Abstract
INDONESIA:
Dari beberapa sumber PAD yang ada, pajak daerah merupakan penyumbang pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial nilai penerimaannya. Dari keseluruhan hasil pajak daerah yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diyakini menjadi salah satu sumber keuangan daerah yang potensial ialah hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam prakteknya Samsat Surabaya Utara telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan PAD Kota Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan 1) upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Samsat Surabaya Utara, 2) Hambatan apa saja yang dihadapi Samsat dalam melakukan upaya tersebut dan Bagaimana cara Samsat Surabaya Utara dalam menanggulangi hambatan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dalam hal ini, peneliti mendeskripsikan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Samsat Surabaya Utara. Oleh karena itu, peneliti melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian menganalisisnya dengan reduksi data, penyajian data dan pembuatan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: upaya yang dilakukan oleh Samsat Surabaya Utara ada dua, pertama menciptakan layanan unggulan untuk wajib pajak meliputi (Samsat payment point, e-Samsat, Samsat drive thru, Samsat keliling, Samsat corner) kedua Samsat membuat peraturan baru untuk wajib pajak. Sedangkan beberapa hambatan yang dihadapi oleh Samsat, yang pertama masih banyaknya KTP wajib yang telah habis masa berlaku sewaktu mau membayar pajak kendaraan mereka, yang kedua gedung Samsat Surabaya Utara dilihat masih kurang memadai itu dapat dilihat setiap harinya, selalu menumpuknya jumlah wajib pajak yang mau membayar, yang ketiga banyaknya tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari wajib pajak. Namun pihak Samsat telah membuat cara untuk menanggulangi beberapa hambatan yang mereka hadapi, yang pertama petugas penelitian menyarankan agar wajib pajak untuk mengurus perpanjangan KTPnya terlebih dahulu sebelum membayar pajak kendaraan mereka, yang kedua merenovasi gedung Samsat Surabaya Utara, yang ketiga mengirimkan blanko / surat teguran dan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor.
ENGLISH:
Among the existing regional revenue sources, the regional tax has a potential acceptance value as a major source of regional revenue (PAD) potential value of acceptance. From the overall regional taxes received by the government of East Java Province, the potential sources of regional finance is the Motor Vehicle Tax (PKB) and the Tax on Motor Vehicles (BBNKB). In the implementation, North Surabaya Samsat has made several attempts to increase the regional revenue of Surabaya. This research aims to describe 1) the efforts made by North Surabaya Samsat, 2) what barriers faced by Samsat in doing these efforts and how North Surabaya Samsat can overcome these barriers.
This is a qualitative research using descriptive approach. This research describes the efforts made by the North Surabaya Samsat. Therefore, observations, interviews, and documentation are conducted, then the data reduction, presentation and conclusion making are made as the tools of analysis.
The results show that: There are two efforts made by North Surabaya Samsat : creates a superior service to the taxpayer (includes Samsat payment point, e-Samsat, Samsat drive thru, Samsat circumference, and Samsat corner) and creates new rules for taxpayers . Meanwhile, Samsat still have to face some barriers faced by Samsat such as the facts that there are many expired ID cards revealed when the taxpayers are going to pay for their Motor Vehicle Tax. The secondbarriers is that building of North Surabaya Samsat is still inadequate as indicated by the numbers of queue of the taxpayers every day. The third is the excessive outstanding balance of Motor Vehicle Tax payments. Therefore, Samsat has made a way to overcome some of these barriers such as suggesting the taxpayers to arrange their ID card extension matter before paying their Motor Vehicle Tax, renovating the building of North Surabaya Samsat, sending the letter of punishment and the outstanding balance bill of the Motor Vehicle Tax.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 . Latar Belakang
Era Orde baru yang berlangsung lebih
dari tiga dasawarsa telah berlalu, dan kini berada pada suatu era yang disebut
era reformasi, yaitu suatu era pengganti era Orde Baru yang menghendaki
tegaknya supremasi hukum, demokratisasi dan keterbukaan guna mewujudkan
pemerintahan yang bersih (clean government), pemerintahan yang baik (good
government) dan kepemerintahan yang baik (good governance) serta kepemerintahan
yang bersih (clean governance). Era reformasi muncul sebagai reaksi masyarakat
terhadap situasi dan kondisi sebelumnya. Era reformasi merupakan klimak dari
kekecewaan dan ketidakpuasan rakyat terhadap era Orde Baru. Pada era reformasi,
otonomi daerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18
Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi daerah
sendiri adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah (discretionary power)
untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas,
dan peran serta masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya.
2 Pemberian otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab kepada
daerah (Pemerintah Daerah) diawali dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Realisasi dari ketetapan
MPR tersebut dituangkan dengan mensahkan Undang-undang nomor 25 tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang Nomor
25 tahun 1999 mengatur tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan,
tugas dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan (financial
sharing). Sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka perimbangan keuangan
Pemerintah Pusat dan Daerah diperoleh berdasarkan atas asas desentralisasi,
dekonsentralisasi dan tugas pembantuan, seperti yang termuat dalam
Undang-undang tersebut. Sumber pendapatan ini diperlukan untuk membiayai
pelaksanakan segala urusan yang menjadi tanggung jawab masingmasing daerah.
Sementara itu, undang-undang nomor 22 tahun 1999 intinya membahas tentang
pembagian kekuasaan atau kewenangan (power sharing) antara pemerintah pusat dan
daerah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan apa saja tugas yang ditangani
pusat dan apa saja yang menjadi bagian tanggung jawab dan kewenangan daerah.
Disebutkan pada pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, bahwa
kewenangan daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, serta kewenangan bidang lain. 3 Dengan pemberlakuan kedua undang-undang
diatas, membawa konsekuensi pada pertanggungjawaban daerah otonom untuk
mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai kebutuhan dan prioritas daerah
masing-masing, dan idealnya tanpa campur tangan pemerintah pusat. Daerah otonom
berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri. Dari penjelasan diatas disimpulkan bahwa keuangan merupakan hal yang
sangat penting dalam menunjang kesuksesan pelaksanaan otonomi suatu daerah.
Sumber-sumber keuangan tersebut salah satunya dapat diperoleh dari Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang merupakan penerimaan daerah dengan penggalian maupun
pemungutan yang berasal dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri berdasarkan
Peraturan Daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Berhasil
tidaknya suatu daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah ditentukan dari
kemampuan daerah bersangkutan untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengertian pendapatan asli daerah sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka
18 bahwa “Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan
yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”.
Adapun sumber-sumber dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD) itu sendiri, antara lain berasal dari hasil pajak daerah, hasil
retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan pengeolaan kekayaan daerah
lainnya yang dipisahkan serta lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah
(Peraturan Daerah No 9 tahun 2010). 4 Dari keempat sektor penerimaan tersebut
diatas, hasil pajak daerah merupakan penyumbang pemasukan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang potensial nilai penerimaannya. Hal ini dikarenakan obyek dan
dasar pengenaan pajak daerah dapat disesuaikan dengan potensi dan keaneragaman
yang dimiliki daerah untuk bisa dikembangkan dan dimanfaatkan hasilnya.
Pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam usaha penggalian Pendapatan Asli
Daerah (PAD) di sektor pajak daerah dari masyarakat daerah karena hal ini
merupakan perwujudan atas kewajiban warga negara dan partisipasi anggota
masyarakat dalam meningkatkan penerimaan daerah untuk bisa memenuhi pembiayaan
penyelenggaraan dan pembangunan daerah. Menurut Zain (2007:13) Pajak Daerah
ialah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah
tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah. Dari keseluruhan
hasil pajak daerah yang diterima oleh pemerintah Propinsi Jawa Timur yang
diyakini menjadi salah satu sumber keuangan daerah yang potensial ialah hasil
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
yang dapat dikategorikan paling besar penerimaannya. Hal ini dimungkinkan
karena obyek pungutnya adalah perorangan atau instansi yang memiliki kendaraan
bermotor. Dimana setiap tahunnya secara eksplisit obyek pajak selalu bertambah
seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, yang dalam hal ini 5 dikategorikan
sebagai obyek pungut. Berikut ini adalah tentang penerimaan PAD Kota Surabaya
pada tahun 2008 sampai dengan 2011. Tabel 1.1 Penerimaan PAD Kota Surabaya
Tahun 2008-2011 2008 2009 2010 2011 PKB 220.471.080.554,00 214.872.108.054,00
244.471.080.554,00 264.878.188.554,00 BBN 224.828.219.250,00 223.028.219.250,00
275.828.219.250,00 295,828,219,250,00 Retribusi 30.960.000,00 34.800.000,00
35.980.200,00 37.230.000,00 Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan
25.200.600,00 27.900.000,00 28.450.230,00 30.163.750,00 Jasa Raharja
14.300.560.000,00 15.100.230.000,00 16.970.760.000,00 18.262.062.000,00 Pajak
Bahan Bakar Minyak Kendaraan Bermotor 30.890.560.433,00 38.500.430.000,00
35.220.100.000,00 42.498.496.522,00 Jumlah 490.546.580.837,00
491.563.687.304,00 572.554.590.234,00 621.534.360.076,00 Sumber : Kantor Samsat
Surabaya Kenaikan penerimaan PAD pada tahun 2008-2011 seperti di atas ini
dikarenakan jumlah kendaraan bermotor yang ada di Kota Surabaya ini setiap
tahunnya selalu meningkat. Berikut ini adalah data jumlah kendaraan bermotor
yang ada di Kota Surabaya mulai tahun 2008-2011. 6 Tabel 1.2 Data Jumlah
Kendaraan Bermotor yang ada di Surabaya Jenis kendaraan 2008 2009 2010 2011
Sepeda Motor 1.028.686 3.007.739 3.122.901 3.234.896 Mobil 244.435 526.837
772.160 780.165 Jumlah 1.273.121 3.534.576 3.895.061 4.015.061 Sumber :
www.kompas.com Data diatas menunjukkan bahwa setiap tahunnya jumlah kendaraan
bermotor yang ada di Kota Surabaya ini selalu meningkat walupun tidak begitu
besar meningkatnya. Melihat selalu meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang
ada di Kota Surabaya ini akan menjadi sebuah tambahan Pendapatan Asli Daerah
Kota Surabaya melalui Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor. Bertitik tolak pada upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Daerah
dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor serta pentingnya sistem pelayanan dan
pemungutan yang efektif dan efisien, maka telah dilaksanakannya Sistem Administrasi
Manunggal di bawah Satu Atap (One Line Under One Roof Operation), yang
selanjutnya disebut Kantor Bersama SAMSAT. Kantor Bersama SAMSAT terdiri dari
tiga instansi, yakni : (a) Dinas Pendapatan Propinsi; (b) PT. Asuransi Kerugian
Jasa Raharja; (c) Kepolisian. Pada 7 Kota Surabaya Kantor SAMSAT dibagi menjadi
4 daerah, antara lain : Surabaya Utara, Surabaya Barat, Surabaya Selatan, dan
Surabaya Timur. Ivan (2006) menjelaskan bahwa upaya dalam mengintensifkan
pemungutan PKB dapat dilakukan melalui meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakat. Karena begitu pentingnya pelayanan yang diberikan Kantor SAMSAT
kepada wajib pajak sangat mempengaruhi pungutan yang didapat oleh Kantor SAMSAT
karena semakin baik pelayanan yang diberikan maka Wajib Pajak akan selalu puas
dengan apa yang mereka terima selama pembayaran Pajak yang mereka lakukan.
Kantor Bersama SAMSAT Surabaya Utara ini beralamatkan di Jl Kedung Cowek No 273
Surabaya. Pemilihan Kantor SAMSAT Surabaya Utara ini tidak lain karena
tempatnya yang strategis namun juga terdapat alasan lain yakni pada SAMSAT
Surabaya Utara pada tahun 2009 mengalami penurunan penerimaan Pajak Kendaraan
Bermotor dari realisasi tahun sebelumnya. Penilaian SAMSAT merupakan usaha
bersama di bidang pelayanan kepada masyarakat wajib pajak, yaitu antara Dinas
Pendapatan Propinsi Jawa Timur, PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan
Kepolisisan. Di samping itu keberhasilan pencapaian target penerimaan
Pendapatan Daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, tidak lepas dari usaha
bersama dengan instansi lain diluar Kantor Bersama SAMSAT. Kesediaan dan
keikutsertaan aparat Kecamatan dan atau aparat Desa yang membantu memberikan
informasi kepada aparat Dinas Pendapatan tentang segala sesuatu yang berkaitan
dengan kepemilikan kendaraan bermotor dan kewajiban yang 8 harus dipenuhi
setiap tahun atas kendaraan bermotornya. Sehingga mempercepat proses
penyetoran, di samping itu segi keamanan lebih terjamin. Disini pemilik
Kendaraan Bermotor yang akan disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Penelitian ulang atau pengesahan
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB). Dimas (2006) menyatakan bahwa
upaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan
Bermotor adalah harus berkoordinasi baik dalam maupun luar Kantor Bersama
SAMSAT, disini tiga instansi harus selalu berkordinasi saling berhubungan satu
sama lain dan sama-sama saling membantu. Keberhasilan pencapian target
penerimaan Pendapatan Daerah dari sektor pajak Kendaraan Bermotor, merupakan
pelaksanaan suatu sistem pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor yang terpadu dan
terkoordinir, yaitu adanya komunikasi adminstrasi antara ketiga unit (satuan
kerja) pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap
(SAMSAT).
Namun demikian, dalam pelaksanaan
sistem pelayanan/pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama SAMSAT
(khususnya pada Kantor Bersama SAMSAT Surabaya Utara), tentu terdapat beberapa
hal yang mempengaruhi usaha bersama penanganannya, antara lain dimungkinkan ada
wajib pajak yang lalai untuk membayar pajak kendaraan motor mereka, sehingga
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tidak 9 dapat segera diproses dan hal ini
berakibat tertundanya penerimaan pendapatan daerah disektor Pajak Kendaraan
Bermotor. Erika (2003) dalam penelitiannya juga menyatakan bahwa UPTD
Pendapatan Propinsi Jawa Timur Malang Kabupaten I harus meningkatkan pengawasan
pelaksanaan penagihan PKB dan sebaiknya Kepala UPTD Pendapatan Propinsi Jawa
Timur mengirimkan lebih banyak staffnya untuk mengikuti pendidikan dan
pelatihan (DIKLAT). Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang dikemukakan
diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti masalah upaya peningkatan
Penghasilan Asli Daerah pada Kantor Bersama SAMSAT Surabaya Utara sebagai objek
penelitian, yang akan dituangkan dalam skripsi dengan judul “Upaya Peningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (Studi pada Kantor Bersama Samsat Surabaya
Utara)”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka
penulis ingin membahas beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan pungutan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Samsat Surabaya Utara?
2. Bagaimana upaya peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Samsat Surabaya Utara?
3. Apa saja faktor yang dapat menjadi
penghambat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bagaimana
penanggulangannya?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Mendeskripsikan pelaksanaan pungutan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Samsat Surabaya Utara
2. Mendeskripsikan upaya-upaya peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama kendaraan Bermotor (BBNKB) di Samsat Surabaya Utara 3. Mendeskripsikan
faktor-faktor penghambat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta
upaya penanggulangannya.
1.4 Manfaat Peneltian
1.4.1 Untuk Instansi :
1. Sebagai dasar pertimbangan dalam
menangani berbagai kendala Kantor SAMSAT untuk meningkatkan Penghasilan Asli
Daerah selain itu juga dapat digunakan sebagai sarana informasi dan perbaikan
atas kinerja Kantor SAMSAT.
1.4.2 Untuk Fakultas :
1. Dari penelitian ini diharapkan menjadi
referensi dalam pengembangan ilmu dalam Fakultas Ekonomi UIN Maliki Malang, dan
menjadi acuan bagi mahasiswa untuk melakukan penelitian selanjutnya.
1.4.3 Untuk Penulis :
1. Bagi penulis sebagai bahan
pembanding antara teori dibangku kuliah dengan fakta dilapangan dan sebagai
pengembangan ilmu sebagai pengetahuan adanya Upaya Peningkatkan Penghasilan
Asli Daerah yang dilakukan Kantor SAMSAT.
1.4.4 Untuk Pembaca :
1. Terutama para semua orang,
sebagai informasi tentang berbagai upaya yang dilakukan Kantor SAMSAT, dan
Dapat bermanfaat selain sebagai bahan informasi juga sebagai literatur atau
bahan informasi ilmiah. ‘
1.5 Batasan Masalah
Penelitian ini permasalahannya hanya dibatasi
pada pembahasan mengenai Upaya Kantor Bersama SAMSAT dalam meningkatkan
Penghasilan Asli Daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor dan bea balik nama
kendaraan, apa saja uapayaupaya yang dilakukan Kantor SAMSAT dalam meningkatkan
Penghasilan Asli Daerah dan bagaimana Kantor Samsat menangani berbagai
kendala-kendala yang akan dihadapi dalam meningkatkan Penghasilan Asli Daerah.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen : Upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB): Studi pada Kantor Bersama Samsat Surabaya Utara.Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment