Abstract
INDONESIA:
BUMN mulai 1 Juli 2012 menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukkan Badan Usaha Milik Negara untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perbedaan antara BUMN sebagai pemungut dan tidak sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Objek penelitian adalah PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa. Analisis data yang dilakukan adalah menganalisis perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sebelum dan saat menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa ada penerapan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa sebelum menjadi pemungut pajak adalah dipungut langsung oleh fiskus dan menganut sistem official assessment system sedangkan saat menjadi pemungut PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa menganut sistem self assessment system dimana PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa menjadi wapu. Perbedaan PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa saat menjadi pemungut dan sebelum menjadi pemungut adalah saat menjadi pemungut menganut sistem self assesment system sedangkan sebelum menjadi pemungut menganut sistem official assessment system. Faktur pajak saat menjadi pemungut PPN menggunakan 3 rangkap sedangakan sebelum menjadi pemungut hanya menggunakan 2 rangkap. Untuk SSP sebelum menjadi pemungut menggunakan 4 rangkap sedangkan saat menjadi pemungut menggunakan 5 rangkap.
ENGLISH:
On 1st July 2012 SOE (State-Owned Enterprises) become the Value Added Tax (VAT) collector. According to the regulation of the Minister of Finance No. 85 / PMK.03 / 2012 about the appointment of the State Owned Enterprises to collect, deposit and reporting Value Added Tax (VAT) and Sales Tax on Luxurious Goods, and procedures for collecting, depositing and reporting. The purpose of this research is to determine the difference between SOE as a Value Added Tax collector and not as a Value Added Tax collector.
This research use a qualitative descriptive method. The object of this research is PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa. The data analysis in this research is to analyze the calculation and reporting of VAT before being VAT collector and when it became VAT collector.
From the results of this research it is known that there are the application of the value added tax on PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa before becoming tax collector is charged directly by fiskus and has official assessment system and as a PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa has a self assessment system whereby PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa became ILL wapu. Difference in PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa as a collector, and the collector is a time before becoming a collector has a self just my assesment system whereas before becoming a collector has official assessment system. Tax receipt when it became a collector of VAT using duplicate counts 3 before becoming a collector only uses 2 of the double. For SSP before becoming a duplicate while using 4 collectors as a collector to use duplicate
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pajak adalah iuran wajib kepada Negara yang dapat dipaksakan, yang
terhutang oleh orang pribadi atau badan yang terhutang oleh orang pribadi atau
badan yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat
prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluran unum berhubungan dengan tugas Negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan. Penerimaan terbesar Negara kita berasal dari
sektor pajak yaitu hampir 80%. Pemerintah telah melakukan banyak cara untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, salah satunya adalah dengan
mengadakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional akan terus berlangsung
dan dalam pelaksanaannya membutuhkan dana yang sangat banyak. Dana pembangunan
tersebut salah satunya diperoleh dari sektor pajak. Pajak adalah pajak adalah
iuran wajib kepada Negara, yang dapat dipaksakan, yang terhutang oleh orang pribadi
atau badan yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara
untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Setiap perusahaan yang ada, baik perusahaan jasa, perdagangan
maupun industri sekalipun yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak menurut
ketentuan perpajakan tidak terlepas dari kewajiban untuk membayar pajak. Salah
satu kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan perusahaan-perusahaan yang
ada di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa d Daerah Pabean yang dikenakan
secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pajak Pertambahan
Nilai sendiri memiliki perbedaan dibandingkan dengan jenis pajak yang lain
karena berhubungan langsung dengan setiap kegiatan penyerahan dan perolehan
barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. PPN dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang dikenai
pajak. Pemerintah Indonesia telah memiliki aturan yang jelas dalam melaksanakan
pemungutan pajak. Sejak 1 Januari 1989 sampai dengan 31 Desember 2003 Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) ditunjuk sebagai pemungut PPN yang diatur melalui
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988, pada 1 Januari 2004 tidak
ditunjuk lagi sebagai pemungut PPN dengan Peraturan Nomor 563/KMK.03/2003 dan
mulai 1 Juli 2012 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012
tentang Penunjukkan Badan Usaha Milik Negara untuk memungut, menyetor dan
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, serta tata cara pemungutan, penyetoran dan
pelaporannya, kebijakan ini diberlakukan karena rekanan BUMN kurang patuh dalam
melakukan penyetoran pajak yang sudah dibayar oleh BUMN. BUMN merupakan mitra
terbesar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pemungutan pajak. Dengan
dikeluarkannya PMK pemungutan PPN dan PPnBM tersebut diharapakan dalam
pemungutannya dapat dilakukan lebih efektif. (www.pajak.go.id)
Perusahaan yang akan
dijadikan topik penulisan adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang
bergerak di bidang jasa kepelabuhanan yaitu PT Pelabuhan Indonesia III Cabang
Benoa. Dalam mekanisme Pajak Pertambahan Nilai, PT Pelabuhan Indonesia III
Cabang Benoa memiliki wewenang untuk memungut dan menghitung besarnya Pajak Pertambahan
Nilai atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Setelah melakukan
perhitungan PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa melaporkan pada kantor
pusat PT Pelabuhan Indonesia III mengenai besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang
timbul pada masa pajak tersebut. Peneliti ingin mengetahui bagaimana penerapan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai ketika perusahaan sebagai pemungut PPN dan
tidak sebagai pemungut PPN. Penelitian yang pernah dilakukan sebelumnya oleh
Jefta Israelka (2006) tentang Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada
PT Kaltimex Lestari Makmur dan hasil penelitiannya adalah setiap transaksi ynag
dilakukan oleh PT Kaltimex Lestari Makmur menggunakan perhitungan dengan dasar
credit method, diana ada perbedaan antara PPN Masukan dan PPN Keluaran. Credit
method memerlukan PPN Masukan dan PPN Keluaran untuk menghitung pajak yang
terutang. Perhitungan PPN PT Kaltimex Lestari Makmur sudah sesuai dengan UU No.
18 Tahun 2000, baik pencatatan maupun pelaporannya. Penelitian selanjutnya
dilakukan oleh Malahayati (2007) tentang Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan
Nilai pada PT Fajar Deli Utama Medan. Hasil penelitiannya adalah PT Fajar Deli
Utama Medan belum menerapkan akuntansi Pajak Pertambahan Nilainya berdasarkan
SAK. Hal ini dikarenakan pencatatn yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak
memenuhi persayratan SAK, seperti pencatatan DPP. enelitian selanjutnya
dilakukan oleh Novi Damayanti (2012) tetang Analisis Perhitungan Pajak
Pertambahan Nilai pada CV Sarana Teknik Kontrol Surabaya.
Hasil penelitiannya adalah
dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai dapat digunakan metode langsung. Dalam
mencatat Pajak Pertambahan Nilai untuk keperluan pembuatan Laporan Keuangan
dibutuhkan informasi yang jelas tentang transaksitransaksi yang berkaitan
dengan Pajak Pertambahan Nilai. Dan dilakukannya perhitungan kembali terhadap
Pajak Pertambahan Nilai dapat diketahui besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya menjadi beban perusahaan. Penelitian selanjutnya juga dilakukan oleh
Anne Fharadilah Putri (2013) tentang Perhitungan, Pencatatan dan Pelaporan
Pajak Pertambahan Nilai Pada PT Badak NGL Bontang. Hasil dari penelitian ini
adalah perhitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran yang perusahaan lakukan dan
yang telah disetorkan ke kas negara sudah sesuai dengan rumus dan aturan-aturan
yang berlaku.
Berdasarkan penjabaran
diatas, peneliti tertarik untuk mengambil judul “ANALISIS PENERAPAN PEMUNGUTAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA BUMN SEBAGAI PEMUNGUT DAN TIDAK SEBAGAI PEMUNGUT
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (Studi Kasus Pada PT Pelabuhan Indonesia III Cabang
Benoa).”
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana penerapan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai PT
Pelindo III Cabang Benoa sebelum menjadi pemungut PPN dan setelah menjadi
pemungut Pajak Pertambahan Nilai ?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.3.1 Tujuan Penelitian 1 Untuk mengetahui penerapan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai pada PT Pelindo III Cabang Benoa sebelum dan saat
menjadi pemungut PPN
. 1.3.2 Manfaat Penelitian
a.
Manfaat
Teoritis
Menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman
mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya mengenai perlakuan tata cara
perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
b.
Manfaat
Praktis
Meningkatkan
kualitas pelaksanaan perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis penerapan pemungutan pajak pertambahan nilai pada BUMN sebagai pemungutan dan tidak sebagai pemungutan pajak pertambahan nilai: Studi kasus pada PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Benoa..." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment