Abstract
INDONESIA:
Penelitian tentang pengaruh sistem pelaporan dan good governance terhadap akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Sumenep. Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Oleh karena itu tuntutan terhadap terwujudnya good governance (tata kelola yang baik) sangat diperlukan terutama diinstansi pemerintah. Rumusan masalah dalam penelitian iniadalah pemerintah daerah selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dituntut untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas aktivitas dan kinerja finansial kepada stakeholdernya untuk menciptakan akuntabilitas laporan keuangan. Penelitian ini ditujukan untuk menguji pengaruh sistem pelaporan dan good governance terhadap akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Sampel dalam penelitian ini adalah kepala SKPD sebanyak 34 orang. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung dan survei yang diperoleh dengan cara pembagian kuesioner kepada para responden. Analisis regresi linier berganda dijalankan dengan software SPSS 16.0 untuk menganalisis data. Sebelum melakukan uji hipotesis, dilakukan pengujian validitas dan reliabilitas dan uji asumsi klasik, kemudian dilakukan uji hipotesis melalui uji F dan uji t.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pelaporan dan good governance berpengaruh secara bersama-sama/parsial dan simultan terhadap akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Sumenep.
ENGLISH:
Research on the influence of the reporting system and good governance to accountability of local government financial statements Sumenep. As one form of accountability in governance, concrete efforts to achieve transparency and accountability in public financial management, both central and local government is to submit an accountability report in the form of financial statements. Therefore the demands on good governance (good governance) is needed, especially in government agencies. The problems of this research is the local government as a responsible financial management areas are required to submit reports of activities and accountability for financial performance accountability to its stakeholders to create the financial statements. This study aimed to examine the effect of reporting systems and good governance to accountability of local government financial reports.
The samples in this study were as many as 34 people on aducation chief. Data collected through direct observation and surveys obtained by means of the distribution of questionnaires to the respondents. Multiple linear regression analysis was carried out with SPSS 16.0 software to analyze the data. Prior to test hypotheses, testing and test validity and reliability of classical assumptions, and then test the hypothesis by F test and t test.
The results showed that the system of reporting and good governance bersama-sama/parsial influence and simultaneously to the accountability of local government financial statements Sumenep.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Berlakunya Undang-Undang no 22 tahun 1999 dan Undang-Undang no 25
tahun 1999 merupakan titik awal berjalannya otonomi daerah (reformasi
pemerintahan daerah dan reformasi pengelolaan keuangan daerah di Indonesia).
Misi utama kedua undang-undang tersebut adalah desentralisasi fiskal, yang diharapkan
akan menghasilkan dua manfaat nyata, yaitu: pertama, mendorong peningkatan
partisipasi, prakarsa, dan kreativitas masyarakat dalam pembagunan, serta
mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan (keadilan) diseluruh daerah.
Kedua, memperbaiki alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran peran
pengambilan keputusan publik ketingkat pemerintah yang lebih rendah. Perjalanan
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia penuh dengan persoalan pengelolaan
(manajemen) keuangan daerah, yang meliputi aspek perencanaan, pemrograman,
penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta pemeriksaan.
Selain itu otonomi daerah ternyata belum diterjemahkan dengan tepat oleh
beberapa daerah dan beberapa komponen bangsa ini, sehingga dalam pelaksanaannya
banyak terjadi kontroversi dan penyimpangan dari semangat otonomi daerah itu
sendiri.
Untuk menyempurnakan sekaligus menggantikan Undang-Undang no 22
tahun 1999 dan Undang-Undang no 25 tahun 1995 maka dikeluarkan UndangUndang no
32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Undang-Undang no 2 33 tahun 2004
tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kedua Undang-Undang tersebut telah merubah akuntabilitas atau pertanggung
jawaban pemerintah daerah dari pertanggung jawaban vertikal (kepada pemerintah
pusat) pertanggung jawaban horizontal (kepada masyarakat melalui DPRD).
Pendelegasian dan tanggung jawab dari manajemen tingkat atas ke tingkat yang
lebih rendah akan membawa konsekuensi semakin besarnya tanggung jawab manajer
yang lebih rendah atas implementasi keputusan yang dibuat (Mia dan Miah, 1996).
Secara konseptual, akuntabilitas mengacu pada adanya kewajiban kepada pihak
pemegang amanah (agen) untuk memberikan pertanggung jawaban, menyajikan,
melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi
tanggung jawab kepada pihak-pihak pemberi amanah (prinsipal) yang mememiliki
hak dan kewenangan untuk meminta pertanggung jawaban tersebut.
Terwujudnya akuntabilitas merupakan tujuan utama dari reformasi
sektor publik, dalam memenuhi tuntutan akuntabilitas, perlu kiranya organisasi
sektor publik untuk melakukan pertanggung jawabannya baik secara horizontal
maupun vertikal. Tuntutan yang pada akhirnya muncul adalah perlunya dibuat
laporan keuangan eksternal yang dapat menggambarkan kinerja organisasi sektor
publik tersebut (Mardiasmo, 2009: 20). Pembuatan laporan keuangan adalah suatu
bentuk kebutuhan transparansi yang merupakan syarat pendukung adanya
akuntabilitas yang berupa keterbukaan (openness) pemerintah atas aktivitas
pengelolaan sumber daya publik. Transparansi informasi terutama informasi
keuangan dan fiskal harus dilakukan 3 dalam bentuk yang relevan dan mudah
dipahami (Schiavo-Campo and Tomasi, 1999). Transparansi dapat dilakukan apabila
ada kejelasan tugas dan kewenangan, ketersediaan informasi kepada publik,
proses penganggaran yang terbuka, dan jaminan integritas dari pihak independen
mengenai prakiraan fiskal, informasi, dan penjabarannya (IMF, 1998 dalam
Schiavo-Campo and Tomasi, 1999). Sistem pelaporan yang baik diperlukan agar
dapat memantau dan mengendalikan kinerja manajer dalam mengimplementasikan
anggaran yang telah ditetapkan. Pemerintah berkewajiban memberikan informasi
keuangan dan informasi lainnya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan
ekonomi, sosial dan politik oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Lembaga
Administrasi Negara (LAN) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
(2005) mengemukakan, laporan yang baik adalah laporan harus disusun secara
jujur, objektif dan transparan. Laporan umpan balik diperlukan untuk mengukur
aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja dan
akuntabilitas pada pelaksanaan suatu rencana atau waktu mengimplementasikan
suatu anggaran, sehingga manjemen dapat mengetahui hasil dari pelaksanaan
rencana atau pencapaian sasaran anggaran yang ditetapkan.
Mengukur keberhasilan kebijakan, idealnya diletakkan pada kerangka
kontinum waktu panjang, tidak hanya sesaat. Kendatipun reformasi memaksa
terjadinya perubahan struktur (restrukturisasi) dengan penyesuaian daerah
otonom, dimana disadari pemerintahan tidak lagi bercorak korporatis dan
sentralistik pada kepemimpinan top executive di tangan bupati/wali kota.
Politisasi birokrasi yang masih cukup kental mewarnai dinamika otonomi daerah.
4 Hal ini, erat kaitannya juga dengan kegagalan hubungan kelembagaan eksekutif
dan legislatif, karena proses menguatnya political society (Elvira, 2011)
Sunarsip (2001) mengemukakan bahwa terjadinya krisis ekonomi di Indonesia
disebabkan oleh tata kelola yang buruk (bad governance) pada sebagian besar
pelaku ekonomi (publik dan swasta). Salah satu usaha memulihkan kondisi
ekonomi, sosial dan politik adalah dengan mengembalikan kepercayaan rakyat
kepada pemerintah dengan mencoba mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih dan
berwibawa atau yang dikenal dengan istilah good governance. Oleh karena itu
tuntutan terhadap terwujudnya good governance (tata kelola yang baik) sangat
diperlukan terutama di instansi pemerintah. Upaya ini juga didukung oleh banyak
pihak baik pemerintah sendiri sebagai lembaga eksekutif, DPR sebagai lembaga
legislatif, pers dan juga oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Sebagai
salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, upaya konkrit
untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah dengan
menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan (Arfianti,
2011). Laporan keuangan pemerintah yang dihasilkan harus memenuhi
prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi
Pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010. Laporan
keuangan pemerintah kemudian disampaikan kepada DPR/DPRD dan masyarakat umum
setelah diaudit oleh BPK. Dalam 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, laporan keuangan setiap pemerintah daerah setidak-tidaknya
meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas
Laporan Keuangan. Pelaporan keuangan tersebut merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat (public
accountability).
Laporan keuangan yang dihasilkan oleh pemerintah daerah pada
akhirnya akan digunakan oleh beberapa pihak yang berkepentingan sebagai dasar
untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib
memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan
perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Informasi akuntansi yang
terdapat di dalam laporan keuangan pemerintah daerah harus memenuhi beberapa
karakteristik kualitatif yang disyaratkan, sebagaimana yang disyaratkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan. Oleh karena itu, informasi yang terdapat di dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan
para pemakai (Sukmaningrum, 2012). Penelitian ini dilakukan pada 38 SKPD yang
ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Hal ini terkait dengan hasil
audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang mendapat opini Wajar
Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2012, dan pada tahun 2013 ditargetkan akan
meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP), penilaian dari badan pemeriksa
keuangan (BPK) pada penggunaan anggaran 2013.
Berdasarkan latar belakang
tersebut diatas , maka diperlukan penelitian yang berjudul “Pengaruh Sistem
Pelaporan dan Good Governance Terhadap Akuntabilitas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep”.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka
rumusan penelitian ini sebagai berikut:
1.
Apakah ada pengaruh sistem pelaporan terhadap akuntabilitas laporan keuangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep?
2. Apakah ada
pengaruh good governance terhadap akuntabilitas laporan keuangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sumenep?
1.3 Tujuan Dan Manfaat Penelitaian
1.3.1 Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian
ini adalah:
1. Untuk menguji dan menganalisis apakah
sistem pelaporan berpengaruh terhadap akuntabilitas laporan keuangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sumenep.
2.
Untuk menguji dan menganalisis apakah good governance berpengaruh terhadap akuntabilitas
laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.
1.3.2 Manfaat Penelitian
a. Bagi Akademisi Hasil penelitian ini dapat
digunakan sebagai referensi dalam menganalisis akuntabilitas laporan keuangan
Pemerintah Daerah. Dan juga bisa digunakan sebagai referensi bagi peneliti
selanjutnya.
b.
Bagi Pemerintah Manfaat dari hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai
sumbang saran dalam mencapai akuntabilitas laporan keuangan Pemerintah Daerah.
c. Bagi
Peneliti Hasil penelitian ini diharapakan dapat manfaat berupa tambahan
pengetahuan kepada peneliti mengenai pengaruh sistem pelaporan dan good
governance terhadap akuntabilitas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sumenep.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Pengaruh sistem pelaporan dan good governance terhadap akuntabilitas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment