Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Monday, April 24, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi Manajemen: Analisis pembiayaan linkage koperasi dengan prinsip mudharabah: Studi pada Bank BRI Syariah Cabang Malang

Abstract

INDONESIA:
Saat perkembangan ekonomi global meningkat maka pemenuhan akan kebutuhan masyarakat juga semakin meningkat. Banyak sektor usaha kecil mengalami kesulitan dalam hal permodalan. Untuk menangani ini pemerintah menghimbau Bank Umum Syariah untuk melaksanakan linkage program. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil ini belum seutuhnya koperasi memahami sistem pembiayaan tersebut dan langkah apa yang harus dilakukan. Maka tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui prosedur yang harus dilakukan koperasi sebelum melakukan linkage, selain itu untuk mengetahui bagaimana penerapan bagi hasil yang dilakukan oleh Bank BRISyariah Malang. Dari latar belakang tersebut sehingga penelitian dilakukan dengan judul “Analisis Pembiayaan Linkage Koperasi dengan Prinsip Bagi Mudharabah Pada Bank BRISyariah Cabang Malang”
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dimana penelitian ini akan menjelaskan dan menggambarkan secara sistematis prosedur permohonan pembiayaan linkage koperasi serta penerapan bagi hasilnya. Subyek penelitian ada tiga orang. Cara pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menyusun hasil wawancara dan mengaitkan dengan dokumen yang ada serta dengan metode triangulasi yang kemudian dilakukan interpretasi sehingga mudah untuk dibaca. Analisis datanya melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa dalam prosedur pembiayaan dilakukan dalam enam langkah, yaitu diantaranya permohonan, penyerahan data, analisa dokumen, putusan pembiayaan dan disertai akad, pencarian dan pemonitoringan pembiayaan. Proses pembiyaan yang dilakukan sangat cepat dan mudah. Dan dalam penerapan bagi hasil yang dilakukan sesuai dengan MUI dan peraturan pemerintah serta tidak terdapat biaya tambahan dalam pembiayaan linkage koperasi pada bank BRISyariah Cabang Malang.
ENGLISH:
When the global economic development increases, the fulfillment of the society’s needs have also increased. Many small business sectors experience difficulties in terms of capital. To deal with this case, the government urgs Bank Umum Syariah to implement the program linkage. The cooperation has not fully understood about the system and what steps should be done towards this financing with principle of profit sharing. So, the purposes of this study were to determine the procedure to be performed before performing linkage cooperatives, and to know how the application of the results conducted by Bank BRI Syariah, Malang. From this background, the research was conducted in titled "Analysis of Cooperative Financing Linkage with the Principle of Mudharabah at Bank BRI Syariah, Branch of Malang".
This study used descriptive qualitative approach where this research will explain and describe a systematic procedure of linkage cooperative financing request and the application of the results. The subjects of the study were three people. The way of collecting data was through observations, interviews and documentations. Data analysis was performed by arranging interviews and associated with documents and by triangulation method as the way of interpreting so that, it is easy to read. Analysis of the data through three stages: data reduction, data presentation and conclusion.

The result showed that the financing procedure was done in good measures, such as request, the fullfilment of data, document analysis, financing decision followed by contract, the search and monitoring financing. Financing process is done very quickly and easily. And in the application of the results is done in accordance with government regulations as well as the MUI and there are no additional costs in the financing of the cooperative linkage to the Bank BRI Syariah, Branch of Malang.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Perkembangan ekonomi masyarakat yang semakin meningkat yang ditandai dengan meningkatnya pendapatan ekonomi masyarakat membuat rasa khawatir pada setiap individu dalam bertransaksi dan berinvestasi. Dalam proses penyimpanan uang masyarakat sudah terbiasa dengan dunia perbankan. Banyak pilihan kepada masyarakat tentang bank yang menawarkan produk-produk bank dalam hal penyimpanan maupun untuk permodalan usaha. Diakui oleh Manurung (2004: 118) Lembaga keuangan yang paling besar saat ini adalah perbankan. Kehadiran dan fungsi perbankan di Indonesia sudah sangat melekat erat bagi masyarakat, industri kecil maupun perusahaan besar. Karenanya untuk membangun dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan membutuhkan waktu yang lama. Dapat dikatakan bank menjadi industri paling dibutuhkan oleh setiap individu dalam hal penyimpanan uang dan pendanaan usaha. Lembaga keuangan menurut Manurung (2004: 109) adalah lembaga yang mempunyai kegiatan utama mengumpulkan dana dan menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana. Pengalokasian dana ini sangat diperlukan bagi negara untuk menopang kegiatan perekonomian yang semakin modern. Jika diibaratkan lembaga keuangan sudah menjadi nafas dalam kegiatan usaha atau perekonomian bagi negara. 2 Hal ini mengakibatkan persaingan timbul antar lembaga keuangan, persaingan itu tidak hanya dihadapi oleh lembaga keuangan bank akan tetapi juga dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank. Desawa ini sudah banyak produk- produk perbankan yang dapat diperoleh masyarakat dari lembaga keuangan non bank. Misalnya seperti pinjaman konsumtif dan pembiayaan konsumen. Di Indonesia, dana yang ada pada tabungan masyarakat akan diperebutkan oleh 130 bank, di mana 10 diantaranya merupakan bank yang relatif sangat besar. Setelah mendapatkan dana maka pihak bank juga akan mengalokasikan dana dalam bentuk kredit (Manurung, 2004: 165) Menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan bahwa fungsi dari bank adalah bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit, bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau lembaga pemberi kredit dan yang terakhir bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran. Dari undang-undang tersebut dapat dikatakan bank juga sebagai lembaga pembiayaan, pemberi kredit bagi usaha kecil maupun untuk usaha yang besar. Dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan lainnya. Kemunculan bank syariah pada saat awal pertama kali di Indonesia pada tahun 1992-2000 belum begitu diminati oleh masyarakat dan belum banyak mereka kenali. Perkembangan bank-bank syariah di dunia bahkan di Indonesia mengalami banyak kendala di tengah-tengah perkembangan industri perbankan konvensional yang sudah mengakar pada diri masyarakat dunia dan Indonesia. 3 Kendala yang paling besar adalah sumberdaya manusia yang belum mencukupi dalam hal pengetahuan tentang syariah dan tentang sistem operasional syariah. Akan tetapi pada tahun 2011 hingga tahun 2014 perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan.
Ketertarikan masyarakat akan lembaga keuangan syariah sudah mulai muncul pada tahun itu, seperti yang tertera pada tabel berikut. Tabel 1.1 Perkembangan perbankan syariah tahun 2011-2014 Indikator 2011 2012 2013 2014 Bank Umum Syariah (BUS) - Jumlah Kantor 11 1.401 11 1.745 11 1.976 12 2.151 Unit Usaha Syariah (UUS) 24 24 26 26 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) - Jumlah Kantor 155 364 158 401 160 402 163 430 Sumber: www.bi.go.id Berdasarkan tabel di atas dapat diungkapkan bahwa kondisi populasi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam menimbulkan dampak reflek terhadap lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia yang juga mengembangkan dengan prinsip syariah. Sejauh ini diketahui bahwa 12 bank umum syariah (BUS) sebagai kekuatan perbankan syariah pada akhir tahun 2014, 26 Unit usaha syariah (UUS) setelah 2 tahun sebelumnya hanya terdapat 24 UUS dan 163 BPRS yang tersebar di seluruh Indonesia yang semuanya memiliki kantor lebih dari 3.000 yang memiliki peran penting dalam pembiayaan dunia usaha sektor UMKM dan koperasi. Berbeda di tahun-tahun sebelumnya yang hanya memiliki kantor bank umum syariah (BUS) pada awal tahun 2011 hanya 1.401, UUS 24 dan BPRS (364). Fakta ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah mengalami peningkatan pembangunan kantor yang relatif cepat hingga 4 tahun 2014. Perkembangan perbankan syariah yang beratif naik ini membuktikan bahwa bank syariah memberikan pelayanan yang baik sehingga jumlah kantor pada setiap bank syariah mengalami perkembangan yang tersebar banyak di seluruh Indonesia. Manurung (2004: 224) menjelaskan bahwa bank syariah hadir untuk memberikan berbagai macam jasa keuangan yang dapat diterima secara religius bagi masyarakat Islam maupun non islam. Disamping menjalankan aktivitas memperoleh laba, juga ditujukan untuk tunduk kepada hukum Islam. Tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional, bank syariah juga mempunyai produk dana jasa yang sama, hanya saja disetiap produk dan jasa selalu dibumbui dengan unsur syariat Islam. Tujuan pengembangan lembaga keuangan ini adalah untuk perbaikan kesejahteraan masyarakat material dan spiritual yang sesuai dengan Al- Quran dan hadits. Ajaran Islam sebaiknya tidaklah berhenti pada kepercayaannya saja, akan tetapi sebaiknya diaplikasikan dalam kahidupan sehari-hari (Karim, 2004: 7). Ketika muncul bank syariah maka dikatakan bank bagi hasil. Hal ini dilakukan untuk membedakan antara bank konvensional dan bank syariah. Prinsip yang dijalankan oleh bank syariah menggunakan prinsip mudharabah, berbeda dengan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga dalam operasionalnya. Walaupun kehadiran perbankan syariah sudah mulai tumbuh di Indonesia akan tetapi pelayanan bank terhadap usaha kecil dan koperasi relatif belum maksimal. Sudah menjadi hal umum bahwa tingkat pendidikan pada sektor usaha kecil memiliki pengetahuan yang cukup rendah, budaya yang dilakukan berasal 5 dari usaha turun temurun. Akses permodalan menjadi kendala utama yang dialami oleh usaha kecil tersebut. (Al-Mustofa: 2010) Padahal dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha mikro, kecil dan menengah pasal 8 berisi pemerintah membantu para pelaku usaha mikro dan usaha kecil untuk mendapatkan pembiayaan jasa/produk keungan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan yang disediakan oleh pemerintah. Ini menunjukkan bahwa bank belum mensosialisasikan program pembiayaan yang dimiliki oleh lembaga perbankan. Menurut Antonio, (2001:170) menyebutkan bahwa dalam perbankan Syariah pinjaman tidak disebut sebagai kredit, akan tetapi dikatakan sebagai pembiayaan (financing). Jika bank syariah akan memberikan pinjaman tidak diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dari pinjaman tersebut. Sebagai lembaga komersil yang juga mengharapkan keuntungan dari pinjaman tersebut bank syariah tidak melakukannya, akan tetapi bank syariah dapat memudahkan nasabahnya dengan pembagian hasil, dimana terdapat pembagian keuntungan antara kedua belah pihak. Pembiayaan menurut Muhammad (2002: 17) yaitu suatu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang sedang dilakukan. Kedudukan bank dalam hal pembiayaan adalah mitra investor. Sedangkan dalam bank umum hubungan antara keduanya dapat dikatakan kreditur dan debitur. 6 Kegiatan pokok bank adalah mengumpulkan dana dan menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan. Maka dalam menyalurkan dana tersebut tergantung dari sumber peroleh dana tersebut. Dalam bank syariah sangat berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah mengembangkan produknya sangat bervariasi. Dalam produk pemmbiayaan bank syariah menawarkan produk diantaranya pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah, dan lain sebagainya (Muhammad, 2002: 39). Dalam setiap jenis pembiayaan tersebut mempunyai pembagian hasil yang bebeda-beda. Rivai (2010: 754) menjelaskan penerapan bagi hasil pada bank syariah ini berbeda dengan konvensional. Prinsip ini dapat dikatakan sebagai pembagian keuntungan secara adil antara pengelola dana dan penyedia dana. Jika dilihat dari sisi bagi hasil, ada dua jenis bagi hasil, yaitu diantaranya revenue sharing atau profit sharing. Sedangkan dalam presentase bagi hasilnya dikenal dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak, antara pihak bank dan nasabah. Nisbah yang biasanya digunakan pada akad mudharabah ini adalah 60:40 atau 70:30. Praktik mudharabah pada bank syariah ini menarik minat calon nasabah untuk menyimpan uangnya pada bank syariah. Bank syariah menjalankan usahanya dengan tidak mengandung unsur riba, investasi yang dijalankan sesuai dengan syariat Islam dan berdasarkan aktivitas yang halal, transaksi yang dilaksanakan harus bebas dari unsur gharar, dan semua aktivitasnya dijalankan sesuai dengan syariat Islam, dan terdapat pembayaran yang dilakukan oleh pihak bank untuk dimanfaatkan pada masyarakat (Muhammad, 2002: 37). 7 Dapat dilihat dalam diagram perkembangan pembiayaan yang sudah dilakukan oleh perbankan syariah dalam membantu Usaha kecil dan koperasi dalam hal permodalan selama tahun 2011 sampai tahun 2014. Gambar 1.1 Diagram Pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Berdasarkan Golongan pada tahun 2011-2014 Sumber: www.bi.go.id Dari gambar diagram diatas dapat dijelaskan bahwa perkembangan pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha syariah secara signifikan meningkat. Jelas terlihat bahwa pembiayaan yang dilakukan oleh bank umum syariah tertuju pada golongan usaha kecil dan menengah dibandingkan usaha selain usaha kecil dan menengah. Ini menunjukkan bahwa banyak usaha kecil di Indonesia yang sangat membutuhkan pembiayaan dalam hal permodalan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Siti Masniah (2007) menjelaskan bahwa kehadiran Baitul Mal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) sangat membantu pengusaha kecil dan juga anggota koperasi biasa dalam hal pendanaan. Disamping sangat memberikan manfaat untuk pengusaha kecil dan anggota koperasi biasa lembaga ini mempunyai kemudahan dalam prosedur peminjaman, keringanan persyaratan dan 8 cepat dalam melayani. Ini menunjukkan bahwa dana yang diperoleh BMT atau KJKS atau BPR dari bank umum syariah tersalurkan. Pernyataan yang diungkapkan oleh Al-Mustafa (2010) menjelaskan bahwa khusus untuk mengatasi akses permodalan pada sektor usaha kecil dan koperasi maka bank syariah telah melakukan kerjasama penyaluran pembiayaan pada sektor tersebut. Pembiayaan yang dilakukan adalah dengan konsep linkage.
 Dimana bank syariah menyalurkan dananya kepada anggota koperasi atau UKM dengan melalui koperasi atau BMT atau BPR. Skema pembiayaan linakage ini dapat berupa channeling, executing atau joint financing. Dari undang-undang yang telah dijelaskan di awal tadi menjelaskan bahwa bahwa bank sangat berperan penting dalam pengembangan unit usaha kecil dan koperasi. Masalah permodalan atau kesulitan dana merupakan salah satu kendala yang paling besar bagi Usaha Mikro dan Kecil dalam mengembangkan usahanya. Kesulitan informasi tentang dunia perbankan juga dialami oleh usaha kecil dan koperasi. Untuk mengatasi kendala dalam pembiayaan maka perlu dilakukan peningkatan informasi mengenai sumber-sumber pembiayaan. Melalui linkage program antara bank dengan koperasi dan lembaga keuangan konvensional maupun syariah mampu membantu pembiayaan untuk usaha kecil. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2009 tentang Pedoman Umum linkage program antara bank umum dengan koperasi bahwa program linkage ini bertujuan untuk mengembangkan kerjasama antara bank umum termasuk bank umum dan peserta kredit Usaha rakyat (KUR) dengan koperasi. Dijelaskan pula dalam peraturan pemerintah tersebut bahwa linkage program 9 adalah kerjasama antara bank umum termasuk peserta KUR dengan koperasi dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Akan tetapi menurut surat kabar menyatakan bahwa linkage program ini tidak berjalan dengan lancar dikarenakan belum adanya prosedur linkage program sehingga tidak seragamnya penyaluran kredit dengan konsep ini. Selain itu juga dinyatakan oleh Gubernur Bank Indonesia saat itu adalah belum adanya keseimbangan bank umum syariah dalam mengatasi nasabah bermasalah. Pada surat kabar yang berbeda menyebutkan bahwa Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengharapkan terdapat peningkatan 30% linkage program antara bank umum dengan BPR. Tujuan dari kerjasama ini tidak lain adalah untuk mengekspansi kreditnya hingga masuk ke daerah pelosok dan membangun hubungan baik dengan nasabah. (Ghifari: 2015) Lembaga yang termasuk dalam konsep linkage ini yaitu koperasi sekunder, koperasi Primer didalamnya termasuk koperasi simpan pinjam, BMT, Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) dan lembaga keuangan Mikro. Lembagalembaga ini diharapkan dapat menyalurkan dana yang berasal dari bank umum syariah maupun konvensional yang kemudian akan disalurakan kepada nasabah atau anggota koperasi ataupun UMKM. (KUR: 2010) Pembiayaan linkage umumnya ditujukan pada koperasi dan BPR yang membutuhkan tambahan permodalan. Yang banyak dijumpai di daerah-daerah pelosok adalah koperasi dan masyarakat sekitar sangat bergantung pada koperasi di daerah tersebut. Koperasi menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa koperasi adalah suatu badan hukum sebagai gerakan 10 ekonomi rakyat yang berperan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur yang berdasar asas kekeluargaan. Disamping itu koperasi juga berperan untuk membangun potensi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Salah satu lembaga keuangan syariah yang mampu memberikan fasilitas dengan program ini adalah Bank BRI Syariah. Dengan visi bank BRI Syariah yang akan memberikan layanan finansial sesuai dengan kebutuhan nasabah dengan jangkauan yang mudah, lembaga ini juga memfokuskan pada individu dan pengusaha kecil maupun menengah dalam hal pembiayaan.
 Bank syariah ini juga mempunyai layanan linkage yang akan disalurkan pada koperasi ataupun BPR. Bank BRI Syariah juga mendapatkan prestasi terbaik dalam jumlah transaksi terbanyak dengan memperoleh Dana Pihak Ketiga sebaganyak 3.187 rekening dengan volume sebesar Rp 14,1 M baik untuk tabungan, deposito dan Giro. Sedangkan untuk pembiayaan realisasi sebanyak 11 account dengan volume Rp 5 Milyar, juga terdapat prospek pembiayaan sebanyak 41 account dengan volume Rp 165 Milyar baik untuk pembiayaan KPR, Mikro, Commercial Banking, dan lain-lain. Prestasi ini mengantarkan BRISyariah sebagai Bank Syariah peserta expo yang terbanyak jumlah transaksinya dan terbaik dalam setiap produk yang dimiliki baik dari tabungan, pembiayaan maupun linkage. Strategi bisnis yang dilakukan oleh bank BRI Syariah ini juga menitik beratkan pada produk pelayanan dana seperti pembiayaan dan linkage. (http://mysharing.co/bri- syariah-raih-transaksi-terbanyak-ib-vaganza-solo/) 11 Dari semua keterangan di atas maka penulis mempunyai niat untuk melakukan penelitian yang berjudul “Analisis Pembiayaan Linkage Koperasi Dengan Prinsip Mudharabah (Studi Kasus pada Bank BRI Syariah Cab. Malang)”.
1.2  Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang diatas maka terdapat rumusan masalah yang terdapat para penelitian ini, diantaranya sebagai berikut:
 1. Bagaimana prosedur pembiayaan linkage koperasi yang dilakukan oleh bank BRI Syariah Malang?
 2. Bagaimana penerapan prinsip mudharabah (bagi hasil) pada pembiayaan linkage koperasi yang dilakukan oleh bank BRI Malang?
1.3 Tujuan Penelitian
 Berdasarkan rumusan masalah diatas maka terdapat tujuan dalam penelitian ini antara lain sebagai berikut:
1. Untuk mendeskripsikan prosedur pembiayaan linkage koperasi yang dilakukan oleh bank BRI Syariah Malang.
 2. Untuk mengetahui penerapan prinsip mudharabah (bagi hasil) pada pembiayaan linkage koperasi yang dilakukan oleh bank BRI Malang.
 1.4 Manfaat Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian di atas maka terdapat manafaat penelitian. Diantaranya adalah sebagai berikut:
 1. Bagi Universitas Islam Negeri Malang Dapat menambah buku referensi dan masukan bagi pihak-pihak yang bersangkutan dan memerlukan informasi mengenai linkage program atau pembiyaan.
2. Bagi Perusahaan Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pimpinan sehingga dapat mengembangkan kembali atau menyempurnakan produk yang sudah ada sehingga semakin dikenal oleh masyarakat luas.
 3. Bagi Penulis Agar dapat lebih memahami dan mencoba untuk menerapkan ilmu yang pernah penulis terima untuk mempraktekkannya langsung ke lapangan kerja, khususnya bagi mata kuliah Manajemen Keuangan.
4. Bagi Masyarakat/ Pihak lain Sebagai pertimbangan untuk memilih pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah dengan riba.
1.5 Batasan Penelitian

 Dalam penelitian ini, peneliti membatasi penelitian pada prosedur pelaksanaan linkage dan penerapan bagi hasil pada pembiayaan linkage.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen : Analisis pembiayaan linkage koperasi dengan prinsip mudharabah: Studi pada Bank BRI Syariah Cabang MalangUntuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment