Abstract
INDONESIA:
Zakat merupakan satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Salah satu jenis zakat yang dikembangkan adalah zakat produktif. Pengembangan zakat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai Modal untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya dengan konsisten tanpa bergantung kepada orang lain dan. Rumah zakat merupakan salah satu lembaga zakat yang mendistribusian dana zakat produktif dan pemberdayaan UMKM. Penelitian ini untuk mengetahui pengelolahan dana zakat produktif yang ada di Rumah zakat kota Malang dan model Pemberdayaan UMKM yang dilakukan oleh Rumah zakat serta kontribusi dana zakat produktif bagi UMKM.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan metode deskriptif. Data-data yang dibutuhkan dalam penelitian didapatkan melalui observasi secara langsung, wawancara dan dokumentasi. Untuk Menguji keabsahan data di lapangan peneliti menggunakan teknik triangulasi.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Rumah zakat kota Malang mengelolah dana zakat dengan profesional. Rumah zakat mendistribusikan dana zakat dalam bentuk konsumtif dan produktif. Pendistribusianya dana zakat produktif didistribusikan dalam bentuk dana Hibah dengan program Senyum Mandiri. Pemberdayaan UMKM yang dilakukan Rumah Zakat dengan program pendampingan, pemotivasian, pembinaan dan pelatihan. Pemberdayaan dilakukan setiap bulan untuk meningkatkan kualitas kinerja UMKM. Kontribusi dana zakat bagi UMKM yaitu transformasi dari mustahiq menjadi muzakki, peningkatan produktifitas usaha dan kemandirian ekonomi.
ENGLISH:
Zakat is one of Islamic five pillars which must be done by every Moslem. A kind of zakat which has been developed is productive zakat. The development of productive zakat has done by giving the funds as a capital for the economical empowerment of the fund receiver, moreover so that the poor can consistently run their lives without depending on others. Rumah Zakat is one of the institutes who distribute the productive zakat funds and empowering UMKM (small, micro, and medium enterprises).
This research used descriptive qualitative design. The data were obtained from direct observation, interview, and documentation. For testing the data validity, the researcher used triangulation technique.
From the research findings, it can be concluded that Rumah Zakat Malang has been maintaining the zakat funds professionally. Rumah Zakat distributed the funds in productive and consumptive ways. The distribution of productive zakat funds is done in form of Hibah funds in Senyum Mandiri program. The UMKM empowerment programs that have been done by Rumah Zakat were in form of motivating, mentoring, training, and developing programs. The empowerment is done monthly to improve UMKM’s performance quality. The zakat funds contribution for UMKM was a transformation from mustahiq became muzakki, company productivity improvement, and economical independence.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kemiskinan merupakan
permasalahan bagi setiap negara, golongan, sampai pada masing-masing individu.
Beberapa penyebab serta solusi dalam menghadapi kemiskinan telah banyak
diungkapkan. Tidak terkecuali Islam yang bukan hanya sebagai kepercayaan saja,
tapi mencakup sistem dan tata cara dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang
makmur dan berkeadilan sosial. Kemiskinan merupakan hal yang kompleks karena
menyangkut berbagai macam aspek seperti hak untuk terpenuhinya pangan,
kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya. Untuk mengubah kemiskinan
dibutuhkan mental yang bagus. Kemiskinan memang dapat mengganggu kesejahteraan
masyarakat. Kemiskinan merupakan suatu masalah ekonomi yang dihadapi oleh
berbagai negara, terutama negara sedang berkembang seperti Indonesia. Islam
memandang merupakan satu hal yang mampu membahayakan akidah, akhlak, kelogisan
berfikir, keluarga dan juga masyarakat. Dalam Islam upaya mengatasi kemiskinan
dilakukan melalui dua jalur yaitu pertama, mendorong orang miskin untuk bekerja
keras dan kedua, mendorong orang kaya untuk membantu orang miskin. Menurut
Qardhawi, al- Qur’an datang untuk mengajak para hartawan agar menginfakan
sebagian hartanya untuk orang lain. Para hartawan wajib memberikan hartanya
(dengan 2 ketentuan khusus) kepada mereka yang datang meminta dan tidak punya
harta. (Jusmaliani, 2005: 131).
Usaha atau bekerja merupakan senjata ampuh yang utama dalam
menangani kemiskinan karena dengan bekerja orang-orang akan menghasilkan harta
benda yang digunakan untuk pemenuhan kehidupan sehari-harinya. Salah satunya
dengan mendirikan usaha mikro, kecil dana menegah (UMKM) yang mana Keberadaaan
Usaha Mikro diharapkan dapat memberikan kontribusi yang cukup baik terhadap
masalah kemiskinan dan pengangguran. UMKM sendiri telah mendapatkan perhatian
khusus dari pemerintah, telah ditetapkannya arah kebijakan pemberdayaan UMKM.
Pada Tabel 1.1 dapat dilihat jumlah usaha mikro, kecil dan menegah yang tumbuh
di indonesia akan tetapi hal ini belum cukup untuk bisa menurunkan angka
kemiskinan di Indonesia itu sendiri. Masih dibutuhkan usaha yang lebih untuk
mengembangkan UMKM agar UMKM benar-benar bisa mengentaskan kemiskinan. Tabel
1.1 Jumlah UMKM Tahun 2010-2013 Tahun Unit Usaha Usaha Mikro Usaha Kecil Usaha
Menengah 2010 2.529.847 202.877 23.345 2011 2.554.787 424.284 23.370 2012
2.812.747 405.296 23.592 2013 2.887.015 531.351 23.941 Sumber: www.bps.go.id 3 Dari
tahun ke tahun kesadaran masyarakat dalam membuka usaha semakin meningkat,
berdasarkan data Badan Pusat Statistik untuk usaha mikro pada tahun 2010
sebanyak 2.529.847 dan pada akhir tahun 2013 sebanyak 2.887.015. untuk usaha
kecil pada tahun 2010 sebanyak 202.877 sedangkan pada akhir tahun 2013 sebanyak
531.351. begitu juga dengan usaha menegah pada tahun 2010 sebanyak 23.345 dan
pada tahun 2013 sebanyak 23.941 Yang mana baik usaha mikro, usaha kecil dan
usaha menegah selalu mengalami penigkatan Selain UMKM cara untuk mengetaskan
kemiskinan adalah Zakat. Zakat merupakan satu dari lima rukun Islam yang wajib
dilaksanakan oleh setiap muslim. Setiap muslim mempunyai kewajiban membayar
zakat apabila harta kekayaannya telah mencapai nisab dan haulnya. Zakat merupakan
sarana pendidikan bagi jiwa manusia untuk bersyukur kepada Alloh dan melatih
manusia agar dapat merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang fakir dan
miskin. Zakat juga dapat membentuk masyarakat agar memiliki sifat saling
menanggung, saling menjamin dan saling mengasihi antar sesama. Untuk
menyalurkan zakat dari muzakki untuk mustahiq terdapat lembaga penyaluran zakat
yang mempunyai tugas khusus menjadi amil zakat yakni mengalokasikan,
mendayagunakan, mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupun
pendistribusianya. Dengan adanya lembaga penyaluran zakat diharapkan zakat bisa
terdistribusikan secara merata kepada para mustahiq zakat sehingga para
mustahiq bisa terlepas dari kesulitan ekonomi. 4 Pengelolaan distribusi zakat
yang diterapkan di Indonesia terdapat dua macam kategori, yaitu distribusi
secara konsumtif dan produktif. Zakat produktif merupakan zakat yang diberikan
kepada mustahiq sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi dalam
bentuk usaha, yaitu untuk mengembangkan tingkat ekonomi dan potensi
produktifitas mustahiq (Qadir, 2001:46) Pembagian zakat untuk saat ini umumnya
dilakukan oleh lembaga zakat adalah dengan cara konsumtif. Padahal langkah ini
kurang menyentuh persoalan para mustahiq. Karena hanya membantu kesulitan mereka
dalam sesat sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dikemudian hari para
fakir miskin masih akan tetap bergantung kepada yang lainya. Zakat yang
diberikan kepada mustahiq akan berperan sebagai pendukung peningkatan ekonomi
mereka apabila dikonsumsikan pada kegiatan produktif
Pendayagunaan zakat
produktif sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan pelaksanaan yang cermat
seperti mengkaji penyebab kemiskinan, ketidakadaan modal kerja, dan kekurangan
lapangan kerja, dengan adanya masalah tersebut maka perlu adanya perencanaan
yang dapat mengembangkan zakat bersifat produktif tersebut. (Sartika, 2008: 3).
Pengembangan zakat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai modal
untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan
atau membiayai kehidupannya dengan konsisten tanpa bergantung kepada orang lain
dan mengeluarkan dari kemiskinan yang dihadapi. Dengan dana zakat tersebut
fakir miskin akan mendapatkan 5 penghasilan tetap, meningkatkan usaha,
mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya untuk
menabung. Dan juga dengan pemberian zakat produktif ini diharapkan para
mustahiq lebih semangat dalam menjalankan usahanya sehingga suatu saat para
mustahiq yang mendapatkan dana zakat produktif ini bisa menjadi muzakki dan
bisa membantu sesamanya. Salah satu lembaga yang menyalurkan zakat produktif
adalah rumah zakat. Dalam menyalurkan zakat produktifnya rumah zakat kota
menggunakan program senyum mandiri yang mana program ini merupakan program
pemberdayaan ekonomi berbasis usaha kecil dan mikro binaan rumah zakat. Selain
menyalurkan dana zakat untuk usaha ekonomi rumah zakat juga menyalurkan dana
zakatnya untuk pendidikan dan kesehatan. Prosentase penyaluran zakat di rumah
zakat selama dua tahun terakhir ini sebagai berikut: Pada tahun 2012 penyaluran
dana zakat untuk program kesehatan sebesar 2.35%, untuk program pendidikan
sebesar 1,96% sedangkan untuk pemberdayaan ekonomi sebesar 1,49%, untuk para
Fisabilillah sebesar 0,14%, Para fakir sebesar 2,61%, Para amilin sebesar 0,04%
dan penyaluran Non cash sebesar 0,22%. Sedangkan untuk tahun 2013 penyaluran
dana zakat program kesehatan sebesar 2,49%, untuk program pendidikan sebesar
2,47%, untuk pemberdayaan ekonomi sebesar 2,32%, untuk para Fisabilillah sebesar
0,94% untuk para fakir sebesar 2,69% dan penyaluran Non cash sebesar 0,20%.
Pada tahun 2013 tidak ada penyaluran dana zakat untuk para gharimin dan amilin.
6 Tabel 1.2 Prosentase penyaluran zakat tahun 2012-2013 No Penyaluran Tahun
2012 2013 1 Program kesehatan 2,35% 2,49% 2 Program Pendidikan 1,96% 2,47% 3
Program pemberdayaan ekonomi 1,49% 2,32% 4 Fisabilillah 0,14% 0,94% 5 Fakir
2,61% 2,69% 6 Gharimin 0,14% - 7 Amilin 0,04% - 8 Penyaluran Non Cash 0,22%
0,20% Total penyaluran 9,05% 11,12% Sumber: Data Diolah Pada tabel 1.2
menunjukan bahwa prosentase penyaluran zakat dari tahun 2012 ke tahun 2013
mengalami peningkatan. Yang mana ini menunjukan masih banyak rakyat Indonesia
yang membutuhkan uluran tangan dari yang lain. Pada tahun 2013 tidak ada penyaluran
dana zakat untuk para Gharimin dan para Alimin. Selain itu melihat dari total
penyaluran zakat pada tahun 2012 sebesar 9,05% dan pada tahun 2013 sebesar
11,12% menunjukan bahwa masih sedikit kurang maksimal dalam pengelolahan dan
penyaluran zakatnya. Untuk setiap tahunya diharapkan kesadaran masyarakat dalam
membayar zakat semakin meningkat dan diharapkan angka kemiskinan semakin
menurun sehingga terciptanya negara yang adil dan masyarakatnya bisa memenuhi
kebutuhan hidupnya dengan baik. Pemasukan dana zakat yang ada dirumah zakatpun
di harapkan terjadi peningkatan dalam pemasukan dana zakatnya sehingga
pendistribusiannya 7 bisa merata baik untuk program kesehatan, pendidikan,
pemberdayaan ekonomi dan juga para mustahiq yang berhak menerima zakat. Tabel
1.3 Penerimaan dan Penyaluran Dana Zakat tahun 2012-2013 No Dana Zakat Tahun
2012 2013 1. Penerimaan Dana Zakat Rp 82.553.076.291 Rp 77.742.417.871 2.
Penyaluran 3. Program kesehatan Rp 2.010.029.678 Rp 1.937.646.453 4. Program
Pendidikan Rp 1.621.890.955 Rp 1.922.020.926 5. Program pemberdayaan ekonomi Rp
1.235.146.223 Rp 1.807.804.597 6. Fisabilillah Rp 114.871.531 Rp 728.378.492 7.
Fakir Rp 2.152.999.169 Rp 2.091.477.498 8. Gharimin Rp 119.910.000 - 9 Amilin
Rp 29.816.300 - 10 Penyaluran Non Cash Rp 184.163.443 Rp 156.632.953 Jumlah
Penyaluran Rp 7.468.827.299 Rp 8.643.860.919 Sumber:
https://www.rumahzakat.org/en/ Tabel 1.3 menunjukan penerimaan dan penyaluran
dana zakat yang ada di Rumah zakat, yang mana penerimaan dana zakat pada
tahun2013 mengalami penurunan dari pada tahun 2012, pada tahun 2012 penerimaan
sebesar Rp 82.553.076.291 dan pada tahun 2013 sebesar Rp 77.742.417.871.
Penyaluran dana zakat digunakan untuk program kesehatan mengalami penurunan
dari tahun sebelumnya, penyaluran dana zakat untuk program pendidikan dan
pemberdayaan ekonomi mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Yang mana dengan peningkatan
penyaluran ini diharapkan pendidikan dan perekonomian semakin membaik. Pada
tahun 2012 penyaluran juga untuk para Mustahiq zakat seperti Fisabilillah,
fakir, Gharimin, dan para Amilin. Sedangkan untuk tahun 2013 tidak ada 8
penyaluran dana zakat untuk para Gharimin dan para amilin. Meskipun jumlah
penerimaan antara tahun 2012 dan 2013 mengalami penurunan akan tetapi,
penyaluran dana zakat ditahun 2013 lebih banyak dari pada tahun 2012. Rumah
Zakat memiliki tujuan yaitu dapat menjadi partner pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan meningkatkan kemandirian masyarakat serta meningkatkan Indeks
Pembangunan Manusia. sejak tahun berdirinya hingga sekarang rumah zakat sudah
memiliki cabang diberbagai kota, salah satunya rumah zakat yang ada dikota
malang Program Senyum Mandiri adalah program Rumah Zakat dengan konsep
pemberian bantuan modal kepada mustahiq. Program ini bertujuan untuk membantu
Usaha Mikro Mustahiq yang tidak memiliki modal usaha. Sejauh ini selama
menerapkan program senyum mandiri Rumah zakat telah memberikan bantuan modal
usaha kepada para UMKM yang ada diMalang yang membutuhkan dana tambahan untuk
modal usaha. Tabel 1.4 Jumlah UMKM Kota Malang yang mendapatkan Dana Zakat
Produktif No Kecamatan Jumlah UMKM yang mendapat Dana Zakat Produktif 1. Sukun
13 UMKM 2. Blimbing 1 UMKM 3. Kedungkandang 3 UMKM 4. Klojen 1 UMKM Sumber:
Rumah zakat Kota Malang 9 Tabel 1.4 menunjukan UMKM yang menerima dana zakat
produktif untuk modal usaha. Dengan pemberian dana untuk modal usaha diharapkan
bisa menunjang perekonomian para mustahiq. selain pemberian dan mustahiq juga
dibekali dengan pelatihan dan pembimbingan dalam usaha sehingga mustahiq juga
benar-benar mempunyai kesiapan dalam memanajemen usaha mereka. Dalam penelitian
yang dilakukan oleh Maslah (2012) menunjukan Penelitian dilakukan di Dusun
Tarukan, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Awalnya, harta
hasil zakat oleh BAZIS di Dusun Tarukan didistribusikan kepada para mustahiq
berupa uang dan makanan pokok. Sistem pengelolaan tersebut dirasa tidak
berdampak baik terhadap perekonomian mustahiq, hingga kemudian pada tahun 2008
muncul gagasan zakat produktif. Pendistribusian hasil zakat ini diwujudkan
berupa seekor kambing untuk diberikan kepada para mustahiq. Saat ini distribusi
zakat diwujudkan berupa seekor untuk alternatif solusi pengentasan kemiskinan.
Keberhasilan tersebut dikarenakan sebagian besar para mustahiq mampu mengelola
kambing yang mereka terima untuk dikembangbiakkan.
Hal yang menarik untuk
diteliti adalah penyaluran dana zakat produktif yang digunakan para mustahiq
sebagai modal dalam usaha mereka apakah dengan pemberian dana zakat produktif
ini para mustahiq sudah bisa menyelesaikan masalah ekonomi yang dihadapi dan
juga penyaluran dana zakat ini memberikan kontribusi dalam peningkatan usaha
mereka. Selain 10 itu juga diharapkan dengan usaha usahanya berkembang, maka
pendapatan akan naik dan kecukupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan
keluarganya maka selanjutnya diharapkan yang semula mustahiq berubah menjadi
muzakki. Terdorong dari pemikiran inilah, penulis mencoba untuk mengambil
penelitian dengan Judul “PENGELOLAAN DANA ZAKAT PRODUKTIF UNTUK PEMBERDAYAAN
UMKM (Studi Kasus pada Rumah Zakat Kota Malang)”
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana model
pengelolaan Dana zakat Produktif pada Rumah Zakat Kota Malang?
2. Bagaimana model
Pemberdayaan UMKM yang dilakukan oleh Rumah Zakat kota Malang?
3. Bagaimana kontribusi dana
zakat produktif bagi UMKM ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui model
pengelolaan Dana zakat Produktif pada Rumah Zakat Kota Malang
2. Untuk mengetahui model Pemberdayaan UMKM yang dilakukan oleh
Rumah Zakat kota Malang
3. Untuk mengetahui kontribusi dana zakat produktif bagi UMKM. \
1.4 Manfaat penelitian
1. Bagi Akademisi Penelitian
ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih pemikiran dan pengetahuan bagi
akademisi mengenai pengelolahan dana zakat produktif untuk pemberdayaan umkm
mustahiq zakat. Sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan
praktek Pengelolahan dana zakat secara benar dan baik.
2. Bagi Praktisi Hasil penelitian ini diharapkan juga dapat
bermanfaat bagi Rumah Zakat kota malang, yakni menjadi bahan masukan berupa informasi
tentang pengelolahan dana zakat yang efektif sehingga dapat menentukan
kebijakan kedepan bagi Rumah Zakat kota malang pada khususnya.
3. Pihak lain Manfaat
penelitian ini bagi pihak lain adalah untuk memberi informasi atau pengetahuan
tentang pengelolahan dana zakat, serta dapat memberi masukan dan referensi
untuk mengambil keputusan mengenai penyaluran bagi orang yang mau menyalurkan
dana zakatnya.
1.5
Batasan Masalah Pada penelitian ini peneliti hanya meneliti terkait pengelolaan
dana yang bersumber dari zakat saja yang disalurkan untuk usaha produktif
digunakan untuk pemberdayaan UMKM.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Pengelolaan dana zakat produksi untuk pemberdayaan UMKM: Studi pada rumah zakat Kota Malang. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment