Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini merupakan penelitian yang dilakukan di Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur akuntabilitas pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jerowaru pada setiap program kerja yang bersifat pembangunan fisik di 9 Desa yang berada di wilayah Kecamatan Jerowaru pada tahun 2012, dengan menggunakan analisis internal dan eksternal. Dari analisis internal yaitu Value For Money, didapatkan bahwa pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jerowaru sudah dilaksanakan dengan efektif, efisien tetapi tidak ekonomis. Analisis internal dilakukan dengan Mengukur tingkat kinerja UPK dalam mengelola keuangan PNPM Mandiri Perdesaan dengan menggunakan 13 indikator Nasional Management Consultat, dari 13 indikator tersebut didapatkan hasil bahwa 12 indikator sudah terpenuhi dan 1 indikator tidak terpenuhi. Sedangkan dari segi eksternal yaitu memberikan kuesioner kepada masyarakat di 9 Desa di Kecamatan Jerowaru. Dari hasil perhitungan kuesioner, 10 indikator relatif sudah terpenuhi dengan persentase sebesar 87,20 %, yang artinya sangat akuntabel. Dari analisis internal dan eskternal disimpulkan bahwa pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Sudah Akuntabel dalam pengelolaannya.
ENGLISH:
This research was conducted in the District of East Lombok Jerowaru . The purpose of this study was to measure the accountability of fund management PNPM Rural District of Jerowaru on any work physically program, the located in 9 villages in the subdistrict Jerowaru in 2012 , using internal and external analysis . Of internal analysis is Value For Money, found that the fund management of Rural PNPM District of Jerowaru already implemented effective, efficient but not economically. Internal analysis conducted by Measuring levels of performance in managing finances UPK Rural PNPM by using 13 indicators National Management consultat, of the 13 indicators showed that 12 indicators have been met, and one indicator are not met. external analysis done with provide questionnaires to people in the 9 village in District Jerowaru . From the calculation of the questionnaire , 10 indicators are relative met with a percentage of 87.20 % , which means very accountable. From internal and external analysis concluded that the fund management of Rural PNPM District of East Lombok Jerowaru already accountable in its management.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Penelitian Pada masa ini media cetak maupun media elektronik di
Indonesia, banyak sekali mengeluarkan pemberitaan tentang aparatur pemerintah
indonesia yang menyelewengkan uang rakyat baik secara pribadi maupun
berkelompok, seakan korupsi itu sudah menjamur disetiap lapisan aparatur
pemerintah. Dari itu Prinsip akuntabilitas merupakan keharusan bagi pemerintah
untuk menerapkannya dalam menjalankan amanat publik. Pemerintah baik di pusat
maupun daerah dituntut untuk bisa melaporkan hasil kinerja kepada masyarakat
luas secara transpran dan akuntabel. Peningkatan pelaksanaan pemerintahan yang
lebih berdaya guna, berhasil guna dan bertanggungjawab, dipandang perlu adanya
pelaporan akuntabilitas kinerja dari instansi pemerintahan. Governmental
Accounting Standards Board (GASB, 1999: 2) dalam Concepts Statement No. 1
tentang Objectives of Financial Reporting menyatakan bahwa akuntabilitas
merupakan dasar pelaporan keuangan di pemerintahan yang didasari oleh adanya
hak masyarakat untuk mengetahui dan menerima penjelasan atas pengumpulan sumber
daya dan penggunaannya. Menurut Ulum (2004: 31) terdapat tiga prinsip dasar
dalam setiap penyelenggaraan good governance. Ketiga prinsip tersebut adalah
transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Dalam pelaksanaan good
governance, akuntabilitas publik merupakan elemen terpenting dan merupakan
tantangan utama yang 2 dihadapi pemeritah. Hal ini dikarenakan adanya tuntutan masyarakat
kepada pemeritah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan
pelaksanaan program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Menurut Mardiasmo (2002: 20) Akuntabilitas publik adalah kewajiban
pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan,
melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi
tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan
kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Memasuki era reformasi,
masyarakat di sebagian besar wilayah Indonesia, baik di Provinsi, Kota maupun
Kabupaten mulai membahas laporan pertanggungjawaban kepala daerah masing-masing
dengan lebih seksama. Beberapa kali terjadi pernyataan ketidakpuasan atas
kepemimpinan kepala daerah dalam melakukan manajemen pelayanan publik maupun
penggunaan anggaran belanja daerah.
Masyarakat ingin tahu lebih
jauh apakah pemerintah yang dipilihnya telah beroperasi dengan ekonomis,
efisien dan efektif. Pemerintah melalui Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang
keuangan Negara pasal 3 huruf g, menyebutkan bahwa kepala satuan kerja
perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya. Penjelasan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2003 yaitu penyusunan
dan penyajian laporan keuangan dimaksud adalah dalam rangka akuntabilitas dan
keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk prestasi kerja yang
dicapai atas penggunaan anggaran. Di dalam Undang-Undang 3 No. 1 Tahun 2004
tentang perbendaharaan negara pasal 55 menyebutkan bahwa lembaga pemerintah
wajib menyusun laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. Kedua
Undang-undang tersebut kemudian diperkuat dengan UndangUndang No. 15 tahun 2004
tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pasal 4 yang
menyatakan bahwa pemeriksaan pengelolaan keuangan negara terdiri dari
pemeriksaan laporan keuangan, kinerja, dan tujuan khusus.
Dalam pedoman PNPM Mandiri
(2007: 11) PNPM Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan
sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan
berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi
dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan
pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi
masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan atau meningkatkan
kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan
berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan
kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar
dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan
kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai. Pelaporan
pengelolaan dana PNPM Mandiri yang akuntabel merupakan kewajiban bagi Unit
Pengelola Kegiatan (UPK), karena dalam pengelolaannnya, dana yang didapat dan
dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) merupakan 4 dana dari pemerintah
sehingga didalam pengelolaannya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik
secara transparan demi suksesnya program PNPM Mandiri serta terciptanya
akuntabilitas publik (Pedoman Umum PNPM Mandiri). Salah satu penerima dana PNPM
Mandiri adalah Kabupaten Lombok Timur yaitu dengan rincian alokasi anggaran
sebagai berikut :
Kurangnya kesadaran dan pengawasan dari masyarakat, menyebabkan
anggaran PNPM mandiri perdesaaan banyak diselewengkan oleh pengelolapengelola
dana itu sendiri, terutama oleh para aparatur di tingkat kecamatan dan desa.
Kejadian ini banyak ditemukan di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya yaitu
di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan Suara NTB (Kamis, 02/08/2012)
dituliskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) 2011, ditemukan dugaaan penyelewengan di 9 kecamatan yang
mendapatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan baik yang dilakukan oleh pihak
ditingkat UPK (Kecamatan) dan TPK (Desa). 5 Kecamatan Jerowaru merupakan salah
satu perioritas utama penerima dana PNPM mandiri perdesaan dari pemerintah
daerah Lombok Timur, karena Kecamatan Jerowaru merupakan salah satu kecamatan
tertinggal dari 9 kecamatan tertinggal di 20 kecamatan yang berada di wilayah
Kabupaten Lombok Timur. Namun pengelolaan dana PNPM MP di kecamatan jerowaru
terindikasi terjadi penyelewengan dana oleh aparatur pengelola dana PNPM MP itu
sendiri. Berdasarkan yang dikutip dari Suara NTB (Kamis, 02/08/2012), yang
menuliskan bahwa di Kecamatan Jerowaru, ditemukan dugaan penggelapan dana pada
Unit Pelaksana Kegiatan (UPK). Penggelapan dilakukan bendahara UPK senilai Rp.
139,9 juta. Seiring dengan kurangnya sumber daya manusia di wilayah setempat
menyebabkan kurangnya kesadaran dan pengawasan dari masyarakat untuk mengawasi
pengelolaan dana PNPM mandiri perdesaan yang dikelola di masingmasing desa yang
berada di wilayah jerowaru. Kebanyakan masyarakat tidak tau apakah anggaran
pada setiap program kerja PNPM-MP terserap 100% untuk penyelesaian program
kerja tersebut.
Hal ini menyebabkan
banyaknya keluhankeluhan dari masyarakat dari hasil penyelesaian program kerja
PNPM-MP kecamatan Jerowaru, terutama pada program kerja pembangunan fisik
seperti perbaikan jalan, pembuatan saluran irigasi, pembangunan Poskesdes dan
Pasar Desa :(www.kmpaerlauq.blogspot.com). Banyakanya keluhan-keluhan dari
masyarakat tersebut menandakan pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan
Kecamatan jerowaru belum bisa menerapkan pengelolaan keuangan yang akuntabel
dan transparansi. Hal itu juga dibuktikan dengan kurangnya sarana 6 informasi
yang di sediakan oleh para pengelola keuangan itu sendiri, baik itu informasi
kebijakan pengelolaan dana, informasi kemajuan program, dan lain sebagainya.
Sehingga msyarakat kurang tau apakah pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan
yang ada di Kecamatan Jerowaru sudah terlaksana dengan baik atau tidak.
Berdasarkan fenomena dan latar belakang tersebut, banyak
pertanyaan-pertanyaan muncul di benak masyarakat, dari itu peneliti tertarik
untuk melakukan penelitian yang berjudul “Analisis Akuntabilitas Pengelolaan
Dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur”
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana pengelolaan dana PNPM-MP Kecamatan Jerowaru pada setiap program kerja
yang bersifat pembangunan fisik di setiap Desa yang berada di wilayah Kecamatan
Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur?
2.
Apakah Pengelolaan Dana PNPM-MP Kecamatan Jerowaru pada setiap program kerja
yang bersifat pembangunan fisik di setiap Desa yang berada di wilayah Kecamatan
Jerowaru telah memenuhi Indikator Akuntabilitas?
1.3
Tujuan Penelitian
1. Untuk mendeskripsikan pengelolaan dana PNPM-MP Kecamatan
Jerowaru pada setiap program kerja yang bersifat pembangunan fisik di setiap
Desa yang berada di wilayah Kecamatan Jerowaru,Kabupaten Lombok Timur.
2. Untuk mengukur akuntabilitas pengelolaan dana PNPM-MP Kecamatan
Jerowaru pada setiap program kerja yang bersifat pembangunan fisik di setiap
Desa yang berada di wilayah Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
1.4 Manfaat Penelitian
1. Bagi Pihak Pengelola Kegiatan Hasil penelitian ini diharapkan
bisa menjadi bahan evaluasi bagi pihak pengelola kegiatan mengenai kebijakan-kebijakan
yang sudah diterapkan, sehingga bisa melakukan perbaikan dalam merumuskan,
menyusun, dan menetapkan keputusan tentang kebijakan dalam pengelolaan dana
PNPM Mandiri Perdesaan.
2. Bagi Peneliti Selanjutnya
Sebagai bahan referensi ilmiah atau sebagai informasi data bagi penelitian
selanjutnya.
1.5 Batasan Masalah
Agar penelitian ini dapat menjadi suatu kajian yang terukur dan
terarah, maka diperlukan pembatasan masalah. Maka pembatasan masalahnya hanya mengenai pengelolaan dana PNPM Mandiri
perdesaan periode 2012 di 9 desa yang berada di wilayah Kecamatan Jerowaru
Kabupaten Lombok Timur, pada setiap program kerja yang bersifat pembangunan
fisik.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis akuntabilatas pengelolaan dana PNPM Mandiri-Perdesaan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment