Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini mengenai pengaruh tingkat pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, tepat waktu dalam penyampaian, tidak pernah dijatuhi hukuman, melakukan pembukuan, dan tanpa adanya tunggakan pajak terhadap tingkat pendapatan pajak. Masalah pendapatan tersebut menjadi kendala dalam memaksimalkan target pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris dan menganalisis pengaruh tingkat pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, tepat waktu dalam penyampaian, tidak pernah dijatuhi hukuman, melakukan pembukuan, dan tanpa adanya tunggakan pajak terhadap tingkat pendapatan pajak.
Penelitian ini dilakukan dengan metode survei terhadap wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Tulungagung. Sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi sebanyak 100 (seratus) orang. Sampel diperoleh secara random sampling. Metode pengumpulan data melalui kuesioner, dan selanjutnya data dianalisis menggunakan analisis regresi linear berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, tepat waktu dalam penyampaian, tidak pernah dijatuhi hukuman, melakukan pembukuan, dan tanpa adanya tunggakan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan formal wajib pajak baik secara parsial dan simultan.
ENGLISH:
This study on the effect of the level of understanding of the taxpayer, the taxpayer awareness, timely delivery, was never sentenced, doing the accounting, and the absence of tax arrears to the level of tax revenues. The revenue issue become an obstacle in maximizing tax target. This study aims to empirically examine and analyze the level of understanding of the taxpayer, the taxpayer awareness, timely delivery, was never sentenced, doing the accounting, and the absence of tax arrears to the level of tax revenues.
This study was conducted using a survey of individual taxpayer on KPP Tulungagung. The sample in this study is an individual taxpayer as much as 100 (one hundred) people. Samples were obtained by random sampling. Data were collected through questionnaires, and then the data were analyzed using multiple linear regression analysis.
The results of this study indicate that understanding the taxpayer, the taxpayer awareness, timely delivery, was never sentenced, doing the accounting, and the absence of tax arrears positive and significant impact on the level of formal compliance taxpayer both partially and simultaneously.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Keuangan merupakan segi penompang kebutuhan yang sangat penting
bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan perekonomian. Dari hal itu, maka
pajak menjadi komponen yang sangat dibutuhkan karena pendapatannya yang sangat
besar pada setiap tahunnya. Selain itu pemerintah juga menggunakan dana dari
pajak yang dikumpulkan khususnya dari masyarakat Indonesia ini pastinya untuk
manjalankan tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan negara. Pajak merupakan
sumber penerimaan internal negara paling besar. Selain itu ada sumber
penerimaan lain yang berasal dari berbagai sektor, yaitu sektor internal maupun
eksternal. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar dari
sektor internal, selain itu pinjaman luar negeri yang merupakan sumber
pendapatan dari sektor eksternal.
Tabel 1.1 APBN dan PNBP Tahun 2014-2015 Tahun APBN (pendapatan dari
perpajakan) PNBP 2014 1.489,3 T 269,1 T 2015 1.546,7 T 273,8 T Sumber :
www.pajak.go.id Berdasarkan tabel 1.1 APBN dan APBD menunjukkan bahwasannya
APBN dari hasil perpajakan lebih besar dibandingkan dari PNBP. Tahun 2015 juga
mengalami kenaikan pada APBN dari hasil perpajakan dan juga 1 2 PNBP. Hal itu
menunjukkan bahwasannya pendapatan dari perpajakan lebih besar dari pada
pendapatan yang tidak dari hasil perpajakan.
Pendapatan dari perpajakan digunakan untuk meningkatkan laju
perekonomian di Indonesia. Kalau saja hanya mengandalkan PNBP maka sangatlah
kurang untuk pembiayaan dalam memajukan perekonomian di Indonesia. Peran pajak
dalam APBN sangatlah besar, maka perlunya adanya peningkatan dalam penerimaan
pajak dari berbagai sektor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015
tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan
Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan
Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, mengharuskan seluruh elemen
dalam perajakan pada tahun 2015 menjadikan sebagai program pembinaan untuk
seluruh wajib pajak, bisa dikatakan penghapusan denda bagi pajak yang telat
ataupun yang menyalahi peraturan dalam perpajakan. Program tersebut merupakan
tugas dari Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu juga dengan eksistensi dan
intensifikasi pajak, hal itu dilakukan salah satunya dengan cara perluasan
subjek dan objek pakjak serta penyuluhan dengan cara merekrut wajib pajak baru
yang sudah berkewajiban dalam membayar pajak. Penerimaan pajak tidak dapat jika
hanya mengandalkan peran dari Dirtjen Pajak, akan tetapi perlunya peran aktif
dan juga kesadara dari wajib pajak itu sendiri sesuai sistem dari perpajakan
(Phris 2010:9) yaitu Self Assesment yang diterapkan setelah revormasi
perpajakan tahun 1983. Dari yang awalnya Official Assesment dan menjadi Self
Assesment yang dimana sistem tersebutmemberikan kepercayaan penuh kepada wajib
pajak untuk mendaftar, menghitung, membayar dan juga melaporkan kewajibannya
sendiri. Dari hal tersebut sangatlah berefek dalam pencapaian keberhasilan
dalam penerimaan pajak yaitu kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Sistem Self Assesment tersebut memberikan wewenang kepada seluruh
wajib pajak dalam melakukan kewajibannya, akan tetapi malah banyak yang
disalahgunakan. Dari ketidak percayaan terhadap pajak yang seolah-olah khawatir
dari pajak yang disetorkan itu akan disalahgunakan oleh aparat pajak itu
sendiri. Selain itu ketidak ikhlasan dalam membayar pajakpun membuat wajib
pajak enggan untuk jujur dalam pembayaran pajak. Maka dari itu banyak
masyarakat yang berusaha untuk menghindari pajak. Hal yang sangat mendasar
dalam tingkat kepatuhan wajib pajak adalah kesadaran. Masyarakat harus sadar
akan kewajibannya dalam membayar pajak, sadar akan diri sendiri sebagai warga negara
Indonesia, dan selalu menjunjung tinggi Undang-Undang. Selain itu fungsi dari
pembayaran pajak ke Negara juga harus benar-benar difahami oleh warga negara
Indonesia. Ketidaksadaran akan masyarakat nantinya akan berpengaruh terhadap
tingkat kepatuhan wajib pajak dan pasti akan berpengaruh besar terhadap tingkat
pendapatan pajak. Faktor penyebab target penerimaan dalam sektor pajak sulit
tercapai adalah kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban. Banyak dari
masyarakat Indonesia yang kurang patuh terhadap kewajibannya dalam perpajakan,
khususnya untuk wajib pajak orang pribadi. Ketika wajib pajak tidak patuh
terhadap aturan perpajakan maka akan menimbulkan keinginan untuk melakukan
tindakan penghindaran, pengelakan, penyelundupan dan pelalaian pajak. Pada akhirnya tindakan
tersebut akan menyebabkan target pajak tidak tercapai yang dan pendapatan pajak
menjadi berkurang.
Agar target pajak tercapai,
perlu ditumbuhkan secara terus menerus kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk
memenuhi kewajiban perpajakan. Kesadaran perpajakan timbul dari dalam diri
wajib pajak sendiri, tanpa memperhatikan adanya sanksi perpajakan. Sedangkan
kepatuhan perpajakan timbul karena mengetahui adanya sanksi perpajakan.
Meskipun demikian, dalam praktek sulit untuk membedakan apakah wajib pajak yang
memenuhi kewajiban perpajakannya dimotivasi oleh kesadaran atau kepatuhan
perpajakan. Penelitian ini lebih difokuskan pada wajib pajak yang mempunyai
usaha sendiri yang dimana usaha tersebut memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final. Wajib pajak tersebut kebanyakan
melakukan pembukuan atau pencatatan sendiri atas usaha yang mereka jalankan.
Hal itu membuat wajib pajak lebih leluasa dalam melakukan pelanggaran pajak
atas usaha mereka sendiri. PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang “Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”, menjadi salah satu kebijakan perpajakan
baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. PP Nomor 46 Tahun 2013 diterbitkan
tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku pada tangga 1 Juli 2013. PP Nomor 46
Tahun 2013, mengatur mengenai pengenaan PPh final dengan tarif 1 % bagi wajib
pajak yang memiliki penghasilan bruto setahun tidak melebihi Rp
4.800.000.000,00 dengan dasar pengenaan pajak yang ditetapkan adalah penjualan bruto sebulannya. PP Nomor 46 Tahun
2013 memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan
melaporkan kewajiban perpajakannya. Namun disisi lain pengenaan tarif 1%
bersifat final dari peredaran bruto dianggap tidak mencerminkan kemampuan
masingmasing wajib pajak.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 62/PMK.01/2009 tanggal 1 April
2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak pada Bab III Pasal 62 antara lain disebutkan bahwa KP2KP adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Selanjutnya pada Pasal
63 yang antara lain menyebutkan bahwa KP2KP mempunyai tugas melakukan urusan
pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat serta
membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat. Mengacu pada regulasi tersebut,bahwasannya KPP Pratama Tulungagung
mempunyai lembaga dibawahnya yaitu KP2KP yang bertempat di Kabupaten
Trenggalek.
Dalam lingkup tugasnya KPP Pratama Tulungagung mencakup 2 kabupaten
yaitu Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Objek dalam penelitian ini adalah
wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerja bebas di
Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Kedua kabupaten tersebut mayoritas
melakukan usaha sendiri dalam sektor mikro. Potensi perikanan, pertanian dan
juga usaha-usaha kecil lainnya sangat baik, bahkan kegiatan nelayanpun juga
baik dilihat dari letaknya yang strategis yang dekat dengan laut. 6 Tabel 1.2
Target Pendapatan KPP Pratama Tulungagung Tahun 2014-2016 Tahun Target Tercapai
2014 411 M 376 M 2015 518 M 516,8 M 2016 717 M - Sumber : SIDJP KPP Pratama
Tulungagung Data tersebut menunjukkan bahwasannya antara target dan pencapaian
masih belum maksimal. Pada tahun 2016 ini target dinaikkan menjadi 717 miliyar.
Penelitian yang dilakukan Kurnia (2010) menunjukkan bahwa pemahaman dan
kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian
yang dilakukan oleh Ratih (2014) juga mengungkapkan bahwa kesadaran wajib pajak
berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian yang
dilakukan oleh Azzahra dan Lulu (2014) menunjukkan bahwa pelaporan SPT
berpengaruh siginifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT
Tahunan. Penelitian yang dilakukan oleh Muliari dan Setiawan (2010)menunjukkan
bahwa secara simultansanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak.
penelitian yang dilakukan oleh Kadir, Bokiu dan Yusuf (2015) bahwa pembukuan
keuangan terdapat pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib
pajak.Dalam penelitian yang dilakukan oleh Rostiani (2010) juga menunjukkan
bahwa Secara simultan bahwa tunggakan pajak dan surat paksa pajak berpengaruh
signifikan terhadap penerimaan pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Claudia
dan Monica (2015) menunjukkan bahwa Kesadaran membayar pajak dan efektivitas
sistem perpajakan memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap kepatuhan
wajib pajak, sedangkan sanksi
perpajakan, pengetahuan serta pemahaman tentang peraturan perpajakan dan
kualitas pelayanan fiskus tidak memiliki pengaruh yang signifikan. Penelitian
yang dilakukan Ernawati (2013) menunjukkan bahwa Tingkat kepatuhan wajib pajak
berpengaruh terhadap tingkatpendapatan pajak.
Penelitian ini meneliti tentang pengaruh kepatuhan wajib pajak
terhadap pendapatan pajak, yang mana variabel-variabel yang diambil penelitian
ini berdasarkan peneliti-peneliti terdahulu. Tabel 1.3 Tingkat Kepatuhan Wajib
Pajak Orang Pribadi di Kantor Pajak Pratama Tulungagung Tahun 2014-2015 Tahun
Jumlah WP Jumlah SPT Tahunan Kepatuhan (a) (b) (b/a x 100 %) 2014 78.692 56.745
72,1 % 2015 85.829 58.455 68,1 % Sumber : SIDJP KPP Pratama Tulungagung Data
tersebut mnunjukkan bahwasannya tahun 2014 dan 2015 prosentase tingkat
kepatuhan di KPP Pratama Tulungagung semakin menurun.
Maka dari itu perlunya suatu kajian agar hal tersebut tidak terjadi
berlarut-larut. Oleh karena itu, kondisi tersebut memberikan motivasi untuk
dilakukannya penelitian mengenai tingat kepatuhan wajib pajak yang nantinya
berpengaruh terhadap tingkat pendapatan pajak. Berdasarkan kondisi yang telah
dipaparkan di atas maka peneliti melakukan penelitian mengenai tingat kepatuhan
wajib pajak yang nantinya berpengaruh terhadap tingkat pendapatan pajak dalam
bentuk skripsi dengan judul “Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang
Pribadi yang Mempengaruhi Tingkat Pendapatan Pajak (Studi Kasus pada Kantor
Prjak Pratama Tulungagung).” 1.2.
Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang
yang telah dikemukakan, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah sebagai
berikut :
1. Apakah tingkat pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak,
tepat waktu dalam penyampaian, tidak pernah dijatuhi hukuman, melakukan
pembukuan, dan tanpa adanya tunggakan pajak berpengaruh secara simultan
terhadap pendapatan pajak?
2. Apakah tingkat pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak,
tepat waktu dalam penyampaian, tidak pernah dijatuhi hukuman, melakukan
pembukuan, dan tanpa adanya tunggakan pajak berpengaruh secara parsial terhadap
pendapatan pajak?
1.3.Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.3.1 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pengaruh
pengaruh tingkat pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, tepat waktu
dalam penyampaian, tidak pernah dijatuhi hukuman, melakukan pembukuan, dan
tanpa adanya tunggakan pajak terhadap pendapatan pajak.
2. Untuk mengetahui pengaruh
pengaruh secara parsial tingkat pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak,
tepat waktu dalam penyampaian, tidak pernah dijatuhi hukuman, melakukan
pembukuan, dan tanpa adanya tunggakan pajak terhadap pendapatan pajak.
1.3.2 Kegunaan Penelitian Kegunaan penelitian ini sebagai berikut.
1. Kegunaan Teoretis
Sebagai
bahan referensi lebih lanjut dalam hal yang berkaitan dengan kepatuhan wajib
pajak dan pendapatan pajak. Selain itu juga menambah wawasan dan pengetahuan
mengenai kepatuhan wajib pajak dan pendapatan pajak.
2.
Kegunaan
Praktis
Sebagai
kontribusi dalam usaha peningkatan pendapatan pajak dengan mengetahui
faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan pajak yang dalam penelitian ini
adalah tingkat pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, tepat waktu dalam
penyampaian, tidak pernah dijatuhi hukuman, melakukan pembukuan, dan tanpa
adanya tunggakan pajak, terutama bagi daerah lokasi penelitian.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang mempengaruhi tingkat pendapatan pajak: Studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung. .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment