Abstract
INDONESIA:
PT Bank Muamalat Indonesi, Tbk merupakan perusahaan jasa yang memberikan jasa-jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah. Produk penghimpunan yang disediakan diantaranya adalah tabungann Mudharabah, deposito, giro, share-e dan tabungan haji, dll. Sedangkan untuk produk penyaluran dana diantaranya adalah pembiayaan Musyarakah, Pembiayaan Mudharabah, pembiayaan murabahah, dll. Seperti halnya produk pengumpulan dan penyaluran dana yang lain, pembiayaan musyarakah juga memerlukan standar akuntansi yang berbasis syariah. Standar akuntansi yang berdasarkan prinsip syariah merupakan kunci sukses bagi bank atau lembaga keuangan syariah untuk menjalankan sistemnya dalam rangka melayani masyarakat. Standar akuntansi tersebut akan terefleksi dalam sistem akuntansi yang digunakan sebagai dasar dalam pembuatan sistem laporan keuangan.
Berdsarkan judul yang diangkat oleh penulis maka dapat dilihat bahwa metode yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif. Menurut Moleong (2008:6) yang dimaksud penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, presepsi, motivasi, tindakan, dll. Adapun dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi Perlakuan akuntansi PT. Bank Muamalat Cabang Malang terkait pengakuan dan pengukuran sudah sesuai dengan PSAK No. 106 Sedangkan perlakuan akuntansi yang ada di PT. Bank Muamalat Cabang Malang terhadap pembiayaan musyarakah pada penyajiannya tidak sesuai dengan PSAK No. 106, karena pernyataan dalam PSAK 106.
ENGLISH:
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk is a service company that provides financial services based on Islamic principles. The products of collecting provided here include savings of Mudharabah, deposits, giro, share-e and Hajj savings, etc. As for products of funds distribution are Musharakah, Mudarabah, murabahah financing, etc. As another product of funds collection and distribution, Musharakah financing also requires a sharia-based accounting standards. Accounting standards based on Sharia principles is the key of success for the bank or financial institution of sharia in running the system in order to serve the public. These accounting standards will be reflected in the accounting systems used as a basis in making financial reporting system.
Based on the title proposed by the author, it can be seen that the method used is descriptive qualitative method. According Moleong (2008: 6) a qualitative research is a research that aims to understand the phenomenon of what is experienced by the subject of the research such as behavior, perception, motivation, action, etc. As for this research the data collection techniques used by the author is by observation, interviews and documentation
Accounting treatment of PT. Bank Muamalat Branch Office Malang related to recognition and measurement are already in accordance with PSAK No. 106 While the accounting treatment in PT. Bank Muamalat Branch Office Malang on musyarakah financing, the presentation is not in accordance with PSAK No. 106, because the statements in PSAK No.106
Accounting treatment of PT. Bank Muamalat Branch Office Malang related to recognition and measurement are already in accordance with PSAK No. 106 While the accounting treatment in PT. Bank Muamalat Branch Office Malang on musyarakah financing, the presentation is not in accordance with PSAK No. 106, because the statements in PSAK No.106
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bank syariah merupakan
lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat surplus dana kepada
masyarakat defisit dana yang melarang adanya MAGHRIB (Maisir, Gharar, Haram,
Riba, dan Bathil). Semua transaksi perbankan diawali dengan akad yang
diutamakan untuk menjaga hubungan baik dengan nasabah dan menghindari adanya
salah satu pihak yang dirugikan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat
An-Nisa ayat 29: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh
dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. Bank syariah
menyediakan berbagai macam produk, diantaranya pola titipan (wadi’ah yad amanah
dan wadiah yad ad-dhamamah), pola pinjaman seperti mudharabah dan musyarakah,
pola jual beli seperti murabahah, salam dan istishna, pola sewa seperti ijarah,
dan ijarah muntahia bittamlik, dan pola lainnya seperti wakalah, kafalah dan
akad rahn atau gadai (Ascarya, 2007: 5). Salah satu produk yang berbasis bagi
hasil adalah Musyarakah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko
akan 2 ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Akad musyarakah ini sudah
diterapkan oleh semua perbankan syariah melalui sistem pembiayaan proyek maupun
modal venture. (Antonio, Muhammad Syafi’I, 2001:3) Menurut fatwa DSN MUI no. 73
tahun 2008, diberlakukan adanya akad turunan dari musyarakah, yakni akad
musyarakah mutanaqishah. Musyarakah Mutananqishah yang dikenal dengan istilah
MMQ adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu
barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah
satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan
kepemilikan yang lain.
Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu
pihak kepada pihak lain. Akad Musyarakah Mutananqishah sudah dimulai
diimplemetasikan pada produk perbankan, namun belum semua bank syariah
menerapkan akad ini. Salah satu bank syariah yang menerapkan akad ini pada
produk KPRS- nya adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang salah satu cabangnya
berada di Malang. (Putri Kamliatur Rohmi, 2015) PT Bank Muamalat Indonesi, Tbk
merupakan perusahaan jasa yang memberikan jasa-jasa keuangan berdasarkan
prinsip syariah. Produk penghimpunan yang disediakan diantaranya adalah
tabungann Mudharabah, deposito, giro, share-e dan tabungan haji, dll. Sedangkan
untuk produk penyaluran dana diantaranya adalah pembiayaan Musyarakah,
Pembiayaan Mudharabah, pembiayaan murabahah, dll.
Seperti halnya produk pengumpulan dan penyaluran dana yang lain,
pembiayaan musyarakah juga memerlukan standar akuntansi yang berbasis syariah.
Standar akuntansi yang berdasarkan prinsip syariah merupakan kunci sukses bagi
bank atau lembaga keuangan syariah untuk menjalankan sistemnya dalam rangka
melayani masyarakat. Standar akuntansi tersebut akan terefleksi dalam sistem
akuntansi yang digunakan sebagai dasar dalam pembuatan sistem laporan keuangan.
Untuk mengetahui perlakuan akuntansi terhadap pembiayaan musyarakah, peneliti
mengambil studi kasus pada kantor cabang, agar lebih mudah dan akurat dalam
pengambilan data proses observasi, nantinya. Dalam hal ini peneliti memilih
studi kasus pada PT Bank Muamalat Cabang Malang.
Berdasarkan data laporan keuangan PT Bank Muamalat Cabang Malang,
tercatat aset pembiayaan bagi hasil selama 3 tahun terakhir adalah sebagai
berikut: Tabel 1.1 Jumlah pembiayaan Bagi Hasil PT Bank Muamalat Cabang Malang
Periode 2013-2015 Periode Murabahah Musyarakah 2013 281.975.350 1.997.500 2014
428.244.500 - 2015 637.386.750 52.534.000 Total Persentase 96% 4% 4
Dengan melihat jumlah aset
pembiayaan bagi hasil pada tabel di atas, diketahui bahwa pembiayaan murabahah
lebih diminati oleh para nasabah karena nasabah ingin mengambil pembiayaan
hunian rumah dengan jangka waktu pendek yaitu kurang dari lima tahun. Berdasarkan
data yang diperoleh dari Bank Muamalat di jelaskan bahwa produk pembiayaan KPRS
yang menggunakan akad murabahah bisa menggunakan uang muka 0% , ini terlihat
dari jumlah persentasenya yang mencapai lebih tinggi dari pembiayaan lain.
Menurut Penelitian yang
dilakukan oleh Slemet Pramudi Ananta (2010) Dalam penelitian ini peneliti
menyatakan bahwa penelitian ini dilakukan dengan membandingkan penerapan
akuntansi yang dipakai oleh Bank Muamalat dari proses pengakuan, pengukuran,
serta pengungkapan dan penyajian sesuai dengan PSAK 106 dan 107 dan peneliti
menyimpulkan bahwa akuntansi pembiayaan Musyarakah Mutananqishah pada BANK
Muamalat Cabang Jember telah sesuai dan menggunakan PSAK 106 dan 107 dalam
menyajikan laporan keuangan.
Dalam PSAK No. 106 telah mengatur pengakuan dan pengukuran serta
penyajian dan pengungkapan, tentang akad musyarakah oleh karena itu kami
mencoba mengevaluasi apakah bank PT Bank Muamalat Cabang Malang telah
melaksanakan pembiayaan Musyarakah sesuai dengan PSAK No. 106 tentang Akuntansi
Musyarakah. Sehubungan dengan uraian di 5 atas ,sehingga penulis merasa
tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul: “Analisis Perlakuan
Akuntansi Pembiayaan Musyarakah Mutananqishah pada PT Bank Muamalat Cabang
Malang Berdasarkan PSAK No. 106
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana perlakuan
akuntansi terhadap pembiayaan Musyarakah Mutananqishah berdasarkan PSAK No. 106
di PT Bank Muamalat Cabang Malang ?
1.3 Tujuan Penenlitian
1. Mengetahui serta mendeskripsikan bagaimana perlakuan akuntansi
terhadap pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah pada PT Bank Muamalat Cabang Malang
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian ini
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peneliti maupun dimana peneliti
mengadakan penelitian atau perusahaan yang menjadi objek penelitian serta bagi
masyarakat umum. Oleh karena itu terdapat beberapa manfaat yang diharapkan dari
peneliti, adapaun manfaat peneliti ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagi
Peneliti
Hasil
penelitian ini dapat digunakan untuk memperdalam ilmu pengetahuan mengenai perlakuan
akuntansi pembiayaan Musyarakah Mutananqishah di PT. Bank Muamalat Cabang
Malang Berdasarkan PSAK No. 106
2.
Bagi
Akademis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memeberikan informasi dan menambah pengetahuan tentang bagaimana teori keilmuan
yang dipelajari selama duduk dibangku perkuliahan dengan implementasi proses
sesungguhnya di lapangan.
3.
Bagi
Lembaga Perusahaan
Hasil
penelitian ini diharapkan menjadi sumber informasi bagi lembagalembaga atau
bagian-bagian yang terkait dalam penerapan pembiayaan kepemilikan rumah dengan
akad Musyarakah Mutanaqishah, baik dari segi perlakuan akuntansinya dan
bagaimana penerapan perlakuan akuntansi untuk pembiayaan kepemilikan rumah
dengan menggunakan akad Musyarakah Mutanaqishah
4.
Bagi
Masyarakat Luas
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan
informasi dan keyakinan kepada masyarakat umum terutama kepada para nasabah
yang memadai tentang perlakuan akuntansi
pembiayaan Musyarakah Mutananqishah pada PT. Bank Muamalat Cabang Malang
1.5
Batasan Penelitian
Dalam skripsi ini penelitian hanya fokus pada
proses perlakuan akuntansi pembiayaan Musyarakah Mutananqishah dengan
menyesuaikan dengan PSAK 106. Penelitian ini dilakukan di PT Bank Muamalat
Cabang Malang
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis perlakuan akuntansi pembiayaan musyarakah mutananqishah pada PT. Bank Muamalat cabang Malang berdasarkan PSAK no.106 .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment