Abstract
INDONESIA:
Perkembangan perbankan syariah yang pesat dan ketatnya persaingan, hendaknya bank perlu senantiasa meningkatkan kinerjanya. Bank sebagai lembaga keuangan dengan usaha utamanya memberikan jasa di bidang perbankan, yang mana salah satunya adalah berkepentingan untuk menjaga dan menyalurkan dana yang telah dihimpun dari masyarakat. Pengalokasian dana tersebut meliputi penempatan pada bank Indonesia, penempatan pada bank lain, surat berharga yang dimiliki, dan pembiayaan. Dengan pengalokasian dana yang proporsional, diharapkan perbankan syariah dapat meningkatkan muqabalahnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh alokasi penempatan dana terhadap muqabalah. Dari latar belakang itulah sehingga penelitian ini dilakukan dengan judul “Analisis Pengaruh Alokasi Penempatan Dana Terhadap Muqabalah (Profitabilitas) Perbankan Syariah Di Indonesia Tahun 2006-2014”.
Metode penelitian ini adalah penelitian kuantitatif deskriptif dengan menggunakan alat analisa berupa regresi linier berganda yang sebelumnya diuji dengan uji asumsi klasik. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Bank Umum Syariah yang terdaftar di Bank Indonesia tahun 2006-2014 berjumlah 11 bank, dalam pengambilan sampel digunakan metode purposive sampling, sehingga sampel yang diperoleh sebanyak 3 bank syariah. Data dikumpulkan dengan cara dokumentasi yang diperoleh dari website Bank Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan (bersama-sama) variabel independen penempatan pada bank indonesia (X1), penempatan pada bank lain (X2), surat berharga yang dimiliki (X3) dan pembiayaan (X4) berpengaruh signifikan terhadap muqabalah. Secara parsial variabel penempatan pada bank indonesia (X1), penempatan pada bank lain (X2), pembiayaan (X4) tidak berpengaruh signifikan terhadap muqabalah, sedangkan variabel surat berharga yang dimiliki (X3) berpengaruh signifikan terhadap muqabalah pada Bank Umum Syariah di Indonesia tahun 2006-2014.
ENGLISH:
The rapid development of Islamic banking and tight competition, the bank should need to constantly improve its performance and its sevices. The bank as a financial institution with its main business providing services in banking, which one of them is concerned to maintain and distribute the funds that have been collected from the society. The allocation of these funds included the placements of Bank Indonesia, with other Banks, securities held, and financing. With proportional allocation of funds, it is expected to Islamic banking is able to increase its muqabalah. The purpose of this study was to determine the effect of the allocation of muqabalah funds placement. From the background that this research was conducted in titled "Analysis of Allocation Placement Fund Against Muqabalah (Profitability) Islamic Banking in Indonesia Year 2006-2014".
This research method of this study is quantitative descriptive by using tools such as multiple linear regression analysis that were previously tested with classical assumption test. The populations in this study were all Islamic Banks registered in Bank Indonesia in 2006-2014 amounted to 11 banks. In the sample collection, the researcher used purposive sampling method, so that samples obtained about 3 Islamic banks. Data was collected by documentation obtained from the website of Bank Indonesia.
The results showed that simultaneously, the independent variable placement was in Indonesian banks (X1), placements with other banks (X2), securities held (X3) and financing (X4) significantly affected muqabalah. In partial placement of Indonesian banks (X1), placements with other banks (X2), financing (X4) had no significant effects on muqabalah, while variable securities held (X3) significantly affected muqabalah at Commercial Bank in Indonesia in the year 2006 -2014.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada Era globalisasi saat ini, lembaga keuangan perbankan mempunyai
peranan penting dalam menentukan tingkat pertumbuhan ekonomi dalam suatu
negara. Perbankan yang berprinsip syariah, yang menolak adanya bunga sangat
ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang ingin menyimpan dan menyalurkan dananya.
Menurut UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Perbankan syariah
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha
Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan syariah di Indonesia sendiri muncul
pada tanggal 1 Mei 1992 yaitu sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI),
hingga saat ini perkembangan perbankan syariah di Indonesia juga cukup
menggembirakan. Perbankan syariah memasuki sepuluh tahun terakhir, pasca
perubahan UU Perbankan yang ditandai dengan terbitnya UU No. 10/1998 tentang
Perbankan, mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang amat pesat. Perkembangan
yang pesat itu tercatat sejak dikeluarkannya ketentuan Bank Indonesia yang
memberi izin untuk pembukaan bank syariah yang baru maupun pendirian Unit Usaha
Syariah (UUS) (Suryani: 2011). 1 2 Bank sebagai lembaga keuangan dengan usaha
utamanya memberikan jasa di bidang perbankan, mempunyai kepentingan untuk
menjaga dan menyalurkan dana yang telah dihimpun dari masyarakat, sehingga
masyarakat percaya bahwa danayang mereka simpan aman dan tidak disia-siakan.
Dengan perkembangan perbankan syariah yang pesat dan ketatnya persaingan yang
terlihat pada tabel 1.1, hendaknya bank perlu senantiasa meningkatkan
kinerjanya, sehingga bank mendapat kepercayaan dari masyarakat. Tabel 1.1
Perkembangan Jenis Bank Syariah dan Jumlah Kantornya di Indonesia Jenis Bank
Kode Tahun 2009 2010 2011 2012 2013 Jun-14 Bank Umum Syariah Jumlah Bank 6 11
11 11 11 11 Jumlah Kantor 711 1215 1401 1745 1998 2139 Unit Usaha Syariah
Jumlah Bank Konvensional yang memiliki UUS 25 23 24 24 23 23 (UUS) Jumlah
Kantor 287 262 336 517 577 425 Bank Pembiayaan Jumlah Bank 138 150 155 158 163
163 Rakyat Syariah (BPRS) Jumlah Kantor 225 286 364 401 402 429 Jumlah Kantor
1223 1763 2101 2663 2990 2993 Sumber: Statistik Perbankan Syariah Juni 2014,
Bank Indonesia Perkembangan muqabalah perbankan syariah di Indonesia dapat
dilihat dari kinerja suatu bank. Profitabilitas merupakan indikator yang paling
tepat untuk mengukur kinerja suatu bank. Menurut Ponco (2008), Ukuran
profitabilitas yang digunakan adalah Return on Equity (ROE) untuk perusahaan
pada umumnya dan Return on Asset (ROA) pada industri perbankan. Return on Asset
(ROA) adalah rasio digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan 3 laba yang berasal dari aktivitas investasi (Mardiyanto, 2009:
196). Semakin tinggi ROA suatu perusahaan, maka semakin besar pula tingkat
keuntungan yang dicapai perusahaan tersebut. Return on Equity (ROE) adalah
rasio yang digunakan untuk mengukur keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan
laba dari para pemegang saham (Mardiyanto, 2009: 196). Gambar 1.2 Perkembangan
Kinerja Bank Umum Syariah Dapat dilihat pada tabel diatas bahwa tingkat
profitabilitas berkembang secara fluktuasi setiap tahunnya. Tingkat
profitabilitas selalu naik dari tahun 2009-2012, dan mengalami penurunan tahun
2013 menjadi 2,00%, kemudian turun lagi tahun 2014 menjadi 1,09%. Sedangkan
untuk persentase ROE cukup tinggi terjadi tahun 2009 yaitu sebesar 26,09%,
kemudian tahun 2010 mengalami penurunan menjadi 17,58% dan tahun 2011 menjadi
15,73%, setelah itu meningkat lagi tahun 2012 menjadi 24,06% tetapi setelah itu
turun kembali menjadi 17,24% di tahun 2013 dan menjadi 12,58% di tahun 2014.
Meskipun 1.48 1.67 1.79 2.14 2.00 1.09 26.09 17.58 15.73 24.06 17.24 12.58 0 5
10 15 20 25 30 2009 2010 2011 2012 2013 Jun-14 Sumber : Statistik Perbankan
Syariah Juni 2014, Bank Indonesia ROA (%) ROE (%) 4 tingkat profitabilitas
perbankan syariah yang lumayan tinggi, maka belum menjamin perbankan syariah
tersebut sehat, efisien dan terbesas dari kerawanan. Mengingat pentingnya
fungsi dan peranan perbankan syariah di Indonesia, maka kinerja perbankan
syariah perlu ditingkatkan agar bank tetap sehat dan efisien. Salah satu
indikator untuk menilai kinerja suatu bank adalah melihat tingkat
profitabilitasnya. Semakin tinggi profitabilitas suatu bank, maka semakin baik
pula kinerja suatu bank tersebut. Untuk memperoleh muqabalah yang maksimal,
perbankan seharusnya dapat menempatkan dana secara proporsional sehingga dapat
mencapai prinsip tujuan perbankan syariah. Penempatan dana yang tepat dapat
mempengaruhi muqabalah pada bank syariah yang bersangkutan. Penempatan dana
tersebut berupa: penempatan pada Bank Indonesia, penempatan pada bank lain,
surat berharga yang dimiliki, serta pembiayaan pada usaha kecil dan menengah;
dan non usaha kecil menengah, penyertaan, dan tagihan lainnya. Penelitian yang
dilakukan Afrianto, Wardani, Subaweh, & Hillery (2010) menyatakan bahwa
penempatan pada Bank Indonesia tidak berpengaruh terhadap ROA. Dikarenakan
penempatan pada Bank Indonesia bukan untuk mendapatkan penghasilan. Penempatan
pada bank lain tidak berpengaruh terhadap ROA. Hal ini dikarenakan penempatan
pada bank lain tidak dimaksudkan untuk mendapatkan penghasilan tetapi sebagai
optimasi manajemen dana. Investasi pada surat berharga berpengaruhnegatif
terhadap ROA. Alokasi investasi pada surat berharga adalah investasi yang
dilakukan pada efek komersial antara lain: wesel ekspor, saham, obligasi, dan
reksadana. Pembiayaan usaha kecil dan menengah tidak 5 berpengaruh terhadap
ROA. Pembiayaan non usaha kecil dan menengah berpengaruh positif terhadap ROA.
Penelitian yang dilakukan Mokhamad Anwar (2010) menyatakan bahwa Variabel
independen SBF (pembiayaan usaha kecil), OF (pembiayaan lain), dan IBP
(penempatan antar bank) mempengaruhi variabel independen ROA (Return On Assets)
dan NPL (Non Performing Loan). Penelitian yang dilakukan Gemi Ruwanti (2011)
variabel quick ratio, investing policy ratio, banking ratio, asset to loan
ratio, cash ratio dan loan deposit ratio secara parsial mempengaruhi kinerja
keuangan bank (ROA). Dari enam variabel independen,variabel quick ratio
memiliki pengaruh yanng dominan terhadap kinerja keuangan bank (ROA) bank-bank
swasta go-public di Bursa Efek Indonesia. Penelitian yang dilakukan Masodah,
Hidayah, & Andrianie (2012) menyatakan bahwa penempatan pada Bank Indonesia
tidak berpengaruh terhadap muqabalahperbankan syariah di Indonesia; penempatan
pada bank lain berpengaruh negatif terhadap muqabalahperbankan syariah;
Investasi pada surat berharga berpengaruh negatif terhadap muqabalah perbankan
syariah; pembiayaan usaha kecil dan menengah tidak berpengaruh signifikan
terhadap muqabalahperbankan syariah; pembiayaan non usaha kecil dan menengah
berpengaruh positif terhadap muqabalahperbankan syariah. Sedangkan penelitian
yang dilakukan Messy Febriana (2013) menyatakan bahwa penempatan pada Bank
Indonesia, penempatan pada bank lain dan investasi pada surat berharga secara
bersama-sama (simultan) berpengaruh 6 signifikan terhadap Return On Asset
(ROA). Penempatan pada Bank Indonesia dan penempatan pada bank lain secara
parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap Return On Asset (ROA). Investasi
pada surat berharga menunjukkan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap
Return On Asset (ROA). Dari beberapa penelitian di atas terdapat hasil
penelitian yang variabel independen mempengaruhi variabel dependen dan ada
penelitian yang tidak mempengaruhi. Karena terdapat gap, maka dalam penyusunan
skripsi ini peneliti mengambil judul: “Analisis Pengaruh Alokasi Penempatan
Dana terhadap Muqabalah (Profitabilitas) Perbankan Syariah di Indonesia Tahun
2006- 2014”. Penelitian ini merupakan replika dari penelitian sebelumnya, yakni
penelitian yang dilakukan oleh Masodah, Hidayah, & Andrianie pada tahun
2012.
1.2
Rumusan
Masalah
Atas dasar latar belakang,
maka disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah penempatan pada Bank Indonesia, penempatan pada bank
lain, surat berharga yang dimiliki serta pembiayaan secara parsial berpengaruh
terhadap muqabalahperbankan syariah di Indonesia tahun 2006-2014?
2. Apakah penempatan pada Bank Indonesia, penempatan pada bank
lain, surat berharga yang dimiliki serta pembiayaan secara simultan berpengaruh
terhadap muqabalahperbankan syariah di Indonesia tahun 2006-2014?
3. Variabel penempatan dana manakah yang dominan dalam mempengaruhi
muqabalah perbankan syariah di Indonesia tahun 2006-2014?
1.3 Tujuan Penelitian Atas
dasar latar belakang, tujuan yang ingin dicapai peneliti adalah sebagai
berikut:
1. Untuk mengetahui pengaruh penempatan pada Bank Indonesia,
penempatan pada bank lain, surat berharga yang dimiliki serta pembiayaan secara
parsial terhadap muqabalahperbankan syariah di Indonesia tahun 2006-2014.
2. Untuk mengetahui pengaruh penempatan pada Bank Indonesia,
penempatan pada bank lain, surat berharga yang dimiliki serta pembiayaan secara
simultan terhadap muqabalah perbankan syariah di Indonesia tahun 2006-2014. 3.
Untuk mengetahui variabel penempatan danayang berpengaruh dominan terhadap
muqabalah perbankan syariah di Indonesia tahun 2006-2014. 1.4 Kegunaan
Penelitian Kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Bagi peneliti 1) Memperluas wawasan, pengetahuan dan pengalaman peneliti
untuk berfikir secara kritis dan sistematis dalam menghadapi permasalahan yang
terjadi.
2) Menambah wawasan bagi
penulis mengenai analisis pengaruh alokasi penempatan dana pada muqabalah
perbankan syariah di indonesia tahun 2006-2014.
b. Bagi perbankan Bank yang
berkepentingan dapat mengetahui alokasi penempatan dana mereka, sehingga dapat
menjadi acuan dalam muqabalahdi masa yang akan datang. c. Bagi masyarakat Hasil
penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan di bidang perbankan dan dapat
digunakan sebagai bahan pertimbangan dan referensi untuk pengambilan keputusan
dalam memilih bank yang baik
. 1.5 Batasan Penelitian
Dalam penelitian ini,
penelitian hanya dibatasi pada beberapa permasalahan yaitu:
1. Penelitian ini menggunakan perbankan syariah yang
mempublikasikan laporan keuangan selama tahun 2006-2014.
2.
Penelitian ini menggunakan aktiva produktif sebagai optimalisasi muqabalah.
Aktiva produktif yang digunakan adalah penempatan pada Bank Indonesia,
penempatan pada bank lain, surat berharga yang dimiliki, dan pembiayaan,
sedangkan penyertaan, surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali,
tagihan derivatif, pendapatan yan masih akan diterima, biaya dibayar dimuka,
tagihan dan kewajiban akseptasi tidak dibahas dalam penelitian ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis pengaruh alokasi penempatan dana terhadap muqabalah (profitabilitas) perbankan syariah di Indonesia tahun 2006-2014. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment