Abstract
INDONESIA:
Perbankan harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya Bank yang tergolong tidak sehat dapat merugikan lembaga bank itu sendiri dan tentu nya orang lain yaitu para nasabah bank tersebut. Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari berbagai segi penilaian, ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sangat sehat, sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk menilai ataupun menganalisis kesehatan perbankan yaitu CAMEL, CAMELS dan RGEC.
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif, dengan pendekatan Deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder pada 34 perusahaan perbankan yang terdiri dari 11 perusahaan bank umum syariah dan 23 perusahaan unit usaha syariah. Analisis yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan perhitungan rasio keuangan yang telah di tetapkan oleh otoritas jasa keuangan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dengan menggunakan metode CAMELS dan RGEC ini menunjukkan predikat kesehatan bank tersebut sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, Untuk periode 2011 dapat disimpulkan bahwa Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah peringkat komposit “SEHAT”, periode 2012 dengan kesimpulan peringkat komposit “SEHAT”, dan untuk periode 2013 dengan kesimpulan peringkat komposit “SEHAT”. Metode RGEC dapat dikatakan lebih baik dibandingkan dengan kedua metode sebelumnya yakni CAMEL dan CAMELS, Melalui RGEC, BI menginginkan bank mampu mengidentifikasi permasalahan secara lebih dini, melakukan tindak lanjut perbaikan yang sesuai dan lebih cepat, serta menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang lebih baik sehingga bank lebih tahan dalam menghadapi krisis.
ENGLISH:
Banking should always be assessed health to stay fit in serving the customers, the Bank that classified unhealthy can inflict the bank institution itself and of the others, namely the customers of the bank. To assess a health bank can be viewed from various aspects of assessment, this research aimed to determine whether the bank is in a very healthy, healthy, healthy enough, less healthy or unhealthy. There were several methods that can be used to assess or analyze the health of the banking, namely CAMEL, CAMELS and RGEC.
This research was a quantitative research, with descriptive approach. The data used was secondary data on 34 banking companies consisted of 11 companies of Syaria public banks and 23 companies of Syaria business units. Analysis conducted in this study was to use the calculation of financial ratios that have been set by the financial services authority
The results showed that the health level of Syaria public Bank and Syaria Business Unit with using CAMELS method and RGEC showed health predicate of the bank in accordance with the standards set by Bank Indonesia, for the period 2011 can be concluded that the Syaria public Banks and Sharia Business Unit of composite rankings "HEALT", the period of 2012 with the conclusion of composite rating "HEALT", and for the period of 2013 with the conclusion of composite rating "HEALT". RGEC method can be said to be better than in the two previous methods, namely CAMELS and CAMEL, through RGEC, BI (Bank Indonesia) wanted banks to be able to identify problems early, performed the appropriate and faster follow-up improvements, and implemented Good Corporate Governance (GCG) and better risk management so banks will be more resilient in the face of crisis.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Industri perbankan mempunyai peranan dan fungsi yang sangat penting
dalam perekonomian suatu negara yaitu untuk menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan produk
perbankan lainnya. Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan
sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Menurut
undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998 tentang perbankan
yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak (Kasmir 2005:23). Perbankan di Indonesia mempunyai
pertumbuhan yang sangat pesat terutama bank syariah hal tersebut dapat dilihat
dari banyaknya bank-bank syariah yang bermunculan termasuk koperasi syariah dan
ataupun BPRS yang bekerjasama dengan perbankan syariah. Hal tersebut berawal
pada tahun 1992 yang mana bank syariah pertama yang muncul di Indonesia ini
adalah telah diperkenalkan kepada masyarakat. 2 Sistem ekonomi dunia saat ini
di dominasi oleh segelintir pemilik modal dan para kapitalis yang mempunyai
pengaruh cukup besar dalam pergerakan roda perekomian dunia yang telah banyak
menimbulkan korban sehingga keberadaan bank syariah ini diharapkan mampu untuk
memberikan solusi atas keadaan tersebut. Hingga tahun 1998 hanya terdapat satu
bank umum syariah dan 78 bank perkreditas rakyat syariah yang telah beroperasi.
Tahun 1998 terdapat perubahan undang-undang baru yaitu UU No. 10 Tahun 1998
tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dengan adanya perubahan
undang-undang tersebut menyebabkan perubahan yang dapat memberikan peluang
lebih bagi pengembangan bank syariah. Undangundang tersebut telah mengatur
secara terperinci tentang landasan hukum serta jenis usaha yang dapat
dioperasikan dan dilaksanakan ataupun dijalan bank syariah. Dan dalam
undang-undang tersebut juga memberikan arahan kepada bank-bak konvensional
untuk membuka cabang syariah ataupun bahkan mengkonversikan dirinya menjadi
bank syariah. Pada akhir tahun 1999 bertepatan dengan ditetapkannya
undangundang berdirilah bank-bank umum syariah dan bank umum yang telah membuka
unit usaha syariah. Berdasarkan data statistik perbankan syariah yang
dikeluarkan oleh bank indonesia mencatat bahwa industri perbankan syariah di
Indonesia mengalami perkembangan positif terutama bank umum syariah (BUS), pada
tahun 2009 jumlah BUS berjumlah 6 bank dan menjadi 11 bank pada tahun 2010 dan
bertahan hingga saat ini. Unit usaha syariah 3 (UUS) yang terdaftar hingga 2013
lalu adalah 23 UUS. Outlook perbankan syariah 2013 mencatat bahwa penghimpunan
dana masyarakat meningkat yang mana sebagian besar terhimpun dalam deposito.
Sedangkan dari sisi penyaluran dana meningkat dimana piutang murabahah paling
mendominasi. Perbankan harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam
melayani para nasabahnya (Permana, 2012:15) Bank yang tergolong tidak sehat
dapat merugikan lembaga bank itu sendiri dan tentu nya orang lain yaitu para
nasabah bank tersebut. Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari
berbagai segi penilaian, ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut
dalam kondisi yang sangat sehat, sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak
sehat. Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk menilai ataupun
menganalisis kesehatan perbankan yaitu CAMEL, CAMELS dan RGEC.
Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan
pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi
suatu bank. Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan metode
CAMELS yaitu Capital, Asset quality, Management, Earnings, Liquidity, dan
Sensitivity to Market Risk. Kriteria sensitivity to market risk merupakan aspek
tambahan dari metode penilaian kesehatan bank yang sebelumnya, yaitu CAMEL.
CAMEL pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket
Februari 1991 mengenai sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan
sebagai dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 4 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL
berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika.
CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahun 1997 sebagai dampak dari krisis
ekonomi dan moneter. Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan
mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. Analisis CAMELS diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007
tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip
Syariah (Mutia 2012:35). Analisis CAMELS ini digunakan untuk menganalisis
laporan keuangan suatu lembaga keuangan, analisis CAMELS ini merupakan suatu
metamorfosis dari analisis CAMEL yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk
menganalisis suatu kesehatan pada lembaga keuangan yang mana dalam analisis ini
ditambah kan sensitivitas dalam rasio perhitungannya. Tahap-tahap penilaian
bank pada RGEC boleh disebut model penilaian kesehatan bank yang sarat dengan
manajemen resiko. Menurut BI dalam PBI tersebut, Manajemen bank perlu
memperhatikan prinsip-prinsip umum berikut ini sebagai landasan dalam menilai
Tingkat Kesehatan Bank: Berorientasi Risiko, Proporsionalitas, Materialitas dan
Signifikansi, serta Komprehensif dan Terstruktur.
Penilaian kesehatan dengan metode RGEC yang tertuang dalam
PeraturanBank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang
PenilaianTingkat Kesehatan Bank Umum yaitu risk profile, good corporate
governance, earning dan capital. Penilaian kesehatan bank tersebut secara umum
telah mengalami perubahan sejak pertama kali diberlakukan pada tahun 1999
(Luluk 2011), yaitu CAMEL kemudian diubah menjadi CAMELS dan kini Bank
Indonesia (BI) menetapkan RGEC. Melalui RGEC, BI menginginkan bank mampu
mengidentifikasi permasalahan secara lebih dini, melakukan tindak lanjut perbaikan
yang sesuai dan lebih cepat, serta menerapkan Good Corporate Governance (GCG)
dan manajemen risiko yang lebih baik sehingga bank lebih tahan dalam menghadapi
krisis. Sejalan dengan keinginan BI, menurut hasil penelitian Wirnkar dan Tanko
(2007) CAMEL tidak mampu menggambarkan keseluruhan kinerja bank. Analisis
kesehatan bank telah mengalami perubahan, alat analisis CAMEL dan CAMELS tidak
berlakukan kembali dan telah berganti menjadi RGEC tetapi disini akan
dijabarkan keseluruhan dari seluruh analisis tersebut untuk mengaplikasikan
kesehatan bank yang telah dipraktekkan dengan laporan keuangan yang telah
dipublikasikan sekaligus sebagai penambahan ilmu untuk mengetahui bagaimana
alur dari penilaian tersebut sehingga dapat diambil manfaat nya. 6 Dari penelitian
terdahulu terdapat berbagai macam judul penelitian yang meneliti tentang
kesehatan bank antara lain Anita (2009), Saragih (2010), Pujiyanti (2010),
Anggraeni (2011), Ruwaida (2011), Suhardiyah (2011), Said (2012), Arum (2012),
Dyah (2013), Fauziah (2013), Yanti (2014) meneliti kesehatan bank dengan
Menggunakan CAMEL yang mana dalam setiap penelitian mendapatkan hasil yang
berbeda beda. Suteja (2010), Lestari (2010) meneliti kesehatan bank dengan
menggunakan metode CAMELS yang mana dalam setiap penelitian juga menunjukan
hasil yang berbeda. Putri (2013), Lasta (2014) yang meneliti kesehatan bank
dengan menggunakan metode RGEC dalam penelitian ini menghasilkan hasil yang
berbeda di antara kedua peneliti tersebut. Dari sekian banyak penelitian
terdahulu hanya terfokus pada satu metode saja, oleh karena itu disini penulis
tertarik untuk meneliti tentang “Analisis Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah
dan Unit Usaha Syariah Dengan Menggunakan Pendekatan Metode CAMELS dan RGEC”
1.2. Rumusan Masalah
Bagaimana tingkat kesehatan
bank umum syariah dan unit usaha syariah dengan menggunakan metode CAMELS dan
RGEC tersebut?
1.2.
Tujuan
Untuk
mengetahui tingkat kesehatan
bank umum syariah dan unit usaha syariah dengan menggunakan metode CAMELS dan
RGEC tersebut?
1.3.
Manfaat
Penelitian
Penelitian ini mempunyai
beberapa manfaat bagi beberapa pihak, diantaranya yaitu:
1. Bagi Umum: Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sumber
informasi bagaimana memilih bank yang akan dituju sebagai penyimpanan dan
penyaluran dana bagi para nasabah.
2. Bagi Peneliti: Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan
referensi untuk penelitian mendatang yang masih ada kaitan nya dengan
penelitian mengenai analisis kesehatan bank berdasarkan CAMELS dan RGEC yang
terdaftar di otoritas jasa keuangan.
3. Bagi Bank Umum Syariah dan Bagi Unit Usaha Syariah: Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan sumbangan informasi bagi pihak manajemen dalam
penetapan kebijakan terutama keuangan dan kebijakan lain terutama berdasarkan
kinerja keuangan bank dengan menggunakan metode CAMELS dan RGEC.
1.5. Batasan Penelitian
Penelitian ini hanya fokus pada tiga metode
tersebut yaitu metode CAMELS dan RGEC, yang digunakan untuk menganalisis
tingkat kesehatan bank umum syariah dan unit usaha syariah selama tiga periode
yaitu 2011, 2012 dan 2013.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis tingkat kesehatan bank umum Syariah dan unit usaha Syariah dengan menggunakan pendekatan metode CAMELS dan RGEC. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment