Abstract
INDONESIA:
Penerimaan pajak merupakan pilar utama dalam penerimaan APBN. Akan tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih rendah dikarenakan faktor internal dan eksternal wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisispengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi, dan religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak.Populasi dalam penelitian ini adalah para wajib pajak yang ada di KPP Pratama Kepanjen, Kabupaten Malang. Penelitian ini mengambil sampel wajib pajak orang pribadi dengan jumlah 120 responden. Pengambilan sampel dilakukandengan metode Randomsampling. Analisis data penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda dengan progam SPSS 17.0.
Berdasarkan hasil analisis regresi berganda hasil dari penelitian ini adalah variabel pengetahuan (X1), sanksi (X2), dan religiusitas (X3) secara simultan (bersama-sama) berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Y). Secara parsial (Uji t) diperoleh hasil bahwa pengetahuan perpajakan (X1) berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini dikarenakan semakin tinggi pengetahuan perpajakan maka wajib pajak akan dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.Variabel sanksi (X2) berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini dikarenakan bahwa ada pandangan bahwa mendapat sanksi akan lebih banyak merugikan. Sedangkan religiusitas (X3) tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini disebabkan adanya pandangan yang berbeda antara urusan akhirat dengan urusan bisnis.
ENGLISH:
Tax revenue is the main pillar in receipt of STATE BUDGET. However, the level of compliance by taxpayers in Indonesia is still low due to internal and external factors the taxpayer. The purpose of this study was to analyze the effect of knowledge of the tax, penalties, and religiosity against taxpayer compliance. The population in this study is the tax payers that are in the KPP Pratama Kepanjen, Malang. This study sampled people personal taxpayers with a total of 120 respondents. Dilakukandengan sampling method of Random sampling. This research data analysis using multiple regression analysis with SPSS 10.0 program.
Based on the results of a multiple regression analysis of the results of this research knowledge is variable (X1), penalties (X2), and religiosity (X3) simultaneously (together) to taxpayer compliance (Y). Partially (t-test) the results obtained that knowledge of taxation (X1) effect on taxpayer compliance. This is due to the higher taxation knowledge then the taxpayer will easily meet the obligation perpajakannya. Sanctions are variable (X2) effect on taxpayer compliance. This is due to that there is a view that gets the sanctions will be more harmful. Whereas religiosity (X3) has no effect against a significant taxpayer compliance. This is due to the existence of different views between the Affairs of the hereafter with business affairs.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Penerimaan perpajakan
merupakan salah satu pilar utama penerimaan dalam APBN. Oleh karena itu, pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki tujuan mulia yaitu
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka pencapaian tujuan yang
sebagaimana disebutkan, pemerintah berusaha untuk mewujudkan dengan instrumen
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Suandy (2011:12). Penerimaan
negara dari sektor pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Berikut disajikan
proporsi penerimaan pajak terhadap APBN dalam lima tahun sejak 2011 hingga
2015. Tabel 1.1 Perkembangan Penerimaan Dalam APBN, (2011-2015) (dalam triliun
rupiah ) Tahun Penerimaan Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak Total Presentase
Pajak terhadap APBN 2011 873.8 331,7 1.205,5 73% 2012 980,5 351,8 1.332,3 74%
2913 1.077,3 354,7 1.437 75% 2014 1.146,8 398,5 1.545,3 75% 2015 1.489,2 269,0
1.758,2 85% Sumber: www.bps.go.id (data diolah) Berdasarkan tabel diatas dapat
dilihat pajak dapat menyuplai lebih dari 80% dari penerimaan negara. Begitu
besarnya peran pajak dalam APBN, maka usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak
terus dilakukan oleh pemerintah yang 2 dalam hal merupakan tugas dari
Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi pemerintah dibawah Departemen
Keuangan. Melalui Kantor Pelayanan Pajak di daerah-daerah Direktoral Jendral
Pajak melakukan program ekstensifikasi maupun intensifikasi. Kedua program
tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Disamping begitu
besarnya penerimaan negara dari sektor pajak, akan tetapi tingkat kepatuhan
pajak di Indonesia masih rendah. Direktorat Jendral Pajak mengeluhkan hingga akhir
2012 presentase tingkat kepatuhan Wajib Pajak masih sangat rendah, tidak jauh
berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan
diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebanyak 60 juta orang, tetapi
jumlah yang mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak hanya 20 juta orang dan
yang membayar pajaknya/melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilannya
hanya 8,8 juta orang dengan rasio SPT sekitar 14,7 persen. Sementara badan
usaha yang terdaftar sebanyak 5 juta, yang mau mendaftarkan dirinya sebagai
wajib pajak hanya 1,9 juta dan yang membayar pajak/melapor Surat Pemberitahuan
(SPT) Pajak Penghasilannya hanya 520 ribu badan usaha dengan rasio SPT sekitar
10,4 persen.(pajak.go.id) Kepatuhan perpajakan pada prinsipnya adalah tindakan
Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku
dalam suatu negara Siahaan (2005) dalam Basri (2012). Kepatuhan Wajib Pajak
dapat dipengaruhi oleh dua jenis faktor yaitu faktor internal dan faktor
ekternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari diri Wajib Pajak
sendiri dan 3 berhubungan dengan karakterisktik individu yang menjadi pemicu
dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Berbeda dengan faktor internal, faktor eksternal adalah faktor yang
berasal dari luar diri Wajib Pajak, seperti situasi dan lingkungan di sekitar
Wajib Pajak. Suandy (2011:12).Tentunya terdapat faktorfaktor yang berpengaruh
terhadap kesadaran masyarakat terhadap kepatuhannya dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya tersebut. Dalam penelitian sebelumnya, yang dilakukan
Fikriningrum (2012) Tingkat pengetahuan mengenai perpajakan menjadi hal penting
dalam menentukan sikap perpajakan dan perilaku wajib pajak dalam melaksanakan
kewajibannya. Jika pengetahuan Wajib Pajak rendah, maka kepatuhan Wajib Pajak
mengenai peraturan yang berlaku juga rendah, karena walaupun Wajib Pajak tidak
berniat untuk melalaikan kewajiban pajaknya, Wajib Pajak tetap tidak mampu memenuhi
kewajiban perpajakannya karena dia sendiri tidak memahami undang–undang dan
tata cara perpajakan, hal ini akan mengakibatkan kepatuhan wajib pajak rendah.
Ketentuan umum dan tata cara peraturan perpajakan telah diatur dalam
Undang-Undang, tak terkecuali mengenai sanksi perpajakan. Sanksi diperlukan
untuk memberikan pelajaran bagi pelanggar pajak. Sanksi perpajakan memberikan
pengaruh terhadap tinggi rendahnya kepatuhan perpajakan wajib pajak. Dalam
undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi
dan sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat dijatuhkan apabila Wajib Pajak
melakukan pelanggaran, terutama atas kewajiaban yang ditentukan Undang– Undang
Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 4 Perpajakan (UU KUP) dapat
berupa sanksi administrasi bunga, denda dan kenaikan. Sedangkan sanksi pidana
dapat hukuman kurungan dan hukuman.
Religiusitas seseorang juga dapat berpengaruh terhadap kepatuhan
wajib pajak. Sebelumnya dalam penelitian yang dilakukan oleh Sondang dan
Sulistianti (2011) tingkat religiusitas menunjuk pada tingkat keterikatan
individu dengan nilai-nilai agama yang dianut. Religiusitas mempunyai pengaruh
terhadap pelilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Semua
agama umumnya memiliki tujuan yang sama dalam mengontrol perilaku yang baik dan
menghambat perilaku buruk. Agama diharapkan memberikan kontrol internal untuk
pemantauan diri penegakan dalam perilaku norma. Komitmen agama digunakan
sebagai variabel kunci untuk mengukur tingkat religiusitas individu berdasarkan
pada, keyakinan, praktek agama, pengetahuan agama dan pengalaman dalam
kehidupan sehari-hari. Berdasarkan faktor-faktor diatas tingkat kepatuhan wajib
pajak dapat terpengaruhi. Objek pada penelitian ini adalah Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Kepanjen. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen
merupakan salah satu Kantor Pelayanan Pajak di Kabupaten Malang. Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen ini dalam tiga tahun terakhir mengalami
kenaikan dan penurunan jumlah wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2013 sampai
tahun 2015. Akan tetapi dari sisi kepatuhannya wajib pajak meningkat dalam tiga
tahun terakhir. Data mengenai jumlah wajib pajak yang terdaftar di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen dapat dilihat dalam tabel 1.2 berikut
ini: 5 Tabel 1.2 Jumlah Wajib Pajak Yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Kepanjen Tahun WP Orang Pribadi Terdaftar WPYang Menyampaikan SPT
Tahunan % Kepatuhan 2013 8.022 3.181 39,65% 2014 7.365 3.740 50,78% 2015 10.959
5.708 52,08% Sumber: KPP Pratama Kepanjen (2016) Berdasarkan latar belakang
diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan objek
penelitian pada KPP Pratama Kepanjen.Alasan penulis memilih objek tersebut
adalah untuk mengetahui apakah faktor pengetahuan perpajakan, sanksi, dan
religius dapat mempengaruhi meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam
menjalankan kewajibannya. Sehingga diambil judul “ Pengaruh pengetahuan
perpajakan, sanksi, dan religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak pajak”.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah: “Apakah pengetahuan kewajiban perpajakan, sanksi, dan
religiusitas berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak”
1.3
Tujuan
Penelitian
Tujuan
yang ingin dicapai dalam penulisan penelitian ini adalah “ Untuk mengetahui
apakah pengetahuan tentang kewajiban perpajakan, sanksi, dan religiusitas
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak”.
1.4
Manfaat
Penelitian
Adapun hasil penelitian yang diperoleh,
diharapkan dapat berguna sebagai berikut:
1.
Kegunaan
Teoritis
Secara teoritis, hasil
penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan khususnya
dibidang Perpajakan Indonesia.
2. Kegunaan Praktis
a. Bagi pembaca Dapat menambah pengetahuan mengenai pengaruh
pengetahuan tentang kewajiban perpajakan, tingkat religiusitas dan sanksi atau
denda berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak
b. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Penelitian ini diharapkan mampu
meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi dalam membayar
kewajiban pajaknya.
c. Bagi Penulis (Peneliti) Sebagai wadah untuk mengaplikasi yang
diperoleh selama perkuliahan dan sebagai sebagai hasil akhir dari penempuhan
strata satu jurusan Akuntansi.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi, dan religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak: Studi kasus pada KPP Pratama Kepanjen." Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment