Abstract
INDONESIA:
Dengan pesatnya perkembangan dan kepercayaan akan bank syariah yang menerapkan prinsip syariah, peneliti ingin mengetahui apakah benar prinsip syariah di terapkan dalam kegiatan perbankan. Maqashid syariah dan juga good coorporate governance menjadi tolak ukur pencapaian prinsip syariah yang diterapkan pada bank syarianh.
Penelitian ini bersifat kuantitatif dengan pertumbuhan laba yang dihitung dari tahun 2012 – 2014 di 7 bank syariah di indonesia menggunakan analisis regresi linier berganda sebagai variabel dependen dan sebagai variabel independen peneliti menggunakan maqashid syariah dan juga good coorporate governance.
Jadi apakah pencapaian maqashid syariah dan juga good coorporate governance berpengaruh terhadap laju pertumbuhan laba bank syariah.
Sebagai hasil bahwa maqashid tidak mempengaruhi laju pertumbuhan bank syariah dan good coorporate governance hanya mempengaruh sebesar 13%, ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya pemilihan presiden pada tahun 2014 , laju inflasi dan faktor – faktor yang lain.
Bank syariah harus lebih mengenalkan produknya lagi kepada masyarakat dan juga mengunggulkan produk non riba yang menjadi pembeda antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
ENGLISH:
With the rapid development and belief in islamic bank that applies the principles of sharia, the researchers wanted to know whether Islamic principles applied in banking activities. Maqashid sharia and good coorporate governance as a benchmark achievement Islamic principles applied in Islamic banks.
This research is quantitative with profit growth is calculated from the year 2012 - 2014 at 7 Islamic banks in Indonesia using multiple linear regression analysis as the dependent variable and independent variables researchers used maqashid sharia and good coorporate governance. So whether maqashid sharia achievement and good coorporate governance effect on the rate of profit growth of Islamic banks.
As a result of that maqashid sharia does not affect the rate of growth of Islamic banks and good coorporate governance affect its only at 13%, is due to several factors, including the presidential selection in 2014, the inflation rate and the other factors.
Islamic banks should introduce more products to the public and also favor non usury products that made the difference between Islamic banks and conventional banks
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Menurut Ascarya (2007), Bank
Syariah didefinisikan sebagai institusi keuangan yang berbasis syariah Islam.
Hal ini berarti bahwa secara makro Bank syariah adalah institusi keuangan yang
memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan
kegiatan investasi di masyarakat sekitarnya, sementara dalam kacamata mikro,
Bank syariah adalah institusi keuangan yang menjamin seluruh aktivitas
investasi yang menyertainya telah sesuai dengan syariah. PerBankan syariah
memiliki tujuan utama yaitu mencapai kemaslahatan. Kemaslahatan dapat
didefinisikan secara bahasa sebagai kegunaan, manfaat, kepentingan,
kesejahteraan atau al-manfaat dalam bahasa Arab (AlMubarak et al, 2011). Hal
ini yang membedakan antara Bank Syariah dan Bank konvensional dimana penetapan
tujuan Bank Syariah membentuk, menjalankan dan mengoperasiakan sistem sesuai
syariat islam dan tidak menggunakan sistem bunga sebagaimana Bank Konvensional
Salah satu hal terpenting adalah Bank Syariah yang berbasis Islami memiliki
kewajiban pokok terhadap prinsip – prinsip syariah. Secara normatif tentu saja
kepatuhan terhadap syari’ah ini diyakini akan membawa kemaslahatan bagi semua
pihak dalam muamalah. Namun, harus dimaklumi bahwasanya simbol agama yang
melekat pada bisnis syari’ah atau perbankan syari’ah tidak akan selalu menjamin
sebuah lembaga memenuhi kewajiban untuk patuh terhadap ketentuan syari’ah itu sendiri.
Dengan demikian, munculnya praktik moral hazard yang selama ini
menghantui dunia perbankan mungkin juga terjadi pada perbankan syari’ah
(Agustianto, 2008). Menurut Chapra (1979) institusi-institusi keuangan syariah
memiliki fitur yang khusus untuk mewujudkan transaksi keuangan sesuai dengan
fondasi ekonomi islam seperti melarang bunga Bank, mengutamakan kepentingan
umum, percepatan pembangunan, penciptaan ekonomi yang sejahtera, menentukan
ekonomi dan sosial yang berlandaskan keadilan, serta distribusi pendapatan yang
seimbang (Chapra, 1979).
Agar tidak terjadi praktik
moral hazard bisnis syariah harus memegang teguh prinsip – prinsip syariah yang
ada. Beberapa prinsip yang bisa di terapka dalam bisnis syariah adalah Good
coorporate governance, Maqasid syariah. Prinsip ini sudah mewakili prinsip –
prinsip syariah yang ada. Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor yang
paling menentukan dalam melahirkan produkproduk ekonomi syariah yang dapat
berperan ganda (alat sosial kontrol dan rekayasa sosio-econonomy) untuk
mewujudkan kemaslahatan manusia, tetapi juga lebih dari itu, maqashid syariah
dapat memberikan dimensi filosofis dan rasional terhadap produk-produk hukum
ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah
kontemporer (Agustianto, 2008). Maqashid syariah akan memberikan pola pemikiran
yang rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk
perbankan syariah. Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk
perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi
kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat (Siddiqi, 1980). Tanpa maqashid
syariah, maka regulator (pengawas) akan gampang menolak produk inovatif yang
sudah sesuai syariah. Tanpa pemahaman maqashid syariah maka regulasi dan
ketentuan tentang PSAK syariah akan rancu, kaku dan dan mengalami kesalahan
fatal (Afrinaldi 2013). Bisnis syariah dalam Islam harus dijalankan dengan
governance yang baik karena dipandang sebagai salah satu manifestasi ibadah
atau amal shalih yang berasaskan ketakwaan, sehingga diperlukan ketaatan pada
asas spiritual dan operasional.
Hal ini dimaksudkan untuk memungkinkan mendapatkan keberkahan,
kemanfaatan dan kesinambungan (sustainability) dalam kehidupan duniawi,
disamping menjadi kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt.
Bisnis yang dijalankan dengan governance yang baik akan lebih memungkinkan
untuk tetap sustainable atau berlangsung secara baik. Keberlangsungan bisnis
sangat penting untuk dijaga karena dapat menjanjikan keberlangsungan bisnis
dalam memberikan kemanfaatan bagi semua pihak yang berkepentingan termasuk
lingkungan sekitar (KNKG, 2011). Oleh karena itu syariah menjunjung tinggi
bisnis yang baik karena memberikan kemanfaatan luas bagi banyak pihak. Menurut
Suwardjono (2008) Laba dimaknai sebagai imbalan atas upaya perusahaan
menghasilkan barang dan jasa.
Laba merupakan salah satu indicator penting dalam mengukur
keberhasilan kerja suatu perusahaan akan tetapi laba bukan merupakan alat ukur
yang dapat digunakan secara independen untuk mengevaluasi kinerja suatu
manajemen(Arifin, 2005). Adanya pertumbuhan laba dalam suatu perusahaan dapat
menunjukan bahwa pihak-pihak manajemen telah berhasil dalam mengelola sumber-sumber
daya yang dimiliki perusahaan secara efektif dan efisien (Hutagalung, 2015).
Mohammed, Dzuljastri, dan Taib (2008) dalam penelitiannya
mengembangkan konsep Maqashid Indeks menggunakan variabel yang merujuk pada
teori Maqashid Syariah Abu Zahrah yang meliputi Tahdzib al-Fard, Iqamah Al-Adl
dan Maslahah. Jumansyah, Syafei (2013) Meneliti tentang penerapan Good
Governance Syariah dan Maqasid syariah menngunakan IMS dan Indeks Governance
yang di dapat dari GGBS dari KNKG dan mendapatkan hasil bahwa penerapan GCG
pada umumnya terlihat cukup baik dalam pengungkapan indeks good coorporate
governance walaupun masih sangat berfluktuatif dan pada ketiga dimensi
pencapaian maqashid Shariah terlihat bahwa pencapaian tersebut pada umumnya
belum stabil. Melalui pendekatan maqasid syarî’ah, produk perBankan dan
keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi kemajuan
bisnis yang terus berubah dengan cepat, dengan berekembangan dan respon produk
yang cepat maka dapat membuat laba semakin meningkat ( Budi dkk , 2016).
Belum adanya Penelitian yang mengkaitkan antara Good Coorporate
Governance, Maqasid Syariah dan Pertumbuhan Laba maka peneliti tertarik untuk
melakukan penelitian yang berjudul “ Peran Good Coorporate Governance dan
Maqashid Syariah pada Pertumbuhan Laba Bank Syariah Indonesia”
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang, maka rumusan masalah pada penelitian ini sebagai
berikut:
1.
Apakah Maqashid Syariah Indeks berpengaruh Signifikan Terhadap Pertumbuhan Laba
Bank Syariah Indonesia ?
2. Apakah Good Governance Syariah Indeks
berpengaruh Signifikan Terhadap Pertumbuhan Laba Bank Syariah Indonesia ?
1.3
Tujuan Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah, maka tujuan penelitian adalah:
1. Untuk Mengetahui Apakah Maqashid Syariah
Indeks berpengaruh Signifikan Terhadap Pertumbuhan Laba Bank Syariah Indonesia
2. Untuk Mengetahui Apakah Good Coorporate
Governance Indeks berpengaruh Signifikan Terhadap Pertumbuhan Laba Bank Syariah
Indonesia 1.4 Manfaat Penelitian
1.4.1
Manfaat Teoritis
Manfaat
teoritis penelitian ini adalah bertambahnya wawasan keilmuan terkait pengaruh
signifikan good coorporate governance, dan maqashid syariah dalam Bank syariah
dan dalam kaitannya dengan pertumbuhan laba dikarenakan Bank syariah harus
menerapkan syariat islam dalam praktik bisnisnya di lapangan..
1.4.2
Manfaat Praktis
Manfaat praktis penelitian ini yaitu sebagai
bahan evaluasi instansi terkait untuk melakukan perbaikan. Selain itu juga
sebagai bahan referensi bagi seluruh instansi Bank syariah terkait dengan
menjalankan syariat islam dalam bisnisnya
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Peran maqashid syariah dan good coorporate governance terhadap pertumbuhan laba bank syariah Indonesia. .Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment