Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, April 5, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Perlakuan akuntansi barang jaminan pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang



Abstract

INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi terhadap barang jaminan yang diterapkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang. Barang jaminan sebagai salah satu faktor terpenting dalam kegiatan utang piutang tentunya harus diperlakukan secara benar sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang tujuannya untuk mengetahui perlakuan akuntansi barang jaminan yang diterapkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang. Adapun obyek penelitian adalah PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang. Analisa datanya melalui tiga tahap: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa perlakuan akuntansi barang jaminan yang diterapkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum. Barang jaminan yang diakui oleh PT. Pegadaian Unit Pembantu Cabang Bulang dibedakan menjadi dua yaitu Barang Lelang Milik Perusahaan (BLP) dan Barang Jaminan yang Disisihkan (AYD). Keduanya dimasukkan dalam kelompok aset lain-lain. Barang Lelang Milik Perusahaan (BLP) dicatat sebesar harga perolehannya (uang pinjaman + sewa modal + Bea Lelang Penjual/ Pembeli 2%) dan diakui pada saat pembelian barang tersebut oleh pihak pegadaian (akrual basis). BLP disajikan ke dalam laporan posisi keuangan (neraca) sebesar harga perolehan. Sedangkan Barang Jaminan yang Disisihkan (AYD) juga dicatat oleh pihak pegadaian sebesar harga perolehannya yaitu sebesar uang pinjaman ditambah sewa modal tanpa ditambahkan dengan Bea lelang 2%. AYD disajikan ke dalam laporan posisi keuangan (neraca) masuk dalam kelompok aset lain-lain sebesar harga perolehan.
ENGLISH:
The aims of this study is to knowing how the accounting treatment of collateral applied by PT. Pawnshop (Persero) Unit Assistant Branch Bulang. Collateral as one of the most important factors in the activity of debts must be treated properly in accordance with accounting standards generally accepted.
This study used a qualitative descriptive approach which aims to determine the accounting treatment applied collateral by PT. Pawnshop (Persero) Unit Assistant Branch Bulang. The object of the research is PT. Pawnshop (Persero) Unit Assistant Branch Bulang. Analysis of the data through three stages: data reduction, data display, and conclusion.

The research results revealed that the collateral accounting treatment applied by PT. Pawnshop (Persero) Unit Assistant Branch Bulang are in accordance with Financial Accounting Standards generally accepted. Collateral recognized by PT. Pawn Unit Assistant Branch Bulang divided into two Auction Items Owned Company (BLP) and the Collateral Goods Opted (AYD). Both groups included in other assets. Auction Items Owned Company (BLP) are recorded at cost (cash + loan + capital lease Customs Auction Sellers / Buyers 2%) and is recognized at the time of purchase of such goods by the mortgage (accrual basis). BLP presented in the statement of financial position (balance sheet) at cost. While Opted Collateral Goods (AYD) is also recorded by the pawn at cost plus the amount of money borrowed capital lease with Customs auction without added 2%. AYD presented in the statement of financial position (balance sheet) in the group of other assets at cost.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Era globalisasi telah banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan perdagangan sehingga mengakibatkan beragamnya jenis perjanjian dalam masyarakat. Salah satunya adalah perjanjian pinjam-meminjam melalui lembaga pembiayaan dengan perjanjian standar. Perjanjian standar adalah perjanjian yang hampir seluruh klausul-klausulnya distandarisasi oleh pembuatnya dan kemudian diberikan ke pihak lain, dan pihak lain itu pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan isinya. Dengan kata lain, isi perjanjian standar ditetapkan secara sepihak dan dicetak dalam bentuk formulir tertentu yang digunakan berulang-ulang untuk perjanjian sejenis. Perjanjian pinjam meminjam ini tentunya menimbulkan hubungan utang piutang. (Sidharta, 2000: 119) Aktivitas pinjam-meminjam merupakan suatu kegiatan yang tidak asing lagi bagi kehidupan di masyarakat karena sudah menjadi kebutuhan bagi setiap orang. Utang piutang tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang ekonominya lemah, tetapi juga dilakukan oleh orang-orang yang ekonominya relatif mampu. Suatu utang diberikan pada dasarnya atas integritas atau kepribadian debitur, yakni kepribadian yang menimbulkan rasa kepercayaan dalam diri kreditur, bahwa debitur akan memenuhi kewajiban pelunasannya dengan baik. Akan tetapi belum menjadi jaminan 2 bahwa nanti pada saat jatuh tempo, pihak debitur dengan niat baik akan mengembalikan pinjaman. (J. Satrio, 1991: 97) Kondisi di atas menyebabkan dalam kegiatan transaksi pinjammeminjam uang, agar lebih memberikan jaminan atas pengembalian utang yang telah diberikan oleh kreditur maka diikutkan dengan perjanjian tambahan.
Perjanjian tambahan dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi kreditur dan pihak debitur memiliki dorongan untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik. Salah satu bentuk perjanjian tambahan yang dimaksudkan adalah perjanjian jaminan yang sejalan dengan teori Schuld dan Haftung yang memberikan gambaran bahwa pada prinsipnya kalau ada yang berbuat hutang maka harus ada yang dijaminkan. Adanya jaminan akan dapat memberikan kenyamanan kepada kreditur termasuk juga lembaga pembiayaan sebagai penyandang dana terhadap dana yang dipinjamkan kepada debitur, meskipun hal ini tidak dapat dijamin sepenuhnya bahwa debitur pasti tidak akan wanprestasi. (Gede Ray, 2014)
Dalam rangka kegiatan pemberian kredit, terlebih dahulu pihak lembaga perkreditan melakukan kegiatan penganalisisan atau penilaian terhadap calon nasabah debiturnya dengan menggunakan prinsip  C’s berdasar pada asas kehati-hatian perbankan untuk menilai tingkat kemampuan dari calon nasabah atas kredit yang akan diberikan. Adapun prinsip 5 C’s tersebut, yaitu: (Tan Kamelo, 2004: 184) 1. Character (Watak kepribadian) 2. Capital (Modal) 3 3. Collateral (Jaminan) 4. Capacity (Kemampuan), dan 5. Condition of economic (Kondisi ekonomi). Dari lima faktor penilaian yang dilakukan oleh bank, faktor terpenting yang berfungsi sebagai pengaman yuridis dari kredit yang dinyatakan dengan adanya agunan atau jaminan kredit (Collateral). Penilaian jaminan atau agunan menyangkut tentang harta benda milik calon nasabah debitur atau dapat juga milik pihak ketiga yang merupakan jaminan tambahan dan merupakan jalan terakhir untuk mengamankan penyelesaian kredit. Kewajiban untuk menyerahkan jaminan utang oleh pihak peminjam dalam rangka pinjaman uang sangat terkait dengan kesepakatan di antara pihak-pihak yang melakukan pinjam-meminjam uang. Pada umumnya pihak pemberi pinjaman mensyaratkan adanya jaminan utang sebelum memberikan pinjaman uang kepada pihak peminjam. Sementara itu, keharusan penyerahan jaminan utang tersebut sering pula diatur dan disyaratkan oleh peraturan intern pihak pemberi pinjaman dan atau oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemberian kredit, pihak kreditur harus memperhatikan asasasas perkreditan yang sehat untuk mengurangi resiko piutang tak tertagih. Upaya untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian kredit debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian 4 yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari debitur. Agunan merupakan salah satu unsur jaminan kredit, bersama-sama dengan unsur-unsur lain bank dapat memperoleh keyakinan atas kemampuan debitur untuk mengembalikan utangnya. Agunan dapat berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Dalam praktik, bank di dalam memberikan kredit selalu meminta barang jaminan; apakah barang bergerak ataupun barang tidak bergerak. Hal ini sangat tergantung dari nilai kredit yang diminta. “Bank biasanya hanya memberikan kredit sebesar 60 sampai 70% dari nilai jaminan yang diberikan”. (Budi Untung, 2000: 51-52) Jaminan kredit disetujui dan diterima lembaga pemberi kredit selanjutnya akan mempunyai beberapa fungsi dan salah satunya adalah untuk mengamankan pelunasan kredit bila pihak peminjam cedera janji. Bila kredit yang diterima pihak peminjam tidak dilunasinya sehingga disimpulkan sebagai kredit macet, jaminan kredit yang diterima bank akan dicairkan untuk pelunasan kredit macet tersebut. Dengan demikian jaminan kredit mempunyai peranan penting bagi pengamanan pengembalian dana bank yang disalurkannya kepada pihak peminjam melalui pemberian kredit.
Dari praktik perbankan dapat diperhatikan tentang terjadinya penjualan (pencairan) objek jaminan kredit yang dilakukan untuk melunasi kredit macet pihak peminjam. Selanjutnya, mengingat barang jaminan sebagai salah satu faktor terpenting dalam transaksi pinjam-meminjam tentunya pihak pemberi 5 pinjaman (dalam hal ini penulis memilih PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang sebagai obyek penelitian) harus lebih memperhatikan perlakuan akuntansi barang jaminan agar laporan keuangan yang dibuat sesuai dengan standar yang berlaku. Sebagai perusahaan BUMN, PT. Pegadaian tentunya harus melakukan pencatatan tentang semua kejadian atau transaksi keuangannya secara benar dan akurat. Aktivitas ini selalu terjadi secara terus menerus dan sistem pencatatannya disesuaikan dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing perusahaan tersebut. Seringkali pimpinan perusahaan dihadapkan pada masalah pengambilan keputusan yang secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi harga pokok penjualan, penjualan maupun pendapatan. Hal ini mengharuskan manajemen untuk menyajikan laporan yang akurat mengenai laporan kinerja keuangan terutama masalah laporan laba/ rugi perusahan dan neraca secara periodik. Akibat yang ditimbulkan apabila pencatatan akuntansi perusahaan tidak dilaksanakan secara konsisten dan sesuai kaidah akuntansi yang berlaku adalah sebagai berikut: (Munawir, 1998) 1. Laporan keuangan perusahaan tidak dapat menggambarkan keadaan sesungguhnya. 2. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak manajemen tidak akurat karena adanya laporan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 3. Penentuan sistem kerja dan mekanisme pencatatan akuntansi menjadi tidak jelas dan cenderung mengikuti kemauan top manajer dalam 6 menentukan kebijaksanaan perusahaan tanpa memperhatikan kaidah akuntansi yang berlaku umum. 4. Laporan keuangan tidak hanya bermanfaat bagi pihak intern perusahaan tetapi juga pihak ekstern perusahaan antara lain sebagai berikut ini: a. Para Investor (penanam modal jangka panjang), banker, maupun para kreditur lainnya sangat berkepentingan atau memerlukan laporan, jadi laporan keuangan jika tidak disusun secara benar akan dapat menjadi alat ukur yang tidak akurat dan cenderung menyesatkan. b. Para kreditur dan banker sebelum mengambil keputusan untuk member atau menolak permintaan kredit perusahaan, perlu mengetahui terlebih dahulu posisi keuangan perusahaan. Dengan demikian prosedur pencatatan akuntansi yang benar menjadi suatu keharusan dalam penyusunan laporan keuangan yang dapat diandalkan.
Mengingat sangat pentingnya laporan keuangan, maka hendaknya pimpinan ataupun pihak manajemen perusahaan PT Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang dapat menjalankan kebijakan dan pengawasan dengan baik. Untuk tercapainya suatu pengawasan yang baik diperlukan alat kontrol yang efektif untuk mengelola jalannya operasi perusahaan sesuai dengan yang telah direncanakannya. Salah satu caranya adalah dengan penyajian dan pengungkapan barang jaminan yang sesuai dengan kaidah akuntansi yang berlaku yaitu sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
 Berdasarkan uraian tersebut diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “PERLAKUAN AKUNTANSI BARANG JAMINAN PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) UNIT PEMBANTU CABANG BULANG”
1.2  Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlakuan akuntansi barang jaminan pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang?
1.3  Tujuan Penelitian
 Untuk mengetahui perlakuan akuntansi barang jaminan pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang.
1.4 Manfaat Penelitian
 1. Bagi peneliti sendiri, penelitian ini diharapkan bisa memberikan tambahan wawasan dan pengalaman dalam mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama masa perkuliahan.
2. Bagi perusahaan, dari hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi PT. Pegadaian dalam rangka menentukan kebijakan akuntansi khususnya dalam perlakuan barang jaminan.
3. Bagi pembaca, diharapkan dari hasil penelitian ini dapat memberikan tambahan pembendaharaan literatur dan menambah khasanah dunia  kepustakaan, sehingga dapat menjadi bahan acuan untuk mengadakan kajian dan penelitian mengenai hal sejenis.
1.5 Batasan Penelitian

 Penulis hanya meneliti perlakuan akuntansi barang jaminan pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) jenis perhiasan (emas).
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi  Perlakuan akuntansi barang jaminan pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang.." silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment