Abstract
INDONESIA:
Alokasi Dana Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pendapatan desa sesuai dengan Undang-undang No.6 tahun 2016 memberikan suatu kewenangan kepada masing-masing desa untuk mengatur administrasi desa tersebut, dengan demikian tuntutan bagi desa untuk melaksanakan administrasinya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sesuai yang dijelaskan pada Permendagri 113 Tahun 2014 bahwa asas pengelolaan keuangan desa harus bersifat trasparansi, partisipatik dan akuntabel. Desa Tumpang Kecamatan Talun merupakan salah satu penerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) dengan jumlah Rp 545.548.000 Desa Tumpang dalam mengelola keuangan desa khususnya pada saat pelaporan masih mengalami kendala keterlambatan. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Permendagri 113 Tahun 2014 terhadap pengelolaan alokasi dana desa yang terjadi di Desa Tumpang selama tahun 2016 yang diukur dari segi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, dan pembinaan dan pengawasan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu mendiskripsikan pengelolaan alokasi dana desa di Desa Tumpang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar kemudian membandingkan dengan Permendagri 113 Tahun 2014 serta peraturan penunjangnya sehingga ditarik sebuah kesimpulan.
Hasil penelitian menjelaskan dalam upaya pengelolaan alokasi dana desa di Desa Tumpang dilihat dari segi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku akan tetapi berkendala sumber daya manusia yang masih kurang memahami secara teknis, sedangkan dalam upaya pelaporan Desa Tumpang belum sesuai dengan peraturan yang berlaku dikarenakan kurang adanya transparansi, sedangkan pertanggungjawaban di Desa Tumpang masih akan dilakukan pada akhir bulan januari 2017 mendatang.
Upaya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun kecamatan sudah dilakukan dengan baik.
ENGLISH:
Village Fund Allocation is an integral part of rural income in accordance with Law of 6 of 2016 provides an authority to each village to organize the administration of the village, thus the demand for the village to carry out the administration must comply with applicable regulations. As described in Regulation 113 of 2014 that the principles of financial management of villages should be transparency, participation and accountability. Village of Tumpang Talun is one of receiver of Village Allocation Fund (ADD) with the amount of Rp. 545 548 000 of village of Tumpang in managing village finances, especially when reporting delays still experiencing problems. Therefore the purpose of this study was to investigate the implementation of Government Regulation of 113 of 2014 about the management of village fund allocation that occurred in the village of Tumpang during 2016 as measured in terms of planning, implementation, administration, reporting, accountability, and guidance and supervision.
This study used qualitative descriptive method that was to describe the management of village fund allocation in the Village of Tumpang Talun Blitar then compared with Regulation of 113 of 2014 and its supporting regulations so it was drawn a conclusion.
The results of the study described the efforts of the management of village fund allocation in the village of Tumpang in terms of planning, implementation, administration, were in conformity with applicable regulations but it was hampered human resources that still did not understand technically, whereas in an effort reporting of village of Tumpang was not in accordance with regulations applicable because of a lack of transparency, and accountability in the village of Tumpang will still be done at the end of the month of January 2017. Guiding and monitoring undertaken by local governments and districts had be done better
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Desa sebagai kesatuan
masyarakat hukum yang diakui dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
mempunyai batas wilayah dan kewenangan untuk mengatur masyarakatnya sendiri
yang disebut otonomi daerah. Dalam Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015
dijelaskan bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah kepada Kabupaten/Kota
didasarkan atas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan
bertanggung jawab. Dalam upaya mendukung desentralisasi kewenangan-kewenangan
yang lebih besar serta meningkatkan infrastruktur suatu daerah perlu adanya
dukungan dari pihak yang terikat, seperti halnya pemerintah daerah maupun
pemerintah pusat, dengan demikian maka kelangsungan pembangunan dalam suatu
daerah khususnya desa dapat terwujud dengan baik. Undang- Undang Nomor 6 Tahun
2014 menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga dengan adanya penerapan
undang-undang tersebut maka pemerintah desa mampu menjalankan sistem
pemerintahanya dengan baik serta mampu mengatasi segala macam permasalahan yang
terjadi, baik itu permasalahan internal maupun permasalahan eksternal suatu
desa tersebut. Pemerintahan desa dalam menjalankan urusannya harus sesuai
dengan peraturan yang berlaku yaitu undang-undang. Pencapain sistem
pemerintahan desa yang baik dapat di ukur dari hasil fisik pembangunan desa
serta administrasi yang menjadi pendukung keberhasilan pemerintahan desa.
Selain adannya dukungan berupa peraturan/perundangan yang berlaku serta harus
dijalankan oleh pemerintah desa, pemerintah juga memberikan dukungan berupa
dana yang menjadi hak penuh pemerintah desa dalam melakukan sistem
pemerintahanya. Maka pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu Alokasi Dana Desa
(ADD), maksud dari pemberian alokasi dana desa ini adalah sebagai stimulan yang
berupa bantuan atau suatu dana perangsang untuk membiayai dan mendorong program
pemerintah desa yang ditunjang dengan partisipasi swadaya gotong royong
masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi dana desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk
menyelenggarakan otonominya supaya tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan
desa itu sendiri berdasarkan demokratisasi, keanekaragaman, partisipatif,
otonomi asli dan pemberdayaan masyarakat. Provinsi Jawa Timur menurut Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa Jawa Timur sebagai salah satu dari
34 (tiga puluh empat) Provinsi di Indonesia. Di provinsi ini terdapat sebanyak
7.724 (tujuh ribu tujuh ratus dua puluh empat) desa, 777 (tujuh ratus tujuh
puluh tujuh) kelurahan dan 3 664 (enam ratus enam puluh empat) kecamatan yang
terletak di 29 (dua puluh sembilan) kabupaten dan 9 (sembilan), salah satunya
adalah kabupaten Blitar. Populasi penduduk di Kabupaten Blitar mencapai
1.268.194 jiwa, terdiri dari penduduk perempuan 637.419 jiwa dan laki – laki
630.7754 jiwa, dan secara administrasi Pemerintah Kabupaten Blitar terbagi
menjadi 22 (dua puluh dua) kecamatan, 220 (dua ratus dua puluh) desa, 28 (dua
puluh delapan) kelurahan, 759 (tujuh ratus lima puluh sembilan) dusun/Rukun
Warga(RW) dan sebanyak 6.978 (enam ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan)
Rukun Tetangga (RT). Dengan jumlah banyaknya desa tersebut Kabupaten Blitar
berada di peringkat 18 (delapan belas) dalam daftar kabupaten/kota penerima
dana alokasi dana desa pada tahun 2015.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran
2016, menjelaskan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) di 5 Kabupaten Blitar tahun 2016
ditetapkan sebesar Rp. 120.171.727.600,00 (seratus dua puluh milyar seratus
tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh enam ratus rupiah) yang
dialokasikan langsung ke masing-masing desa di kabupaten Blitar khususnya Desa
Tumpang yang mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp. 545.485.000 (lima ratus
empat puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) nominal
tersebut berdasarkan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa tahun anggaran 2016.
Di Kabupaten Blitar Kecamatan Talun terdapat salah satu desa yaitu Desa Tumpang
yang merupakan objek penelitian tepat dengan pertimbangan Desa tersebut belum
menyelesaiakan laporan daengan tepat waktu. Hal ini dijelaskan oleh Ibu Krisna
Dwi Kusuma sebagai pendamping desa tingkat kecamatan sebagai berikut :
“Biasanya memang Desa Tumpang menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pada
bulan Februari hingga bulan Maret” (wawancara,01 Desember 2016) Berdasarkan
uraian tersebut Desa Tumpang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar masih perlu
adanya pembinaan dan pengawasan yang efektif dari pihak pusat maupun pihak
kecamatan sehingga desa tersebut dapat mengelola keuangannya dengan baik dan
tertib. Indikator keberhasilan pengelolaan alokasi dana desa antara lain yaitu
meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang alokasi dana desa dan
penggunaannya, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam MusrenbangDes dan
pelaksanaannya, terjadinya kegiatan yang dibiayai alokasi dana desa dengan
program-program pemerintah, serta tingginya kontribusi masyarakat dalam bentuk
swadaya masyarakat. Selain itu salah satu hal yang 6 perlu diperhatikan dan
menjadi tolak ukur dalam pemberdayaan masyarakat terhadap alokasi dana desa
adalah mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam upaya pengelolaan alokasi
dana desa, hal ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri
(Permendagri) 113 tahun 2014 bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas
transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tata tertib dan
disiplin anggaran.
Selain itu terdapat
komponenkomponen pengelolaan keuangan desa, komponen pengelolaan keuangan
tersebut yaitu: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan
pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka peneliti ingin
melakukan penelitian yang berjudul “Implementasi Permendagri 113 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Di Desa Tumpang Kecamatan Talun
Kabupaten Blitar)”.
1.2
Rumusan
Penelitian
Berdasarkan
uraian latar belakang, maka rumusan masalah pada penelitian ini sebagai
berikut:
Bagaimana Implementasi Permendagri 113 Tahun
2014 tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan
pengawasan di Desa Tumpang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar ?
1.3
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah, maka tujuan penelitian sebagai berikut: Untuk mengetahui
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,
pembinaan dan pengawasan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tumpang Kecamatan Talun
Kabupaten Blitar berdasarkan Permendagri 113 tahun 2014.
1.4
Manfaat
Penelitian
Penelitian ini diharapkan memberi manfaat
terkait dengan penerapan Permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Alokasi
Dana Desa (ADD) di Desa Tumpang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Berikut
beberapa manfaat yang dapat dikontribusikan oleh peneliti melalui penelitian
ini:
1.
Bagi
Peneliti Penelitian ini merupakan bentuk aplikasi keilmuan yang telah diperoleh
selama perkuliahan, oleh karena itu diaharapkan mampu menambah wawasan,
pengetahuan dan pengalaman peneliti untuk berfikir kritis serta tanggap dalam
menghadapi dan mengidentifikasi permasalahan yang terjadi.
2.
Bagi Teoritis
Penelitian ini dharapkan mampu memperkuat
penelitian sebelumnya dan memberikan informasi serta motivasi bagi
penelitian-penelitian selanjutnya, khususnya dalam bidang penelitian yang sama
2.
Bagi
Pemerintah
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
gambaran mengenai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) khususnya
di Desa Tumpang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar sebagai bahan evaluasi
mengenai pengelolaan alokasi dana desa.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Implementasi permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan alokasi dana desa: Studi pada Desa Tumpang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment