Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi terhadap barang jaminan yang diterapkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang. Barang jaminan sebagai salah satu faktor terpenting dalam kegiatan utang piutang tentunya harus diperlakukan secara benar sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang tujuannya untuk mengetahui perlakuan akuntansi barang jaminan yang diterapkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang. Adapun obyek penelitian adalah PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang. Analisa datanya melalui tiga tahap: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa perlakuan akuntansi barang jaminan yang diterapkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum. Barang jaminan yang diakui oleh PT. Pegadaian Unit Pembantu Cabang Bulang dibedakan menjadi dua yaitu Barang Lelang Milik Perusahaan (BLP) dan Barang Jaminan yang Disisihkan (AYD). Keduanya dimasukkan dalam kelompok aset lain-lain. Barang Lelang Milik Perusahaan (BLP) dicatat sebesar harga perolehannya (uang pinjaman + sewa modal + Bea Lelang Penjual/ Pembeli 2%) dan diakui pada saat pembelian barang tersebut oleh pihak pegadaian (akrual basis). BLP disajikan ke dalam laporan posisi keuangan (neraca) sebesar harga perolehan. Sedangkan Barang Jaminan yang Disisihkan (AYD) juga dicatat oleh pihak pegadaian sebesar harga perolehannya yaitu sebesar uang pinjaman ditambah sewa modal tanpa ditambahkan dengan Bea lelang 2%. AYD disajikan ke dalam laporan posisi keuangan (neraca) masuk dalam kelompok aset lain-lain sebesar harga perolehan.
ENGLISH:
The aims of this study is to knowing how the accounting treatment of collateral applied by PT. Pawnshop (Persero) Unit Assistant Branch Bulang. Collateral as one of the most important factors in the activity of debts must be treated properly in accordance with accounting standards generally accepted.
This study used a qualitative descriptive approach which aims to determine the accounting treatment applied collateral by PT. Pawnshop (Persero) Unit Assistant Branch Bulang. The object of the research is PT. Pawnshop (Persero) Unit Assistant Branch Bulang. Analysis of the data through three stages: data reduction, data display, and conclusion.
The research results revealed that the collateral accounting treatment applied by PT. Pawnshop (Persero) Unit Assistant Branch Bulang are in accordance with Financial Accounting Standards generally accepted. Collateral recognized by PT. Pawn Unit Assistant Branch Bulang divided into two Auction Items Owned Company (BLP) and the Collateral Goods Opted (AYD). Both groups included in other assets. Auction Items Owned Company (BLP) are recorded at cost (cash + loan + capital lease Customs Auction Sellers / Buyers 2%) and is recognized at the time of purchase of such goods by the mortgage (accrual basis). BLP presented in the statement of financial position (balance sheet) at cost. While Opted Collateral Goods (AYD) is also recorded by the pawn at cost plus the amount of money borrowed capital lease with Customs auction without added 2%. AYD presented in the statement of financial position (balance sheet) in the group of other assets at cost.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Era globalisasi telah banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan
perdagangan sehingga mengakibatkan beragamnya jenis perjanjian dalam
masyarakat. Salah satunya adalah perjanjian pinjam-meminjam melalui lembaga
pembiayaan dengan perjanjian standar. Perjanjian standar adalah perjanjian yang
hampir seluruh klausul-klausulnya distandarisasi oleh pembuatnya dan kemudian
diberikan ke pihak lain, dan pihak lain itu pada dasarnya tidak mempunyai
peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan isinya. Dengan kata lain, isi
perjanjian standar ditetapkan secara sepihak dan dicetak dalam bentuk formulir
tertentu yang digunakan berulang-ulang untuk perjanjian sejenis. Perjanjian
pinjam meminjam ini tentunya menimbulkan hubungan utang piutang. (Sidharta,
2000: 119) Aktivitas pinjam-meminjam merupakan suatu kegiatan yang tidak asing
lagi bagi kehidupan di masyarakat karena sudah menjadi kebutuhan bagi setiap
orang. Utang piutang tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang ekonominya
lemah, tetapi juga dilakukan oleh orang-orang yang ekonominya relatif mampu.
Suatu utang diberikan pada dasarnya atas integritas atau kepribadian debitur,
yakni kepribadian yang menimbulkan rasa kepercayaan dalam diri kreditur, bahwa
debitur akan memenuhi kewajiban pelunasannya dengan baik. Akan tetapi belum menjadi
jaminan 2 bahwa nanti pada saat jatuh tempo, pihak debitur dengan niat baik
akan mengembalikan pinjaman. (J. Satrio, 1991: 97) Kondisi di atas menyebabkan
dalam kegiatan transaksi pinjammeminjam uang, agar lebih memberikan jaminan
atas pengembalian utang yang telah diberikan oleh kreditur maka diikutkan
dengan perjanjian tambahan.
Perjanjian tambahan dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi
kreditur dan pihak debitur memiliki dorongan untuk melaksanakan kewajibannya
dengan baik. Salah satu bentuk perjanjian tambahan yang dimaksudkan adalah
perjanjian jaminan yang sejalan dengan teori Schuld dan Haftung yang memberikan
gambaran bahwa pada prinsipnya kalau ada yang berbuat hutang maka harus ada
yang dijaminkan. Adanya jaminan akan dapat memberikan kenyamanan kepada
kreditur termasuk juga lembaga pembiayaan sebagai penyandang dana terhadap dana
yang dipinjamkan kepada debitur, meskipun hal ini tidak dapat dijamin
sepenuhnya bahwa debitur pasti tidak akan wanprestasi. (Gede Ray, 2014)
Dalam rangka kegiatan pemberian kredit, terlebih dahulu pihak
lembaga perkreditan melakukan kegiatan penganalisisan atau penilaian terhadap
calon nasabah debiturnya dengan menggunakan prinsip C’s berdasar pada asas kehati-hatian perbankan
untuk menilai tingkat kemampuan dari calon nasabah atas kredit yang akan
diberikan. Adapun prinsip 5 C’s tersebut, yaitu: (Tan Kamelo, 2004: 184) 1.
Character (Watak kepribadian) 2. Capital (Modal) 3 3. Collateral (Jaminan) 4.
Capacity (Kemampuan), dan 5. Condition of economic (Kondisi ekonomi). Dari lima
faktor penilaian yang dilakukan oleh bank, faktor terpenting yang berfungsi
sebagai pengaman yuridis dari kredit yang dinyatakan dengan adanya agunan atau
jaminan kredit (Collateral). Penilaian jaminan atau agunan menyangkut tentang
harta benda milik calon nasabah debitur atau dapat juga milik pihak ketiga yang
merupakan jaminan tambahan dan merupakan jalan terakhir untuk mengamankan
penyelesaian kredit. Kewajiban untuk menyerahkan jaminan utang oleh pihak
peminjam dalam rangka pinjaman uang sangat terkait dengan kesepakatan di antara
pihak-pihak yang melakukan pinjam-meminjam uang. Pada umumnya pihak pemberi
pinjaman mensyaratkan adanya jaminan utang sebelum memberikan pinjaman uang
kepada pihak peminjam. Sementara itu, keharusan penyerahan jaminan utang
tersebut sering pula diatur dan disyaratkan oleh peraturan intern pihak pemberi
pinjaman dan atau oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemberian kredit, pihak kreditur harus memperhatikan asasasas
perkreditan yang sehat untuk mengurangi resiko piutang tak tertagih. Upaya
untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian kredit debitur untuk
melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting
yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan, sebelum
memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian 4 yang seksama terhadap
watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari debitur. Agunan
merupakan salah satu unsur jaminan kredit, bersama-sama dengan unsur-unsur lain
bank dapat memperoleh keyakinan atas kemampuan debitur untuk mengembalikan
utangnya. Agunan dapat berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai
dengan kredit yang bersangkutan. Dalam praktik, bank di dalam memberikan kredit
selalu meminta barang jaminan; apakah barang bergerak ataupun barang tidak
bergerak. Hal ini sangat tergantung dari nilai kredit yang diminta. “Bank
biasanya hanya memberikan kredit sebesar 60 sampai 70% dari nilai jaminan yang
diberikan”. (Budi Untung, 2000: 51-52) Jaminan kredit disetujui dan diterima
lembaga pemberi kredit selanjutnya akan mempunyai beberapa fungsi dan salah
satunya adalah untuk mengamankan pelunasan kredit bila pihak peminjam cedera
janji. Bila kredit yang diterima pihak peminjam tidak dilunasinya sehingga
disimpulkan sebagai kredit macet, jaminan kredit yang diterima bank akan
dicairkan untuk pelunasan kredit macet tersebut. Dengan demikian jaminan kredit
mempunyai peranan penting bagi pengamanan pengembalian dana bank yang
disalurkannya kepada pihak peminjam melalui pemberian kredit.
Dari praktik perbankan dapat diperhatikan tentang terjadinya
penjualan (pencairan) objek jaminan kredit yang dilakukan untuk melunasi kredit
macet pihak peminjam. Selanjutnya, mengingat barang jaminan sebagai salah satu
faktor terpenting dalam transaksi pinjam-meminjam tentunya pihak pemberi 5
pinjaman (dalam hal ini penulis memilih PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu
Cabang Bulang sebagai obyek penelitian) harus lebih memperhatikan perlakuan
akuntansi barang jaminan agar laporan keuangan yang dibuat sesuai dengan
standar yang berlaku. Sebagai perusahaan BUMN, PT. Pegadaian tentunya harus
melakukan pencatatan tentang semua kejadian atau transaksi keuangannya secara
benar dan akurat. Aktivitas ini selalu terjadi secara terus menerus dan sistem
pencatatannya disesuaikan dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing
perusahaan tersebut. Seringkali pimpinan perusahaan dihadapkan pada masalah
pengambilan keputusan yang secara langsung maupun tidak langsung akan
mempengaruhi harga pokok penjualan, penjualan maupun pendapatan. Hal ini
mengharuskan manajemen untuk menyajikan laporan yang akurat mengenai laporan
kinerja keuangan terutama masalah laporan laba/ rugi perusahan dan neraca
secara periodik. Akibat yang ditimbulkan apabila pencatatan akuntansi perusahaan
tidak dilaksanakan secara konsisten dan sesuai kaidah akuntansi yang berlaku
adalah sebagai berikut: (Munawir, 1998) 1. Laporan keuangan perusahaan tidak
dapat menggambarkan keadaan sesungguhnya. 2. Pengambilan keputusan yang
dilakukan oleh pihak manajemen tidak akurat karena adanya laporan yang tidak
sesuai dengan fakta di lapangan. 3. Penentuan sistem kerja dan mekanisme
pencatatan akuntansi menjadi tidak jelas dan cenderung mengikuti kemauan top
manajer dalam 6 menentukan kebijaksanaan perusahaan tanpa memperhatikan kaidah
akuntansi yang berlaku umum. 4. Laporan keuangan tidak hanya bermanfaat bagi
pihak intern perusahaan tetapi juga pihak ekstern perusahaan antara lain
sebagai berikut ini: a. Para Investor (penanam modal jangka panjang), banker, maupun
para kreditur lainnya sangat berkepentingan atau memerlukan laporan, jadi
laporan keuangan jika tidak disusun secara benar akan dapat menjadi alat ukur
yang tidak akurat dan cenderung menyesatkan. b. Para kreditur dan banker
sebelum mengambil keputusan untuk member atau menolak permintaan kredit
perusahaan, perlu mengetahui terlebih dahulu posisi keuangan perusahaan. Dengan
demikian prosedur pencatatan akuntansi yang benar menjadi suatu keharusan dalam
penyusunan laporan keuangan yang dapat diandalkan.
Mengingat sangat pentingnya laporan keuangan, maka hendaknya
pimpinan ataupun pihak manajemen perusahaan PT Pegadaian (Persero) Unit
Pembantu Cabang Bulang dapat menjalankan kebijakan dan pengawasan dengan baik.
Untuk tercapainya suatu pengawasan yang baik diperlukan alat kontrol yang
efektif untuk mengelola jalannya operasi perusahaan sesuai dengan yang telah
direncanakannya. Salah satu caranya adalah dengan penyajian dan pengungkapan
barang jaminan yang sesuai dengan kaidah akuntansi yang berlaku yaitu sesuai
dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Berdasarkan uraian tersebut
diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “PERLAKUAN
AKUNTANSI BARANG JAMINAN PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) UNIT PEMBANTU CABANG
BULANG”
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas,
maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlakuan akuntansi
barang jaminan pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang?
1.3
Tujuan
Penelitian
Untuk mengetahui perlakuan akuntansi barang
jaminan pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang.
1.4
Manfaat Penelitian
1. Bagi peneliti sendiri, penelitian ini
diharapkan bisa memberikan tambahan wawasan dan pengalaman dalam
mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama masa perkuliahan.
2.
Bagi perusahaan, dari hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai
bahan masukan bagi PT. Pegadaian dalam rangka menentukan kebijakan akuntansi
khususnya dalam perlakuan barang jaminan.
3.
Bagi pembaca, diharapkan dari hasil penelitian ini dapat memberikan tambahan
pembendaharaan literatur dan menambah khasanah dunia kepustakaan, sehingga dapat menjadi bahan
acuan untuk mengadakan kajian dan penelitian mengenai hal sejenis.
1.5
Batasan Penelitian
Penulis hanya meneliti perlakuan akuntansi
barang jaminan pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) jenis perhiasan (emas).
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Perlakuan akuntansi barang jaminan pada PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang Bulang.." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment