Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Tuesday, April 4, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Perencanaan pajak penghasilan pada perusahaan rokok (Perseorangan) PR "X"



Abstract

INDONESIA:
Potensi fiskal dari konsumsi hasil tembakau atau rokok telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penerimaan negara baik yang berupa penerimaan cukai maupun PPN, sehingga perusahaan rokok mendapatkan perlakuan pajak yang hiterogen. Penelitian ini mengkaji tentang efisiensi jumlah pajak yang harus dibayar oleh PR “X” dengan tidak melanggar undang-undang perpajakan, serta mengetahui seberapa besar pengaruh perencanaan pajak setelah dilakukan penelitian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan pada penelitian ini berupa laporan keuangan tahun 2012, daftar jumlah karyawan, daftar aktiva tetap serta hasil wawancara dengan pimpinan maupun staff perusahaan. Dari data yang diperoleh peneliti melakukan anilisis terhadap koreksi fiskal, melakukan perencanaan pajak atas penyusutan asset tetap, memaksimalkan deductible expense non taxable, menganalisis pemungutan pajak penghasilan pasal 22 serta menganalisis atas pemilihan bentuk badan usaha.
Hasil analisis menunjukkan bahwa setelah dilakukan perencanaan pajak perusahaan dapat menghemat pajak sebesar Rp. 26.757.648.



ENGLISH:
Fiscal potency of tobacco consumption or cigarettes has given a significant contribution to state income either in the form of tax and value added taxes and so the company received a heterogenous tax treatment. After observing, the research studies the tax efficiency owed by PR “X” with does not violate the law of taxation, and find out the influence level of tax planning.
The research employs analysis descriptive method. The data used in this research are financial statement of 2012, a list of employees, a list of fixed assets and interviews with director and employees of the company. From the data, the researcher analyses the tax adjusment, makes a tax planning on fixed assets depreciation, maximizes deductible expense non taxable, analyzes income tax collection of the article 22 and analyzes the decision on the corporation form.
The result analysis shows that after conducting tax planning, the company can save tax for IDR 26,757,648.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Pajak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, bahwa: “pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Teori ekonomi klasik yang masih relevan diterapkan di berbagai negara menyebutkan bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah dari sektor pajak. Pernyataan tersebut juga telah tertuang di dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi: “segala pajak dipungut berdasarkan undang-undang demi kepentingan negara dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat”. Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ketiga yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Bagi negara, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang utama di Indonesia disamping sumber minyak bumi dan gas alam, serta hutang pihak ketiga yang sangat penting peranannya bagi kelangsungan hidup negara. Sehingga penerimaan sektor pajak dari tahun ke tahun diharapkan akan selalu meningkat seiring dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan di segala bidang. 2 Pemerintah setiap tahun selalu mentargetkan pendapatan negara dari sektor pajak, dan diharapkan bisa terealisasi. Tahun 2011 pemerintah mentargetkan pendapatan dari sektor pajak sebesar 878 triliun, tahun 2012 pemerintah kembali mentargetkan pendapatan dari sektor pajak sebesar 1.016 triliun, sedangkan untuk tahun 2013 pemerintah mentargetkan pendapatan pajaknya sebesar 1.178 triliun, dan diharapkan tahun 2013 dapat terealisasi sesuai yang ditargetkan (http//:www.pajak.go.id).
Bagi perusahaan pajak merupakan kewajiban yang akan mengurangi pendapatan. Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya untuk menekan beban pajak sekecil mungkin dengan melakukan perencanaan pajak. Perencanaan pajak sama sekali tidak bertujuan untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan tidak benar, akan tetapi perencanaan pajak merupakan suatu cara untuk memanfaatkan peluang yang berkaitan dengan peraturan perpajakan yang menguntungkan perusahaan dan tidak merugikan pemerintah serta dilakukan dengan cara yang legal (Muljono, 2009: 2). Upaya meminimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penghindaran pajak (tax avoidance) hingga penggelapan pajak (tax evation). Penggelapan pajak merupakan cara meminimalisasi dengan menghapus sama sekali utang pajak yang tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Sedangkan penghindaran pajak adalah perbuatan legal yang masih dalam ruang lingkup perpajakan dan tidak melanggar ketentuan peraturan undangundang perpajakan, dan lebih kepada pemanfaatan lubang-lubang atau celah-celah dalam undang-undang perpajakan (Suandy, 2008: 13). Akan tetapi dalam 3 pelaksanaan kewajiban perpajakan, yang diperbolehkan berupa perencanaan pajak yang tidak menyimpang dari ketentuan dan peraturan perpajakan yaitu berupa penghindaran pajak.
Sedangkan penggelapan pajak tidak diperbolehkan karena penggelapan pajak merupakan pelanggaran undang-undang perpajakan yang bersifat melawan hukum. Upaya untuk menekan beban pajak yang terhutang menjadi lebih kecil dari yang seharusnya dibayarkan dapat kita lakukan dengan meminimalkan penghasilan, memaksimalkan biaya fiskal, meminimalkan biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang serta pemilihan metode akuntansi. Setiap warga negara yang berpenghasilan baik orang pribadi maupun badan usaha yang melakukan kegiatan manufaktur ataupun jasa wajib memenuhi kewajiban perpajakannya.
Perusahaan manufaktur merupakan salah satu objek pemungutan pajak, salah satunya perusahaan rokok yang akan menjadi objek penelitian. Dalam peraturan perpajakan, perusahaan mendapat perlakuan pajak yang hiterogen sehingga penulis memilih perusahaan rokok “X” sebagai tempat penelitian, serta dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya perusahaan masih belum pernah melakukan perencanaan pajak (tax planning),sehingga masih banyak biaya-biaya yang belum terealisasi seperti halnya biaya-biaya yang berkaitan dengan kesejahteraan bagi karyawan. Misalnya pemberian kenikmatan kepada karyawan berupa tunjangan kesehatan serta pemilihan metode penyusutan yang lebih tepat, tetapi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, perusahaan tersebut juga memiliki kewajiban perpajakan berkaitan dengan pajak penghasilan perseorangan. 4 Setelah dilakukan perencanaan pajak diharapkan perusahaan “X” dapat menghemat jumlah pajak penghasilan yang akan ditransfer kepada kas negara.
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa semua kewajiban pajak pasti akan berakibat mengurangi laba perusahaan, sehingga diperlukan adanya perencanaan pajak yang legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk meminimalkan beban pajak tersebut.
Sehubungan dengan uraian diatas, maka selanjutnya penulis akan melakukan penelitian dengan judul Perencanaan Pajak Penghasilan Pada Perusahaan Rokok (Perseorangan) PR “X”.
1.2  Rumusan Masalah
Bagaimana perencanaan pajak penghasilan pada PR “X”?
1.3  Tujuan Penelitian
 Mengetahui perencanaan pajak terhadap pajak penghasilan pada PR “X”. 1.4 Manfaat Penelitian Adapun manfaat penelitian yang ingin dicapai sehubungan dengan diadakannya penelitian ini, yaitu:
1. Bagi perusahaan, hasil penelitian ini sebagai bahan masukan untuk semakin bijak dalam menerapkan perencanaan pajak atas pajak penghasilan yang terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, serta dapat menghindari sanksi-sanksi perpajakan, melalui pemahaman undang-undang perpajakan dan peraturan perpajakan.
2. Bagi akademis, hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan tambahan pengetahuan tentang penerapan kebijakan perencanaan pajak pada perusahaan yang telah dipelajari melalui teori.

1.5 Batasan Penelitian
 Dalam penelitian ini penulis membatasi beberapa masalah yang terfokus pada:
1. Penelitian dilakukan untuk melihat seberapa besar penghematan pajak yang terjadi pada pajak penghasilan (PPh) yang terhutang atas laporan keuangan komersial tahun 2012, serta mengkaji tentang bagaimana perusahaan melaksanakan penghematan pajak dengan pemberian natura dan kenikmatan pada karyawan, serta pemilihan metode penyusutan.
 2. Hanya dilakukan pada PR “X”, sehingga tidak dapat digeneralisasikan untuk perusahaan yang lain.
3. Penulis tidak bisa menyebutkan nama perusahaan yang menjadi objek penelitian dikarenakan pimpinan perusahaan tidak mengijinkan untuk mempublikasi nama perusahaan.

4. Perencanaan pajak yang dilakukan disesuaikan dengan kondisi perusahaan pada saat itu.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Perencanaan pajak penghasilan pada perusahaan rokok (Perseorangan) PR "X"" silakan klik link dibawah ini



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment