Abstract
INDONESIA:
Dengan diberlakukannya otonomi daerah maka tugas yang di emban pemerintah daerah semakin berat, selain harus mengurus rumah tangganya sendiri juga harus melaksanakan tugas - tugas yang didelegasikan dari pemerintah pusat dengan sebagian besar mendayagunakan potensi yang berasal dari daerah itu sendiri. Saat ini pemerintah daerah khususnya Kota Malang berusaha semaksimal mungkin untuk menggali dan mengoptimalkan potensi daerah yang ada salah satunya adalah pajak parkir. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana kontribusi pajak parkir terhadap penerimaan asli daerah setelah ditemukannya sistem tender yang banyak ditemukan dilapangan serta bagaimana laju pertumbuhan pajak parkir di masa mendatang.
Dengan berbagai macam permasalahan yang timbul dari pajak parkir di Kota Malang seperti parkir ilegal, sistem tender yang tidak mengikuti peraturan–peraturan daerah, pajak parkir masih bisa memenuhi targetnya dan masih bisa berperan dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metodologi yaitu membandingkan antara target yang telah direncanakan dan membandingkannya dengan realisasi agar diketahui tingkat pencapaiannya . Hal ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian pajak parkir tahun 2010 dan 2011, selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi pajak parkir terhadap pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang.
Dari hasil penelitian maka dapat diketahui besar kontribusi pajak parkir terhadap PAD maupun pajak daerah serta keberhasilan tingkat pencapaian realisasi secara umum yang berada di kisaran 100 % yang muaranya akan berdampak terhadap kemandirian Kota Malang.
ENGLISH:
Because of the implementation of regional autonomy, local government’s tasks become heavier. Besides managing its household, local government also has to do all tasks delegated by central government which mostly using the potency of the region itself. Nowadays, local government especially in Malang City tries to explore and optimize local potencies as much as possible which one of them is parking tax. It triggers problems on how the contribution of parking tax through local revenues after the establishment of tender system in the field and how the growth rate of parking tax in the future.
With various problems arising from parking tax in Malang City such as illegal parking and illegal tender system, parking tax can still fulfill its target and play an important role in supporting local revenue in Malang. This study employs the methodology that compares the planned target to its realization in order to find out the level of achievement. It aims to determine the level of achievement of the parking tax in 2010 and 2011. In addition, this study also aims to determine the contribution percentage of the parking tax to the local tax and local revenue of Malang.
From the result, it is known that the contribution of parking tax to local revenue and local tax and the level of achievement of the general realization is 100%. It is in turn affect the autonomy of Malang.
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Pelaksanaan UU No 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut dengan UU Pemda) yang
selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No 12 Tahun 2008 dan UU No 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah yang (selanjutnya disebut dengan UU PKPD) telah menyebabkan perubahan
mendasar dalam pengaturan hubungan pusat dan daerah khususnya dalam bidang
administrasi pemerintah maupun dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah. Ditetapkan bahwa penerimaan daerah dalam pelaksanaan
desentralisasi terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari daerah itu sendiri dan dapat embangkan
sesuai dengan kondisi masing–masing daerah.
Hal ini merupakan wujud nyata dari langkah pengalokasian kewenangan
yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan serangkaian proses, mekanisme,
dan tahapan perencanaan yang dapat menjamin keselarasan pembangunan antar
daerah tanpa mengurangi kewenangan yang diberikan. Terhitung sejak tanggal 1
Januari 2001 Otonomi Daerah secara efektif diberlakukan.
PAD menjadi andalan daerah dalam penyumbang pendapatan daerah, pada
sisi lain Pemerintah Daerah diharapkan mampu mengembangkan dan menumbuhkan
kemandirian daerah melalui peningkatan peran serta masyarakat. 2 Sebagai pelaku
ekonomi maupun sosial budaya, peran serta masyarakat menempati posisi tertinggi
dan karena itu perlu senantiasa dilibatkan dalam mendukung upaya menumbuhkan
kemandirian daerah. Diberlakukannya otonomi daerah maka pemerintah daerah perlu
untuk mengoptimalisasikan penghasilan asli daerahnya salah satunya pajak daerah
guna menambah APBD yang digunakan untuk kepentingan masyarakat tanpa harus
menggantungkan kepada pemerintah pusat. “Otonomi daerah memiliki implikasi yang
luas pada kewenangan daerah untuk menggali dan mengelola sumber-sumber
pendapatan daerah dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di
daerah, dengan demikian sebenarnya daerah memiliki peluang untuk lebih
mengoptimalkan potensi-potensi daerah yang dimiliki.
Namun diakui atau tidak bahwa sampai saat ini terbukti sebagian
besar sumber-sumber pendapatan pemerintah daerah masih berasal dari sektor
pajak dan retribusi daerah. Sehingga optimalisasi pengelolahan pajak harus
ditingkatkan . Sumber-sumber pajak dan retribusi inilah yang nantinya
diharapkan mampu menopang upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan
daerah” (Siahaan, 2010:323). ”Pendapatan asli daerah merupakan salah satu modal
dasar pemerintahan daerah dalam mendapatkan dana pembangunan dan untuk memenuhi
belanja daerah. Pendapatan asli daerah merupakan usaha daerah guna memperkecil
ketergantungan dalam mendapatkan dana dari pemerintah tingkat provinsi atau
pusat” (Widjaja, 2001:42). “ Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan
oleh 3 pribadi/badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang menurut
UU No 34 Tahun 2001” (Kesit, 2003:1-3). “Dari segi Pendapatan Asli Daerah
sebagaimana tersebut di atas, maka pajak parkir merupakan salah satu jenis
penerimaan daerah yang penting untuk senantiasa diupayakan secara optimal
sesuai dengan subjek dan objeknya di samping pajak-pajak daerah yang lain.
Implementasi kebijakan pajak parkir Kota Malang yang menggunakan
sistem target perlokasi sampai saat ini masih belum berjalan secara maksimal
karena masih terdapat beberapa hambatan seperti fasilitas parkir yang memadai
atas kompensasi dari uang yang dibayar oleh masyarakat, ditemukannya petugas
parkir yang tidak resmi, atribut (karcis dan rompi) yang tidak dimanfaatkan
sebagaimana mestinya padahal kontribusi pajak parkir terhadap PAD juga cukup
besar. Jika dilihat dari sudut pandang peningkatan PAD, maka implementasi
kebijakan ini sudah mencapai keberhasilan, karena target PAD sudah tercapai.
Akan tetapi jika dilihat dari sudut pandang masyarakat sebagai
sasaran kebijakan maka implementasi kebijakan parkir ini masih dikategorikan
kurang optimal karena masih banyaknya potensi pajak parkir yang belum
teridentifikasi” (Merdeka,2009). Selain itu pada kenyataannya di lapangan masih
banyak ditemukan sistem tender atau pengesuban lokasi parkir padahal hal
tersebut tidak diatur dalam perda, hal ini yang seharusnya menambah PAD namun
luput dalam sisi pengawasan. Walaupun jumlah pajak yang dibayarkan pada
Pemerintah Kota Malang sesuai dengan dasar pengenaan pajak parkir dan setiap
tahun jumlah target pajak parkir selalu meningkat, sulitnya memetakan potensi
parkir yang bisa mendongkrak 4 pendapatan asli daerah (PAD), karena potensi
parkir yang berada di tepi jalan atau pertokoan banyak yang yang hilang ke
kantong pribadi karena dikelola secara ilegal. Jika tempat-tempat parkir yang
ilegal itu dibenahi tentunya akan menambah hasil dari pajak parkir.
Berdasarkan data dari Dinas
Pendapatan menunjukkan jumlah titik parkir di Kota Malang ada 665 buah. Jika
diasumsikan setiap titik harus menyetorkan pendapatan Rp 14000/hari, maka dalam
setahun akan terkumpul sekitar Rp 3,3 miliar. Banyaknya juru parkir nakal dan
ilegal menyebabkan terjadinya kebocoran dana hasil parkir karena mereka memasukan
sebagian hasil pungutan parkir kedalam sakunya sendiri. (Tempo, 2009).
Perlunya pengendalian parkir
dilakukan untuk mendorong penggunaan sumber daya parkir secara lebih efisien
serta digunakan juga sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan
yang perlu dibatasi lalu lintasnya. Pengendalian parkir merupakan alat
manajemen kebutuhan lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan
kendaraan yang akan menuju suatu kawasan ataupun daerah tertentu sehingga dapat
diharapkan akan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas di kawasan tersebut.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan
dalam pengendalian parkir perlu diambil langkah yang tegas dalam menindak para
pelanggar kebijakan parkir. (Indonesia,2011) Perkembangan pajak parkir dari
tahun ke tahun dipastikan akan naik baik dari target maupun dari realisasinya
sejalan dengan semakin banyaknya kendaraan di jalanan Kota Malang. Hal ini
menunjukkan jika pajak parkir merupakan salah satu komponen PAD yang mengalami
pertumbuhan cukup menjanjikan baik 5 dimasa sekarang maupun dimasa yang akan
datang.
Berdasarkan hal itulah, maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul: “Pengukuran Kinerja Keuangan Pajak Parkir di Dinas
Pendapatan Daerah Kota Malang "
1.2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Sistem dan prosedur pengelolaan pajak parkir di Dinas
Pendapatan Daerah Kota Malang?
2. Bagaimana tingkat pencapaian anggaran dan realisasi pajak parkir
di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang ?
3. Bagaimana kontribusi dan laju pertumbuhan pajak parkir di Dinas
Pendapatan Daerah Kota Malang ?
1.3. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui Sistem dan prosedur pengelolaan pajak parkir di
Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang.
2. Untuk mengetahui tingkat
pencapaian anggaran dan realisasi pajak parkir di Dinas Pendapatan Daerah Kota
Malang.
3. Untuk mengetahui kontribusi dan laju pertumbuhan pajak parkir di
Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang.
1.4. Manfaat Penelitian
1. Memberikan gambaran dan pemahaman
yang jelas mengenai keberadaan sektor pajak dan parkir di kota Malang.
2. Dapat dimanfaatkan sebagai bahan studi perbandingan atau
informasi bagi penelitian selanjutnya yang berhubungan dengan penelitian ini.
3. Penelitian ini diharapkan dapat
berguna dalam membantu memecahkan masalah yang dihadapi serta dapat dipakai
sebagi referensi dalam pengambilan kebijakan yang akan dilakukan di masa yang
akan datang.
1.5.Batasan Penelitian
1. Penerimaan pajak parkir dan penerimaan PAD di Kota Malangdalam
kurun waktu 2 tahun (2010-2011).
2. Pengukuran kinerja keuangan pajak
parkir menggunakan tingkat pencapaian dan realisasi
3. Kontribusi dan laju pertumbuhan pajak parkir di Dinas Pendapatan
Daerah kota Malang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Pengukuran kinerja keuangan sektor publikasi di Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang" silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment