Abstract
INDONESIA:
Saat perkembangan ekonomi global meningkat maka pemenuhan akan kebutuhan masyarakat juga semakin meningkat. Banyak sektor usaha kecil mengalami kesulitan dalam hal permodalan. Untuk menangani ini pemerintah menghimbau Bank Umum Syariah untuk melaksanakan linkage program. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil ini belum seutuhnya koperasi memahami sistem pembiayaan tersebut dan langkah apa yang harus dilakukan. Maka tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui prosedur yang harus dilakukan koperasi sebelum melakukan linkage, selain itu untuk mengetahui bagaimana penerapan bagi hasil yang dilakukan oleh Bank BRISyariah Malang. Dari latar belakang tersebut sehingga penelitian dilakukan dengan judul “Analisis Pembiayaan Linkage Koperasi dengan Prinsip Bagi Mudharabah Pada Bank BRISyariah Cabang Malang”
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dimana penelitian ini akan menjelaskan dan menggambarkan secara sistematis prosedur permohonan pembiayaan linkage koperasi serta penerapan bagi hasilnya. Subyek penelitian ada tiga orang. Cara pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menyusun hasil wawancara dan mengaitkan dengan dokumen yang ada serta dengan metode triangulasi yang kemudian dilakukan interpretasi sehingga mudah untuk dibaca. Analisis datanya melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa dalam prosedur pembiayaan dilakukan dalam enam langkah, yaitu diantaranya permohonan, penyerahan data, analisa dokumen, putusan pembiayaan dan disertai akad, pencarian dan pemonitoringan pembiayaan. Proses pembiyaan yang dilakukan sangat cepat dan mudah. Dan dalam penerapan bagi hasil yang dilakukan sesuai dengan MUI dan peraturan pemerintah serta tidak terdapat biaya tambahan dalam pembiayaan linkage koperasi pada bank BRISyariah Cabang Malang.
ENGLISH:
When the global economic development increases, the fulfillment of the society’s needs have also increased. Many small business sectors experience difficulties in terms of capital. To deal with this case, the government urgs Bank Umum Syariah to implement the program linkage. The cooperation has not fully understood about the system and what steps should be done towards this financing with principle of profit sharing. So, the purposes of this study were to determine the procedure to be performed before performing linkage cooperatives, and to know how the application of the results conducted by Bank BRI Syariah, Malang. From this background, the research was conducted in titled "Analysis of Cooperative Financing Linkage with the Principle of Mudharabah at Bank BRI Syariah, Branch of Malang".
This study used descriptive qualitative approach where this research will explain and describe a systematic procedure of linkage cooperative financing request and the application of the results. The subjects of the study were three people. The way of collecting data was through observations, interviews and documentations. Data analysis was performed by arranging interviews and associated with documents and by triangulation method as the way of interpreting so that, it is easy to read. Analysis of the data through three stages: data reduction, data presentation and conclusion.
The result showed that the financing procedure was done in good measures, such as request, the fullfilment of data, document analysis, financing decision followed by contract, the search and monitoring financing. Financing process is done very quickly and easily. And in the application of the results is done in accordance with government regulations as well as the MUI and there are no additional costs in the financing of the cooperative linkage to the Bank BRI Syariah, Branch of Malang.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perkembangan ekonomi
masyarakat yang semakin meningkat yang ditandai dengan meningkatnya pendapatan
ekonomi masyarakat membuat rasa khawatir pada setiap individu dalam
bertransaksi dan berinvestasi. Dalam proses penyimpanan uang masyarakat sudah
terbiasa dengan dunia perbankan. Banyak pilihan kepada masyarakat tentang bank
yang menawarkan produk-produk bank dalam hal penyimpanan maupun untuk
permodalan usaha. Diakui oleh Manurung (2004: 118) Lembaga keuangan yang paling
besar saat ini adalah perbankan. Kehadiran dan fungsi perbankan di Indonesia
sudah sangat melekat erat bagi masyarakat, industri kecil maupun perusahaan
besar. Karenanya untuk membangun dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap
dunia perbankan membutuhkan waktu yang lama. Dapat dikatakan bank menjadi
industri paling dibutuhkan oleh setiap individu dalam hal penyimpanan uang dan
pendanaan usaha. Lembaga keuangan menurut Manurung (2004: 109) adalah lembaga
yang mempunyai kegiatan utama mengumpulkan dana dan menyalurkan dana dari pihak
yang memiliki kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana. Pengalokasian
dana ini sangat diperlukan bagi negara untuk menopang kegiatan perekonomian
yang semakin modern. Jika diibaratkan lembaga keuangan sudah menjadi nafas
dalam kegiatan usaha atau perekonomian bagi negara. 2 Hal ini mengakibatkan
persaingan timbul antar lembaga keuangan, persaingan itu tidak hanya dihadapi
oleh lembaga keuangan bank akan tetapi juga dilakukan oleh lembaga keuangan
bukan bank. Desawa ini sudah banyak produk- produk perbankan yang dapat
diperoleh masyarakat dari lembaga keuangan non bank. Misalnya seperti pinjaman
konsumtif dan pembiayaan konsumen. Di Indonesia, dana yang ada pada tabungan
masyarakat akan diperebutkan oleh 130 bank, di mana 10 diantaranya merupakan
bank yang relatif sangat besar. Setelah mendapatkan dana maka pihak bank juga
akan mengalokasikan dana dalam bentuk kredit (Manurung, 2004: 165) Menurut
Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan bahwa fungsi
dari bank adalah bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat atau penerima
kredit, bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau lembaga pemberi
kredit dan yang terakhir bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan
dan pembayaran. Dari undang-undang tersebut dapat dikatakan bank juga sebagai
lembaga pembiayaan, pemberi kredit bagi usaha kecil maupun untuk usaha yang
besar. Dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit atau pembiayaan lainnya. Kemunculan bank syariah pada saat awal pertama
kali di Indonesia pada tahun 1992-2000 belum begitu diminati oleh masyarakat
dan belum banyak mereka kenali. Perkembangan bank-bank syariah di dunia bahkan
di Indonesia mengalami banyak kendala di tengah-tengah perkembangan industri
perbankan konvensional yang sudah mengakar pada diri masyarakat dunia dan
Indonesia. 3 Kendala yang paling besar adalah sumberdaya manusia yang belum
mencukupi dalam hal pengetahuan tentang syariah dan tentang sistem operasional
syariah. Akan tetapi pada tahun 2011 hingga tahun 2014 perbankan syariah di
Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan.
Ketertarikan masyarakat akan lembaga keuangan syariah sudah mulai
muncul pada tahun itu, seperti yang tertera pada tabel berikut. Tabel 1.1
Perkembangan perbankan syariah tahun 2011-2014 Indikator 2011 2012 2013 2014
Bank Umum Syariah (BUS) - Jumlah Kantor 11 1.401 11 1.745 11 1.976 12 2.151
Unit Usaha Syariah (UUS) 24 24 26 26 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) -
Jumlah Kantor 155 364 158 401 160 402 163 430 Sumber: www.bi.go.id Berdasarkan
tabel di atas dapat diungkapkan bahwa kondisi populasi mayoritas penduduk
Indonesia yang beragama Islam menimbulkan dampak reflek terhadap
lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia yang juga mengembangkan dengan
prinsip syariah. Sejauh ini diketahui bahwa 12 bank umum syariah (BUS) sebagai
kekuatan perbankan syariah pada akhir tahun 2014, 26 Unit usaha syariah (UUS)
setelah 2 tahun sebelumnya hanya terdapat 24 UUS dan 163 BPRS yang tersebar di
seluruh Indonesia yang semuanya memiliki kantor lebih dari 3.000 yang memiliki
peran penting dalam pembiayaan dunia usaha sektor UMKM dan koperasi. Berbeda di
tahun-tahun sebelumnya yang hanya memiliki kantor bank umum syariah (BUS) pada
awal tahun 2011 hanya 1.401, UUS 24 dan BPRS (364). Fakta ini menunjukkan bahwa
lembaga keuangan syariah mengalami peningkatan pembangunan kantor yang relatif
cepat hingga 4 tahun 2014. Perkembangan perbankan syariah yang beratif naik ini
membuktikan bahwa bank syariah memberikan pelayanan yang baik sehingga jumlah
kantor pada setiap bank syariah mengalami perkembangan yang tersebar banyak di
seluruh Indonesia. Manurung (2004: 224) menjelaskan bahwa bank syariah hadir
untuk memberikan berbagai macam jasa keuangan yang dapat diterima secara
religius bagi masyarakat Islam maupun non islam. Disamping menjalankan
aktivitas memperoleh laba, juga ditujukan untuk tunduk kepada hukum Islam.
Tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional, bank syariah juga mempunyai produk
dana jasa yang sama, hanya saja disetiap produk dan jasa selalu dibumbui dengan
unsur syariat Islam. Tujuan pengembangan lembaga keuangan ini adalah untuk
perbaikan kesejahteraan masyarakat material dan spiritual yang sesuai dengan
Al- Quran dan hadits. Ajaran Islam sebaiknya tidaklah berhenti pada
kepercayaannya saja, akan tetapi sebaiknya diaplikasikan dalam kahidupan
sehari-hari (Karim, 2004: 7). Ketika muncul bank syariah maka dikatakan bank
bagi hasil. Hal ini dilakukan untuk membedakan antara bank konvensional dan
bank syariah. Prinsip yang dijalankan oleh bank syariah menggunakan prinsip
mudharabah, berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga
dalam operasionalnya. Walaupun kehadiran perbankan syariah sudah mulai tumbuh
di Indonesia akan tetapi pelayanan bank terhadap usaha kecil dan koperasi
relatif belum maksimal. Sudah menjadi hal umum bahwa tingkat pendidikan pada
sektor usaha kecil memiliki pengetahuan yang cukup rendah, budaya yang
dilakukan berasal 5 dari usaha turun temurun. Akses permodalan menjadi kendala
utama yang dialami oleh usaha kecil tersebut. (Al-Mustofa: 2010) Padahal dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha mikro, kecil dan menengah pasal
8 berisi pemerintah membantu para pelaku usaha mikro dan usaha kecil untuk
mendapatkan pembiayaan jasa/produk keungan lainnya yang disediakan oleh
perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem
konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan yang disediakan oleh
pemerintah. Ini menunjukkan bahwa bank belum mensosialisasikan program
pembiayaan yang dimiliki oleh lembaga perbankan. Menurut Antonio, (2001:170)
menyebutkan bahwa dalam perbankan Syariah pinjaman tidak disebut sebagai
kredit, akan tetapi dikatakan sebagai pembiayaan (financing). Jika bank syariah
akan memberikan pinjaman tidak diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dari
pinjaman tersebut. Sebagai lembaga komersil yang juga mengharapkan keuntungan
dari pinjaman tersebut bank syariah tidak melakukannya, akan tetapi bank
syariah dapat memudahkan nasabahnya dengan pembagian hasil, dimana terdapat
pembagian keuntungan antara kedua belah pihak. Pembiayaan menurut Muhammad
(2002: 17) yaitu suatu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak
lain untuk mendukung investasi yang sedang dilakukan. Kedudukan bank dalam hal
pembiayaan adalah mitra investor. Sedangkan dalam bank umum hubungan antara
keduanya dapat dikatakan kreditur dan debitur. 6 Kegiatan pokok bank adalah
mengumpulkan dana dan menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan. Maka dalam
menyalurkan dana tersebut tergantung dari sumber peroleh dana tersebut. Dalam
bank syariah sangat berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah
mengembangkan produknya sangat bervariasi. Dalam produk pemmbiayaan bank
syariah menawarkan produk diantaranya pembiayaan mudharabah, pembiayaan
musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah, dan lain sebagainya (Muhammad,
2002: 39). Dalam setiap jenis pembiayaan tersebut mempunyai pembagian hasil
yang bebeda-beda. Rivai (2010: 754) menjelaskan penerapan bagi hasil pada bank
syariah ini berbeda dengan konvensional. Prinsip ini dapat dikatakan sebagai
pembagian keuntungan secara adil antara pengelola dana dan penyedia dana. Jika
dilihat dari sisi bagi hasil, ada dua jenis bagi hasil, yaitu diantaranya revenue
sharing atau profit sharing. Sedangkan dalam presentase bagi hasilnya dikenal
dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak, antara pihak bank dan nasabah.
Nisbah yang biasanya digunakan pada akad mudharabah ini adalah 60:40 atau
70:30. Praktik mudharabah pada bank syariah ini menarik minat calon nasabah
untuk menyimpan uangnya pada bank syariah. Bank syariah menjalankan usahanya
dengan tidak mengandung unsur riba, investasi yang dijalankan sesuai dengan
syariat Islam dan berdasarkan aktivitas yang halal, transaksi yang dilaksanakan
harus bebas dari unsur gharar, dan semua aktivitasnya dijalankan sesuai dengan
syariat Islam, dan terdapat pembayaran yang dilakukan oleh pihak bank untuk
dimanfaatkan pada masyarakat (Muhammad, 2002: 37). 7 Dapat dilihat dalam
diagram perkembangan pembiayaan yang sudah dilakukan oleh perbankan syariah
dalam membantu Usaha kecil dan koperasi dalam hal permodalan selama tahun 2011
sampai tahun 2014. Gambar 1.1 Diagram Pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah Berdasarkan Golongan pada tahun 2011-2014 Sumber: www.bi.go.id
Dari gambar diagram diatas dapat dijelaskan bahwa perkembangan pembiayaan Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha syariah secara signifikan meningkat. Jelas terlihat
bahwa pembiayaan yang dilakukan oleh bank umum syariah tertuju pada golongan
usaha kecil dan menengah dibandingkan usaha selain usaha kecil dan menengah.
Ini menunjukkan bahwa banyak usaha kecil di Indonesia yang sangat membutuhkan
pembiayaan dalam hal permodalan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh
Siti Masniah (2007) menjelaskan bahwa kehadiran Baitul Mal wa Tamwil (BMT) atau
disebut juga Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) sangat membantu pengusaha
kecil dan juga anggota koperasi biasa dalam hal pendanaan. Disamping sangat
memberikan manfaat untuk pengusaha kecil dan anggota koperasi biasa lembaga ini
mempunyai kemudahan dalam prosedur peminjaman, keringanan persyaratan dan 8
cepat dalam melayani. Ini menunjukkan bahwa dana yang diperoleh BMT atau KJKS
atau BPR dari bank umum syariah tersalurkan. Pernyataan yang diungkapkan oleh
Al-Mustafa (2010) menjelaskan bahwa khusus untuk mengatasi akses permodalan
pada sektor usaha kecil dan koperasi maka bank syariah telah melakukan
kerjasama penyaluran pembiayaan pada sektor tersebut. Pembiayaan yang dilakukan
adalah dengan konsep linkage.
Dimana bank syariah
menyalurkan dananya kepada anggota koperasi atau UKM dengan melalui koperasi
atau BMT atau BPR. Skema pembiayaan linakage ini dapat berupa channeling,
executing atau joint financing. Dari undang-undang yang telah dijelaskan di
awal tadi menjelaskan bahwa bahwa bank sangat berperan penting dalam
pengembangan unit usaha kecil dan koperasi. Masalah permodalan atau kesulitan
dana merupakan salah satu kendala yang paling besar bagi Usaha Mikro dan Kecil
dalam mengembangkan usahanya. Kesulitan informasi tentang dunia perbankan juga
dialami oleh usaha kecil dan koperasi. Untuk mengatasi kendala dalam pembiayaan
maka perlu dilakukan peningkatan informasi mengenai sumber-sumber pembiayaan.
Melalui linkage program antara bank dengan koperasi dan lembaga keuangan
konvensional maupun syariah mampu membantu pembiayaan untuk usaha kecil.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2009 tentang Pedoman Umum linkage
program antara bank umum dengan koperasi bahwa program linkage ini bertujuan
untuk mengembangkan kerjasama antara bank umum termasuk bank umum dan peserta
kredit Usaha rakyat (KUR) dengan koperasi. Dijelaskan pula dalam peraturan
pemerintah tersebut bahwa linkage program 9 adalah kerjasama antara bank umum
termasuk peserta KUR dengan koperasi dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan
Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Akan tetapi menurut surat kabar menyatakan bahwa
linkage program ini tidak berjalan dengan lancar dikarenakan belum adanya
prosedur linkage program sehingga tidak seragamnya penyaluran kredit dengan
konsep ini. Selain itu juga dinyatakan oleh Gubernur Bank Indonesia saat itu
adalah belum adanya keseimbangan bank umum syariah dalam mengatasi nasabah
bermasalah. Pada surat kabar yang berbeda menyebutkan bahwa Perhimpunan Bank
Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengharapkan terdapat peningkatan 30%
linkage program antara bank umum dengan BPR. Tujuan dari kerjasama ini tidak
lain adalah untuk mengekspansi kreditnya hingga masuk ke daerah pelosok dan
membangun hubungan baik dengan nasabah. (Ghifari: 2015) Lembaga yang termasuk
dalam konsep linkage ini yaitu koperasi sekunder, koperasi Primer didalamnya
termasuk koperasi simpan pinjam, BMT, Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) dan
lembaga keuangan Mikro. Lembagalembaga ini diharapkan dapat menyalurkan dana
yang berasal dari bank umum syariah maupun konvensional yang kemudian akan
disalurakan kepada nasabah atau anggota koperasi ataupun UMKM. (KUR: 2010)
Pembiayaan linkage umumnya ditujukan pada koperasi dan BPR yang membutuhkan
tambahan permodalan. Yang banyak dijumpai di daerah-daerah pelosok adalah
koperasi dan masyarakat sekitar sangat bergantung pada koperasi di daerah
tersebut. Koperasi menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa
koperasi adalah suatu badan hukum sebagai gerakan 10 ekonomi rakyat yang
berperan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur yang berdasar
asas kekeluargaan. Disamping itu koperasi juga berperan untuk membangun potensi
dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Salah satu lembaga keuangan
syariah yang mampu memberikan fasilitas dengan program ini adalah Bank BRI
Syariah. Dengan visi bank BRI Syariah yang akan memberikan layanan finansial
sesuai dengan kebutuhan nasabah dengan jangkauan yang mudah, lembaga ini juga
memfokuskan pada individu dan pengusaha kecil maupun menengah dalam hal
pembiayaan.
Bank syariah ini juga
mempunyai layanan linkage yang akan disalurkan pada koperasi ataupun BPR. Bank
BRI Syariah juga mendapatkan prestasi terbaik dalam jumlah transaksi terbanyak
dengan memperoleh Dana Pihak Ketiga sebaganyak 3.187 rekening dengan volume
sebesar Rp 14,1 M baik untuk tabungan, deposito dan Giro. Sedangkan untuk
pembiayaan realisasi sebanyak 11 account dengan volume Rp 5 Milyar, juga
terdapat prospek pembiayaan sebanyak 41 account dengan volume Rp 165 Milyar
baik untuk pembiayaan KPR, Mikro, Commercial Banking, dan lain-lain. Prestasi
ini mengantarkan BRISyariah sebagai Bank Syariah peserta expo yang terbanyak
jumlah transaksinya dan terbaik dalam setiap produk yang dimiliki baik dari
tabungan, pembiayaan maupun linkage. Strategi bisnis yang dilakukan oleh bank
BRI Syariah ini juga menitik beratkan pada produk pelayanan dana seperti
pembiayaan dan linkage. (http://mysharing.co/bri-
syariah-raih-transaksi-terbanyak-ib-vaganza-solo/) 11 Dari semua keterangan di
atas maka penulis mempunyai niat untuk melakukan penelitian yang berjudul
“Analisis Pembiayaan Linkage Koperasi Dengan Prinsip Mudharabah (Studi Kasus
pada Bank BRI Syariah Cab. Malang)”.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
diatas maka terdapat rumusan masalah yang terdapat para penelitian ini,
diantaranya sebagai berikut:
1. Bagaimana prosedur
pembiayaan linkage koperasi yang dilakukan oleh bank BRI Syariah Malang?
2. Bagaimana penerapan
prinsip mudharabah (bagi hasil) pada pembiayaan linkage koperasi yang dilakukan
oleh bank BRI Malang?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah
diatas maka terdapat tujuan dalam penelitian ini antara lain sebagai berikut:
1. Untuk mendeskripsikan prosedur pembiayaan linkage koperasi yang
dilakukan oleh bank BRI Syariah Malang.
2. Untuk mengetahui
penerapan prinsip mudharabah (bagi hasil) pada pembiayaan linkage koperasi yang
dilakukan oleh bank BRI Malang.
1.4 Manfaat Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian di atas maka terdapat manafaat
penelitian. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Bagi Universitas Islam
Negeri Malang Dapat menambah buku referensi dan masukan bagi pihak-pihak yang
bersangkutan dan memerlukan informasi mengenai linkage program atau pembiyaan.
2. Bagi Perusahaan Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
informasi yang dibutuhkan oleh pimpinan sehingga dapat mengembangkan kembali
atau menyempurnakan produk yang sudah ada sehingga semakin dikenal oleh
masyarakat luas.
3. Bagi Penulis Agar dapat
lebih memahami dan mencoba untuk menerapkan ilmu yang pernah penulis terima
untuk mempraktekkannya langsung ke lapangan kerja, khususnya bagi mata kuliah
Manajemen Keuangan.
4. Bagi Masyarakat/ Pihak lain Sebagai pertimbangan untuk memilih
pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah dengan riba.
1.5 Batasan Penelitian
Dalam penelitian ini, peneliti membatasi
penelitian pada prosedur pelaksanaan linkage dan penerapan bagi hasil pada
pembiayaan linkage.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen : Analisis pembiayaan linkage koperasi dengan prinsip mudharabah: Studi pada Bank BRI Syariah Cabang Malang. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment