Abstract
INDONESIA:
Pembiayaan mudharabah merupakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dengan nisbah sesuai dengan kesepakatan antara pengelola dan pemilik dana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah yang meliputi penyajian, pengukuran, pengungkapan, dan pengakuan yang di lakukan oleh Kanindo Syari’ah Malang dan mengevaluasi kesesuaian penerapan yang di lakukan Kanindo Syari’ah Malang dengan PSAK No. 105 tentang akuntansi pembiayaan mudharabah.
Data yang di gunakan dalam penelitian ini adalalah metode pendekatan deskriptif komparatif yaitu dengan cara melihat laporan keuangan tahun 2009-2012 dan melakukan wawancara. Penelitian ini mengevaluasi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang dilakukan Kanindo Syari’ah Malang dengan kesesuaian PSAK No. 105 pembaiayaan mudharabah.
Dari hasil evaluasi dapat diketahui bahwa perlakuan akuntansi pembiaayaan mudharabah yang dilakukan oleh BMT Kanindo Syari’ah Malang sudah sesuai dengan PSAK No.105 yaitu pada saat pengakuan penyerahan pembiayaan mudharabah, pengembalian pokok pinjama, penerimaan bagi hasil, pengukuran kas pada saat penyerahan asset kas dan non kas, penyajian laporan keuangan, dan pengungkapan laporan keuangan. Ada beberapa perlakuan akuntansi pembiayaan mudharabah yang belum sesuai dengan PSAK No. 105 yaitu pada pihak Kanindo tidak memberikan asset nonkas, dan pada saat terjadinya kehilangan atau kerusakan yang bukan di akibatkan oleh pemilik dana. Maka Kanindo Syari’ah perlu memberikan asset nonkas dan juga penerapan PSAK 105 prgf 13 (b) yaitu pengukuran pembiayaan mudharabah dalam bentuk asset non kas diukur sebesar nilai wajar asset nonkas pada saat penyerahan, supaya lebih mempermudah nasabah dalam pengajuan pembiayaan yang berupa asset nonkas.
ENGLISH:
Of financing is financing the principle of profit sharing ratio in accordance with the agreement between the manager and the owner of the funds. The purpose of this study was to determine the accounting treatment of financing that includes presentation, measurement, disclosure, and recognition is done by Shariah Kanindo Malang and evaluate the suitability of the application of Shariah in doing Kanindo with SFAS No. Malang . 105 on accounting of financing .
The data used in this study is descriptive approaches comparative method is a way to see the 2009-2012 financial statements and conduct interviews. This study evaluated the recognition, measurement, presentation and disclosure of financial statements that do Kanindo Shariah conformity with SFAS No. Malang. 105 reimbursing mudarabah.
From the results of the evaluation can be seen that the accounting treatment pembiaayaan mudaraba conducted by BMT Kanindo Shariah Malang in accordance with SFAS No.105, namely the recognition of financing delivery, return of principal borow, revenue shares , the measurement of cash on delivery cash assets and non- cash, financial statement presentation , and disclosures of financial statements. There are several accounting treatment of financing that is not in accordance with SFAS No. 105 is on the Kanindo not provide noncash assets , and in the event of loss or damage that is not in the result from the owner of the funds. Then Shari'ah Kanindo need to provide non-cash assets as well as the application of SFAS 105 PRGF 13 ( b ) is the measurement of financing in the form of non- cash assets are measured at fair value on the delivery of non-cash assets , so much easier for customers to apply for financing in the form of non-cash assets .
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Ekonomi syari’ah mendapat
tanggapan yang cukup baik. Saat ini banyak bermunculan lembaga berbasiskan nama
syari’ah. Tetapi sistem ataupun konsep yang diterapkan belum bisa sesuai dengan
syari’ah. Karena sistem ekonomi syari’ah masih bercampur dengan sistem lembaga
konvensional yang dianut bangsa Indonesia. Lembaga keuangan syari’ah harus
tetap mengikuti sistem atau menginduk pada bank Indonesia sebagai bank sentral
yang sah menurut undangundang yang ditetapkan pemerintah. Lembaga keuangan yang
ada di Indonesia yang berbentuk syari’ah meliputi bank, BMI, Asuransi Syari’ah,
Peggadaian Syari’ah, sukuk dan lain sebagainya. Bahkan, dibentuk pula Dewan
Pengawas Syari’ah dan Dewan Syari’ah Nasional yang bertugas sebagai pengawas
transaksitransaksi lembaga keuangan syari’ah. Seiring dengan berkembangnya
sistem syari’ah, pemerintah mengesahkan peraturan yang mengatur tentang
syari’ah yaitu undang-undang no. 21 tahun 2008 mengenai perbankan syari’ah.
Dengan disahkannya undang-undang tersebut semakin menambah eksistensi
perekonomian syari’ah di Indonesia dan juga diharapkan dengan dukungan
pemerintah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi syari’ah di Indonesia (Agus
Hadim, 2013). Perbankan syari’ah di Indonesia mencatatkan kinerja yang sangat
bagus, baik secara kualitas maupun kuantitas. Menurut statistik Bank Indonesia,
2 perkembangan dan pertumbuhan perbankan syari’ah di Indonesia setiap tahunnya
mengalami pertumbuhan. Hal ini tercermin dari pertumbuhan asset, peningkatan
pembiayaan, ekspansi pelayanan (jaringan kantor yang semakin meluas menjangkau
33 propinsi di Indonesia). Industri perbankan syari’ah di Indonesia memiliki
daya tahan yang kokoh serta menunjukkan prestasi performance yang baik. Fungsi
intermediasi perbankan terus berjalan dengan baik dengan FDR di atas 100%.
Pembiayaan produktif (modal kerja dan investasi) terus meningkat melebihi 70%
dari total pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syari’ah. Sebaliknya
pembiayaan consumer semakin melambat seiring dengan meningkatkannya pembiayaan
produktif. Menurut data BI, pertumbuhan pangsa pembiayaan jenis konsumsi
dibandingkan jenis produktif (modal kerja + investasi) telah melambat tipis
menjadi sebesar 28% dari 30,09% (Agus Hadim, 2013).
Penelitian ini ditujukan
pada BMT bukan di bank muamalat atau bank syari’ah, karena secara prinsip sama
antara BMT dan bank syari’ah yang samasama menjunjung asas ekonomi Islam dalam
sistem maupun operasionalnya. Namun, BMT memiliki beberapa perbedaan dengan
bank syari’ah. Perbedaan yang paling mendasar adalah status hukum yang menaungi
keduanya, dimana bank syari’ah sudah berbentuk perseroan dan tunduk di bawah
undang-undang tentang perbankan syari’ah. Sedangkan BMT masih belum memiliki
status dan perundang-undangan yang jelas walaupun mendapat dukungan dari
pemerintah. Sebagai solusinya, hingga saat ini BMT masih menginduk pada
perundangundangan koprasi walaupun secara mekanis kerja berbeda. 3 Modal awal
BMT tidak sebesar bank syari’ah, karena salah satu berdirinya bank adalah
mencapai modal awal, yang pada awalnya sebesar Rp 1 Triliun turun menjadi Rp.
500 Milyar yang telah di tentukan dalam undang-undang perbankan, demikian juga
dengan bank syari’ah harus memenuhi syarat tersebut. Sedang kan modal awal BMT
hanya sebesar Rp. 100 Juta karena BMT masih ikut undangundang koprasi. Pada
nisbah bagi hasil produk tabungan, bank syari’ah dan BMT cenderung memiliki
perbedaan, dimana BMT menentukan nisbah yang lebih kecil bagi nasabah. Hal ini
disebabkan karena pertimbangan modala BMT yang lebih kecil, Pembebanan biaya
adminitrasi yang lebih kecil dibandingkan dengan pembebanan biaya adminitrasi
bank, serta tingkat likuiditas BMT itu sendiri. Pada produk pembiayaan, BMT
tidak menentukan nisbah tertentu., prosentase bagi hasil tersebut di tentukan
melalui kesepakatan antara pihak BMT dengan calon peminjam secara personal.
Hal ini disebabkan karena
BMT tidak tunduk kepada regulasi BI (Bank Indonesia) sehingga lebih leluasa
dalam menerapkan bagi hasil yang sesungguhnya (Ziyanul, 2013). Koperasi Agro
Niaga Indonesia (KANINDO) yang berdomisili di Kabupaten Malang dirintis
pendiriannya tahun 1998 oleh beberapa aktifis gerakan koperasi, LSM dan tokoh
masyarakat yang perduli dengan pemberdayaan ekonomi rakyat. Koperasi Agro Niaga
Indonesia didirikan dalam rangka menggalang kekuatan kolektif. Masyarakat dari
berbagai kalangan, mulai dari petani, peternak, pedagang, industri kecil,
pengrajin dan wirausahawan lainnya. Anggota Kanindo Syari’ah Malang tersebar di
wilayah Kabupaten Malang, untuk pelayanan anggota 4 agar lebih optimal Kanindo
Syari’ah Malang membuka 12 cabang yang terdiri dari cabang Dau, cabang Pujon,
cabang Wajak, cabang Slorok, cabang Wonosari, cabang Wagir, cabang Turen,
cabang Merjosari, cabang Pakisaji, cabang Singosari, cabang Batu, dan cabang Kepanjen.
Cabang Pujon mayoritas penduduknya petani dan peternak (terutama pada ternak
sapi perah), Kanindo Syari’ah Malang memberikan pelayanan guna meningkatkan
usaha tani dan ternaknya. Ada dua unit usaha Kanindo Syari’ah Malang yaitu: (1)
Unit jasa keuangan syari’ah, pada tahun 2003 unit simpan pinjam berubah dari
sistem konvesioanal menjadi sistem dan sekarang menjadi unit jasa keuangan
syari’ah bukan unit simpan pinjam lagi, langkah tersebut merupakan wujud dari
petkembangan ekonomi syari’ah. (2) Unit perumahan, bekerja sama dengan Menpera
dalam menyalurkan program KPRS bersubsidi, yang diperuntukkan bagi masyarakat
umum. Kanindo Syari’ah memiliki 12 cabang yang tersebar di kawasan Malang,
Kanindo Syari’ah Malang juga memiliki empat pembiayaan yaitu: pembiayaan
mudharabah, pembiayaan murabahah, pembiayaan musyarakah, dan pembiayaan qordul
hasan.
Kanindo jua mempunyai tiga simpanan yang terdiri dari simpanan
khusus, simpanan harian, dan simpanan berjangka. Maka untuk penghasilan atau
asset yang di peroleh oleh Kanindo Syari’ah Malang bias di lihat pada gambar
berikut: 5 Gambar 1.1 Sumber : laporan keuangan Kanindo Syari’ah Malang
Berdasarkan gambar laporan keuangan di atas maka dapat di lihat pendapatan
Kanindo Syari’ah Malang, pendapatan yang di peroleh setiap tahunnya mengalami
peningkatan pada 2010 sebesar 21,54%, tahun 2011 sebesar 37,45%, dan tahun 2012
yaitu total pendapatan asset sebesar 41,01% dan untuk setiap tahunya pendapatan
yang di peroleh Kanindo Syari’ah Malang mengalami peningkatan. Sedangkan untuk
data pembiayaan Kanindo Syari’ah Malang tahun 2011- 2012 dapat di lihat sebagai
berikut: Gambar 1.2 Sumber : laporan keuangan Kanindo Syari’ah Malang 6 Gambar
tersebut menunjukan bahwa dari tahun 2011 sampai 2012 jumlah pendaptan
pembiayaan mudharabah menurun, dan di lihat dari pendapatan laporan keuangan
pembiayaan yang lebih di minati adalah pembiayaan murabahah. Sedangkan untuk
pembiayaan mudharabah banyak diminati di daerah pedasaan karena jangka waktunya
pembiayaan mudharabah sesuai dengan masa panen petani, dan kebanyakan
nasabahnya dari kalangan petani. Bagi hasil yang diberikan bagi nasabah yaitu
sebesar 30% dari hasil perolehan. Untuk melihat data pembiayaan mudharabah dari
tahun 2010-2012 bisa di lihat pada gambar di bawah ini. Gambar 1.3 Sumber :
laporan keuangan Kanindo Syari’ah Malang Dari gambar di atas dapat dilihat
bahwa pendapatan pembiayaan naik turun setiap tahunnya selama 3 tahun.
Pendapatan pembiayaan terbanyak pada tahun 2010 yaitu sebanyak 35%, pada tahun
2011 mengalami penurunan sebesar 3% jadi pembiayaan mudharabah menjadi 32%, dan
pada tahun 2012 mengalami kenaikan lagi sebesar 1% yaitu menjadi 33%. 7 Pada
tahun 2006 IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) mulai berinisiatif untuk melakukan
revisi terhadap PSAK syari’ah mengenai penambahan PSAK khusus mudharabah yaitu
PSAK No.105 yang bertujuan untuk memperluas ruang lingkup pemberlakuan standar
akuntansi keuangan yaitu semua entitas baik konvensional maupun syari’ah baik
yang bersifat komersil maupun nirlaba yang menerapkan transaksi syari’ah pada
kegiatan oprasionalnya.
Pernyataan PSAK No. 105 ini juga mengatur pengakuan, pengukuran,
penyajian dan pengungkapan transaksi mudharabah. Yang diterapkan untuk entitas
yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal)
maupun pengelola dana (mudharib), pernyataan ini tidak mencakup atas obligasi
syari’ah (sukuk) yang menggunakan akad mudharabah. Dari penelitian terdahulu
Mei Dwi Wardani (2012) yang ditujukan di Kanindo Syari’ah Malang dengan judul
Peran Pembiayaan Bagi Hasil Mudharabah dalam Pengembangan Usaha Nasabah. Di
sini peneliti pembagian nisbah keuntungan yang diperoleh oleh pihak BMT dengan
pihak nasabah, porsi yang ditentukan di sini bagi pihak BMT sebesar 30% dan
pihak nasabah 70%, atau sesuai dengan kesepakatan di awal. Dan bedasarkan bagi
hasil penelitian, ditemukan bahwa tidak semua dana yang dikeluarkan Kanindo
Syari’ah Malang sebagai dana mudharabah digunakan untuk usaha produktif. Pada
kenyataanya masih terdapat beberapa nasabah yang menggunakan dana tersebut
untuk kegiatan produktif. Siti Abrotul Azizah (2010), judul: “Aplikasi
Pembiayaan pada Lembaga Keuangan”. Mikro Kanindo Syari’ah ada lima jenis
pembiayaan 8 (Mudharabah, Murabahah, Musyarakah, Bai’Bi tsamanil Ajil, dan
Qardul Hasan) hanya Mudharabah, Murabahah, dan Musyarakah yang teraplikasi
sedangkan Bai’ Bi Tsamanil Ajil dan Qardul Hasan belum teraplikasi. Berbagai
kendala yang dihadapi Kanindo Syari’ah adalah kurangnya sosialisasi kepada
masyarakat (intern), minimnya pemahaman masyarakat tentang pembiayaan syari’ah
dan juga masih banyaknya pemikiran masyarakat yang terkonsep bahwa transaksi
konvensional lebih mudah dan lebih dikenali dari pada transaksi syari’ah. Akan
tetapi perjuangan berbagai pihak terutama pihak-pihak intern Kanindo Syari’ah telah
membuktikan bahwa tetap ada perjuangan untuk menuju yang lebih baik. Penelitian
tentang mudharabah yang dilakukan Yusnenin Afrita Nasution (2011). Berjudul
Analisa Penerapan dan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah pada PT. Bank Perkreditan
Rakyat Syari’ah Al-Washliyah Medan.
Hasil yang di peroleh dari
penelitian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syari’ah Al-Washliyah bahwa penerapan
dan akuntansi pembiayaan mudharabah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syari’ah
Al Washliyah sesuai dengan PSAK No.105 tentang akuntansi mudharabah yang
menyatakan bahwa pendapatan bagi hasil diakui pada saat pembayaran kas.
Penelitian terdahulu pada umumnya dilakukan di bank syari’ah, dan dari
penelitian yang di lakukaan pada BMT Kanindo Syari’ah umumnya meneliti tentang
bagi hasil yang di lakukan dan juga pengaruhnya pembiayaan terhadap usaha
mikro. Penelitian terdahulu yang dilakukan di BMT Kanindo Syari’ah sudah cukup
baik dalam pengamplikasian pembiayaan. Maka dari peneliti terdahulu dan dari latar belakang di atas
peneliti ingin mengetahui untuk kesesuaian pencatatan yang dilakukan oleh pihak
Kanindo Syari’ah Malang pada pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan
transaksi pembiayaan mudharabah, dan penelitian ini belum pernah dilakukan di
Kanindo Syari’ah Malang.
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis tertarik untuk
mengadakan penelitian dengan judul“ Evaluasi Penerapan PSAK No.105 Terhadap
Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Pada Kanindo Syari’ah Malang”.
1.2
Rumusan
Masalah
Bagaimana penerapan pencatatan yang dilakukan
oleh Kanindo Syari’ah Malang pada pembiayaan mudharabah dan apakah sudah sesuai
dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dalam penerapan PSAK
No.105 ?
1.3
Tujuan
Penelitian
Untuk mengetahui penerapan pencatatan yang
dilakukan oleh Kanindo Syari’ah Malang pada pembiayaan mudharabah, dengan
kesesuaian penyajian, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pembiayaan
mudharabah dengan PSAK No.105.
1.4
Manfaat Penelitian
1. Bagi Peneliti a. Untuk memperluas wawasan,
pengetahuan, dan pengalaman peneliti untuk berfikir secara kritis dan
sistematis dalam menghadapi permasalahan yang terjadi.
b.
Penerapan dari ilmu yang telah diperoleh peneliti selama perkuliahan
2.
Bagi Lembaga Akademik
a.
Hasil ini diharapkan dapat menambah keilmuan dan sebagai bahan masukan bagi
fakultas untuk mengevaluasi sejauh mana kurikulum yang diberikan mampu memenuhi
tuntutan perkembangan dunia perekonomian pada saat ini.
b.
Hasil ini diharapkan dapat dijadikan tambahan literature untuk perkembangan
penelitian kedepan.
3.
Bagi Pihak Kanindo
a.
Diharapkan dapat memberi masukan pada Kanindo mengenai programprogram akad
pembiayaan, khususnya pembiayaan mudharabah yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota dan perekonomian rakyat dan sebagai bahan pertimbangan dalam
pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kelangsungan aktivitas oprasional
pada lembaga keuangan tersebut.
b.
Diharapkan dapat menjadi pertimbangan dan evaluasi dalam melakukan pengukuran,
pengakuan, penyajian dan pengungkapan transaksi mudharabah bagi Kanindo
Syari’ah Malang.
4. Bagi Peneliti Selanjutnya
Diharapkan
hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi peneliti lain yang ingin
melakukan penelitian maupun pengembangan pada bidang kajian yang sama.
1.4
Batasan
Penelitian
Penelitian ini hanya mencakup tentang
penerapan PSAK No.105 terhadap akuntansi pembiayaan mudharabah yang meliputi
laporan keuangan, pembagian nisbah keuntungan, dan persyaratan dalam pengajuan
pembiayaan mudharabah, pengakuan,pengukuran, penyajian, pengungkapan laporan keuangan.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Evaluasi penerapan PSAK no. 105 terhadap akuntansi pembiayaan mudharabah pada Kanindo Syari’ah Malang." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment