Abstract
INDONESIA:
Bank syariah memberikan pembiayaan pada nasabah dari dana pihak ketiga. Adapun pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua yaitu pembiayaan Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural Certainty Contract (NCC). Pembiayaan yang disalurkan ini tidak terlepas dari ratio financing to deposit ratio (FDR) dan non performing financing (NPF). Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh NUC, NCC, FDR dan NPF terhadap profitabilitas perbankan syariah yang ada di Indonesia.
Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah Bank Umum Syariah yang ada di Indonesia. Analisis yang digunakan yaitu regresi linier berganda, dengan variabel bebas NUC, NCC, FDR dan NPF dan variabel terikatnya profitabilitas yang diwakili oleh Return On Asset (ROA).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan NUC, NCC, FDR dan NPF memiliki pengaruh terhadap profitabilitas perbankan syariah di Indonesia. Untuk variabel NUC berpengaruh negatif terhadap ROA karena NPF tinggi dan resiko NUC tinggi. Untuk NCC secara parsial tidak berpengaruh terhadap ROA karena NPF tinggi dan resikonya relatif rendah. Sedangkan untuk FDR secara parsial tidak berpengaruh terhadap ROA karena likuiditasnya terlalu tinggi. FDR yang terlalu tinggi akan meningkatan biaya oprasional bank. Untuk variabel NPF secara parsial tidak berpengaruh terhadap ROA karena jika pembiayaan bermasalah pada bank syariah tinggi maka akan mengurangi laba.
ENGLISH:
Islamic banks provide financing to customers of third-party funds. The financing provided by Islamic banks by their nature divided into two financing Natural Uncertainty Contract (NUC) and the Natural Contract Certainty (NCC). Financing provided is not independent of the ratio of financing to deposit ratio (FDR) and non-performing financing (NPF). This study aimed to examine the effect of NUC, NCC, FDR and the NPF to the profitability of Islamic banking in Indonesia.
In this study using quantitative research methods. The population is Islamic Banks in Indonesia. The analysis used is multiple linear regression, the independent variable NUC, NCC, FDR and profitability NPF and the dependent variable is represented by Return on Assets (ROA).
The results of this study indicate that simultaneous NUC, NCC, FDR and NPF have an influence on the profitability of Islamic banking in Indonesia. For variable NUC negative effect on ROA as NPF NUC high and high risk. To partially NCC has no effect on ROA as NPF high and the risk is relatively low. As for FDR partial no effect on ROA because liquidity is too high. FDR is too high will increase operational costs of banks. To partially NPF variable has no effect on ROA as if the Islamic bank financing problems on high it will reduce earnings.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu
negara pada umumnya tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan dan perkembangan
dari para pelaku ekonomi yang menjalankan kegiatan perekonomian. Salah satu
faktor penting dalam pembangunan suatu negara adalah adanya dukungan dari
sistem keuangan yang sehat dan stabil. Sistem keuangan negara Indonesia sendiri
terdiri dari tiga unsur yakni sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan
bukan bank. Peran perbankan dan lembaga keuangan lainnya sangat menentukan bagi
pertumbuhan perekonomian suatu negara, itu disebabkan karena fungsi bank
sebagai lembaga intermediasi dank arena aktivitas bank sangat penting untuk
memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat (Arthesa dan Handiman, 2006:6).
Dunia perbankan memegang peranan penting dalam stabilitas ekonomi. Hal ini
dapat dilihat ketika sektor ekonomi mengalami penurunan maka salah satu cara
mengembalikan stabilitas ekonomi adalah menata sektor perbankan. Sehingga kebijakan
pengembangan industri perbankan diarahkan untuk mencapai suatu sistem perbankan
yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan yang
pada gilirannya akan membantu mendorong perekonomian nasional secara
berkesinambungan. Menurut UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, perbankan
nasional Indonesia menganut dual banking system yaitu sistem perbankan 2
konvensional dan sistem perbankan syariah. Sistem perbankan konvensional
menggunakan bunga (interest) sebagai landasan operasionalnya. Berbeda halnya
dengan perbankan konvensional, sistem perbankan syariah menggunakan prinsip
bagi hasil sebagai landasan dasar operasionalnya. Prinsip perbankan syariah
berdasarkan kaidah al- mudharabah, dalam prinsip ini bank syariah berfungsi
sebagai mitra baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana.
Bank syariah sebagai lembaga intermediasi yang menjalankan bisnis berdasarkan
prinsip-prinsip syariah mengharamkan penggunaan prosentase bunga kedalam
produknya, bagi bank syariah sistem bunga adalah riba. Sesuai dengan fatwa MUI
No. 1 tahun 2004 bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman
uang (al-qardh) yang diperhitungkan dalam pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan
pemanfaatan-pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu,
diperhitungkan secara pasti dimuka, dan pada umumnya berdasarkan presentase.
Praktek pembungaan itu haram hukumnya baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar
modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh
individu (www.bi.go.id). Kemajuan bank syariah di Indonesia mengalami kemajuan
yang sangat pesat mulai tahun 1999 hingga saat ini. Perkembangan ini terlihat
dengan jumlah bank syariah yang tercatat di Indonesia sebanyak 11 bank syariah
pada tahun 2013. Pada Tahun 2013 telah tercatat sebelas Bank Umum Syariah
(BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), 158 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
dengan jumlah kantor perbankan syariah sebanyak 2628 yang tersebar di hampir 3
seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dapat dilihat ditabel 1.1 yang menunjukkan
perkembangan perbankan syariah di Indonesia mulai tahun 2009-2013. Tabel 1.1
Perkembangan jumlah Bank dan Kantor Perbankan Syariah tahun 2009- 2013 2009
2010 2011 2012 2013 Bank Umum Syariah · Jumlah Bank · Jumlah Kantor 5 576 6 711 11 1215 11 1390 11 1734 Unit Usaha
Syariah · Jumlah Bank · Jumlah kantor 27 214 25 287 23 262 24 312 24 496 Bank Perkreditan
Rakyat Syariah · Jumlah Bank · Jumlah Kantor 131 202 139 223 150 286 155 364 158 401 Total Kantor
992 1221 1763 2066 2628 Sumber: Bank Indonesia, 2013(data diolah peneliti)
Perkembangan perbankan syariah ini
semata-mata didukung dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang perbankan syariah sehingga perkembangan industri perbankan syariah
nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong
pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Bahkan pada saat ini, industri
perbankan syariah tidak hanya diisi oleh para pemain dari dalam negeri tetapi
juga para pemain dari luar negeri (www.bi.go.id. diakses 25 November 2013).
Salah satu indikator performance atau kinerja profitabilitas bank adalah return
on asset (ROA). Rasio ini digunakan untuk mengukur sejauh mana asset khususnya
aktiva produktif (pembiayaan) yang dimiliki bank dapat menghasilkan laba yang
menjadi tujuan dari bisnis perbankan. ROA memberikan informasi mengenai
efisiensi bank yang dijalankan karena returnon asset (ROA) 4 menunjukkan berapa
banyak laba yang dihasilkan secara ratarata dari $1 asetnya. (Mishkin,
2008:172) Semakin besar ROA menunjukkan kinerja perusahaan semakin baik, karena
tingkat pengembalian (return) yang diperoleh semakin besar. Sebagaimana halnya
bank konvensional, bank syariah juga merupakan lembaga keuangan yang
berorientasi pada laba (profit oriented). Laba bukan hanya untuk kepentingan
pemilik atau pendiri tetapi juga untuk pengembangan usaha. Dalam rangka
meningkatkan profitabilitasnya bank syariah menempatkan dana yang telah
dihimpun dalam bentuk kredit atau pembiayaan, baik bersifat jangka pendek
maupun jangka panjang (Muhammad, 2005:64). Tabel 1.2 dibawah ini merupakan
tabel pertumbuhan ROA perbankan syariah yang terdaftar di Indonesia tahun 2009
sampai tahun 2013. Tabel 1.2 Pertumbuhan ROA perbankan syariah di Indonesia
tahun 2009 sampai 2013 Tahun ROA (%) 2009 1,48 2010 1,67 2011 1,79 2012 1,99
2013 2.04 Sumber : Statistik Perbankan Syariah 2013 (diolah) Berdasarkan tabel
diatas dapat dilihat bahwa pertumbuhan ROA mulai tahun 2009 sampai 2013
mengalami tingkat kenaikan. Hal ini terbukti dari data ROA perbankan syariah
setiap tahun yaitu pada tahun 2009 sebesar 1,48, tahun 2010 sebesar 1,67, tahun
2012 sebesar 1,99, dan tahun 2013 sebesar 2,04. Peningkatan ROA yang signifikan
diatas dipengaruhi oleh beberapa faktor. 5 Dalam penelitian ini terdapat
penelitian terdahulu yaitu Ridha Rochmanika (2011) Pengaruh Pembiayaan Jual
Beli, Pembiayaan Bagi Hasil, dan Rasio Non Performing Financing terhadap
Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia, Amanda Farisha, 2010 Analisis
Pengaruh Produk Pembiayaan NUC (Natural Uncertainty Contracts) Terhadap
Pendapatan Bank Umum Syariah Di Indonesia (Tahun 2004-2008), Ridha Rochmanika
(2011) Pengaruh Pembiayaan Jual Beli, Pembiayaan Bagi Hasil, dan Rasio Non
Performing Financing terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia,
dan Sulistianingrum Dwi Rahayu (2013) Analisis Pengaruh Financing To Deposito
Rate (FDR), Dana Pihak Ketiga (DPK), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS),
dan Non Perfprming Financing (NPF) Terhadap Return On Asset (ROA), Periode
Januari 2009-Desember 2012. Dari hasil penelitian terdahulu mengindikasikan
adanya research gap dari beberapa variabel yang digunakan penelitia terdahulu.
Variabel pertama pembiayaan, Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang
diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang
telah direnacanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga.
Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan
yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncenakan (Muhammad,
2005:17). Ada dua jenis kontrak pembiayaan bila dibedakan dari sifat alami
pengembalian atas kontrak-kontrak tersebut. Disinilah muncul istilah NCC
(Natural Certainty Contracts) dan NUC (Natural Uncertainty Contracts). NCC
adalah kontrak atau akad bisnis dimana terdapat kepastian pembayaran baik dalam
jumlah maupun 6 waktu. Dalam akad ini terjadi pertukaran antara pihak yang
bertransaksi yang dapat berupa barang dan jasa ataupun berupa financial asset.
Akad yang termasuk dalam NCC adalah jual-beli, sewa-menyewa dan upah-mengupah.
Sedangkan NUC adalah kontrak atau akad bisnis dimana tidak terdapat kepastian
pembayaran baik dalam jumlah maupun waktu. Akad yang termasuk dalam NUC adalah
akad bagi hasil seperti musyarakah, mudharabah, mukhabarah, musaqah, dan
muzara’ah (Hidayat, 2011:51). Menurut Ismail (2011,110) menyatakan bahwa
pembiayaan akan berpengaruh pada peningkatan profitabilitas bank. Hal ini dapat
tercermin pada perolehan laba. Dengan adanya peningkatan laba usaha bank akan
menyebabkan kenaikan profitabilitas bank.
Selain itu Ridha Rochmanika (2011)
dan Hidayah (2012) dalam skripsi menyatakan bahwa pembiayaan NUC dan NCC secara
simultan berpengaruh terhadap tingkat profitabilitas Bank Umum Syariah (BUS).
Sedangkan secara parsial variabel NUC berpengaruh signifikan negatif dan NCC
berpengaruh secara signifikan positif terhadap profitabilitas. Akan tetapi
menurut penelitian Devis Elina Sofa (2009) dalam skripsinya menyimpulkan bahwa
secara parsial maupun simultan terdapat pengaruh positif signifikan dari
pendapatan bagi hasil mudharabah dan musyarakah terhadap tingkat profitabilitas
Bank Umum Syariah (BUS). Dari penelitian diatas terdapat research gap untuk
variabel NUC oleh karena itu perlu di lakukan pengujian ulang. Variabel
selanjutnya yaitu Financing to Deposit Ratio (FDR) Arifin (2002:70)
mengemukakan bahwa terlalu banyak likuiditas akan mengorbankan tingkat
pendapatan terlalu sedikit akan berpotensi untuk meminjam dengan harga 7 yang
tidak dapat diketahui sebelumnya, yang dapat berakibat meningkatkan biaya dan
akhirnya menurunkan profitabilitas. Semakin tinggi FDR maka semakin tinggi dana
yang disalurkan ke dana pihak ketiga. Dengan penyaluran dana pihak ketiga yang
besar maka semakin besar ROA bank. Dalam penelitian Sulistianingrum (2013)
menyatakan bahwa Financing to Ratio (FDR) secara parsial berpengaruh positif
signifikan terhadap ROA. Namun hasil ini bertentangan dengan hasil penelitian
Tri Joko Purwanto (2011) yang menyatakan bahwa rasio FDR tidak berpengaruh
nyata terhadap perolehan laba. Dari hasil penelitian diatas terdapat research
gap terhadap penelitian Tri Joko Purwanto maka penting dilakukan pengujian
ulang. Untuk variabel berikutnya yaitu pembiayaan atau non performing financing
(NPF). Secara konsep teori non performing financing merupakan salah satu
pengujian dari rasio resiko usaha bank yang menunjukkan besarnya resiko kredit
bermasalah yang ada pada suatu bank, semakin besar tingkat NPF ini menunjukkan
bank tersebut tidak profesional dalam pengelolaan pembiayaannya. Sekaligus
memberikan indikasi bahwa tingkat resiko atas pemberian pembiayaan pada bank
tersebut cukup tinggi searah dengan tingginya NPF yang dihadapi bank. Jika NPF
tinggi maka akan berpengaruh terhadap turunya tingkat profitabilitas (Riyadi,
2006:161). Dalam penelitian Dea Naufal (2012) dan Sulistianingrum (2013)
mengatakan bahwa NPF berpengaruh negatif signifikan terhadap profitabilitas
bank. Hal ini tidak sama dengan penelitian Ridha (2011) yang mengatakan
sebaliknya bahwa NPF berpengaruh positif terhadap 8 profitabilitas. Dari
penelitian diatas terdapat perbedaan hasil penelitian maka perlu dilakukan
pengujian ulang. Selain teori-teori diatas pada tabel 1.3 diawah ini
menunjukkan bahwa pertumbuhan ROA juga diikuti oleh pertumbuhan
variabel-variabel diatas sesui dengan teori yang dikemukakan. Tabel 1.3 Pertumbuhan
pembiayaan NUC, Pembiayaan NCC, FDR, NPF dan ROA Periode 2009 Hingga September
2013 Tahun Pembiayaan NUC (Milyar Rupiah) Pembiayaan NCC (Milyar Rupiah) FDR
(%) NPF (%) ROA(%) 2009 17.009 28.049 89,7 4,01 1,48 2010 23.255 40.196 89,67
3,02 1,67 2011 29.189 60.530 88,94 2,52 1,79 2012 39.690 95.725 97,95 2,93 1,99
September 2013 50.014 115.456 103,27 2.80 2.04 Sumber : Statistik Perbankan
Syariah 2013 (diolah) Berdasarkan Tabel 1.3 diatas menunjukan bahwa Pembiayaan
NUC dan NCC yang disalurkan perbankan syariah kepada masyarakat terus meningkat
setiap tahunnya. Dimana pada tahun 2009 pembiayaan NUC yang diberikan bank
kepada masyarakat sebesar 17.009 milyar, tahun 2010 bank sebesar 23.255 milyar.
Peningkatan ini terus berlanjut sampai dengan
bulan September 2013 mencapai 50.014 milyar. Hal serupa juga terjadi pada
pembiayaan NCC dimana pada tahun 2009 penyaluran pembiayaan NCC sebesar 28.049
milyar, pada tahun 2010 sebesar 40.196 milyar yang berarti pembiayaan NCC
mengalami penigkatan 12.147 milyar. Peningkatan ini terjadi dari tahun ketahun
sampai bulan September 2013 pembiayaan NCC mencapai 115.456 milyar. 9 Pada
kolom Financing to Deposit Ratio (FDR), nilai FDR sempat mengalami penurunan
dimana pada tahun 2010 sebesar 89,67% menurun sebesar 0,73% menjadi 88,94% pada
tahun 2011. Namun pada tahun 2012 nilai FDR meningkat lagi manjadi 97,95% dan
bulan September 2013 sebesar 103, 27%. Sedangkan kolom Non Performing Financing
(NPF) terlihat bahwa nilai NPF semakin mengecil setiap tahunnya. Pada tahun
2009 sebesar 4,01%, tahun 2010 sebesar, tahun 2011 sebesar, tahun 2012 sebesar
dan tahun 2013. Hal ini sesuai dengan teori yang dikemukakan bahwa semakin
kecil NPF maka akan meingkatkan ROA bank. Seperti telah dijelaskan diatas bahwa
ROA setiap tahunnya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Berdasarkan
latarbelakang diatas maka peneliti tertarik untuk meneliti “Pengaruh
Pembiayaan, Financing to Deposit Ratio (FDR) Dan Non Performing Financing (NPF)
Terhadap Profitabilitas Perbankan (Studi Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia).”
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah ada pengaruh yang signifikan
pembiayaan NUC, pembiayaan NCC, FDR, dan NPF secara simultan terhadap
profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia?
2. Apakah ada pengaruh yang
signifikan pembiayaan NUC, pembiayaan NCC, FDR, dan NPF secara parsial terhadap
profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia?
1.3 Tujuan Penelitian
Mengacu pada perumusan masalah seperti yang
telah diuraikan di atas, maka tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengaruh pembiayaan NUC,
pembiayaan NCC, FDR, dan NPF secara simultan terhadap profitabilitas Bank Umum
Syariah di Indonesia.
2. Untuk mengetahui pengaruh
pembiayaan NUC, pembiayaan NCC, FDR, dan NPF secara parsial terhadap
profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia.
1.4 Manfaat Penelitian
a. Bagi Peneliti Memberikan informasi terkait
pengaruh pembiayaan jenis NUC dan NCC, FDR, dan NPF pada tingkat Profitabilitas
Bank umum syariah.
b. Bagi kalangan akademis Memberikan
masukan dan sumbangan refrensi untuk keperluan penelitian dan pembahasan
selanjutnya terkait pengaruh pembiayaan jenis NUC, NCC, FDR, dan NPF pada
tingkat profitabilitas Bank umum syariah.
c. Bagi perbankan Sebagai masukan
bagi kalangan pelaku bisnis perbankan dalam mengelola pembiayaan baik jenis NUC
maupun NCC, FDR, dan NPF yang 11 dilaksanakan oleh bank syariah sehinga dapat
memaksimalkan profitabilitas secara berkesinambungan.
1.5 Batasan Masalah
1. Dalam penelitian ini peneliti hanya fokus
pada pembiayaan NUC yaitu (mudharabah dan musyarakah), pembiayaan NCC yaitu
(murabahah, istishna’, ijarah), Rasio FDR dan NPF.
2. Obyek penelitian ini hanya fokus
pada bank umum syariah yang memiliki produk NUC dan NCC.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Pengaruh pembiayaan, financing to deposit ratio (FDR) dan Non Performing Financing (NPF) terhadap profitabilitas perbankan: Studi pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment