Abstract
INDONESIA:
Latar belakang yang mendasari penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan laporan keuangan Zakat, Infaq dan Shadaqah yang mempunyai potensi sangat besar di Indonesia karena jumlah mayoritas penduduknya yang beragama islam. Lokasi penelitian ini adalah Pusat Kajian Zakat dan Wakaf el-Zawa yang merupakan lembaga zakat yang berada dibawah naungan UIN Maliki Malang. Adapun aktivitas utamanya adalah mengumpulkan dana zakat dari karyawan UIN Maliki Malang (PNS golongan III) dan disalurkan pada karyawan kontrak atau pun anak-anak yatim dan kaum dhuafa’ yang berada di sekitar UIN Maliki Malang.
Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data langsung dari tempat penelitian serta melakukan wawancara dengan bagian keuangan untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai laporan keuangan yang dibuat oleh el-Zawa. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlakuan Akuntansi Dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh dalam Penyajian Laporan Keuangan pada Pusat Kajian Zakat dan Wakaf el-Zawa UIN Maliki Malang berdasarkan PSAK No. 109. Tujuannya untuk mengetahui kesesuaian laporan keuangan pada Pusat Kajian Zakat dan Wakaf el-Zawa UIN Maliki Malang dengan peraturan laporan keuangan sesuai dengan PSAK No.109 yang berlaku di Indonesia.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa laporan keuangan el-Zawa tidak sesuai dengan PSAK 109 karena komponen laporan keuangan yang dibuat oleh bagian keuangan el-Zawa kurang lengkap. Sesuai dengan data yang diperoleh, el-Zawa tidak membuat neraca, laporan perubahan aset serta catatan atas laporan keuangan. Oleh karena itu saran yang kami berikan untuk memperbaiki laporan keuangan el-Zawa adalah dengan melengkapi setiap komponen laporan keuangan agar sesuai dengan PSAK 109.
ENGLISH:
Background that is underlying this study is to determine the development of the financial statements of tithe, infaq and shadaqah that has enormous potential in Indonesia because of its inhabitant majority amount is Moslem. The location of this research is the Zakah Study Center and Waqf el-Zawa which is a charity organization under the auspices of UIN Maliki Malang. The main activity is to collect zakat from employees of UIN Maliki Malang (PNS group III) and be distributed to the contract employees or orphans and the poor who were around UIN Maliki Malang.
The method used in conducting this research is descriptive qualitative method by collect data directly from the place research and do interviews with the finance department to obtain additional information regarding the financial statements is made by el-Zawa. The formulation of the problem raised in this study is How to treat Zakat Fund Accounting, Infaq and shodaqoh in Presentation of Financial Statements in the Zakah Study Center and Waqf el-Zawa UIN Maliki Malang appropriates with PSAK No.109. The objective of this study is to determine the appropriateness of the financial statements in the Zakah Study Center and Waqf el-Zawa UIN Maliki Malang with regulatory financial statements in accordance with PSAK No. 109 that is applicable in Indonesia.
From the results of this research is noted that el-Zawa financial statements is not appropriate with PSAK No. 109 because of components of financial statements that is made by the finance department of el-Zawa was incomplete. In accordance with the data that was obtained, el-Zawa did not make the balance sheet, statement of changes in assets and notes of financial statements. Therefore we provide a suggestion to improve the el-Zawa financial reporting is to equip each component of the financial statements to conform to PSAK No.109.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Zakat, infaq, dan shadaqah
merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu secara finansial. Zakat
menjadi salah satu rukun islam keempat setelah puasa di bulan ramadhan yang
wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim, karena dengan membayar zakat dapat
mensucikan dan membersihkan harta dan jiwa kita. Sedangkan infaq dan shadaqah
merupakan wujud cinta dari seorang hamba terhadap Allah SWT yang telah
diberikan kepadanya sehingga seorang hamba rela menyisihkan sebagian hartanya
untuk kepentingan agama untuk membantu sesama. Seperti dalam firman Allah SWT
dalam Al-Qur’an surat AtTaubah ayat 103 yang berbunyi: 3 ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersih kan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” Zakat dapat disalurkan secara
langsung dari pemberi zakat (muzakki) kepada delapan asnaf yang berhak menerima
zakat (mustahik). Zakat juga dapat disalurkan melalui amil atau lembaga
pengelola zakat. Lembaga pengelola zakat ini bertugas untuk mengumpulkan,
menjaga dan menyalurkan zakat seperti BAZNAS atau Organisasi Pengelola Zakat
(OPZ). Pandangan seperti ini muncul karena peran OPZ di satu sisi bertindak
sebagai lembaga keuangan syari’ah dan di sisi yang lain ia merupakan lembaga
swadaya masyarakat. Sebagai lembaga 2 keuangan syari’ah, tugasnya adalah
menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat berupa zakat, infak,
sedekah atau dana lainnya.
Karena danadana tersebut merupakan hal yang tidak terlepas dari
realisasi keimanan seseorang terhadap syari’ah Islam maka organisasi pengelola
zakat harus mengelola amanah sesuai ketentuan syari’ah-nya. Sebagai lembaga
swadaya masyarakat, tujuannya adalah mengubah keadaan dari mustahiq menjadi
muzakki. Organisasi harus paham, peka serta menyatu dengan masyarakat dan lingkungannya,
terutama yang berada di wilayah kerjanya. Realitas semacam ini menuntut
organisasi untuk patuh pada aturan-aturan yang ada, yaitu syari’ah dan aturan
umum lainnya. Elok Heniwati, 2010 dalam (Fauziah,2012). Secara teknis, hasil
kinerja OPZ disajikan melalui akuntansi dana, yaitu metode pencatatan dan
penampilan entitas dalam akuntansi seperti aset, dan kewajiban yang
dikelompokkan menurut kegunaannya dari masing-masing item.
Dalam konteks OPZ, penyajian ini didasarkan pada sistem donasi
dalam Islam, yaitu zakat dan infak/sedekah. (Elok Heniwati, 2010:105-106) Oleh
karena itu, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) memerlukan sistem akuntansi yang
baik dalam mengumpulkan, mengolah dan menyalurkan dana Zakat, Infaq dan
Shadaqah (ZIS). Dan salah satu hal yang paling utama dalam sistem akuntansi
adalah perlakuan akuntansi zakat. Perlakuan akuntansi disini mencakup
pengakuan, pencatatan dan penyajian laporan keuangan Organisasi Pengelola Zakat
(OPZ) Di Indonesia, pengelolaan dana ZIS telah diatur Undang-Undang Nomor 38
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini mengatur tentang Organisasi
Pengelola Zakat (OPZ) yang boleh beroperasi di Indonesia. OPZ yang 3
disebutkandalam UU tersebut adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil
Zakat (LAZ). BAZ merupakan lembaga pengumpul dan pendayagunaan dana zakat yang
dibentuk oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah
sedangkan LAZ merupakan OPZ yang dibentuk atas swadaya masyarakat. Dalam
memaksimal pengelolaan akuntansi zakat, infaq dan shadaqah maka pemerintah
membentuk badan yang mengelola dana zakat, infaq dan shadaqah, yaitu Badan Amil
Zakat (BAZ) yang dibentuk olen pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yang dibentuk
oleh masyarakat kemudian dikukuhkan oleh pemerintah. Akuntansi zakat berfungsi untuk
melakukan pencatatan dan pelaporan atas penerimaan dan pengalokasian zakat.
Lembaga zakat berkewajiban untuk mencatat setiap setoran zakat dari muzzaki
baik jumlah maupun jenis zakat. Dalam mewujudkan pemerataan pendapatan ekonomi
masyarakat serta terciptanya pengelolaan dana zakat dengan baik maka diperlukan
keaktifan lembaga-lembaga pengelola zakat (amil) dengan tujuan meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi dan
peran pranata agama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan
sosial serta meningkatkan hasil dan daya guna zakat.
Di Indonesia, pengelolaan dana ZIS telah diatur Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini mengatur tentang Organisasi
Pengelola Zakat (OPZ) yang boleh beroperasi di Indonesia. OPZ yang disebutkan
dalam UU tersebut adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
BAZ merupakan lembaga pengumpul dan pendayagunaan dana zakat yang dibentuk oleh
pemerintah dari 4 tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah sedangkan LAZ
merupakan OPZ yang dibentuk atas swadaya masyarakat. Dalam perkembangannya LAZ
lebih maju dan dinamis dibandingkan BAZ bahkan bentuk LAZ bisa dikembangkan
dalam berbagai kelompok masyarakat seperti takmir masjid, yayasan pengelola
dana ZIS, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap perusahaan yang
berusaha mengorganisir pengumpulan dana ZIS dari direksi maupun karyawan.
Perkembangan BAZ dan LAZ di Indonesia perlu diikuti dengan proses akuntabilitas
publik yang baik dan transparan dengan mengedepankan motivasi melaksanakan
amanah umat. Pemerintah telah mengatur tentang proses pelaporan bagi BAZ dan
LAZ dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun tentang pelaksanaan UU
Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 31 yang isinya: Badan Amil
Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) memberikan laporan tahunan pelaksanaan
tugasnya kepada peerintah sesuai dengan tingkatannya selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan setelah akhir tahun. Bahkan dalam salah satu syarat pendirian LAZ
yang tertuang pada Pasal 22 SK Menteri Agama RI tersebut disebutkan bahwa untuk
mendapatkan izin dari pemerintah, maka laporan keuangan LAZ untuk 2 tahun
terakhir harus sudah diaudit oleh Akuntan Publik. Selanjutnya, laporan keuangan
LAZ tingkat pusat maupun propinsi harus bersedia diaudit oleh Akuntan Publik
dan disurvey sewaktu-waktu oleh Tim dari Departemen Agama. Hal ini dilakukan
untuk meminimalisir kecurangan dan memperbaiki sistem pelaporan keuangan pada
LAZ atau BAZ sesuai peraturan yang di tetapkan oleh oleh Ikatan Akuntansi
Syari’ah (IAI).
Dalam proses pelaporan
keuangan BAZ dan LAZ selama ini sampai dengan SK Menteri Agama tersebut
dikeluarkan, OPZ belum memiliki standar akuntansi keuangan sehingga terjadi
perbedaan penyusunan laporan keuangan antara satu lembaga dengan lembaga yang
lain. OPZ yang cukup inovatif kemudian menggunakan PSAK Nomor 45 tentang
Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Namun demikian, penggunaan PSAK tersebut
tidaklah mampu sepenuhnya mengatasi permasalahan standar akuntansi keuangan
untuk OPZ. Sampai akhirnya pada Tahun 2005, Forum Zakat berupaya untuk menyusun
Pedoman Akuntansi bagi Organisasi Pengelola Zakat (PA-OPZ). Zakat dapat
disalurkan secara langsung dari pemberi zakat (muzakki) kepada delapan asnaf yang
berhak menerima zakat (mustahik). Zakat juga dapat disalurkan melalui amil atau
lembaga pengelola zakat. Lembaga pengelola zakat ini bertugas untuk
mengumpulkan, menjaga dan menyalurkan zakat seperti BAZNAS atau Organisasi
Pengelola Zakat (OPZ). Menurut Widodo dan Kustiwan (2001: 73) dalam Elok
Heniwati (2010: 105) Organisasi pengelola zakat (OPZ) merupakan organisasi
nirlaba dengan dua “jiwa.” Pandangan seperti ini muncul karena peran OPZ yang
tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan. Organisasi pengelola zakat (OPZ)
bertindak sebagai lembaga keuangan syari’ah dan di sisi yang lain ia merupakan
lembaga swadaya masyarakat. Sebagai lembaga keuangan syari’ah, tugasnya adalah
menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat berupa zakat, infak,
sedekah atau dana lainnya. Karena dana-dana tersebut merupakan hal yang tidak
terlepas dari realisasi keimanan seseorang terhadap syari’ah Islam maka
organisasi pengelola zakat harus mengelola amanah sesuai ketentuan
syari’ah-nya. Sedangkan sebagai 6 lembaga swadaya masyarakat, tujuannya adalah
mengubah keadaan dari mustahiq menjadi muzakki. Organisasi harus paham, peka
serta menyatu dengan masyarakat dan lingkungannya, terutama yang berada di
wilayah kerjanya. Realitas semacam ini menuntut organisasi untuk patuh pada
aturan-aturan yang ada, yaitu syari’ah dan aturan umum lainnya. (Elok Heniwati,
2010: 105) dalam artikel Tifa Fauziah 2012. Secara teknis, hasil kinerja OPZ
disajikan melalui akuntansi dana, yaitu metode pencatatan dan penampilan
entitas dalam akuntansi seperti aset, dan kewajiban yang dikelompokkan menurut
kegunaannya dari masing-masing item. Dalam konteks OPZ, penyajian ini
didasarkan pada sistem donasi dalam Islam, yaitu zakat dan infak/sedekah. (Elok
Heniwati, 2010:105-106) dalam artikel Tifa Fauziyah, 2012.
Oleh karena itu, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) memerlukan sistem
akuntansi yang baik dalam mengumpulkan, mengolah dan menyalurkan dana Zakat,
Infaq dan Shadaqah (ZIS). Salah satu hal yang paling utama dalam sistem
akuntansi adalah perlakuan akuntansi zakat. Perlakuan akuntansi disini mencakup
pengakuan, pencatatan dan penyajian laporan keuangan Organisasi Pengelola Zakat
(OPZ). Kondisi besarnya potensi zakat di Indonesia mendorong tumbuh dan
berkembangnya organisasi pengelola zakat di Indonesia, baik dikelola oleh
masyarakat maupun pemerintah. Sejak dikeluarkannya UU No. 38 tentang
Pengelolaan Zakat tahun 1999 sampai saat ini sudah ada 180 Lembaga Amil Zakat
(LAZ) yang tercatat sebagai anggota FOZ, disamping ada ratusan Badan Amil Zakat
(BAZ) yang dikelola oleh pemerintah, serta belum ditambah lagi 7 dengan lembaga
amil zakat lainnya yang belum terdaftar dalam anggota FOZ maupun BAZ.
Pertumbuhan dan perkembangan organisasi zakat serta potensi zakat di Indonesia
ternyata tidak berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan di Indonesia.
Terlepas dari kontroversi kevalidan data tentang kemiskinan, angka kemiskinan
di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, kalaupun terjadi penurunan
angka kemiskinan maka laju peningkatan penerimaan dana ZISWAF (zakat, infaq,
shadaqah, dan wakaf) tidak sebanding dengan laju penurunan angka kemiskinan di
Indonesia. Semakin banyak LAZ/BAZ di Indonesia ternyata angka kemiskinan di
Indonesia juga tidak turun secara signifikan. Kondisi ini menyiratkan adanya
satu masalah besar atas pengelolaan zakat di Indonesia, yaitu adanya
ketidakefektifan pengelolaan zakat di Indonesia. Salah satu upaya yang harus
dilaksanakan segera adalah melakukan sinergisitas pengelolaan dana ziswaf yang
dikelola oleh berbagai organisasi pengelola zakat di Indonesia.
Pembahasan akuntansi zakat,
infaq dan shadaqah pada penelitian ini peneliti memilih objek Pusat Kajian
Zakat dan Wakaf el-Zawa UIN MALIKI Malang yang merupakan Lembaga nirlaba yang
berkhidmat dalam pemberdayaan Ummat yang berkelanjutan dengan membangun
kepedulian masyarakat untuk memaksimalkan potensi dana zakat, infaq dan
shadaqah dan wakaf (ZISWAF) serta dana sosial lainnya baik perorangan,
kelompok, perusahaan maupun lembaga. Dalam pencatatan transaksi hingga laporan
dana zakat, infaq dan shadaqah, Pusat Kajian Zakat dan Wakaf el-Zawa UIN MALIKI
Malang dilakukan secara sederhana yakni dengan sistem Cash Basis yang mencatat
beban didalam akun keuangan ketika kas dikeluarkan atau dibayarkan. Selain itu pendapatan dicatat ketika kas masuk atau
diterima oleh Pusat Kajian Zakat dan Wakaf el-Zawa UIN MALIKI Malang. Pusat
Kajian Zakat dan Wakaf el-Zawa UIN MALIKI Malang sudah berdiri sejak 27 januari
2007 sesuai dengan surat keputusan Rektor UIN MALIKI Malang Nomor: Un.3/Kp.07.6/104/2007
. Pemberian nama el-Zawa merupakan singkatan dari zakat dan wakaf
yang berarti menyingkirkan dan menjauhkan. Keberadaan el-Zawa diharapkan dapat
menjauhkan masyarkat muslim dari harta yang tidak bersih melalui budaya zakat
dan wakaf. Selain itu, lembaga ini juga diharapkan dapat mengurangi masalah
kemiskinan yang tak kunjung selesai. Selama enam tahun menjalankan pengelolaan
potensi zakat, infaq maupun shadaqah el-Zawa dengan berbagai programnya telah
banyak memberika manfaat kepada masyarakat. Perkembangannya pun cukup maju dari
dana awal yang dikelola hanya berjumlah Rp. 250.000,00 kini telah berkembang
menjadi 1,4 milyar. Itu merupakan sebuah prestasi yang patut dibanggakan dengan
kegigihan dan keuletan para amil yang mengabdikan dirinya pada Pusat Kajian
Zakat dan Wakaf el-Zawa UIN MALIKI Malang. Peneliti menjadikan el-Zawa sebagai
objek penelitian ini karena laporan keuangan yang ada pada Pusat Kajian Zakat
dan Wakaf el-Zawa UIN MALIKI Malang belum menerapakan PSAK 109. tujuannya
adalah untuk memberikan masukan dan memperbaiki model laporan keuangan yang ada
karena Pusat Kajian Zakat dan Wakaf el-Zawa merupakan salah satu lembaga yang
berada dibawah naungan UIN MALIKI Malang.Dengan adannya penelitian ini
diharapkan bisa memperbaiki laporan keuangan yang ada pada Pusat Kajian Zakat
dan Wakaf ElZawa.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas maka
penulis tertarik untuk mengadakan penelitian pada Pusat Kajian Zakat dan Wakaf
ElZawa UIN MALIKI Malang dengan judul “ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT,INFAQ
DAN SHADAQAH BERDASARKAN PSAK 109 (Studi Kasus Pada Pusat Kajian Zakat dan
Wakaf el-Zawa UIN MALIKI Malang)”.
1.2
Rumusan
Masalah
Bagaimana
Perlakuan Akuntansi Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah dalam Penyajian Laporan
Keuangan pada Pusat Kajian Zakat dan Wakaf el-Zawa UIN MALIKI Malang
berdasarkan PSAK No. 109?
1.3
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang telah dirumuskan
di atas, maka tujuan peneliti melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui
kesesuaian laporan keuangan pada Pusat Kajian Zakat dan Wakaf el-Zawa UIN
MALIKI Malang dengan peraturan laporan keuangan sesuai dengan PSAK No.109 yang
berlaku di Indonesia.
1.4
Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat yang ingin diperoleh dengan
adanya penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagi Peneliti
Untuk
memperluas wawasan, pengetahuan, dan pengalaman peneliti untuk berfikir secara
kritis dalam menghadapi permasalahan yang terjadi kususnya fenomena tentang
pengelolaan zakat serta sebagai penerapan dari ilmu yang telah diperoleh oleh peneliti.
2.
Bagi Lembaga
Akademik Hasil penelitian ini diharapkan dapat
menambah keilmuan dan sebagai bahan masukan bagi fakultas untuk mengevaluasi
sejauh mana kurikulum yang diberikan mampu memenuhi tuntutan perkembangan dunia
perekonomian pada saat ini.
3. Bagi Pihak
Pusat Kajian Zakat dan Wakaf el-Zawa UIN
MALIKI Malang Diharapkan dapat memberi masukan pada el-Zawa mengenai pembuatan
laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK 109.
4.
Bagi Peneliti Selanjutnya
Bagi para akademisi dan praktisi akuntansi pengetahuan,
serta peneliti selanjutnya diharapkan penelitian ini dapat menjadi bahan
referensi dalam melakukan penelitian lebih lanjut mengenai bagaimana perlakuan
akuntansi dan laporan keuangan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Diharapkan
hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi peneliti lain yang ingin
melakukan penelitian maupun pengembangan pada bidang kajian yang sama
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis penerapan akuntansi zakat, infaq dan shodaqoh berdasarkan PSAK 109: Studi kasus pada pusat kajian zakat dan wakaf El-Zawa..." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment