Abstract
INDONESIA:
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia menggunakan prinsip syariah. Salah satu produk lembaga keuangan syariah yang paling populer di kalangan masyarakat saat ini adalah pembiayaan murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan harga jual pembiayaan murabahah dan perhitungan marjin keuntungan pada BRISyariah, BPRS Bumi Rinjani dan UJKS El-Dinar.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dimana data yang diperoleh adalah data primer berupa hasil wawancara dengan pihak yang bersangkutan dan data sekunder yang berupa data olahan yang dapat dipertanggungjawabkan dari sumber yang dapat dipercaya dengan melakukan studi pustaka, wawancara dan internet.
Hasil penelitian ini didapati bahwa penetapan harga jual pembiayaan murabahah pada BRISyariah, BPRS Bumi Rinjani dan UJKS El-Dinar yaitu sama-sama menggunakan harga pokok yang ditambah dengan marjin keuntungan. Sedangkan untuk menentukan marjin keuntungannya yaitu pihak bank menetapkan sendiri dan sama-sama mempertimbangkan lima faktor penentuan marjin yaitu marjin keuntungan rata-rata bank syariah (Direct Competitor’s Market Rate/DCMR), tingkat suku bunga rata-rata bank konvensional (Indirect Competitor’s Market Rate/ICMR), bagi hasil dana pihak ketiga (Expected Competitive Return for Investor/ECRI), Overhead Cost, profit target dengan mempertimbangkan inflasi dan suku bunga pasar. Dalam perhitungan marjin keuntunganya menggunakan metode flat (tetap).
ENGLISH:
The development of Islamic financial institutions in Indonesia to use Islamic principles. One of the products of Islamic financial institutions are among the most popular today is the murabaha financing. This study aims to determine the selling price of murabaha financing application and calculation of profit margins on BRISyariah, BPRS Bumi Rinjani and UJKS El- Dinar.
The research method used is a qualitative research method with a descriptive approach. Where data is the primary data obtained in the form of interviews with the parties concerned and secondary data in the form of data processing can be accounted for from a reliable source to conduct library research, interviews and internet.
The results of this study found that setting the selling price on BRISyariah murabahah financing, BPRS Bumi Rinjani and UJKS El-Dinar that use the same basic price plus a profit margin. As for determining the profit margin that the bank sets its own and equally consider five factors determining the margin is the profit margin on average Islamic bank (Direct Competitor's Market Rate/DCMR), the interest rate the average conventional banks (Indirect Competitor's Market Rate/ICMR), the results of third-party funds (Competitive Expected Return for Investors/ECRI), Overhead Cost, profit targets taking into account inflation and interest rate markets. In a benefit margin calculations using a flat (fixed).
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Menurut Andri (2009:72) Bank syariah yang terdiri dari BUS, UUS
serta BPRS, pada dasarnya melakukan kegiatan usaha yang sama dengan bank
konvensional, yaitu melakukan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat
disamping penyediaan jasa keuangan lainnya. Perbedaannya adalah seluruh
kegiatan Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (BPRS) didasarkan pada prinsip syariah. Implikasinya, jasa
keuangan tersebut sesuai dengan prinsip hukum Islam dan memiliki berbagai
variasi akad yang akan menimbulkan variasi produk yang lebih banyak
dibandingkan produk bank konvensional. Bank syariah di Indonesia sejak tahun
2000 telah menjadi satu industri keuangan yang sedang tumbuh berkembang dan
menarik perhatian investor dan masyarakat. Perkembangan bank syariah untuk saat
ini di Indonesia hanya sebatas pada bertambahnya Bank Umum Syariah (BUS) dan
Unit Usaha Syariah (UUS), tidak diimbangi dengan berkembangnya market
share-nya. (Suprayogi :2013) Bank syariah di Indonesia mulai berdiri pada tahun
1992. Dari jumlah entitas usaha, berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat
11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 bank syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah
(UUS), dan 156 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Data pertumbuhan 1 2 dan
struktur perbankan syariah memperlihatkan daya tahan di tengah gejolak pasar
keuangan global. Hingga Juni 2013 pertumbuhan aset perbankan syariah mencapai
40,64 persen, meningkat dari Rp155,41 triliun pada 2012 menjadi Rp218,57
triliun pada 2013. (Firmanzah : 2013) Perkembangan perbankan syariah di
Indonesia dapat dilihat pada grafik di bawah ini. Grafik I.1 Perkembangan
Perbankan Syariah di Indonesia Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah,
Januari 2012 Dari grafik 1.1 menunjukkan perkembangan perbankan syariah
berdasarkan laporan tahunan BI 2011 (Januari 2012).
Secara kuantitas, pencapaian perbankan syariah sungguh membanggakan
dan terus mengalami peningkatan dalam jumlah bank. Jika pada tahun 2005 hanya
ada tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 95 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS),
maka pada Januari 2012 (berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang
dipublikasikan oleh Bank Indonesia) jumlah bank syariah telah mencapai 35 3 19
95 3 20 105 3 25 114 5 27 131 6 25 139 11 23 150 11 23 153 11 24 155 BUS UUS
BPRS 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 3 unit yang terdiri atas 11 Bank
Umum Syariah (BUS) dan 24 Unit Usaha Syariah (UUS). Selain itu, jumlah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 155 unit pada periode yang
sama. Salah satu produk perbankan syariah adalah pembiayaan. Seperti yang
dikatakan oleh Muhammad (2005:16-17) bahwasanya dalam aktivitasnya bank syariah
akan menjalankan beberapa teknik dan metode yang penerapannya tergantung pada
tujuan dan aktivitas.
Pertumbuhan setiap bank
menurut Zainul (2002) pasti akan dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya
dalam menghimpun dana masyarakat dengan memberlakukan sistem nilai dan etika
Islam kedalam lingkungan ekonomi. Selanjutnya, untuk mencapai sebuah tujuan
tersebut, bank harus bisa mengarahkan pengalokasian dana sedemikian rupa agar
semua kepentingan nasabah dapat terpenuhi. Tingkat penghasilan tertinggi bank
adalah melalui pembiayaan, maka dari itu portofolio pembiayaan menempati porsi
terbesar sekitar 50-60% dari total aktiva. Pembiayaan yang paling dominan dalam
perbankan syariah adalah pembiayaan murabahah. Karim (2006:113) dan Makhalul
(2002:38-39) menyimpulkan bahwasanya murabahah merupakan salah satu produk
penyaluran dana yang cukup digemari oleh masyarakat. Perkembangan pembiayaan
murabahah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan terbukti dari data
statistik perbankan Indonesia yang dapat dilihat pada grafik dibawah ini. 4
Grafik I.2 Persentase Pembiayaan Murabahah Bank Syariah Sumber : BI, Statistik
Perbankan Syariah, Januari 2012 Perbankan syariah dalam menentukan kebijakan
harga jual yang diinginkan tidaklah terlepas dari rujukan kepada suku bunga
konvensional, tingkat pesaing (competitor) dan sebagainya.
Penentuan harga merupakan
salah satu aspek penting dalam kegiatan pemasaran. Harga menjadi sangat penting
untuk diperhatikan mengingat harga sangat menentukan laku tidaknya produk dan
jasa perbankan. Apabila terdapat kesalahan dalam menentukan harga maka akan
berakibat fatal terhadap produk yang ditawarkan. Dengan mempertimbangkan
hal-hal tersebut, maka dalam penentuan harga jual murabahah adalah penjumlahan
harga beli/harga perolehan/harga pokok ditambah dengan marjin keuntungan.
Berbicara masalah marjin keuntungan dalam pembiayaan murabahah,
kita sebagai umat Islam masih sering bertanya-tanya. Tetapi satu hal yang harus
kita ingat bahwa murabahah merupakan jual beli, dimana jual beli memang
dianjurkan dalam Islam dan jika melakukan transaksi jual beli sudah pasti pihak
penjual akan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut. Walaupun dibolehkan,
dalam pengambilan keuntungan tersebut tidak boleh melebihi batas yang telah
disyariatkan oleh Islam. Sedangkan menurut beberapa ulama menyimpulkan bahwa
jual beli murabahah sah menurut hukum walaupun tidak mempunyai rujukan atau
referensi langsung dari Al- Qur’an maupun Sunnah. Jual beli murabahah merupakan
jual beli amanah, karena pembeli memberikan amanah kepada penjual untuk
memberitahukan harga pokok barang tanpa bukti tertulis. (Ubay Harun, 2006).
Dalam menentukan target konsumen di Bank Umum Syariah (BUS), Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (BPRS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) tentunya berbeda
karena disetiap lembaga keuangan syariah memiliki aturan dan penentuan target
yang tidak sama, mungkin jika di Bank Umum Syariah (BUS) target konsumen lebih
besar dari pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS). Perbedaan tersebut juga dapat dilihat dalam organisasi dan
modal yang digunakan, jika semakin besar organisasi dan modalnya maka semakin
besar pula target konsumennya. Tetapi dalam menentukan penerapan akad murabahah
pada produk-produk yang ditawarkan tidak ada bedanya, karena sama-sama
menerapkan penjanjian antara bank dengan nasabah, dimana bank 6 menyediakan
pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja yang dibutuhkan nasabah
serta yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga
beli bank plus margin keuntungan saat jatuh tempo). (Icanende :2010) Penelitian
dengan topik murabahah telah banyak dilakukan, namun yang memfokuskan pada
penerapan pembiayaan murabahah adalah Adi (2005) yang meneliti tentang
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Margin Keuntungan Pembiayaan Murabahah pada
Bank Muamalat Indonesia didapati bahwa biaya overhead dan bagi hasil Dana Pihak
Ketiga (DPK) mempengaruhi margin pembiayaan murabahah serta volume pembiayaan
dan profit target tidak sesuai terhadap margin pembiayaan murabahah.
Sedangkan penelitian yang
meneliti dari sisi penetapan harga jual murabahah adalah Firmansyah (2007) yang
meneliti tentang Evaluasi Penetapan Metode Penentuan Harga Jual Beli Murabahah
pada BMT Berkah Madani didapati bahwa dalam menentukan harga jual belum
sempurna dengan aturan syariah karena masih menggunakan prinsip konvensional.
Nurul (2008) juga mengungkap bahwa Penerapan Pembiayaan pada BPRS Bumi Rinjani
Batu telah sesuai dengan standart yang ada dalam teori serta fatwa MUI, namun
masih ada kendala pada penggunaan akad. Selanjutnya Achmad (2011) yang meneliti
tentang Evaluasi Penetapan Metode Penentuan Harga Jual Beli Murabahah pada BMT
Prima Murabahah Syariah telah didapati bahwa penentuan harga jual beli pembiayaan
murabahah dengan memasukkan variabel-variabel yang seharusnya secara
syariat tidak diperbolehkan, karena menimbulkan efek tingginya harga jual beli
pembiayaan murabahah.
Berdasarkan penelitian sebelumnya, belum ada yang meneliti tentang
penetapan harga jual murabahah pada BUS, BPRS dan BMT. Maka peneliti
menfokuskan judul “Analisis Penetapan Harga Jual Pembiayaan Murabahah Pada
Lembaga Keuangan Syariah Bank dan Non Bank (Study pada PT Bank BRISyariah
Cabang Pembantu Kepanjen-Malang, PT BPRS Bumi Rinjani Kepanjen dan UJKS
El-Dinar Malang)”.
1.2.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah
diuraikan diatas, maka fokus dalam penelitian ini adalah :
1.
Bagaimana penetapan harga jual pembiayaan murabahah pada PT. Bank BRISyariah
Cabang Malang, PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bumi Rinjani Kepanjen
dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) El-Dinar Malang?
2.
Bagaimana sistem perhitungan marjin keuntungan murabahah pada PT. Bank
BRISyariah Cabang Malang, PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bumi
Rinjani Kepanjen dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) El-Dinar Malang?
1.3. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui penetapan harga jual
pembiayaan murabahah pada PT. Bank BRISyariah Cabang Malang, PT. Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bumi
Rinjani Kepanjen dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) El-Dinar Malang.
2.
Untuk mendeskripsikan sistem perhitungan marjin keuntungan murabahah pada PT.
Bank BRISyariah Cabang Malang, PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bumi
Rinjani Kepanjen dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) El-Dinar Malang.
1.4.
Manfaat Penelitian
1. Bagi Akademik
Hasil penelitian ini dapat dijadikan referensi
lebih lanjut dalam rangka menentukan marjin keuntungan murabahah di perbankan
syariah dan juga dapat dijadikan bahan perbandingan antara teori dan realita.Bagi
PT. Bank BRISyariah Cabang Malang, PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Bumi Rinjani Kepanjen dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) El-Dinar Malang
Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam
mengambil keputusan terkait dengan produk pembiayaan murabahah dimasa
mendatang.
2.
Bagi
Nasabah
Berguna
untuk mengetahui bagaimana bank syariah dalam menentukan marjin keuntungan
(mark- up) pada produk murabahah-nya.
3.
Bagi
Peneliti
Selanjutnya Sebagai bahan referensi dan
tambahan wawasan pengetahuan dalam penelitian selanjutnya.
1.5. Batasan Penelitian
Batasan masalah
dibuat untuk menghindari atau mencegah agar pembahasan tidak meluas. Batasan
masalah tersebut adalah objek penelitian pada proses pembiayaan murabahah di
PT. Bank BRISyariah Cabang Malang, PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Bumi Rinjani Kepanjen dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) El-Dinar Malang
sebagai salah satu lembaga keuangan syariah di Indonesia yang berbentuk bank
dan non bank dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya.
Masalah ini dibatasi pada penetapan harga jual pembiayaan murabahah dan
bagaimana perhitungan margin keuntungan pembiayaan murabahah.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis penetapan harga jual pembiayaan murabahah pada lembaga keuangan syariah bank dan non bank: Studi pada PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Kepanjen-Malang, PT. BPRS Bumi Rinjani Kepanjen dan UJKS El-Dinar Malang.." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment