Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan. Menganalisis kesesuaian perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah dalam rahn berdasarkan PSAK 107.
Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan tidak membuat ketetapan dalam perhitungan biaya sewa pemeliharaan (rate). Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan pada Unit Pegadaian Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan masih belum sesuai dengan PSAK 107 dikarenakan pihak Unit Pegadaian tidak membuat laporan keuangan secara khusus seperti yang diatur dalam PSAK 107.
Kemudian Dalam penentuan tarif biaya ijarah, pihak Unit Pegadaian menghitung sesuai dengan taksiran barang, jadi tidak ada pemberian diskon kepada nasabah, jika semakin besar pinjaman nasabah, maka akan semakin kecil precingnya. Pemberian precing yang rendah atau kecil kepada nasabah, diharapkan akan dapat meringankan ijarah pada nasabah. Unit Pegadaian tidak membuat pencatatan untuk menjamin suatu barang nasabah tidak hilang. Pembiayaan ijarah di unit pegadaian Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Padang Sidempuan terkait pengakuan, pengukuran, pinjaman serta biaya ijarah sudah sesuai dengan PSAK 107 yang menjelaskan tentang pembiayaan dinilai sebesar jumlah yang dipinjamkan pada saat transaksi terjadi.
Kemudian Dalam penentuan tarif biaya ijarah, pihak Unit Pegadaian menghitung sesuai dengan taksiran barang, jadi tidak ada pemberian diskon kepada nasabah, jika semakin besar pinjaman nasabah, maka akan semakin kecil precingnya. Pemberian precing yang rendah atau kecil kepada nasabah, diharapkan akan dapat meringankan ijarah pada nasabah. Unit Pegadaian tidak membuat pencatatan untuk menjamin suatu barang nasabah tidak hilang. Pembiayaan ijarah di unit pegadaian Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Padang Sidempuan terkait pengakuan, pengukuran, pinjaman serta biaya ijarah sudah sesuai dengan PSAK 107 yang menjelaskan tentang pembiayaan dinilai sebesar jumlah yang dipinjamkan pada saat transaksi terjadi.
ENGLISH:
This study aims to determine the accounting treatment of Ijarah financing in PT. Bank Syariah Mandiri branch office Padang Sidempuan. Analyzing the suitability of the accounting treatment of Ijarah financing in Rahn based on PSAK 107.
The type of this research viewed from the object, is included as a field research conducted at PT. Bank Syariah Mandiri branch office Padang Sidempuan. To obtain valid data, the author uses several methods of data collection they are observation, interviews and documentation. There are two sources of data in this study they are primary and secondary data sources. After the data is collected, the author analyzed it using descriptive analysis method by using qualitative approach.
The results of this study revealed that PT. Bank Syariah Mandiri branch Padang Sidempuan does not make any fixation for the calculation of the rental cost of maintenance (rate). Presentation and disclosure of financial statements in Mortgage Unit Bank Syariah Mandiri branch Padang Sidempuan is still not in accordance with PSAK 107 because the mortgage Unit does not prepare particular financial statements as set forth in PSAK 107. Then In determining the charge tariff of Ijarah, the Mortgage Unit calculate in accordance with estimation of goods, so there is no provision of discounts to customers, the greater customer lending, the less the pricing is. By giving low or small pricing to customers, it is expected to ease the Ijarah on customers. The Mortgage unit does not make any record to ensure customers' goods not to get lost . the Ijarah financing in the mortgage unit of Bank Syariah Mandiri Branch Office Padang Sidempuan related to recognition, measurement, loans and fees of Ijarah are already in accordance with PSAK 107 which describes about the financing is assessed at the amount lent when the transaction occurred.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan ekonomi yang memiliki
aktivitas yang sangat penting pada perekonomian sekarang, baik itu di negara
berkembang maupun di negara maju. Perbankan di Indonesia ada dua, yaitu bank
konvensional (Bank yang berdasarkan prinsip konvensional) dan bank syariah.
Perkembangan bank syariah turut membawa dampak untuk perkembangan akuntansi
syariah. Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank
dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau
kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Dalam Bank Syariah
terdapat berbagai jenis pembiayaan untuk berbagai keperluan yang meliputi
Murabahah (jual beli dengan pembiayaan lunas/angsuran), Salam (jual beli dengan
penyerahan yang ditangguhkan), Ishtishna (jual beli dengan pesanan), Ijarah
(sewa/leasing), Mudharabah (bagi hasil) dan Musyarakah (bagi hasil). Sedangkan
produk jasa Bank Syariah adalah Wakalah (transfer, kliring, inkaso) Kafalah
(letter of credit, bank garansi) dan Rahn (gadai emas, logam mulia)
(DSN-MUI/IV/2000) Dari jenis pembiayaan dan produk jasa Bank Syariah, salah
satunya ada jenis pembiayaan ijarah dan produk jasa bank yaitu rahn. Ijarah dan
2 rahn merupakan hal yang saling bekaitan satu sama lain. Rahn yaitu dilakukan
pihak Bank Syariah untuk menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang
nasabah. Sedangkan ijarah ialah akad pemindahan hak guna atas barang dan atau
jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk
menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah
melakukan akad. Maka Berdasarkan penjelasan diatas, mekanisme operasional Bank
Syariah dapat dilakukan sebagai berikut. Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan
barang bergerak dan kemudian Bank Syariah menyimpan dan merawatnya di tempat
yang telah disediakan Bank Syariah tersebut. Setelah terjadi proses
penyimpanan, maka muncul suatu biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat
penyimpanan, biaya perawatan dan seluruh proses kegiatan yang bersangkutan
terhadap barang tersebut.
Dengan demikian dibenarkan
bagi Bank Syariah mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang
disepakati oleh kedua belah pihak. Barang gadai harus memiliki nilai ekonomi
sehingga pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali
seluruh atau sebahagian piutangnya. Dalam bentuk pinjaman hukum Islam sengaja
menjaga kepentingan kreditur, jangan sampai dirugikan. Oleh sebab itu, ia boleh
meminta barang dari debitur sebagai jaminan utangnya. Sehingga bila debitur
tidak mampu melunasi utangnya setelah jatuh tempo, maka barang jaminan boleh
dijual oleh kreditur. Maka konsep ini yang biasa dikenal dengan istilah gadai
(rahn). 3 Pinjaman dengan menggadaikan marhun (barang) sebagai jaminan marhun
bih (uang) dalam bentuk rahn itu dibolehkan, dengan ketentuan bahwa murtahin
(Kantor), dalam hal ini Bank Syariah, mempunyai hak dalam menahan marhun sampai
semua marhun bih dilunasi. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin
(pemilik barang), yang prinsipnya tidak boleh dimanfaatkan murtahin, kecuali
dengan seizin rahin, tanpa mengurangi nilainya, serta sekedar sebagai pengganti
biaya pemeliharaan dan perawatannya. Biaya pemeliharaan dan perawatan marhun
adalah kewajiban rahin, yang tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah marhun
bih. Apabila marhun bih telah jatuh tempo, maka murtahin memperingatkan rahin
untuk segera melunasi marhun bih, jika tidak dapat melunasi marhun bih, maka
marhun dijual paksa melalui lelang. (Ma‟ruf amin, 2006: 153) Dalam penelitian
Fariza Aziza (2009) tentang perspektif hukum Islam terhadap penerapan prinsip
ijarah pada praktek tarif jasa simpan pinjam di pegadaian syari‟ah Kusumanegara
Yogyakarta, menyatakan telah sesuai dengan syariah fatwa DSN No.
25/DSN-MUI/III/2002 besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak
ditentukan berdasrkan jumlah pinjaman tetapi berdasarkan pada jumlah nilah
taksiran. Kemudian sebagai bentuk penghargaan kepada nasabah, pegadaian syariah
mengeluarkan kebijakan diskon pada tarif jasa simpan tidak ada ketentuan dalam
kebijakan dewan syariah nasional. 4 Berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang terdapat di dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. Yang tujuan
undang-undang tersebut untuk perinsip syariah aturan perjanjian berdasarkan
hukum islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan
kegiatan usaha, yaitu kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah,
antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya
pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina). Sedangkan penitipan penyimpanan harta
berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dengan penitipan, dengan
ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas
harta tersebut. Hal ini untuk melegitimasi secara hukum positif pelaksanaan
praktek bisnis sesuai dengan syariah yang termasuk gadai syaariah. Dalam penelitian
Hanisva (2011) menyatakan, bahwa pelaksanaan gadai syariah dipegadaian syariah
cabang ujung gurun padang sesuai dengan landasan hukum fatwa DSN No.
25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn. Dimana dalam pelaksanaannya dengan cara
sesederhana mungkin, agar tidak mempersulit rahin dalam memperoleh pinjaman
gadai.
Namun yang jadi permasalahan banyak rahin yang terlambat membayar
angsuran, adanya marhun yang nilainya ketika dijual tidak dapat menutupi
keseluruhan kewajiban rahin pada perum
pegadaian syariah. Selama pembiayaan berjalan barang yang dijadikan jaminan
wajib diasuransikan oleh pihak pegadaian syariah pada perusahaan asuransi
(berdasarkan prinsip syariah), guna mengantisipasi jika terjadi peristiwa yang
mengakibatkan hilang/rusak/tak dapat dipakai Menurut PSAK 107 ijarah merupakan
sewa-menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait
kepemilikan aset, dengan atau tanpa kesepakatan (wa’ad) untuk memindahkan
kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada saat tertentu.
Pemilik dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk
menghindari risiko kerugian dan jumlah, ukuran, dan jenis obyek ijarah harus
jelas diketahui dan tercantum dalam akad. Dalam penelitian Dian Gunawan (2013)
tentang penerapan PSAK 107 atas transaksi ijarah pada PT. BNI Syariah cabang
Makassar, yaitu didapatkan dalam perlakuan akuntansi di PT. BNI Syariah Cabang
Makassar mengacu pada PSAK Nomor 101, PSAK Nomor 107, maupun International
Accounting Standards. PT. BNI Syariah Cabang Makassar telah menerapkan
perlakuan akuntansi sesuai dengan PSAK Nomor 107 (2008) tentang Akuntansi
Ijarah dalam mencatat transaksi ijarah dan menyajikannya dalam laporan
keuangan, serta dalam praktiknya, sistem pembiayaan ijarah telah sesuai dengan
teori-teori yang dipelajari di perkuliahan, namun lebih banyak
prosedur-prosedur yang harus dipenuhi dan lebih rumit. 6 Ketentuan dalam
pembiayaan ijarah telah ditentukan oleh dewan syariah nasional dan majelis
Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002 M, yang mana DSN dan MUI mengeluarkan
fatwa Nomor. 25/DSNMUI/III/2002. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa: besar
biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasrkan
jumlah pinjaman jika dalam pelaksanaanya biaya sewa yang dikenakan pada nasabah
berdasrkan dengan pinjaman, maka biaya sewa akan berbeda apabila jumlah
pinjaman dibawah nilah maksimal. Adapun biaya perawatan dan sewa tempat di Bank
Syariah dalam sistem gadai syariah biasa disebut dengan biaya ijarah, biaya ini
biasanya dihitung per 10 hari. Untuk biaya administrasi dan ijarah tidak boleh
ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman, tetapi dengan berdasarkan taksiran
harga barang yang digadaikan. Sedangkan besarnya jumlah pinjaman itu sendiri
tergantung dari nilai jaminan yang diberikan, semakin besar nilai barang maka
semakin besar pula jumlah pinjaman yang diperoleh nasabah. Menurut penelitian
Arista Insaning Azizah (2014) mengungkapkan bahwa pelakasanaa gadai syariah di
PT. BPRS Asri Madani Nusantara belum sesuai dengan PSAK 107 yang menyangkut
tentang ijarah multijasa dan PAPSI VI.2. Dimana implementasi ijarah multijasa
pada PT. BPRS Asri Madani Nusantara menggunakan implementasi murabahah dalam
prakteknya. Hal ini disebabkan karena sistem internal PT. BPRS Asri Madani
Nusantara yang menggunakan sistem internal dari PNM. Pengakuan, pengukuran,
penyajian dan pengungkapan PT. BPRS Asri Madani Nusantara belum sesuai dengan
PSAK 107 yang menyangkut tentang ijarah multijasa dan PAPSI VI.2. 7 Menurut
penelitian Noviyana Antula (2014) yang berjudul Penerapan PSAK 107 atas
pembiayaan ijarah multi jasa yang dilakukan di PT. Bank Muamalat Indonesia
Cabang Gorontalo menyatakan hasil penelitannya menunjukkan, bahwa PSAK 107
untuk ijarah multijasa dalam hal ini, pembiayaan umroh dan pembiayaan lanjut
studi belum sepenuhnya diterapkan di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang
Gorontalo, baik dari segi pengakuan dan pengukuran, maupun penyajian dan
pengungkapannya. Dalam implementasinya PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang
Gorontalo menggunakan metode pencatatan cash basic. Selain itu, akad ijarah
dalam pembiayaan umroh dan pembiayaan lanjut studi masih diikuti dengan akad
wakalah. Sedangkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 hanya
memberlakukan 2 (dua) akad dalam pembiayaan multijasa, akad ijarah dan akad
kafalah, dan metode pencatatan berdasarkan PSAK 107 adalah accrual basic.
Bank syariah mandiri yang ada di Padang Sidempuan sudah mengalami
perkembangan yang cukup pesat dimana bank ini juga menerapkan rinsip ijarah,
yaitu tansaksi dengan jaminan barang. Mengingat pendapatan ijarah merupakan
salah satu pendapatan yang dihasilkan bank syariah, maka standar akuntansi
sangat penting diterapkan pada transaksi tersebut dalam mengoptimalkan
pendapatan bank dan juga mewujudkan keadilan antara pemilik objek sewa dan
penyewa 8 Dilihat dari segi teoritis bahwa akad yang objeknya merupakan
penukaran manfaat harta benda pada masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat
dengan imbalan, sama dengan seseorang menjual manfaat barang. Dalam akad ini
ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasa dengan sesuatu penggantian
berupa kompensasi. (Zainuddin, 2008:97) Berdasarkan uraian di atas, maka
peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul ”Analisis Perlakuan
Akuntansi Pembiayaan Ijarah Dalam Rahn Berdasarkan PSAK No. 107 (Studi Kasus
Pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan)
1.2
Rumusan
Masalah
Bagaimana
perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah dalam Rahn Berdasarkan PSAK 107 di PT.
Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitan
1.3.1 Tujuan Penelitian Mengetahui perlakuan
akuntansi pembiayaan ijarah dalam Rahn Berdasarkan PSAK 107di PT. Bank Syariah
Mandiri Cabang Padanng Sidempuan.
1.3.2 Manfaat Penelitian
1.
Manfaat Teoritis
Dapat
menambah pengetahun yang ilmiah dan memberikan wawasan untuk dapat memahami
serta bisa mendalami sistem ekonomi syariah, supaya meningkatkan pelayanan yang
bekualitas senantiasa dengan sebuah sistem ekonomi syariah.
2.
Manfaat Praktis
Dapat dijadikan sebuah refrensi tambahan
pengetahuan mengenai akad gadai syariah yang lebih dalam operasionalnya bagi
pihak Bank Syariah dan lebih khusus bagi PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang
Sidempuan.
1.3
Batasan
Penelitian
Batas penelitian ini bertujuan untuk membatasi
cakupan penelitian. Penelitian ini difokuskan pada perlakuan akuntansi dan
pembiayaan ijarah dalam rahn dengan menyesuaikan pada akuntansi syariah dan
fatwa dewan syariah nasional. Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Syariah
Mandiri Cabang Padang Sidempuan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan akuntansi aset tetap berdasarkan Analisis perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah dalam rahn berdasarkan PSAK no. 107: Studi pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan.. .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment