Indonesia. Munculnya kelas menengah muslim perkotaan yang religius dan terdidik menjadi daya tarik tersendiri bagi lembaga keuangan syariah di Indonesia. Kesadaran keberagamaan 5 kelompok ini bukan hanya dalam wilayah ibadah mahdlah tapi juga menuju kesadaran bahwa keberagamaan harus meliputi segala aspek kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi. Daya tahan sistem ekonomi syariah terhadap terpaan badai krisis ekonomi tahun 1997-1998 menjadi faktor pendorong berdirinya lembaga keuangan syariah di Indonesia. Ketika industri keuangan di Indonesia rontok akibat terpaan badai krisis keuangan, bank syariah terbukti mampu bertahan di tengah terpaan badai krisis ekonomi yang meluluh lantakkan hampir semua bank nasional maupun internasional. Apalagi di era globalisasi saat ini, marak berbagai kecurangan bisnis yang mengakibatkan terjadinya transformasi nilai untuk kembali ke fitrah manusia. Ada pergeseran dari nilai intelektual ke emosional dan kemudian ke spiritual. Agama Islam telah mengajarkan kepemilikan mutlak ada di tangan Allah. Semua kegiatan perekonomian atau bisnis, mesti dilakukan dengan sikap hati-hati, bersih, dan berazas kejujuran. Karena, kejujuran adalah kekuatan dan akhlak resource, yang amat menentukan bagi perusahaan, dan termasuk langka di dapat, pada hakikatnya menjadi sumber keunggulan bersaing, yang sangat kuat bagi setiap usaha. (http://www.alkamil.co.id)
Lembaga Keuangan Syariah yang ruang lingkupnya mikro yaitu Unit Jasa Keuangan Syari’ah (UJKS) juga semakin menunjukkan eksistensinya. Seperti halnya bank syariah, kegiatan Unit Jasa Keuangan Syari’ah (UJKS) adalah melakukan penghimpunan (prinsip wadiah dan mudharabah) dan penyaluran dana (prinsip bagi hasil, jual beli dan ijarah) kepada masyarakat. Penyaluran dana dengan prinsip jual beli dilakukan dengan akad murabahah, salam, ataupun 6 istishna. Penyaluran dana dengan prinsip jual beli yang paling dominan adalah murabahah. Begitu pun juga yang dilakukan di UJKS el-Dinar. UJKS el-Dinar cukup menarik untuk dijadikan obyek penelitian, karena jumlah pembiayaan di UJKS el-Dinar mengalami perkembangan yang pesat dari awal berdiri sampai akhir tahun 2012. Perkembangan tersebut selain memberikan pilihan yang semakin beragam kepada masyarakat terhadap kebutuhannya, juga memberikan kontribusi yang sangat positif terhadap dunia usaha dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Maka dari itu UJKS el-Dinar digunakan sebagai objek dalam penelitian ini. Tabel 1.1. Perkembangan Jumlah Pembiayaan di UJKS el-Dinar Jenis Pembiayaan Jumlah Pembiayaan 2011 Jumlah Pembiayaan 2012 Jumlah Nasabah 2011 Jumlah Nasabah 2012 Jumlah Nominal 2011 Jumlah Nominal 2012 Murabahah 64 94 61 89 536.234.800 804.352.200 Ijarah 20 30 20 30 123.088.000 184.632.000 Hiwalah 9 14 8 12 15.088.800 22.633.200 Qordh 1 1 1 1 1.120.000 1.680.000 Jumlah 94 139 90 132 675.531.600 1.013.297.400 Sumber: UJKS el-Dinar Berdasarkan tabel 1.1. di atas dapat dilihat bahwa tercatat dari tahun 2011- 2012 pembiayaan di UJKS el-Dinar mengalami peningkatan. Dari 4 pembiayaan yang ada di UJKS el-Dinar, pembiayaan murabahah merupakan paling favorit di UJKS el-Dinar. Dari jumlah 233 pembiayaan keseluruhan, 158 atau 67,81% diantaranya memakai akad murabahah. 7 Hal ini sesuai dengan apa yang telah dikutip Karim (2006:113) bahwasanya murabahah merupakan salah satu produk penyaluran dana yang cukup digemari oleh masyarakat. Karena murabahah merupakan bentuk penjualan pembayaran yang ditunda dan perjanjian komersil murni. Dimana murabahah merupakan akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati. Di sini karakteristik murabahah adalah si penjual memberitahu pembeli berapa harga beli dan jumlah keuntungan yang ditambahkan dalam biaya tersebut. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh). Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang biaya apa saja yang dapat dibebankan kepada harga jual barang tersebut. Misalnya, ulama mazhab Maliki membolehkan biaya-biaya yang langsung terkait dengan transaksi jual beli itu dan biaya-biaya yang tidak langsung terkait dengan transaksi tersebut, namun memberikan nilai tambah pada barang itu. (A Dawsk Hasheite, dalam Karim, 2006:114) Ulama mazhab Syafi’i membolehkan membebankan biaya-biaya yang secara umum timbul dalam suatu transaksi jual beli kecuali biaya tenaga kerjanya sendiri karena komponen ini termasuk dalam keuntungannya. Begitu pula biayabiaya yang tidak menambah nilai barang tidak boleh dimasukkan sebagai komponen biaya. (Al-Syarbini, dalam Karim, 2006:114)
Ulama mazhab Hanafi membolehkan membebankan biaya-biaya yang secara umum timbul dalam suatu transaksi jual beli, namun mereka tidak membolehkan biaya-biaya yang memang semestinya dikerjakan oleh si penjual. (Al-Kasani, dalam Karim, 2006:114) Ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa semua biaya langsung maupun tidak langsung dapat dibebankan pada harga jual selama biaya-biaya itu harus dibayarkan kepada pihak ketiga dan akan menambah nilai barang yang dijual. (Al-Bahuti, dalam Karim, 2006:114) Jadi dapat disimpulkan keempat ulama tersebut bahwa jual beli murabahah sah menurut hukum walaupun tidak mempunyai rujukan atau referensi langsung dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Jual beli murabahah merupakan jual beli amanah, karena pembeli memberikan amanah kepada penjual untuk memberitahukan harga pokok barang tanpa bukti tertulis. Atau dengan kata lain dalam jual beli tidak diperbolehkan berkhianat. Aplikasi konsep murabahah dalam perbankan syariah ini menimbulkan pendapat yang kontroversial di kalangan ulama tentang halal tidaknya. Karena salah satu penyebab perbedaan pendapat itu adalah dalam pengambilan keuntungan pada transaksi jual beli murabahah. (Ubay Harun, 2006 dalam Khoiriyah:2012) Dalam penelitian yang dilakukan oleh Mukhlisoh (2008) yang meneliti tentang Aplikasi Manajemen Risiko Pembiayaan Murabahah pada BMT Syariah Pare Kediri didapati bahwa manajemen risiko pembiayaan murabahah pada BMT Syariah Pare Kediri telah tersusun dengan rapi, hal ini bisa dilihat dari sedikitnya risiko yang tidak bisa ditangani. Manajemen risiko pada BMT Syariah Pare Kediri diawali dengan identifikasi, klasifikasi nasabah, penanganan, evaluasi dan hapus 9 buku. Adapun strategi yang dilakukan untuk mengatasi risiko adalah analisa atau survei dengan 5C, memberi pembiayaan pada usaha yang tidak berisiko tinggi, seleksi nasabah, memperbanyak jumlah nasabah, pemerataan usaha, cek fisik dan foto jaminan serta menilai barang jaminan dengan harga yang tidak tinggi. Sedang kendala yang dihadapi dalam aplikasi manajemen risiko pembiayaan murabahah adalah faktor intern; yakni karyawan yang kurang teliti, dan fakor ekstern yakni nasabah yang kurang komunikatif dan barang jaminan yang tidak ada. Nurhayati (2010) menyatakan bahwa berdasarkan rasio aktivitas dapat diketahui bahwa kadangkala tingkat perputaran piutang murabahah tidak begitu baik, jumlahnya dalam tiga tahun terakhir justru semakin bertambah. Kenyataan yang ada menimbulkan persepsi bahwa pada dasarnya ada tiga faktor yang mempengaruhi kelancaran penyaluran pembiayaan, yaitu: faktor bank secara intern, faktor ekonomi makro, dan juga faktor debitur secara intern.
Untuk mengatasi masalah yang dihadapi BMT Syariah Pare dapat dilakukan perbaikan dalam sistem pengawasan pemberian pembiayaan. Selain itu perusahaan juga harus membuat kebijakan penarikan piutang yang lebih tegas untuk mengatasi pembiayaan bermasalah. Khoiriyah (2012) juga mengungkapkan bahwa dalam penerapan pembiayaan murabahah bank BRI Syariah benar-benar menganalisa kelayakan nasabahnya dalam memberikan besarnya pembiayaan. Dalam menentukan margin keuntungan bank BRI Syariah mempertimbangkan lima faktor yaitu margin keuntungan rata-rata bank syariah (DCMR), suku bunga yang ditetapkan bank konvensional (ICMR), bagi hasil dana pihak ketiga (ECRI), biaya overhead (biaya administrasi, biaya asuransi dan biaya notaris), keuntungan yang diinginkan 10 (profit target) dengan mempertimbangkan inflasi dan suku bunga pasar. Sedangkan dalam perhitungannya, bank BRI Syariah menggunakan pendekatan tukang sayur (tawar menawar) dan lending rate yaitu pendekatan prosentase seperti bank konvensional. Adapun perhitungan yang diterapkan selama ini adalah menggunakan metode annuitas. Berbicara masalah margin keuntungan dalam pembiayaan murabahah, kita sebagai umat Islam masih sering bertanya-tanya. Tetapi satu hal yang harus kita ingat bahwa murabahah merupakan jual beli, dimana jual beli memang dianjurkan dalam Islam dan jika melakukan transaksi jual beli sudah pasti pihak penjual akan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut. Walaupun dibolehkan, dalam pengambilan keuntungan tresebut tidak boleh melebihi batas yang telah disyariatkan oleh Islam. Dari sinilah peneliti ingin menentukan margin dan faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan prosentase margin. Peneliti memilih tempat penelitian di UJKS el-Dinar karena UJKS el-Dinar merupakan lembaga keuangan mikro yang ruang lingkupnya lebih kecil dari bank. Dari uraian di atas penulis mengambil judul “Penerapan Sistem Perhitungan Tingkat Margin Dalam Pembiayaan Murabahah (Studi Pada UJKS el-Dinar UIN Maliki Malang)”.
1.2.  Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana implementasi sistem perhitungan tingkat margin keuntungan murabahah pada UJKS el-Dinar?
 2. Bagaimana perhitungan tingkat margin pembiayaan murabahah pada UJKS el-Dinar? 1.3. Tujuan Penelitian
 1. Untuk mendeskripsikan implementasi sistem perhitungan tingkat margin keuntungan murabahah pada UJKS el-Dinar.
 2. Untuk mendeskripsikan perhitungan tingkat margin pembiayaan murabahah pada UJKS el-Dinar.
1.4. Manfaat Penelitian
 1. Bagi Akademik Hasil penelitian ini dapat dijadikan referensi lebih lanjut dalam rangka menentukan margin murabahah di lembaga keuangan syariah dan juga dapat dijadikan bahan perbandingan antara teori dan realita.
2. Bagi UJKS El-Dinar Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam mengambil keputusan terkait dengan produk pembiayaan murabahah di masa mendatang.
 3. Bagi Nasabah Berguna untuk mengetahui penerapan UJKS el-Dinnar dalam menentukan margin keuntungan pada produk murabahah-nya.

1.5. Batasan Penelitian Masalah ini dibatasi pada penerapan sistem perhitungan margin keuntungan murabahah dengan pertimbangan beberapa faktor dan untuk mengenali lebih mendalam tentang pelaksanaan perhitungan margin keuntungan pada akad murabahah. 
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Penerapan sistem perhitungan tingkat margin dalam pembiayaan murabahah: Studi pada UJKS El-Dinar UIN Maliki MalangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment