Abstract
INDONESIA:
Dalam era globalisasi, kegunaan zakat ini untuk mengindari kesenjangan sosial antara aghniya (si kaya) dan dhu’afa (si miskin). Melalui menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Hal ini akan memperlancar tujuan mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera di mana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir batin. Besarnya peranan zakat bagi umat, telah disadari pula oleh negara, termasuk Indonesia yang telah memberlakukan UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolahan Zakat, Pemerintah menyadari bahwa jika pengelolahan zakat dilakukan dengan baik, transparan dan bertanggung jawab, maka banyak persoalan sosial dan ekonomi dalam masyarakat terpecahkan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dimana tujuannya adalah untuk menggambarkan secara sistematis tentang fokus penelitian yang meliputi zakat, aset dan zakat perusahaan. Analisis data bertujuan untuk menyederhanakan hasil olahan data, sehingga mudah untuk dibaca dan diinterprestasikan. Data dikumpulkan dengan cara observasi, interview (wawancara), dokumentasi. Analisa datanya melalui 5 tahap:memeriksa data, mereduksi, penyajian data dengan teori-teori, perlakuan Al-Qur’an Al-Hadits dan Ulama’, kemudian penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian ini berusaha untuk mengetahui aset apa saja yang terkena wajib zakat dan wajib dikeluarkan zakatnya. Dengan menggunakan konsep-konsep metode perhitungan dari hasil wawancara dari orang-orang yang kompeten dibidangnya.
ENGLISH:
In this globalisation era, charity has been much concern to avoid social gap between the rich and poortrugh help, guidance and develop the poor with material thing to fullfil their primary needs. Charity create harmonious and prosperous and peace. Many studies and research that shows that the instrument was able to give a solution for poverty. The government seems to also have a large enough attention to the potential of zakat funds. Goverment Law No. 38 of 1999 aboutManagement of Charity, Goverment realized that management of charity which is transparent and full with responsibility will solve social complication and economical problem in Indonesian society.
This research use qualitative descriptive approach to potray research focus systematically included: charity, asset and dharity of company. Data analysis are intended to simplify data result to read and interpreted. Here, the data results are collected with five methods: observation, interview and documentation. Analysis data passed through five steps: date checking, reduction, presentation data with theory, respond from Koran, Hadith dan Ulama’, and glean of conclusion
This research discovered what kind of assets that may be charited with concept method of calculation from people which are competence in their field
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam era globalisasi, kegunaan zakat ini untuk mengindari
kesenjangan sosial antara aghniya (si kaya) dan dhu’afa (si miskin). Melalui
menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan
materi sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Hal ini akan
memperlancar tujuan mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera di mana
hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang
akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir batin (Nurhayati
dan Wasilah, 2009:297) Besarnya peranan zakat bagi umat, telah disadari pula
oleh negara, termasuk Indonesia yang telah memberlakukan UU No 38 tahun 1999
tentang Pengelolahan Zakat, Pemerintah menyadari bahwa jika pengelolahan zakat
dilakukan dengan baik, transparan dan bertanggung jawab, maka banyak persoalan
sosial dan ekonomi dalam masyarakat terpecahkan.
Di sisi lain tidak sedikit Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang
concern untuk menampung dana zakat, bahkan UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) dapat menjalankan fungsi sosial dalam
bentuk lembaga baitul maal, yakni menerima dana yang berasal dari zakat, infaq,
shodaqoh (ZIS), hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada
organisasi pengelola zakat, infaq, shodaqoh. Sesuai dengan ayat alquran dalam
(QS At-Taubah:11):
jika mereka bertaubat,
mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah
saudara-saudaramu seagama. dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang
mengetahui. Sebagaimana ayat diatas dijelaskan bahwa apabila seseorang
bertaubat dari kemusyrikan seraya beriman kepada Allah, mendirikan sholat yakni
mengakui adanya kewajiban shalat, dan menunaikan zakat yakni mengakui adanya
kewajiban zakat,dan mereka itu adalah saudara-saudara kalian seagama yakni
Muslim, dan Allah telah menerangkan perintah dan larangan yang terdapat
Al-Quran, bagi kaum yang mengetahui dan membenarkan.
Zakat kekayaan kontemporer, merupakan zakat hasil dari proses
pengembangan pandangan terhadap objek atau subjek, yang pada zaman Nabi SAW
belum dijelaskan secara eksplisit. Hal ini dilakukan oleh para ahli fiqih yang
memandang fenomena perkembangan sosial, budaya, ekonomi dan ilmu pengetahuan
sehingga seseorang atau lembaga/badan secara hukum dinyatakan kaya atau mampu,
dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah fiqhiyah yang sesuai. Hal ini
bertujuan untuk memberikan gambaran secara jelas terhadap proses akuntansi.
(Mursyidi, 2003:90) Dengan perluasan dan perkembangan kegiatan ekonomi dan mata
pencaharian masyarakat yang terus berkembang, maka jenis-jenis harta yang
dizakati juga mengalami perkembangan. Perusahaan sebagai suatu entitas juga
tidak luput dari perhatian untuk dijadikan subjek zakat. Zakat perusahaan yang
baru difatwakan awal tahun 2009 ini banyak menimbulkan interpretasi atas zakat
itu sendiri. Dikatakan zakat perusahaan, apakah berupa zakat yang dikordinasi
oleh perusahaan dan dipungut dari penghasilan direksi sampai seluruh karyawan
yang telah mencapai nishab dan haul, atau zakat atas harta kekayaan perusahaan
yang dikelola itu sudah bisa dikatakan mewakili ”istilah” zakat perusahaan.
Dalam tulisannya, (Nurhayati dan Wasilah, 2009:285) mengatakan para ulama
menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari
aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah kegiatan
trading atau perdagangan. Dasar hukum kewajiban zakat perusahaan itu sendiri
adalah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam (QS Al-Baqarah:267) “Wahai
orang-orang yang beriman, infaqkanla (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu
yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji”.(AlBaqarah:267) Sebagaimana dijelaskan pada ayat diatas, bahwa bagi
orang-orang yang beriman dianjurkan dalam menzakati harta dari usaha-usahanya
yang baik, di liat dari panca indera dan dari hasil tanam-menanam.
Dan janganlah memilih yang buruk dalam mengeluarkan zakat, sedang
manusia sendiri tidak mau akan harta yang buruk itu. Zakat dari sisi Ekonomi
adalah merangsang si pemilik harta kepada amal perbuatan untuk mengganti apa
yang telah diambil dari mereka. Hal ini jelas sekali pada zakat uang di mana
islam melarang menumpukkannya, menahannya dari peredaran dan pengembangan. Di
jelaskan dalam (QS At-Taubah:34) Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani
benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orangorang yang menyimpan emas
dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, Sebagaimana penjelasan
ayat diatas bahwa sebagian besar kalangan yahudi non islam memakan harta orang
lain dengan cara yang bathil (dengan cara tang diharamkan), mereka juga
menghalang-halangi manusia untuk taat kepada agama Allah, serta yang menyimpan
dengan menumpuk-numpukannya, serta emas dan perak pun tidak dinafkahkan ke
jalan Allah, baginyalah azab yang pedih. Hal yang menjadi titik perhatian dari
seluruh akun perusahaan adalah akun Aset Lancar, yang dalam hal ini
terpresentasi dalam neraca.
Tujuan terpenting dari
perhitungan dan neraca itu ialah untuk menjelaskan hak-hak si pemilik
perusahaan dan hak orang lain, hisab zakat, dan juga untuk dijadikan patokan
dalam pengambilan keputusan-keputusan. Menurut Mursyidi mengatakan bahwa zakat
perdagangan diperhitungkan dengan pendekatan neraca (balance approach) artinya
dasar pengenaan zakat didasarkan pada laporan yang ada dalam laporan neraca
beserta penjelasan-penjelasan pos-posnya. Perhitungan yang dilakukan didasarkan
pada konsep modal kerja (working capital) menurut akuntansi; yaitu aset lancar
berupa kas, persediaan barang dan piutang yang masih dapat ditagih dikurangi dengan
utang lancar yang berhubungan dengan kegiatan pembelian barang dagang. Pos-pos
neraca yang berhubungan dengan perlengkapan kantor, perlengkapan toko,
peralatan, tanah dan gedung tidak diikutsertakan dalam perhitungan dasar
pengenaan zakat perdagangan. Begitu pula utang jangka panjang baik yang
berhubungan dengan usaha tidak diperhitungkan dalam pengurang kekayaan yang
akan dizakati. (Mursyidi, 2009:140) Secara ideal, organisasi bisnis hendaknya
dapat menciptakan realitas organisasinya berdasarkan pada metafora zakat.
Implikasi dari hal ini adalah bahwa semua perangkat organisasi akan disusun
sedemikian rupa sehingga benar-benar merefleksikan zakat sebagai metafora
(Triyuwono, 2001:345). Konsekuensi yang timbul selanjutnya adalah, suatu
entitas dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak hanya semata-mata profit
oriented tapi zakat oriented. Sehingga dalam hal ini, setiap entitas atau
perusahaan dalam menjalankan usahanya berorientasi untuk meningkatkan profit
perusahaan agar nilai zakat yang dikeluarkan juga meningkat, dan secara
otomatis peningkatan ini juga akan memberikan manfaat yang tidak sedikit pada
masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Atas dasar argumen tersebut, maka perlu
dikaji suatu konsepsi mengenai zakat terhadap aset perusahaan.
Bagaimana suatu aset dalam
sebuah entitas atau perusahaan menjadi aset wajib zakat dan wajib dikeluarkan
zakatnya. karena sebenarnya, jika mau diamati dari aset-aset perusahaan
terkandung potensi zakat manakala nilainya telah mencapai nishab dan cukup
haul. Maka dari itu, peneliti mengambil judul “PERLAKUAN ZAKAT TERHADAP ASET
PERUSAHAAN PT.GUNUNGMAS ANDIKARYA”. Alasan mengapa penulis memilih objek
tersebut dikarenakan perusahaan ini belum melaksanakan zakat atas perusahan
seuai dengan perhitungan yang sesuai dengan penghasilan yang sudah mencapai
nishab dan cukup haul. Tetapi perusahaan melakukan Shodaqoh yang dianggap
menjadi zakat perusahaan.
1.2
Rumusan
Masalah
Bagaimana suatu aset dalam sebuah entitas atau
perusahaan menjadi aset wajib zakat dan wajib dikeluarkan zakatnya ?
1.3
Tujuan
Penelitian
Tujuan Penelitian ini adalah Menjelaskan
bagaimana suatu aset dalam sebuah perusahaan menjadi aset wajib zakat dan wajib
di keluarkan zakatnya.
1.4 Kegunaan Penelitian
1.4.1 Kegunaan Praktis Bagi CV.Sinar Jati,
memberikan masukan dalam pengembangan usahanya bila sudah mencapai nishab dan
haul maka haruslah mengeluarkan zakat, secara otomatis peningkatan ini juga
akan memberikan manfaat yang tidak sedikit pada masyarakat dan lingkungan
sekitarnya yang kurang mampu.
1.4.2
Kegunaan Teoritis
1.4.2.1
Kegunaan Bagi Peneliti Bagi Peneliti, memberikan pengetahuan dan pengalaman
bahwa perusahaaan yang sudah mampu dan mencapai nishab-haul, seharusnya di
keluarkan zakatnya.
1.4.2.2
Kegunaan Bagi Universitas Bagi universitas, memberikan manfaat pada penelitian
yang akan datang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Perlakuan zakat terhadap aset perusahaan pada PT. Gunungmas Andikarya." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment