Abstract
INDONESIA:
Di dalam ajaran Islam, ada dua tata hubungan yang harus dipelihara oleh para pemeluknya. Keduanya disebut dengan dua kalimat: hablum minallah wa hablum minan nas (QS 3 : 112). Terjemahan harfiahnya adalah tali Allah dan tali manusia. Hubungan itu dilambangkan dengan tali, karena ia menunjukkan ikatan atau hubungan antara manusia dengan Tuhan dan antara manusia dengan manusia. Yang disebut terakhir ini meliputi juga hubungan antara manusia dengan lingkungannya, termasuk dirinya sendiri. Kedua hubungan itu harus berjalan secara setentak dan simultan. Kalau dilukiskan, garis ke atas (vertikal) menunjukkan hubungan manusia yang bersifat langsung dan tetap dengan Tuhan. Garis mendatar (horizontal) menunjukkan hubungan manusia dengan manusia laian dalam masyarakat, lingkungan dan dirinya sendiri, selama ia hidup didunia ini. Yang dituju adalah keselarasan dan kemantapan hubungan dengan Allah dan dengan sesama manusia, termasuk dirinya sendiri dan lingkungannya.Inilah aqidahdan ini pulalah wasilah(jalan) yang dibentangkan oleh ajaran islam bagi manusia, terutama manusia yang memeluk ajaran agama itu, terbuka jalan untuk mencapai kebaikan hidup di dunia ini dan kebaikan hidup di akhirat kelak, setelah manusia meninggalkan dunia yang fana ini.Makin hari makin besar harapan umat Islam di Indonesia agar pelaksanaan pemungutan zakat dapat dilakukan dengan sebaik- baiknya. Harapan ini diungkapkan dalam berbagai kesempatan oleh para pemimpin Islam, baik yang mempunyai kedudukan formal maupun informal (Pedoman Zakat (9), 1982). Berbagai usaha telah dilakukan untuk mewujudkannya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode yanganalisis data menggunakan deskriptif karena peneliti menjelaskan kinerja dana zakat pada LAZIS Sabilillah.
Hasil penelitian ini adalah dalam penghimpunan dana zakat LAZIS Sabilillah menyediaknan beberapa layanan diantaranya melalui kartu gesek zakat, layanan jemput, zakat, pemanfaatan rekening bank, hai itu semua hanya bertujuan untuk memudahkan para muzakki untuk menyalurkan zakatnya dan mempermudah para muzakki untuk menyalurkan zakatnya, untuk pengelolaan dana zakat LAZIS Sabilillah mendapatkan dari beberapa sumber dana yang nantinya dana tersebut akan dikelola dan dituangkan dalam bentuk program- program yang nantinya akan disalurkan kepada para mustahi, kemudian dalam penyaluran zakat bersifat konsumtif dan produktif. Namun, yang masuk dalam konsumtif yaitu pemberian beasiswa anak yatim, memberikan santunan kepada lansia, yang semua bertujuan untuk meringankan beben mereka untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan yang masuk dalam produktif yaitu pemberian bantuan yang berbentuk pendayagunaan untuk jangka panjang mustahiq.
ENGLISH:
In the teachings of Islam , there are two procedures that relationship must be maintained by its adherents . Both referred to the two sentences : hablum minallah wa hablum dominant nat ( Surah 3 : 112 ) . The literal translation is the rope of Allah and a rope man . The relationship is symbolized by the rope , because it shows the bond or relationship between man and God and between man and man . The latter includes also the relationship between humans and their environment , including himself . Both relationships were to be run setentak and simultaneously . When described , the line up ( vertical ) shows that direct human relations and remain with God . Horizontal line ( horizontal ) shows the human relationship with the human judgments in society , and the environment itself, as long as he lives in this world . The destination is the harmony and stability of the relationship with God and with fellow human beings , including himself and this also lingkungannya.Inilah aqidahdan wasilah ( road ) as outlined by the teachings of Islam to people, especially people who embrace the teachings of the religion , the way is open for the public good life in this world and the good life in the Hereafter , after the man left the mortal world ini.Makin the greater the expectation of Muslims in Indonesia to the implementation of the collection of zakat can be done as well as possible . This expectation is expressed on various occasions by Islamic leaders , who have both formal and informal position.
This research is a qualitative descriptive approach. The data used are primary and secondary data, the data collection techniques of observation, interviews, and documentation. While yanganalisis data using descriptive method for researchers to explain the performance of zakah on LAZIS Sabilillah.
The results of this study are in charity fund raising LAZIS Sabilillah menyediaknan several services including swipe the card through the zakat, pick-up service, charity, utilization of bank accounts, it's all just hi aims to facilitate the muzakki to distribute their zakat and facilitate the muzakki to distribute zakat, to management LAZIS zakat Sabilillah get funds from some sources that the fund will be managed and poured in the form of programs that will be distributed to the mustahi, then the distribution of zakat is consumptive and productive. However, entering the consumer is providing scholarships for orphans, provides benefit to the elderly, who all aim to alleviate their beben for daily needs, while earning is included in the form of aid for long-term utilization mustahiq.
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk besar yang
sebagian besar penduduknya menganut agama Islam, dimana dalam ajaran Islam
terdapat perintah yang harus dijalankan dan larangan yang harus dijauhi.
Diantara perintah-perintah tersebut adalah saling berbagi - bagi sesama yaitu
bagi orang yang mampu kepada orang yang membutuhkan. Salah satu pranata
keagamaan yang wajib yang dapat menunjang kegiatan masyarakat dalam upaya
pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat adalah zakat.
Konsepsi Islam tentang zakat tidak hanya mencakup dimensi ibadah
tetapi juga dimensi sosial. Agar dana zakat dapat berdaya guna dan berhasil
guna, maka perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung
jawab yang dilakukan oleh pemerintah bersama masyarakat. Untuk mengoptimalkan
pengelolaan dana zakat tersebut, maka telah dikeluarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang
tersebut disebutkan bahwa organisasi pengelola zakat terdiri dari Badan Amil
Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang
dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan serta dibina oleh pemerintah. 2
Pengertian akuntansi dalam ilmu pengetahuan modern menegaskan bahwa akuntansi
dikhususkan untuk menentukan (kebajikan) berbagai macam aktivitas, kemudian
menyampaikan informasi yang berkaitan dengan hasil aktivitas tersebut kepada
pihak yang berkepentingan untuk dipergunakan dalam pengambilan keputusan.
Proses dari akuntansi dapat digambarkan sebagai berikut: 1.
Membatasi dan mengumpulkan informasi tentang berbagai aktivitas. 2. Mencatat,
memilih dan menganalisis keterangan tersebut dengan definisi dan dasar-dasar
tertentu dan dalam tujuan yang ditentukan. 3. Menyampaikan informasi-informasi
yang diperoleh dari langkah-langkah diatas kepada pihak yang berkepentingan
untuk dapat dipergunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Setiap lembaga
zakat tidak akan terlepas dari masalah laporan keuangan dana zakat yang
nantinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat khususnya kepada para
muzakki dan siap untuk diaudit oleh akuntan publik. Para amil zakat berhak
menentukan kebijaksanaan metode pelaporan yang akan dipilih dan digunakan dalam
pembuatan laporan keuangan dana zakat.
Dari berbagai versi, potensi zakat nasional yang paling akurat
menurut penulis adalah versi Eri Sudewo (Ketua I BAZNAS). Dengan agak
fleksibel, Eri memberikan estimasi dari potensi terburuk sampai dengan potensi
ideal yang mungkin diperoleh, yakni berkisar antara 1,08 - 32,4 triliun pertahun.
Potensi tersebut mengacu pada asumsi bahwa, terdapat 80 Juta penduduk 3 muslim
di Indonesia yang wajib zakat, dengan besaran zakat yang dikeluarkan perbulan
mulai 50-150 ribu, sedangkan prosentase penunaian zakat berkisar antara 10-100
% dari 80 juta muzakki (Republika, 17 Oktober 2009). Kalau boleh menghitung
secara serampangan potensi zakat tersebut, kurang lebih sama dengan alokasi
dana yang dianggarkan APBN untuk program pengentasan kemiskinan, setelah
dikurangi biaya administrasi 15 %. Jika potensi zakat berhasil terdongkrak,
setengahnya saja, maka terkumpul 16,2 triliun. Dana umat ini pasti akan banyak
membantu dalam program pengentasan kemiskinan di Indonesia, yang saat ini sudah
mencapai tingkat terparah dalam sejarah NKRI, yakni, 108.78 juta jiwa atau 49 %
dari penduduk indonesia. Setengah kurang satu persen penduduk Indonesia miskin,
atau kurang lebih berpotensi menjadi miskin ( http://infozplus.wordpress.com, 5
Mei 2013).
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas mengenai potensi zakat yang
sangat besar, dapat dipaparkan bahwa dengan zakat diharapkan dapat : 1.
mengangkat derajat fakir miskin. 2. membantu memecahkan masalah para gharimin,
ibnu sabil dan mustahik lainnya. 3. membina tali persaudaraan sesama umat Islam
dan manusia pada umumnya. 4. menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik
harta. 4 5. menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati
orangorang miskin 6. menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di
dalam masyarakat (pemerataan dan pengentasan kemiskinan). 7. mengembangkan rasa
tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta. 8.
mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak
orang lain padanya. 9. sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.
Hal tersebut diatas dapat dicapai, maka perlu dilaksanakan
pencatatan. Tujuan pencatatan pengelolaan dana zakat adalah sebagai sarana
pertanggungjawaban kepada para muzakki dan masyarakat umum. Pertanggungjawaban
dalam bentuk laporan keuangan, harus dapat dipahami oleh setiap pengguna
laporan. Untuk itu, diperlukan standar akuntansi pengelola dana zakat. Namun
demikian, walaupun pencatatan laporan keuangan telah diatur dan digunakan
secara maksimal, masih terdapat beberapa masalah dalam pelaksanaannya. Sjechul
Hadi Purnomo mencatat terdapat 8 (delapan) hal yang menjadi hambatan
optimalisasi pendayagunaan zakat (Fakhruddin: 2008), yaitu: Pertama, tidak
adanya persamaan persepsi antar ulama tentang kedudukan zakat dalam hukum
Islam, apakah zakat itu termasuk bidang ta’abbudi (ibadah) ataukah termasuk
bagian al-furudh al-ijtima’iyah (kewajiban sosial). Kedua, sebagian ulama
beranggapan bahwa zakat itu 5 sekedar ritual seremonial, tidak ada kaitannya
dengan ekonomi sosial, dengan pengentasan kemiskinan. Ketiga, banyak orang awam
yang beranggapan bahwa sumber zakat hanyalah yang telah ditentukan pada masa
Nabi saja. Keempat, banyak yang beranggapan bahwa zakat itu ibadah syakhsiyah
atau ibadah pribadi yang tidak perlu campur tangan orang lain. Kelima, UndangUndang
nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat tidak memberi sanksi kepada orang
Islam yang mampu tapi tidak mengeluarkan zakatnya. Keenam, Badan Pengelolaan
Zakat, baik BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) maupun BAZDA (Badan Amil Zakat
Daerah) itu tidak resmi pemerintah, sehingga tidak berwibawa, tidak mempunyai
hak untuk memaksa, sehingga dengan demikian menjadi tidak efektif. Ketujuh,
anggaran pengelolaan zakat tidak termasuk dalam APBN dan APBD, karena badan
pengelola zakat bukan badan resmi pemerintah. Kedelapan, aparat pengelola zakat
tidak pegawai negeri, tapi tenaga swasta bahkan sebagian besar daerah-daerah
tidak mempunyai aparat pengelola zakat, yang ada hanyalah pengurus Badan Amil
Zakat yang tidak sempat memikirkan pengelolaan zakat secara optimal, karena
pengurusan pengelolaan zakat merupakan pekerjaan atau tugas sambilan, pekerjaan
nomor dua atau bahkan nomor sekian.
Yayasan Lembaga Amil Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf (LAZIS)
Sabilillah Malang merupakan lembaga yang menyalurkan dana zakatnya kepada
mustahiq. Lembaga ini berdiri pada 31 Maret 2006, dan memiliki kegiatan
menyalurkan dana zakat kepada mustahiq yang disebutkan dalam AlQuran
(Qs-At-Taubah : 60) terdiri dari delapan kelompok (asnaf) yaitu: Fakir, Miskin,
Amil zakat, Mualaf, Budak (riqab ), Orang yang berutang (gharimiin), Untuk
jalan Allah (fisabilillah), Musafir (ibnusabil). Dari laporan Sumber Dana Zakat
LAZIS Sabilillah, dapat dilihat bahwa potensi dana zakat yang dikelola oleh
LAZIS Sabilillah semakin meningkat dari tahun ke tahun, dan dari berbagai
sumber, terutama yang 7 berasal dari Donatur (masyarakat) artinya disini
masyarakat percaya dengan membayarkan kewajiban zakatnya melalui LAZIS
Sabilillah akan dikelola sesuai dengan hukum Islam, sehingga dari situ dapat
dilihat bahwasanya LAZIS Sabilillah dalam mengelola Dana Zakat cukup baik sehingga
dapat dipercaya oleh masyarakat khususnya muzakki. Lembaga ini satu-satunya
lembaga zakat di Kota Malang yang relatif masih baru yang dapat mengoptimalkan
fungsi masjid, yaitu lembaga zakat yang berbasis masjid yang menurut Sulaiman,
AP selaku wakil ketua LAZIS Sabilillah merupakan satu satunya di Jawa Timur
bahkan di Indonesia.
Lembaga zakat ini menggunakan fungsi masjid karena fungsi masjid
bukan hanya sebagai sarana ritual ibadah wajib sehari-hari yaitu sholat, tetapi
fungsi masjid selain sebagai tempat sholat juga sebagai sarana sosialisasi bagi
masyarakat. Dalam hal ini Masjid Sabilillah Kodya Malang dengan program dakwah
bil hal seperti, 1) Jenis pelayanan sosial, yang menyangkut santunan fakir
miskin, santunan beasiswa yatim dan dhuafa, santunan sarana penunjang belajar,
santunan lansia, janda, ghorim, musafir/ibnusabil, dan sosial lainnya. Dan yang
ke 2) Program pendayagunaan dan pemberdayaan, yang menyangkut program bina
prestasi, program siswa mandiri, pendampingan peningkatan mutu TPQ, peningkatan
minat baca, bina keluarga cerdas, wisata bagi anak yatim dan dhuafa,
pemberdayaan tukang becak, dan pemberdayan ekonomi umat berbasis masjid.
Program-program tersebut dapat tercapai setiap tahunnya dengan baik, hal ini
tidak terlepas dari penyaluran yang baik pula. Dengan program-program tersebut
diharapkan dapat dirasakan umat khususnya saudara kita kaum dhu’afa secara
nyata, serta sekaligus untuk lebih 8 mengoptimalkan penggalangan infaq fii
sabilillah dari kalangan kaum muslimin sehingga kemudian dapat disalurkan
secara terkoordinir, kontinyu dan tepat sasaran.
Dengan melihat semakin banyaknya potensi zakat, serta metodemetode
pengelolaan dana zakat yang dilakukan di banyak lembaga zakat, serta
program-program yang ada di lembaga zakat, dan berbagai permasalahan mengenai
zakat yang muncul baik permasalahan intern maupun ekstern akan memberikan
dampak tersendiri dalam hal pelaporan dana zakat yang kurang optimal, maka
peneliti kemudian tertarik untuk melakukan penelitian tentang Pengukuran
Kinerja Pengelolaan Akuntansi Zakat Dana Pada Lembaga Pengelola Zakat di LAZIS
Sabilillah.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
yang telah dikemukakan diatas maka yang menjadi rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah:
Bagaimana kinerja
pengelolaan akuntansi dana zakat di LAZIS Sabilillah?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui sistem pencatatan akuntansi di Lembaga
Pengelola Zakat yang diterapkan dalam LAZIS Sabilillah.
2. Untuk menganalisis kesesuaian perlakuan
akuntansi zakat pada lembaga pengelola zakat di LAZIS Sabilillah Kecamatan
Blimbing Kodya Malang sudah sesuai dengan PSAK No 109. 9
1.4. Batasan Penelitian
Dalam penelitian ini,
peneliti memberikan batasan pada obyek penelitian yaitu hanya dilakukan di
LAZIS Sabilillah Malang.
1.5. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan
dapat memberi manfaat bagi:
1. Bagi Penulis Hasil penelitian ini diharapkan mampu menambah
wawasan dan pengetahuan penulis mengenai perlakuan akuntansi dana zakat.
2. Bagi Akademisi Penelitian ini diharapkan mampu memberikan
sumbangsih pemikiran dan pengetahuan bagi akademisi mengenai perlakuan
akuntansi dana zakat. Sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi
perkembangan praktek akuntansi secara benar dan baik.
3. Bagi Praktisi Hasil penelitian ini diharapkan juga dapat
bermanfaat bagi LAZIS Sabilillah Malang, yakni menjadi bahan masukan berupa
informasi tentang perlakuan akuntansi yang efektif sesuai dengan ajaran Islam
sehingga dapat menentukan kebijakan bagi LAZIS Sabilillah Malang.
4. Pihak Lain Manfaat penelitian ini
bagi pihak lain adalah untuk memberi informasi atau pengetahuan tentang
perlakuan akuntansi dana zakat, serta dapat memberi masukan dan referensi untuk
mengambil keputusan mengenai penyaluran bagi orang yang mau menyalurkan dana
zakatnya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi
Akuntansi ":Pengukuran kinerja pengelolaan akuntansi dana zakat di Lazis
Sabilillah
|
No comments:
Post a Comment