Abstract
INDONESIA:
Potensi fiskal dari konsumsi hasil tembakau atau rokok telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam penerimaan negara baik yang berupa penerimaan cukai maupun PPN, sehingga perusahaan rokok mendapatkan perlakuan pajak yang hiterogen. Penelitian ini mengkaji tentang efisiensi jumlah pajak yang harus dibayar oleh PR “X” dengan tidak melanggar undang-undang perpajakan, serta mengetahui seberapa besar pengaruh perencanaan pajak setelah dilakukan penelitian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan pada penelitian ini berupa laporan keuangan tahun 2012, daftar jumlah karyawan, daftar aktiva tetap serta hasil wawancara dengan pimpinan maupun staff perusahaan. Dari data yang diperoleh peneliti melakukan anilisis terhadap koreksi fiskal, melakukan perencanaan pajak atas penyusutan asset tetap, memaksimalkan deductible expense non taxable, menganalisis pemungutan pajak penghasilan pasal 22 serta menganalisis atas pemilihan bentuk badan usaha.
Hasil analisis menunjukkan bahwa setelah dilakukan perencanaan pajak perusahaan dapat menghemat pajak sebesar Rp. 26.757.648.
ENGLISH:
Fiscal potency of tobacco consumption or cigarettes has given a significant contribution to state income either in the form of tax and value added taxes and so the company received a heterogenous tax treatment. After observing, the research studies the tax efficiency owed by PR “X” with does not violate the law of taxation, and find out the influence level of tax planning.
The research employs analysis descriptive method. The data used in this research are financial statement of 2012, a list of employees, a list of fixed assets and interviews with director and employees of the company. From the data, the researcher analyses the tax adjusment, makes a tax planning on fixed assets depreciation, maximizes deductible expense non taxable, analyzes income tax collection of the article 22 and analyzes the decision on the corporation form.
The result analysis shows that after conducting tax planning, the company can save tax for IDR 26,757,648.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pajak menurut Pasal 1 angka
1 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir
dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan, bahwa: “pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Teori ekonomi klasik yang masih relevan diterapkan di berbagai
negara menyebutkan bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah dari sektor
pajak. Pernyataan tersebut juga telah tertuang di dalam naskah Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 23 ayat 2 yang berbunyi: “segala pajak dipungut berdasarkan
undang-undang demi kepentingan negara dan ditujukan untuk kesejahteraan
rakyat”. Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar
1945 amandemen ketiga yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Bagi negara, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang
utama di Indonesia disamping sumber minyak bumi dan gas alam, serta hutang
pihak ketiga yang sangat penting peranannya bagi kelangsungan hidup negara.
Sehingga penerimaan sektor pajak dari tahun ke tahun diharapkan akan selalu
meningkat seiring dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan di segala
bidang. 2 Pemerintah setiap tahun selalu mentargetkan pendapatan negara dari
sektor pajak, dan diharapkan bisa terealisasi. Tahun 2011 pemerintah
mentargetkan pendapatan dari sektor pajak sebesar 878 triliun, tahun 2012
pemerintah kembali mentargetkan pendapatan dari sektor pajak sebesar 1.016
triliun, sedangkan untuk tahun 2013 pemerintah mentargetkan pendapatan pajaknya
sebesar 1.178 triliun, dan diharapkan tahun 2013 dapat terealisasi sesuai yang
ditargetkan (http//:www.pajak.go.id).
Bagi perusahaan pajak merupakan kewajiban yang akan mengurangi
pendapatan. Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya untuk menekan beban pajak
sekecil mungkin dengan melakukan perencanaan pajak. Perencanaan pajak sama
sekali tidak bertujuan untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan tidak benar,
akan tetapi perencanaan pajak merupakan suatu cara untuk memanfaatkan peluang
yang berkaitan dengan peraturan perpajakan yang menguntungkan perusahaan dan
tidak merugikan pemerintah serta dilakukan dengan cara yang legal (Muljono,
2009: 2). Upaya meminimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai
cara, mulai dari penghindaran pajak (tax avoidance) hingga penggelapan pajak
(tax evation). Penggelapan pajak merupakan cara meminimalisasi dengan menghapus
sama sekali utang pajak yang tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang
perpajakan. Sedangkan penghindaran pajak adalah perbuatan legal yang masih
dalam ruang lingkup perpajakan dan tidak melanggar ketentuan peraturan
undangundang perpajakan, dan lebih kepada pemanfaatan lubang-lubang atau
celah-celah dalam undang-undang perpajakan (Suandy, 2008: 13). Akan tetapi dalam
3 pelaksanaan kewajiban perpajakan, yang diperbolehkan berupa perencanaan pajak
yang tidak menyimpang dari ketentuan dan peraturan perpajakan yaitu berupa
penghindaran pajak.
Sedangkan penggelapan pajak tidak diperbolehkan karena penggelapan
pajak merupakan pelanggaran undang-undang perpajakan yang bersifat melawan
hukum. Upaya untuk menekan beban pajak yang terhutang menjadi lebih kecil dari
yang seharusnya dibayarkan dapat kita lakukan dengan meminimalkan penghasilan,
memaksimalkan biaya fiskal, meminimalkan biaya yang tidak diperkenankan sebagai
pengurang serta pemilihan metode akuntansi. Setiap warga negara yang
berpenghasilan baik orang pribadi maupun badan usaha yang melakukan kegiatan
manufaktur ataupun jasa wajib memenuhi kewajiban perpajakannya.
Perusahaan manufaktur merupakan salah satu objek pemungutan pajak,
salah satunya perusahaan rokok yang akan menjadi objek penelitian. Dalam
peraturan perpajakan, perusahaan mendapat perlakuan pajak yang hiterogen
sehingga penulis memilih perusahaan rokok “X” sebagai tempat penelitian, serta
dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya perusahaan masih belum pernah
melakukan perencanaan pajak (tax planning),sehingga masih banyak biaya-biaya
yang belum terealisasi seperti halnya biaya-biaya yang berkaitan dengan
kesejahteraan bagi karyawan. Misalnya pemberian kenikmatan kepada karyawan
berupa tunjangan kesehatan serta pemilihan metode penyusutan yang lebih tepat,
tetapi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, perusahaan
tersebut juga memiliki kewajiban perpajakan berkaitan dengan pajak penghasilan
perseorangan. 4 Setelah dilakukan perencanaan pajak diharapkan perusahaan “X”
dapat menghemat jumlah pajak penghasilan yang akan ditransfer kepada kas
negara.
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa semua kewajiban pajak
pasti akan berakibat mengurangi laba perusahaan, sehingga diperlukan adanya
perencanaan pajak yang legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk meminimalkan beban pajak tersebut.
Sehubungan dengan uraian diatas, maka selanjutnya penulis akan
melakukan penelitian dengan judul Perencanaan Pajak Penghasilan Pada Perusahaan
Rokok (Perseorangan) PR “X”.
1.2
Rumusan
Masalah
Bagaimana
perencanaan pajak penghasilan pada PR “X”?
1.3
Tujuan
Penelitian
Mengetahui perencanaan pajak terhadap pajak
penghasilan pada PR “X”. 1.4 Manfaat Penelitian Adapun manfaat penelitian yang
ingin dicapai sehubungan dengan diadakannya penelitian ini, yaitu:
1.
Bagi perusahaan, hasil penelitian ini sebagai bahan masukan untuk semakin bijak
dalam menerapkan perencanaan pajak atas pajak penghasilan yang terutang sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku, serta dapat menghindari sanksi-sanksi
perpajakan, melalui pemahaman undang-undang perpajakan dan peraturan
perpajakan.
2.
Bagi akademis, hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan tambahan
pengetahuan tentang penerapan kebijakan perencanaan pajak pada perusahaan yang
telah dipelajari melalui teori.
1.5
Batasan Penelitian
Dalam penelitian ini penulis membatasi
beberapa masalah yang terfokus pada:
1.
Penelitian dilakukan untuk melihat seberapa besar penghematan pajak yang
terjadi pada pajak penghasilan (PPh) yang terhutang atas laporan keuangan
komersial tahun 2012, serta mengkaji tentang bagaimana perusahaan melaksanakan
penghematan pajak dengan pemberian natura dan kenikmatan pada karyawan, serta
pemilihan metode penyusutan.
2. Hanya dilakukan pada PR “X”, sehingga tidak
dapat digeneralisasikan untuk perusahaan yang lain.
3.
Penulis tidak bisa menyebutkan nama perusahaan yang menjadi objek penelitian
dikarenakan pimpinan perusahaan tidak mengijinkan untuk mempublikasi nama
perusahaan.
4. Perencanaan
pajak yang dilakukan disesuaikan dengan kondisi perusahaan pada saat itu.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Perencanaan pajak penghasilan pada perusahaan rokok (Perseorangan) PR "X"" silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment