Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Tuesday, April 4, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis akuntabilatas pengelolaan dana PNPM Mandiri-Perdesaan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur

Abstract

INDONESIA:
Penelitian ini merupakan penelitian yang dilakukan di Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur akuntabilitas pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jerowaru pada setiap program kerja yang bersifat pembangunan fisik di 9 Desa yang berada di wilayah Kecamatan Jerowaru pada tahun 2012, dengan menggunakan analisis internal dan eksternal. Dari analisis internal yaitu Value For Money, didapatkan bahwa pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jerowaru sudah dilaksanakan dengan efektif, efisien tetapi tidak ekonomis. Analisis internal dilakukan dengan Mengukur tingkat kinerja UPK dalam mengelola keuangan PNPM Mandiri Perdesaan dengan menggunakan 13 indikator Nasional Management Consultat, dari 13 indikator tersebut didapatkan hasil bahwa 12 indikator sudah terpenuhi dan 1 indikator tidak terpenuhi. Sedangkan dari segi eksternal yaitu memberikan kuesioner kepada masyarakat di 9 Desa di Kecamatan Jerowaru. Dari hasil perhitungan kuesioner, 10 indikator relatif sudah terpenuhi dengan persentase sebesar 87,20 %, yang artinya sangat akuntabel. Dari analisis internal dan eskternal disimpulkan bahwa pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Sudah Akuntabel dalam pengelolaannya.
ENGLISH:

This research was conducted in the District of East Lombok Jerowaru . The purpose of this study was to measure the accountability of fund management PNPM Rural District of Jerowaru on any work physically program, the located in 9 villages in the subdistrict Jerowaru in 2012 , using internal and external analysis . Of internal analysis is Value For Money, found that the fund management of Rural PNPM District of Jerowaru already implemented effective, efficient but not economically. Internal analysis conducted by Measuring levels of performance in managing finances UPK Rural PNPM by using 13 indicators National Management consultat, of the 13 indicators showed that 12 indicators have been met, and one indicator are not met. external analysis done with provide questionnaires to people in the 9 village in District Jerowaru . From the calculation of the questionnaire , 10 indicators are relative met with a percentage of 87.20 % , which means very accountable. From internal and external analysis concluded that the fund management of Rural PNPM District of East Lombok Jerowaru already accountable in its management.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Penelitian Pada masa ini media cetak maupun media elektronik di Indonesia, banyak sekali mengeluarkan pemberitaan tentang aparatur pemerintah indonesia yang menyelewengkan uang rakyat baik secara pribadi maupun berkelompok, seakan korupsi itu sudah menjamur disetiap lapisan aparatur pemerintah. Dari itu Prinsip akuntabilitas merupakan keharusan bagi pemerintah untuk menerapkannya dalam menjalankan amanat publik. Pemerintah baik di pusat maupun daerah dituntut untuk bisa melaporkan hasil kinerja kepada masyarakat luas secara transpran dan akuntabel. Peningkatan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna dan bertanggungjawab, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja dari instansi pemerintahan. Governmental Accounting Standards Board (GASB, 1999: 2) dalam Concepts Statement No. 1 tentang Objectives of Financial Reporting menyatakan bahwa akuntabilitas merupakan dasar pelaporan keuangan di pemerintahan yang didasari oleh adanya hak masyarakat untuk mengetahui dan menerima penjelasan atas pengumpulan sumber daya dan penggunaannya. Menurut Ulum (2004: 31) terdapat tiga prinsip dasar dalam setiap penyelenggaraan good governance. Ketiga prinsip tersebut adalah transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Dalam pelaksanaan good governance, akuntabilitas publik merupakan elemen terpenting dan merupakan tantangan utama yang 2 dihadapi pemeritah. Hal ini dikarenakan adanya tuntutan masyarakat kepada pemeritah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Menurut Mardiasmo (2002: 20) Akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Memasuki era reformasi, masyarakat di sebagian besar wilayah Indonesia, baik di Provinsi, Kota maupun Kabupaten mulai membahas laporan pertanggungjawaban kepala daerah masing-masing dengan lebih seksama. Beberapa kali terjadi pernyataan ketidakpuasan atas kepemimpinan kepala daerah dalam melakukan manajemen pelayanan publik maupun penggunaan anggaran belanja daerah.
 Masyarakat ingin tahu lebih jauh apakah pemerintah yang dipilihnya telah beroperasi dengan ekonomis, efisien dan efektif. Pemerintah melalui Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara pasal 3 huruf g, menyebutkan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Penjelasan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2003 yaitu penyusunan dan penyajian laporan keuangan dimaksud adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran. Di dalam Undang-Undang 3 No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 55 menyebutkan bahwa lembaga pemerintah wajib menyusun laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. Kedua Undang-undang tersebut kemudian diperkuat dengan UndangUndang No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pasal 4 yang menyatakan bahwa pemeriksaan pengelolaan keuangan negara terdiri dari pemeriksaan laporan keuangan, kinerja, dan tujuan khusus.
 Dalam pedoman PNPM Mandiri (2007: 11) PNPM Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan. Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan atau meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai. Pelaporan pengelolaan dana PNPM Mandiri yang akuntabel merupakan kewajiban bagi Unit Pengelola Kegiatan (UPK), karena dalam pengelolaannnya, dana yang didapat dan dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) merupakan 4 dana dari pemerintah sehingga didalam pengelolaannya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan demi suksesnya program PNPM Mandiri serta terciptanya akuntabilitas publik (Pedoman Umum PNPM Mandiri). Salah satu penerima dana PNPM Mandiri adalah Kabupaten Lombok Timur yaitu dengan rincian alokasi anggaran sebagai berikut :
Kurangnya kesadaran dan pengawasan dari masyarakat, menyebabkan anggaran PNPM mandiri perdesaaan banyak diselewengkan oleh pengelolapengelola dana itu sendiri, terutama oleh para aparatur di tingkat kecamatan dan desa. Kejadian ini banyak ditemukan di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya yaitu di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan Suara NTB (Kamis, 02/08/2012) dituliskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2011, ditemukan dugaaan penyelewengan di 9 kecamatan yang mendapatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan baik yang dilakukan oleh pihak ditingkat UPK (Kecamatan) dan TPK (Desa). 5 Kecamatan Jerowaru merupakan salah satu perioritas utama penerima dana PNPM mandiri perdesaan dari pemerintah daerah Lombok Timur, karena Kecamatan Jerowaru merupakan salah satu kecamatan tertinggal dari 9 kecamatan tertinggal di 20 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Namun pengelolaan dana PNPM MP di kecamatan jerowaru terindikasi terjadi penyelewengan dana oleh aparatur pengelola dana PNPM MP itu sendiri. Berdasarkan yang dikutip dari Suara NTB (Kamis, 02/08/2012), yang menuliskan bahwa di Kecamatan Jerowaru, ditemukan dugaan penggelapan dana pada Unit Pelaksana Kegiatan (UPK). Penggelapan dilakukan bendahara UPK senilai Rp. 139,9 juta. Seiring dengan kurangnya sumber daya manusia di wilayah setempat menyebabkan kurangnya kesadaran dan pengawasan dari masyarakat untuk mengawasi pengelolaan dana PNPM mandiri perdesaan yang dikelola di masingmasing desa yang berada di wilayah jerowaru. Kebanyakan masyarakat tidak tau apakah anggaran pada setiap program kerja PNPM-MP terserap 100% untuk penyelesaian program kerja tersebut.
 Hal ini menyebabkan banyaknya keluhankeluhan dari masyarakat dari hasil penyelesaian program kerja PNPM-MP kecamatan Jerowaru, terutama pada program kerja pembangunan fisik seperti perbaikan jalan, pembuatan saluran irigasi, pembangunan Poskesdes dan Pasar Desa :(www.kmpaerlauq.blogspot.com). Banyakanya keluhan-keluhan dari masyarakat tersebut menandakan pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan jerowaru belum bisa menerapkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparansi. Hal itu juga dibuktikan dengan kurangnya sarana 6 informasi yang di sediakan oleh para pengelola keuangan itu sendiri, baik itu informasi kebijakan pengelolaan dana, informasi kemajuan program, dan lain sebagainya. Sehingga msyarakat kurang tau apakah pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan yang ada di Kecamatan Jerowaru sudah terlaksana dengan baik atau tidak.
Berdasarkan fenomena dan latar belakang tersebut, banyak pertanyaan-pertanyaan muncul di benak masyarakat, dari itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Analisis Akuntabilitas Pengelolaan Dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur”


1.2  Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengelolaan dana PNPM-MP Kecamatan Jerowaru pada setiap program kerja yang bersifat pembangunan fisik di setiap Desa yang berada di wilayah Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur?
2. Apakah Pengelolaan Dana PNPM-MP Kecamatan Jerowaru pada setiap program kerja yang bersifat pembangunan fisik di setiap Desa yang berada di wilayah Kecamatan Jerowaru telah memenuhi Indikator Akuntabilitas?

1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mendeskripsikan pengelolaan dana PNPM-MP Kecamatan Jerowaru pada setiap program kerja yang bersifat pembangunan fisik di setiap Desa yang berada di wilayah Kecamatan Jerowaru,Kabupaten Lombok Timur.
2. Untuk mengukur akuntabilitas pengelolaan dana PNPM-MP Kecamatan Jerowaru pada setiap program kerja yang bersifat pembangunan fisik di setiap Desa yang berada di wilayah Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
1.4 Manfaat Penelitian
1. Bagi Pihak Pengelola Kegiatan Hasil penelitian ini diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi bagi pihak pengelola kegiatan mengenai kebijakan-kebijakan yang sudah diterapkan, sehingga bisa melakukan perbaikan dalam merumuskan, menyusun, dan menetapkan keputusan tentang kebijakan dalam pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan.
2.  Bagi Peneliti Selanjutnya Sebagai bahan referensi ilmiah atau sebagai informasi data bagi penelitian selanjutnya.
1.5 Batasan Masalah

Agar penelitian ini dapat menjadi suatu kajian yang terukur dan terarah, maka diperlukan pembatasan masalah. Maka pembatasan masalahnya hanya  mengenai pengelolaan dana PNPM Mandiri perdesaan periode 2012 di 9 desa yang berada di wilayah Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, pada setiap program kerja yang bersifat pembangunan fisik. 
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi Analisis akuntabilatas pengelolaan dana PNPM Mandiri-Perdesaan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur." silakan klik link dibawah ini



Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment