Abstract
INDONESIA:
Penelitian dilakukan pada PT.Sepatu Bata Tbk untuk mengetahui seberapa besar pengaruh penerapan Tax Planning terhadap beban pajak yang ditanggung, sehingga dapat diperkirakan penghematan pajak yang diperoleh.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu penelitian dimana data dikumpulkan kemudian disusun, diinterpretasikan, dianalisis, dan diklasifikasi sesuai dengan kejadian sebenarnya. Data yang mendukung penelitian ini terdiri dari sejarah singkat perusahaan, struktur organisasi, laporan keuangan PT. Sepatu Bata. Data ini dikumpulkan dan diolah dengan teknik dokumentasi, yaitu dengan menggunakan data sekunder yang terdokumentasi. Peneliti juga menggunakan teknik kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan bacaan untuk mendapatkan teori-teori mengenai perencanaan pajak secara legal yang dikaitkan dengan tax planning.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan tax planning pada PT. Sepatu Bata Tbk dapat dikatakan berhasil karena dari segi perpajakan terjadi penghematan pajak (tax saving) sebesar Rp 3.430.467.640 dan dari segi akuntansi terjadi peningkatan laba sebesar Rp 215.268.070. Jadi secara keseluruhan perusahaan setelah dilakukan perencanaan pajak terjadi penghematan pajak (tax saving) sebesar Rp 3.645.735.710.
ENGLISH:
This research is conducted in PT. Sepatu Bata Tbk in order to find out the influence of Tax Planning implementation on the charged tax to estimate the saving of the charged tax.
This research is a descriptive research in which the data is collected then compiled, interpreted, analyzed, and classified according to the real phenomenon. The data which support this research consist of brief history of the company, structure of organization, and financial report of PT. Sepatu Bata. Those data are then processed by documentation technique using documented secondary data. The researcher also uses literature study by collecting literature references to gather theories about legal tax planning related to tax planning.
The result of this research shows that the implementation of tax planning on PT. Sepatu Bata Tbk can be categorized as successful because from the view of tax it saves IDR 3,430,467,640 and from the view of accounting, the profit increases IDR 215,268,070. Thus, after the tax planning implementation on the company, the tax saving is IDR 3,645,735,710.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan
Negara yang paling potensial bagi kelangsungan pembangunan Negara, khususnya di
Indonesia. Pada masa pemerintahan orde baru yang lalu tumpuan pendanaan
pembiayaan negara dan pembangunan berasal dari minyak, gas dan pinjaman Luar
Negeri, akan tetapi sekarang kemampuan bergeser ke sektor pajak. Sistem perpajakan
yang digunakan oleh bangsa Indonesia adalah self assysment system, dalam sistem
pajak ini Wajib Pajak diharuskan menghitung sendiri, menyetorkan dan melaporkan
sendiri kewajibannya.
Oleh
karena itu Wajib Pajak harus memahami peraturan-peraturan perpajakan yang
berlaku yaitu UU perpajakan dan peraturan pelaksanaannya. Begitu besarnya
peranan sektor perpajakan dalam mendukung penerimaan Negara, maka dibutuhkan
kesadaran seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya pajak bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi perusahaan atau badan usaha, pajak merupakan salah
satu beban utama yang akan mengurangi laba bersih. Perbedaan dalam bidang
perpajakan umumnya terjadi antara perusahaan dengan pemerintah. Hal ini
dikarenakan adanya perbedaan kepentingan, karena pada dasarnya perusahaan
berkeinginan membayar pajak sekecil mungkin sedangkan pemerintah semaksimal
mungkin. 2 Apabila beban pajak yang ditanggung perusahaan dirasa cukup
memberatkan, maka dapat mendorong manajemen untuk mengatasinya dengan berbagai
cara, salah satunya dengan meminimalisasi beban pajak melalui perencanaan
pajak.
Meminimalisasi
beban pajak dapat dilakukan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari
penghindaran pajak (tax avoidance) sampai pada penggelapan pajak (tax evation).
Penggelapan pajak merupakan cara meminimalisasi atau menghapus sama sekali
utang pajak yang tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan,
seperti meninggikan harga pembelian, merendahkan penghasilan yang diperoleh,
meninggikan beban usaha atau melakukan pembayaran dividen secara diam-diam.
Upaya minimalisasi dengan cara ini, selain tidak sejalan dengan prinsip
manajemen dan etika bisnis, juga mengandung risiko pelanggaran hukum. Oleh
karena itu usaha untuk efisiensi atau penghematan pembayaran kewajiban pajak
melalui perencanaan pajak (tax planning) sangat penting bagi wajib pajak
terutama Wajib Pajak Badan, karena dapat membantu dan mempermudah pembayaran
pajak, sehingga diharapkan perusahaan mendapatkan laba bersih sesuai yang
diharapkan oleh perusahaan atau badan usaha tersebut.
Setiap
perencanaan pajak untuk strategi-strategi keuangan harus memperhitungkan
Undang-undang perpajakan serta perubahannya, Menurut suandy (2008) ada tiga
syarat yang harus diperhatikan agar perencanaan pajak dapat dijalankan dengan
baik, yaitu : 1. Tidak melanggar ketentuan perpajakan, bila suatu perencanaan
pajak yang dipaksakan dengan melanggar ketentuan perpajakan maka wajib 3 pajak
menanggung risiko yang akan mengancam keberhasilan perencanaan pajak itu
sendiri. 2. Secara bisnis masuk akal, perencanaan pajak merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari perencanaan perusahaan secara keseluruhan, baik jangka
panjang maupun jangka pendek, sehingga suatu perencanaan pajak yang tidak baik
akan mengakibatkan perencanaan secara keseluruhan tidak berjalan dengan baik
pula. 3. Terdapat bukti-bukti pendukung yang memadai, misalnya adanya dukungan
perjanjian (agreement), faktur (invoice) dan juga perlakuan akuntansinya.
Dari
uraian diatas disimpulkan bahwa salah satu cara meminimalisasi pajak dapat
dilakukan dengan melakukan suatu perencanaan pajak, umumnya perencanaan pajak
merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya utang
pajak berada pada jumlah yang minimal namun masih pada jalur atau sesuai dengan
Peraturan Perpajakan. Tetapi ketentuan perundangundangan perpajakan dari waktu
ke waktu selalu mengalami perkembangan dan perubahan, terakhir dengan
serangkaian Undang-Undang pajak tahun 2008. Bagi Wajib Pajak perubahan ini
harus diperhatikan dalam membuat perencanaan pajak supaya efektif, karena
setiap perencanaan pajak untuk strategi keuangan harus memperhitungkan
perubahan-perubahan tersebut. Penelitian sebelumnya yang berjudul “Analisis
Perencanaan pajak untuk meminimalkan pajak penghasilan terutang badan pada PT.X”
diperoleh kesimpulan bahwa PT.X tersebut meminimalkan PPh terutang badan dengan
4 mengambil beberapa kebijakan yaitu pemilihan metode pembukuan, pengelolaan
transaksi yang berhubungan dengan pemberian kesejahteraan karyawan.
Kebijakan
yang dilakukan oleh PT.X telah tepat dan benar dalam menentukan transaksi mana
saja yang tidak boleh dijadikan biaya berdasarkan undang-undang perpajakan.
Sedangkan penelitian Maria Yosefa pada tahun 2004 menyatakan bahwa dengan
adanya penerapan tax planning pada perusahaan yang diteliti dapat melakukan
penghematan pajak sebesar 253.539.967 selama masa 4 tahun. Penghematan ini
dapat terjadi karena beberapa biaya yang menurut UU perpajakan bukan merupakan
biaya diubah menjadi biaya yang diakui UU perpajakan. Peneliti memilih objek
PT. Sepatu Bata Tbk dikarenakan terdapat potensi pajak yang terlalu tinggi
sehingga masih memungkinkan untuk dilakukannya perencanaan pajak (tax planning)
pada perusahaan tersebut untuk meminimalisasi beban pajaknya. Hal ini sesuai
dengan fakta yang ditunjukkan sebagai berikut : Grafik 1.1 Laba Sebelum dan
sesudah pajak Penghasilan badan 0 50.000.000 100.000.000 150.000.000
200.000.000 250.000.000 Tahun 2008 Tahun 2009 Tahun 2010 Tahun 2011 Laba
sebelum Pajak Laba sesudah Pajak 5 Dari fakta laba sebelum dan sesudah pajak
yang terdapat pada PT. Sepatu Bata Tbk selama 4 tahun kebelakang bahwa laba
sebelum pajak :
PT.
Sepatu Bata memperoleh laba bersih setelah pajak yang di dapat dari laba
sebelum pajak dikurangi dengan beban pajak badan kini dan tangguhan. Dalam hal
ini agar diperoleh laba bersih setelah pajak yang semaksimal mungkin maka
dilakukan perencanaan pajak. Disamping itu pada PT. Sepatu Bata Tbk ideal
sebagai objek untuk dilakukannya perencanaan pajak juga dikarenakan fakta .
PT.
Sepatu Bata Tbk merupakan wajib pajak yang taat membayar pajak, akan tetapi
jumlah pajak yang dibayar selama 4 tahun ke belakang mengalami kelebihan dalam
membayar pajak yaitu: Tabel 1.2 Kelebihan pembayaran pajak penghasilan
(Disajikan dalam ribuan Rupiah kecuali dinyatakan lain) Ket 2009 2010 2011
Jumlah kelebihan 2.684.574 2.943.867 2.030.015 Sumber: data perusahaan
Kelebihan membayar pajak tersebut dapat direstitusi atau ditangguhkan untuk
pajak pada tahun berikutnya akan tetapi dengan prosedur yang rumit dan lebih
baik apabila kelebihan pembayaran tersebut untuk kebutuhan operasional
perusahaan atau bisa menambah laba perusahaan. Selain itu belum tepat waktu
pembayaran pajaknya sehingga masih sering terkena denda akibat keterlambatan
membayar. Karena pengelolaan pajak dikatakan efektif bila penafsiran wajib
pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan tidak berbeda dengan fiskus.
Pengelolaan pajak dikatakan efisien bila pembayaran
pajak dilakukan secara tepat jumlah, tepat waktu sehingga terhindar dari denda
atau bunga karena terlambat membayar atau kurang membayar pajak atau kehilangan
kesempatan memperoleh penghasilan (opportunity loss) karena terlalu cepat
membayar sehingga PT. Sepatu Bata ini ideal sebagi objek penelitian untuk
dilakukannya perencanaan pajak. Jadi dari gambaran diatas penulis tertarik
memilih judul ”Perencanaan Pajak Perusahaan dalam upaya Legal Tax Saving PPh
Badan Pada PT Sepatu Bata Tbk”.
1.2
Rumusan
Masalah
Permasalahan yang dihadapi adalah
undang-undang perpajakan dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan dan
peraturan perpajakan tersebut memiliki karateristik tertentu yang dapat
dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak dalam merencanakan perpajakan. Sesuai dengan
latar belakang masalah yang telah dijabarkan di atas, maka dapat diidentifikasi
rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana perusahaan dapat melakukan pelaksanakan pemenuhan
kewajiban perpajakan dengan menggunakan tax planning secara lengkap, benar, dan
tepat sesuai dengan Undang-undang Perpajakan.
2. Berapa besar nilai penghematan pajak(tax saving) apabila
diterapkan alternatif perencanaan pajak Pada PT. Sepatu Bata Tbk?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk menjelaskan bahwa
perencanaan pajak yang baik dapat dijadikan suatu upaya dalam melaksanakan
kewajiban perpajakan pada perusahaan secara efektif dan efisien berdasarkan
peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Menganalisa langkah-langkah yang perlu
diambil dan menerapkan perencanaan perpajakan sebagai upaya meminimalkan
pembayaran pajak serta mengetahui berapa besar nilai penghematan pajak apabila
diterapkan alternatif perencanaan pajak pada PT. Sepatu Bata Tbk?
1.4 Manfaat
Penelitian
Dari tujuan penelitian yang ditetapkan,
manfaat yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi
Akademis, pembahasan ilmiah perencanaan pajak ini diharapkan dapat memberi
kesempatan untuk mengadakan pengkajian dan pembahasan terhadap ilmu-ilmu yang
diterima dalam perkuliahan dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi dalam
perusahaan, sehingga dapat dikembangkan pada penelitian yang lebih lanjut.
2. Bagi
Masyarakat Wajib Pajak, pembahasan perencanaan pajak ini diharapkan dapat
memberikan acuan pelaksanaan yang baik dan benar, seiring dengan legalitas
Undang-undang perpajakan
3. Bagi Fiskus, pembahasan perencanaan pajak
ini diharapkan memberi kemudahan dalam melakukan pemeriksaan perencanaan pajak
yang dibuat oleh wajib pajak, karena telah disusun sesuai dengan Undangundang
Perpajakan
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Perencanaan pajak perusahaan dalam upaya legal tax saving pph badan pada PT. Sepatu Bata Tbk." Ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment