Abstract
INDONESIA:
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan sholat, pada masa sekarang zakat juga wajib dikeluarkan oleh perusahaan. Yakni diqiyaskan pada zakat perdagangan atau sebesar 2.5% dari laba. metode perhitungan zakat ada enam, yakni metode perhitungan menurut Yusuf Qardhawi, Gambling dan Karim, Hafiddudin, Bazis DKI, AAOIFI dan UU RI. Berdasarkan enam metode tersebut, peneliti ingin melakukan penelitian dengan tujuan mendeskripsikan bagaimanakah perhitungan zakat BMT MMU Sidogiri serta mendeskripsikan kinerja BMT MMU Sidogiri berdasarkan kewajiban zakat dan keuntungan (profit) yang diperolehnya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun metode yang digunakan adalah metode dokumentasi dan interview. Sedangkan analisis yang digunakan dalam peneitian ini adalah data diperoleh, dikumpulkan, diolah, dianalisis, untuk kemudian akan dilakukan penghitungan zakat dari tahun 2001-2006. Selanjutnya, peneliti akan membandingkan jumlah zakat yang dikeluarkan BMT-MMU tiap tahunnya serta metode yang dipakai untuk menghitung jumlah zakat yang wajib dikeluarkan, guna mengetahui kinerja BMT-MMU dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2006.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan zakat BMT- MMU pada tahun 2001 sesuai dengan UU RI yakni zakat = SHU x 2.5%. Akan tetapi pada tahun berikutnya perhitungan zakat BMT-MMU tidak mengikuti salah satu dari enam metode yang sudah ada. Rumus perhitungan zakat BMT-MMU pada tahun 2002 dan 2003, zakat = (Simpanan Pokok + Simpanan Wajib + Simpanan Kusus + Dana Penyertaan) + SHU x 2.5%. Sedangkan pada tahun 2004 sampai tahun 2006 adalah Zakat = (Simpanan Pokok + Simpanan Wajib + Simpanan Kusus + Dana Penyertaan + Dana Cadangan Umum) + SHU x 2.5%. Sedangkan kinerja BMT MMU dari segi zakat yang dikeluarkan pada tahun 2001 sampai tahun 2006, menunjukkan hasil yang baik. Hal ini dikarenakan terjadinya peningkatan zakat yang dikeluarkan oleh BMT MMU yang diikuti oleh peningkatan laba yang diterima oleh BMT MMU.
ENGLISH:
Tithe is the third pillar of Islam after syahadat and sholat. Now the firm is also must pay the tithe. The firm’s tithe is equalized to the tithe of trading; it is 2.5% of profit. Six methods of the tithe calculation, they are calculation method based on Yusuf Qardhawi, Gambling and Karim, Hafiduddin, Bazis DKI, AAOIFI and UU RI. Based on those six methods, the researcher wants to make a research about tithe calculation. The purpose is to describe about how tithe calculation of BMT MMU Sidogiri and to describe performance of BMT MMU Sidogiri based on tithe obligation and profit result.
This research uses descriptive qualitative. The methods are documentation and interview. While the analysis of this research are data obtained, collected, processed, analyzed and calculated from 2001 – 2006. Furthermore, the researcher will compare the tithe’s amount of BMT MMU for each years and the method used to count. It is to know how the BMT MMU activities from 2001 up to 2006 were.
The result of this research is the tithe calculation of BMT MMU in 2001 was appropriate with UU RI. That is, tithe = SHU x 2.5%. But, in the next year, the tithe calculation BMT MMU did not follow one of six methods. In 2002 and 2003, tithe = (fundamental savings + obligatory savings + special savings + participation funds) + SHU x 2.5%. While in 2004 up to 2006, tithe = (fundamental savings + obligatory savings + special savings + participation funds + general reserve funds) + SHU x 2.5%. While from tithe aspect in 2001 up to 2006 BMT MMU performance had showed good result. This was caused by the increase of the tithe released by BMT MMU which was being followed by profit’s increase that received by BMT MMU.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Problematika kehidupan
manusia sangatlah beraneka ragam, mulai dari sosial, ekonomi, pendidikan,
politik dan budaya. Tidak dapat dipungkiri, bahwa setiap manusia membutuhkan
pertolongan orang lain, dan Islam sebagai solusi yang tepat untuk mengarungi
kehidupan yang penuh dengan problematika. Karena Islam merupakan agama yang
tepat untuk mengatasi segala masalah yang ada. Dalam ajaran Islam, terdapat
lima rukun yang wajib dilaksanakan oleh penganutnya yaitu, syahadat, sholat,
puasa, zakat, dan haji. Ajaran Islam, tidak hanya mementingkan ibadah mahdlah
yang hanya berorentasikan hubungan spiritual kepada tuhan (hablum minalloh),
atau ibadah ghoiru mahdlah yang berhubungan dengan sesama mahluk (hablum
minannas). Akan tetapi, ajaran islam mengajarkan bagai mana kedua ibadah
tersebut dapat berjalan bersamaan. Salah satunya yaitu ibadah Zakat. Secara
bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Seorang yang
membayar zakat karena keimanannya niscaya 1 2 akan memperoleh kebaikan yang banyak.
Allah berfirman disurat AtTaubah ayat 103 : öΝ ç λ ° ; Ö ⎯s3y™ y7s?4θn=|¹ ¨ βÎ) ( öΝÎγø‹n=tæ Èe≅|¹uρ
$pκÍ5 ΝÍκÏj.t“ è ?uρ öΝ è δ ã ÎdγsÜ è ? Z πs%y‰|¹ öΝÏλÎ;≡uθøΒr& ô⎯ÏΒ õ‹ è { ∩⊇⊃⊂∪ í
ΟŠÎ=tæ ì ì‹Ïϑy™ ª !$#uρ 3 Artinya: ” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk
mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Qs. At-Taubah:103) Ayat di atas adalah
salah satu dasar bahwa Setiap orang muslim berkewajiban mengeluarkan zakat,
yang salah satu hikmahnya berfungsi untuk membentuk keshalehan sosial. Secara
teknik, zakat pada hakikatnya adalah kewajiban finansial seorang muslim untuk
membayar sebagian kekayaan bersihnya. Atau hasil- hasil pertanian jika kekayaan
tersebut melebihi batas nisab, suatu kadar tertentu sebagai bagian dari
kewajiban keagamaan yang harus ditunaikan. Pada masa Rasulullah SAW. kelompok
harta yang ditetapkan menjadi obyek zakat terbatas pada : Emas dan perak,
tumbuh-tumbuhan tertentu seperti gandum, jelai, kurma dan anggur, hewan ternak
tertentu seperti domba atau biri-biri, sapi dan unta, harta perdagangan
(tijarah), harta kekayaan yang ditemukan dalam perut bumi (rikaz). (http://dsniamanah.or.id)
Seiring dengan adanya
perkembangan sosial, budaya, ekonomi, dan ilmu pengetahuan saat ini, maka jenis
obyek zakat pun terus berkembang pula. Para ahli fiqih memformulasikan
pandangannya bahwa kegiatan usaha (bisnis) seperti industri manufaktur,
investasi saham dan sektor usaha jasa lainnya haruslah dizakati dengan
mengqiyaskannya pada zakat perdagangan, yakni 2.5% dari laba. Seperti juga
lembaga keuangan, baik lembaga keuangan perbankan, maupun non perbankan
termasuk Baitul Mal Wat-Tamwil (BMT) juga wajib mengeluarkan zakat. Istilah
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) belakangan ini populer seiring dengan semangat umat
untuk berekonomi secara Islam dan memberikan solusi terhadap krisis ekonomi
yang terjadi di Indonesia sejak 1997. Istilah-istilah tersebut, dipakai oleh
sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai
lini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan
(simpan-pinjam), dan usaha pada sektor riil. Selain itu, istilah BMT juga
sering dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam sebuah perusahaan atau
instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah)
dari para pegawai atau karyawannya. 4 BMT merupakan lembaga keuangan syari’ah
yang bukan bank. Operasional BMT dengan menggunakan gabungan konsep Baitul Mal
dan Baitut Tamwil, yang target, sasaran, serta skalanya pada sektor usaha mikro
dengan menggunakan sistem bagi hasil. BMT (Baitul Mal watTamwil) mempunyai
perkembangan yang sangat pesat. Pada akhir bulan oktober 1995, di Indonesia
telah berdiri lebih dari 300 Baitul Mal Wat Tamwil (Muhammad,2000:106). Hingga
pada akhir tahun 1998 BMT yang terdapat di Indonesia telah mencapai 1.957
(Arifin,2000:13). Pada akhir bulan April 2001, telah tercatat ada 2.939 BMT.
Dan menurut Kholis, sampai akhir 2007 jumlah BMT mencapai 4000-an BMT.
(http://ekonomiislam.uii.ac.id). Perkembangan pesat tersebut, menunjukkan bahwa
lembaga keuangan yang operasinya berdasarkan sistem bagi hasil, mampu menjaga
keseimbangan antara sektor riil dan moneter sehingga terbebas dan mampu
bertahan pada saat krisis. Serta diharapkan dari sistem syari’ah yang
diterapkan, akan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik. Kontribusi sistem
syariah yang diberikan dapat dinilai, salah satunya dari kinerja keuangan (Arifin,2000:x).
Dalam menilai kinerja keuangan perusahaan dan lembaga keuangan, dibutuhkan
proses pencatatan dan pelaporan seluruh transaksi dan kegiatan mu’amalah yang
dilakukan di unit bisnis. Salah 5 satu piranti yang sangat diperlukan adalah
akuntansi, yang dapat memberikan sumbangan dalam pertanggungjawaban dan
penyediaan informasi yang terkait dengan operasional yang dijalankan oleh
Baitul Mal Wattamwil dan selalu berjalan dalam rangka meningkatkan keadilan dan
kesejahteraan masyarakat. Baitul Mal Wattamwil sebagai lembaga keuangan syariah
memerlukan akuntansinya sendiri, akuntansi yang digunakan harus berdasarkan
syariah. Akuntansi syari’ah adalah akuntansi yang mempunyai orientasi sosial,
dimana orientasi sosial tersebut dibebankan pada perluasan konsep zakat yang
kias (metafora) organisasi akuntansinya harus dirujukkan pada orientasi zakat,
bukan lagi pada orientasi laba atau shareholders oriented (Triyuwono,2006:194).
Masih menurut Triyuwono (2006:194), orientasi zakat mengandung pengertian luas
dan komprehensif. Sebab zakat bukan sekedar dinyatakan dalam bentuk angka-angka
persentase, akan tetapi melalui zakat dapat diketahui kinerja perusahaan. Yaitu
semakin tinggi zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan tiap tahun, maka semakin
besar laba yang diperoleh perusahaan. Dengan semakin besarnya laba yang
diperoleh perusahaan, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan mempunyai
kinerja yang baik. Sebaliknya, semakin rendah zakat yang dikeluarkan oleh
perusahaan tiap tahun, maka 6 semakin rendah pula laba yang diperoleh
perusahaan. Dan dengan semakin rendahnya laba yang diperoleh perusahaan, maka
perusahaan tersebut dapat dikatakan mempunyai kinerja yang buruk. Berdasarkan
keterangan di atas, peneliti memberikan gambaran kinerja BMT–MMU Sidogiri
Pasuruan yang diperoleh dari data sementara.(Lihat tabel 1.1) Tabel 1.1
Perbandingan Jumlah Zakat Dan Laba BMT MMU Gabungan Pusat dan 14 Unit Cabang
TAHUN ZAKAT LABA 2004 54,840,150 653,491,529.28 2005 76,024,500 924,415,600.00
2006 107125349.48 1,149,778,790.97 Sumber : Data sementara diolah oleh
peneliti.
Dari tabel 1.1, dapat disimpulkan sementara bahwa kinerja BMTMMU
pada tahun 2004 sampai dengan 2006, menunjukkan hasil yang baik. Hal ini dapat
diketahui dari kenaikan jumlah zakat yang dikeluarkan oleh BMT-MMU. Kenaikan
zakat tersebut, disebabkan oleh kenaikan laba yang diperoleh. 7 Dalam
penelitian yang dilakukan oleh Naf’ah (2006), dikatakan bahwa pengakuan zakat
meliputi obyek kekayaan kena zakat yaitu modal BMT, sedangkan pengukurannya
akuntansi zakatnya mengguakan metode current value atau nilai sekarang.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis sangat tertarik untuk mendalami
lebih jauh mengenai perhitungan zakat pada Baitul Mal Wattamwil yang
disandarkan pada prinsip-prinsip syariah guna menilai kinerja perusahaan.
Sebagai studi kasus, peneliti memilih sebuah BMT yang berkembang sangat pesat
baik secara lokal di Jawa Timur maupun secara nasional, yaitu BMT MMU Sidogiri
Pasuruan. Perkembangan tersebut ditunjukkan oleh perkembangan jumlah omset yang
terus bertambah setiap tahunnya. Pada awal berdirinya BMT MMU tanggal 17 juli
1997, hanya bermodalkan Rp 13,5 juta. Pada tahun 2000 Omsetnya mencapai Rp.
6.174 miliar. Tiga tahun kemudian (2003), omsetnya berkembang lebih dari 6 kali
lipat sehingga mencapai Rp. 42.333 miliar, dan pada tahun 2006 BMT MMU sebagai
lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi simpan pinjam, memperoleh
predikat terbaik pertama dari koperasi-koperasi yang ada di Jawa Timur. Bahkan
pada saat itu, BMT MMU juga mendapat penghargaan sebagai koperasi simpan pinjam
terbaik ke empat seIndonesia dengan total aset sebesar 20 milyar. 8 Prestasi
tersebut, diraih BMT MMU dengan tanpa meninggalkan asas-asas sosial yang wajib
ditunaikannya, yakni pembayaran zakat. Pembayaran zakat tersebut, terus meningkat
setiap tahunnya seiring dengan kenaikan tingkat profitabilitas yang
diperolehnya. Hal ini dapat dilihat pada tabel A.1. Pada tahun 2004, laba yang
diperoleh BMT MMU adalah Rp 653,491,529.28 dengan zakat sebesar Rp 54,840,150.
Pada tahun 2005 terjadi kenaikan laba 41.46% menjadi Rp 924,415,600.00 yang
mengakibatkan kenaikan jumlah zakat sebesar 38.63% menjadi Rp 76,024,500.
Kenaikan tersebut juga terjadi pada tahun 2006, yakni terjadi kenaikan laba
sebesar 24.38% menjadi Rp 1,149,778,790.97 dengan kenaikan zakat sebesar 40.91%
menjadi Rp 107125349.48. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis
mengangkat judul “Analisis Perhitungan Zakat Untuk Menilai Kinerja Perusahaan
(Studi pada BMT MMU Sidogiri Pasuruan tahun 2001-2006)” 9 B. Rumusan Masalah :
Berdasarkan latar belakang penulisan, rumusan masalah yang akan
dibahas dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana perhitungan
zakat perusahaan pada BMT MMU ?
2. Bagaimana kinerja BMT-MMU berdasar zakat yang dikeluarkan ?
C. Tujuan Penelitian
1. Mendiskripsikan perhitungan zakat perusahaan pada BMT MMU.
2. Mendiskripsikan kinerja
perusahaan pada BMT MMU.
D. Manfaat Penelitian
1. Bagi Penulis
Dengan penelitian ini,
diharapkan dapat menambah pengetahuan peneliti tentang perhitungan zakat
perusahaan guna menilai kinerja perusahaan.
2. Bagi Akademisi
Penelitian ini diharapkan
mampu memberikan kontribusi pemikiran dan pengetahuan bagi akademisi dalam
mengembangkan pengetahuan tentang penilaian kinerja 10 perusahaan berdasarkan
perhitungan zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan.
3. Bagi Perusahaan
Dengan adanya penelitian
ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi pengetahuan kepada perusahaan dalam
hal ini BMT, tentang perhitungan zakat perusahaan guna menilai kinerja
perusahaan. Sehingga dalam perkembangan dan kemajuannya BMT benar-benar
menerapkan sistem syariah murni.
E. Batasan Penelitian
Masalah dalam penelitian ini agar
pembahasannya terfokus, maka ruang lingkupnya dibatasi dengan menitik beratkan
pada perhitungan serta perbandingan zakat yang dikeluarkan perusahaan (BMT)
tiap tahunnya, yakni pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2006. BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Problematika kehidupan
manusia sangatlah beraneka ragam, mulai dari sosial, ekonomi, pendidikan,
politik dan budaya. Tidak dapat dipungkiri, bahwa setiap manusia membutuhkan
pertolongan orang lain, dan Islam sebagai solusi yang tepat untuk mengarungi
kehidupan yang penuh dengan problematika. Karena Islam merupakan agama yang
tepat untuk mengatasi segala masalah yang ada. Dalam ajaran Islam, terdapat
lima rukun yang wajib dilaksanakan oleh penganutnya yaitu, syahadat, sholat,
puasa, zakat, dan haji. Ajaran Islam, tidak hanya mementingkan ibadah mahdlah
yang hanya berorentasikan hubungan spiritual kepada tuhan (hablum minalloh),
atau ibadah ghoiru mahdlah yang berhubungan dengan sesama mahluk (hablum
minannas). Akan tetapi, ajaran islam mengajarkan bagai mana kedua ibadah
tersebut dapat berjalan bersamaan. Salah satunya yaitu ibadah Zakat. Secara
bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Seorang yang
membayar zakat karena keimanannya niscaya 1 2 akan memperoleh kebaikan yang banyak.
Allah berfirman disurat AtTaubah ayat 103 : öΝ ç λ ° ; Ö ⎯s3y™ y7s?4θn=|¹ ¨ βÎ) ( öΝÎγø‹n=tæ Èe≅|¹uρ
$pκÍ5 ΝÍκÏj.t“ è ?uρ öΝ è δ ã ÎdγsÜ è ? Z πs%y‰|¹ öΝÏλÎ;≡uθøΒr& ô⎯ÏΒ õ‹ è { ∩⊇⊃⊂∪ í
ΟŠÎ=tæ ì ì‹Ïϑy™ ª !$#uρ 3 Artinya: ” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk
mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Qs. At-Taubah:103) Ayat di atas adalah
salah satu dasar bahwa Setiap orang muslim berkewajiban mengeluarkan zakat,
yang salah satu hikmahnya berfungsi untuk membentuk keshalehan sosial. Secara
teknik, zakat pada hakikatnya adalah kewajiban finansial seorang muslim untuk
membayar sebagian kekayaan bersihnya. Atau hasil- hasil pertanian jika kekayaan
tersebut melebihi batas nisab, suatu kadar tertentu sebagai bagian dari
kewajiban keagamaan yang harus ditunaikan. Pada masa Rasulullah SAW. kelompok
harta yang ditetapkan menjadi obyek zakat terbatas pada : Emas dan perak,
tumbuh-tumbuhan tertentu seperti gandum, jelai, kurma dan anggur, hewan ternak
tertentu seperti domba atau biri-biri, sapi dan unta, harta perdagangan
(tijarah), harta kekayaan yang ditemukan dalam perut bumi (rikaz). (http://dsniamanah.or.id)
Seiring dengan adanya
perkembangan sosial, budaya, ekonomi, dan ilmu pengetahuan saat ini, maka jenis
obyek zakat pun terus berkembang pula. Para ahli fiqih memformulasikan
pandangannya bahwa kegiatan usaha (bisnis) seperti industri manufaktur,
investasi saham dan sektor usaha jasa lainnya haruslah dizakati dengan
mengqiyaskannya pada zakat perdagangan, yakni 2.5% dari laba. Seperti juga
lembaga keuangan, baik lembaga keuangan perbankan, maupun non perbankan
termasuk Baitul Mal Wat-Tamwil (BMT) juga wajib mengeluarkan zakat. Istilah
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) belakangan ini populer seiring dengan semangat umat
untuk berekonomi secara Islam dan memberikan solusi terhadap krisis ekonomi
yang terjadi di Indonesia sejak 1997. Istilah-istilah tersebut, dipakai oleh
sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai
lini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan
(simpan-pinjam), dan usaha pada sektor riil. Selain itu, istilah BMT juga
sering dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam sebuah perusahaan atau
instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah)
dari para pegawai atau karyawannya. 4 BMT merupakan lembaga keuangan syari’ah
yang bukan bank. Operasional BMT dengan menggunakan gabungan konsep Baitul Mal
dan Baitut Tamwil, yang target, sasaran, serta skalanya pada sektor usaha mikro
dengan menggunakan sistem bagi hasil. BMT (Baitul Mal watTamwil) mempunyai
perkembangan yang sangat pesat. Pada akhir bulan oktober 1995, di Indonesia
telah berdiri lebih dari 300 Baitul Mal Wat Tamwil (Muhammad,2000:106). Hingga
pada akhir tahun 1998 BMT yang terdapat di Indonesia telah mencapai 1.957
(Arifin,2000:13). Pada akhir bulan April 2001, telah tercatat ada 2.939 BMT.
Dan menurut Kholis, sampai akhir 2007 jumlah BMT mencapai 4000-an BMT.
(http://ekonomiislam.uii.ac.id). Perkembangan pesat tersebut, menunjukkan bahwa
lembaga keuangan yang operasinya berdasarkan sistem bagi hasil, mampu menjaga
keseimbangan antara sektor riil dan moneter sehingga terbebas dan mampu
bertahan pada saat krisis. Serta diharapkan dari sistem syari’ah yang
diterapkan, akan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik. Kontribusi sistem
syariah yang diberikan dapat dinilai, salah satunya dari kinerja keuangan (Arifin,2000:x).
Dalam menilai kinerja keuangan perusahaan dan lembaga keuangan, dibutuhkan
proses pencatatan dan pelaporan seluruh transaksi dan kegiatan mu’amalah yang
dilakukan di unit bisnis. Salah 5 satu piranti yang sangat diperlukan adalah
akuntansi, yang dapat memberikan sumbangan dalam pertanggungjawaban dan
penyediaan informasi yang terkait dengan operasional yang dijalankan oleh
Baitul Mal Wattamwil dan selalu berjalan dalam rangka meningkatkan keadilan dan
kesejahteraan masyarakat. Baitul Mal Wattamwil sebagai lembaga keuangan syariah
memerlukan akuntansinya sendiri, akuntansi yang digunakan harus berdasarkan
syariah. Akuntansi syari’ah adalah akuntansi yang mempunyai orientasi sosial,
dimana orientasi sosial tersebut dibebankan pada perluasan konsep zakat yang
kias (metafora) organisasi akuntansinya harus dirujukkan pada orientasi zakat,
bukan lagi pada orientasi laba atau shareholders oriented (Triyuwono,2006:194).
Masih menurut Triyuwono (2006:194), orientasi zakat mengandung pengertian luas
dan komprehensif. Sebab zakat bukan sekedar dinyatakan dalam bentuk angka-angka
persentase, akan tetapi melalui zakat dapat diketahui kinerja perusahaan. Yaitu
semakin tinggi zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan tiap tahun, maka semakin
besar laba yang diperoleh perusahaan. Dengan semakin besarnya laba yang
diperoleh perusahaan, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan mempunyai
kinerja yang baik. Sebaliknya, semakin rendah zakat yang dikeluarkan oleh
perusahaan tiap tahun, maka 6 semakin rendah pula laba yang diperoleh
perusahaan. Dan dengan semakin rendahnya laba yang diperoleh perusahaan, maka
perusahaan tersebut dapat dikatakan mempunyai kinerja yang buruk. Berdasarkan
keterangan di atas, peneliti memberikan gambaran kinerja BMT–MMU Sidogiri
Pasuruan yang diperoleh dari data sementara.(Lihat tabel 1.1) Tabel 1.1
Perbandingan Jumlah Zakat Dan Laba BMT MMU Gabungan Pusat dan 14 Unit Cabang
TAHUN ZAKAT LABA 2004 54,840,150 653,491,529.28 2005 76,024,500 924,415,600.00
2006 107125349.48 1,149,778,790.97 Sumber : Data sementara diolah oleh
peneliti.
Dari tabel 1.1, dapat disimpulkan sementara bahwa kinerja BMTMMU
pada tahun 2004 sampai dengan 2006, menunjukkan hasil yang baik. Hal ini dapat
diketahui dari kenaikan jumlah zakat yang dikeluarkan oleh BMT-MMU. Kenaikan
zakat tersebut, disebabkan oleh kenaikan laba yang diperoleh. 7 Dalam
penelitian yang dilakukan oleh Naf’ah (2006), dikatakan bahwa pengakuan zakat
meliputi obyek kekayaan kena zakat yaitu modal BMT, sedangkan pengukurannya
akuntansi zakatnya mengguakan metode current value atau nilai sekarang.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis sangat tertarik untuk mendalami
lebih jauh mengenai perhitungan zakat pada Baitul Mal Wattamwil yang
disandarkan pada prinsip-prinsip syariah guna menilai kinerja perusahaan.
Sebagai studi kasus, peneliti memilih sebuah BMT yang berkembang sangat pesat
baik secara lokal di Jawa Timur maupun secara nasional, yaitu BMT MMU Sidogiri
Pasuruan. Perkembangan tersebut ditunjukkan oleh perkembangan jumlah omset yang
terus bertambah setiap tahunnya. Pada awal berdirinya BMT MMU tanggal 17 juli
1997, hanya bermodalkan Rp 13,5 juta. Pada tahun 2000 Omsetnya mencapai Rp.
6.174 miliar. Tiga tahun kemudian (2003), omsetnya berkembang lebih dari 6 kali
lipat sehingga mencapai Rp. 42.333 miliar, dan pada tahun 2006 BMT MMU sebagai
lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi simpan pinjam, memperoleh
predikat terbaik pertama dari koperasi-koperasi yang ada di Jawa Timur. Bahkan
pada saat itu, BMT MMU juga mendapat penghargaan sebagai koperasi simpan pinjam
terbaik ke empat seIndonesia dengan total aset sebesar 20 milyar. 8 Prestasi
tersebut, diraih BMT MMU dengan tanpa meninggalkan asas-asas sosial yang wajib
ditunaikannya, yakni pembayaran zakat. Pembayaran zakat tersebut, terus meningkat
setiap tahunnya seiring dengan kenaikan tingkat profitabilitas yang
diperolehnya. Hal ini dapat dilihat pada tabel A.1. Pada tahun 2004, laba yang
diperoleh BMT MMU adalah Rp 653,491,529.28 dengan zakat sebesar Rp 54,840,150.
Pada tahun 2005 terjadi kenaikan laba 41.46% menjadi Rp 924,415,600.00 yang
mengakibatkan kenaikan jumlah zakat sebesar 38.63% menjadi Rp 76,024,500.
Kenaikan tersebut juga terjadi pada tahun 2006, yakni terjadi kenaikan laba
sebesar 24.38% menjadi Rp 1,149,778,790.97 dengan kenaikan zakat sebesar 40.91%
menjadi Rp 107125349.48. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis
mengangkat judul “Analisis Perhitungan Zakat Untuk Menilai Kinerja Perusahaan
(Studi pada BMT MMU Sidogiri Pasuruan tahun 2001-2006)”
B. Rumusan Masalah :
Berdasarkan latar belakang penulisan, rumusan masalah yang akan
dibahas dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana perhitungan
zakat perusahaan pada BMT MMU ?
2. Bagaimana kinerja BMT-MMU berdasar zakat yang dikeluarkan ?
C. Tujuan Penelitian
1. Mendiskripsikan perhitungan zakat perusahaan pada BMT MMU.
2. Mendiskripsikan kinerja
perusahaan pada BMT MMU.
D. Manfaat Penelitian
1. Bagi Penulis
Dengan penelitian ini,
diharapkan dapat menambah pengetahuan peneliti tentang perhitungan zakat
perusahaan guna menilai kinerja perusahaan.
2. Bagi Akademisi
Penelitian ini diharapkan
mampu memberikan kontribusi pemikiran dan pengetahuan bagi akademisi dalam
mengembangkan pengetahuan tentang penilaian kinerja 10 perusahaan berdasarkan
perhitungan zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan.
3. Bagi Perusahaan
Dengan adanya penelitian
ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi pengetahuan kepada perusahaan dalam
hal ini BMT, tentang perhitungan zakat perusahaan guna menilai kinerja
perusahaan. Sehingga dalam perkembangan dan kemajuannya BMT benar-benar
menerapkan sistem syariah murni.
E. Batasan Penelitian
Masalah dalam penelitian ini agar
pembahasannya terfokus, maka ruang lingkupnya dibatasi dengan menitik beratkan
pada perhitungan serta perbandingan zakat yang dikeluarkan perusahaan (BMT)
tiap tahunnya, yakni pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2006.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis perhitungan zakat untuk menilai kinerja perusahaan: Studi pada Baitul Mal Wattamwil Sidogiri Pasuruan tahun 2001 - 2006.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment