Abstract
INDONESIA:
Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas barang milik negara merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Salah satu bagian terpenting dalam pengelolaan BMN adalah menyangkut penatausahaan BMN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penatausahaan barang milik negara terhadap kualitas laporan keuangan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Penentuan sampel menggunakan metode sampling jenuh. Sampel dalam penelitian ini adalah karyawan Kementerian Agama Kota Probolinggo bagian biro keuangan dan BMN, sebanyak 30 responden. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan dan parsial, variabel pembukuan, inventarisasi dan pelaporan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas laporan keuangan pada kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo. Hal ini menunjukkan bahwa kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo sudah menerapkan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai dengan standar yang berlaku menurut Kementerian Agama. Dilihat dari uji dominan, variabel pembukuan merupakan variabel yang paling dominan mempengaruhi kualitas laporan keuangan. Karena di dalam pembukuan terdapat informasi-informasi wujud Barang Milik Negara yang dapat mengakibatkan perubahan dalam laporan keuangan di suatu Kelembagaan.
ENGLISH:
The management accountability of state Asset is a part that can not be separated in the state financial management and accountability. One of the most important part in the management of State is concerned the administration of State Asset. This study aims to determine the effect of administration of state Asset to the quality of the financial statements.
This study uses a quantitative approach. Sampling using sampling methods saturated. The sample in this study were employees of the Ministry of Religious Kota Probolinggo part finance bureau and the State Asset, a total of 30 respondents. Analysis of the data used in this research is multiple linear regression analysis.
Results of this study showed that simultaneous and partial, variable accounting, inventory and reporting positive and significant impact on the quality of the financial statements at the Ministry of Religious Probolinggo. This shows that the office of the Ministry of Religious Probolinggo already apply accounting, inventory, and reporting in accordance with applicable standards according to the Ministry of Religion. Judging from the dominant test, bookkeeping variable is the most dominant variable affecting the quality of financial reporting. Because in the books contained information form of State which can lead to changes in the financial statements in an Institutional.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera,
aman tenteram dan tertib, serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga
masyarakat. Tujuan yang luhur demikian itu hanya dapat diwujudkan melalui
pembangunan nasional secara bertahap, terarah, berkesinambungan, dan
berkelanjutan. Pembangunan nasional dapat berjalan lancar jika didukung dengan
perencanaan yang baik. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam
perencanaan pembangunan adalah ketersediaan dana yang memadai. Sebagaimana
telah kita ketahui, pemerintah Indonesia setiap tahunnya menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagai bentuk pertanggungjawaban
pengelolaan APBN, pemerintah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
LKPP ini akan diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
sebelum diserahkan ke DPR. Opini yang dikeluarkan oleh BPK RI pada LKPP
Kementerian Agama Pusat yang disusun oleh pemerintah selama lima (5) tahun
sejak pertama kali disusun yaitu LKPP tahun 2004 sampai dengan LKPP tahun 2008
adalah “Tidak Memberikan Pendapat “ atau “Disclaimer”. Namun setelah 2
perbaikan dalam pengelolaan keuangan serta akuntansi dan pelaporan dilakukan
selama bertahun-tahun, pada LKPP tahun 2009 sampai dengan LKPP tahun 2011, BPK
memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”. Permasalahan aset menjadi
permasalahan yang signifikan yang ada pada tahun 2009 sampai dengan 2011 yang
menyebabkan BPK memberikan opini WDP (www.bpk.go.id) Lahirnya Undang-Undang
(UU) No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara mengisyaratkan adanya reformasi di bidang
keuangan negara. Dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan
bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut. Selanjutnya dalam UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
dinyatakan bahwa perbendaharaan adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang
ditetapkan di dalam APBN dan APBD. Kedua UU ini berimplikasi pada adanya
perubahan mendasar dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Pemerintah
selanjutnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2006 tentang
Pengelolaan BMN sebagai pedoman teknis dan administasi dalam pengelolaan BMN.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa yang dimaksud BMN adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban 3 APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Ruang lingkup pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran,
pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan
pengendalian. Salah satu bagian terpenting dalam pengelolaan BMN adalah
menyangkut Penatausahaan BMN. Penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Penatausahaan BMN bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi
dan mendukung tertib pengelolaan BMN. Hasil Penatausahaan BMN ini nantinya
dapat digunakan dalam rangka :penyusunan necara pemerintah pusat setiap tahun,
perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN setiap tahun untuk
digunakan sebagai bahan penyusunan rencana anggaran, dan, pengamanan
administrasi BMN (yasser, 2010). Pertanggungjawaban atas BMN kemudian menjadi
semakin penting ketika Pemerintah wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan APBN dalam bentuk laporan keuangan. Pemerintah wajib melakukan
pengamanan terhadap BMN. Pengamanan tersebut meliputi pengamanan fisik,
pengamanan administratif, dan pengamanan hukum. Dalam rangka pengamanan
administratif dibutuhkan sistem penatausahaan yang dapat menciptakan
pengendalian (controlling) atas BMN. Selain berfungsi sebagai alat kontrol,
sistem penatausahaan tersebut juga harus dapat memenuhi 4 kebutuhan manajemen
pemerintah di dalam perencanaan pengadaan, pengembangan, pemeliharaan, maupun
penghapusan (disposal). Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011
tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat disebutkan bahwa
Laporan keuangan pemerintah pusat terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran
(LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Informasi mengenai asset dalam LKPP tertuang dalam neraca. Neraca dalam LKPP
merupakan hasil konsolidasi neraca seluruh Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga
(LKKL). Dalam Neraca tersebut, informasi barang milik negara yang tertuang
dalam Laporan Barang Pengguna (LBP) memberikan sumbangan yang signifikan.
Laporan Barang Pengguna (LBP) sendiri merupakan gabungan dari Laporan Barang
Kuasa Pengguna (LBKP). Informasi yang berasal dari Laporan Barang tersebut
berkaitan dengan pospos persedian, aset tetap, maupun aset lainnya. Hal ini
menjadikan pertanggungjawaban atas BMN menjadi sangat penting. Keakuratan data
BMN tentunya sangat dibutuhkan dalam mendukung laporan keuangan agar dapat
tersaji secara wajar. Laporan Keuangan merupakan media bagi seluruh entinitas
dalam hal ini pemerintah untuk mempertanggungjawaban kinerja keuangannya kepada
publik. Pemerintah harus mampu menyajikan laporan keuangan yang mengandung
informasi keuangan yang berkualitas. Dalam Standar Akuntansi Pemerintahan 5
(SAP) dijelaskan bahwa laporan keuangan berkualitas itu memenuhi karakteristik
: Relevan, andal, dan dapat dibandingkan, dan dapat dipahami (Peraturan
Pemerintah No. 71 Tahun 2010). Menurut Jones and Pendlebury (dalam Permadi,
2013), akuntansi Keuangan adalah : Financial accounting techniques have
traditionally been concerened with stewardship function, narrowly defined. The
financial reports provide a picture of the resources entrusted, how the
resources were employed during the year, and in what form the resouerces are
now held. The emphasis has always been on producing verifiable statementsof
income and expenditure, balance sheets and latterly cash flow. Artinya adalah
teknik keuangan akuntan secara alami telah mendapat perhatian oleh fungsi
pelayanan bisnis. Laporan keuangan menghasilkan gambaran penelitian yang dipercaya.
Bagaimana penelitian itu bekerja dalam setahun dan dalam bentuk apa penelitian
itu berlangsung sekarang. Tekanan selalu menuai pernyataan mengenai penghasilan
dan pengeluaran, neraca dan arus kas nantinya . Laporan Keuangan dibuat untuk
menyajikan informasi yang relevan, andal dan dapat dipercaya berkenaan dengan
posisi keuangan dan seluruh data transaksi yang dicatat oleh suatu etinitas
pelaporan selama satu periode pelaporan yang setiap tahunnya mendapat penilaian
dari auditor pemerintah dalam hal adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang
berupa opini (Permadi, 2013).
Dalam Penelitian yang dilakukan oleh Yasser (2010) mengatakan bahwa
Analisis laporan keuangan hanya bermanfaat jika laporan keuangan yang
dianalisis disajikan dengan valid dan dapat diandalkan. Jika laporan keuangan
yang dipublikasikan buruk, artinya laporan tersebut dihasilkan dari sistem
akuntansi yang buruk sehingga di dalamnya mengandung kesalahan yang material 6
dalam penyajian angka, tidak disusun sesuai dengan standar pelaporan, tidak
tepat waktu dalam penyampaiannya, hal itu akan berdampak buruk bagi pengguna
laporan dan pihak penyaji laporan sendiri. Dalam hal ini BPK dapat memberikan 4
macam opini yaitu: Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini Wajar Dengan
Pengecualian (WDP), Opini tidak wajar (TP) dan Pernyataan menolak memeberi
opini atau tidak memberi pendapat (Disclaimer). Ketika badan Pemeriksa Keuangan
memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Laporan Keuangan ini berarti
Laporan Keuangan yang dilaporkan oleh pihak Lembaga sudah memenuhi syarat atau
dapat dikatakan Laporan Keuangan sudah disajikan dan diungkapkan secara
relevan, andal dan dapat dipercaya dan dapat dibandingkan.(www.bpk.go.id)
Kendala dan tantangan pengelolaan BMN dapat terlihat pada Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atau Iktisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat(LKPP) tahun anggaran 2008 s.d. 2011 yang
selalu mendapatkan opini disclaimer (TidakMemberikan Pendapat) salah satunya
karena data aset tetap pada LKKL dan LKPP tersebut tidak tepat dan akurat,
organisasi pengelolaan dan penatausahaan barang yang kurang mendukung, sistem
dan prosedur terkait aset tetap belum mendukung, penetapan nilai aset tetap
belum sesuai ketentuan, dan sebagian besar K/L belum menerapkan penggunaan
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara
(SIMAK-BMN). 7 Kementrian Agama adalah Kementrian dalam Pemerintahan Indonesia
yang membidangi urusan agama yang terdapat diberbagai daerah Indonesia. Di
Kementerian agama dalam struktur organisasinya yang dibawahi oleh Sekertariat
Jendral (SekJen) terdapat Biro Keuangan dan BMN. Biro Keuangan dan BMN inilah
yang mengelolah BMN yang ada di bawah Kementrian Agama yang didalamnya
melakukan penatausahaan BMN dan Menyusun laporan Keuangan di setiap periode.
Kementerian Agama Kota Probolinggo tempat penulis mengadakan penelitian, banyak
sekali permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penatausahaan BMN.
Menurut salah satu pegawai Biro Keuangan dan BMN mengatakan, bahwa BMN
merupakan bagian dari aset pemerintah yang berwujud. BMN dapat dikelompokkan
menjadi aset lancar dan aset tetap. Aset lancar adalah aset yang diharapkan
untuk segera direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam kurun
waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan. BMN yang masuk dalam kategori aset
lancar yaitu persediaan. Menurut PSAP nomor 5 disebutkan bahwa persediaan
mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli atau disimpan untuk digunakan,
misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis dipakai
seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bebas pakai seperti komponen
bekas. Sedangkan aset tetap adalah aset yang berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan
kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entinitas. Berikut
adalah klasifikasi aset tetap yang digunakan : Tanah, Peralatan 8 dan mesin,
gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan, aset tetap lainnya dan
konstruksi dalam pengerjaan. Dan dalam tabel data barang milik negara yang ada
di Kementerian Agama Kota Probolinggo Tabel 1.1 Daftar Barang Milik Negara
Kementerian Agama Kota probolinggo No Jenis Barang Jumlah / Unit Perolehan
Keterangan Dari Tahun 1 A.C Sentral 1 Dipa 2011 Baik 2 A.C Split 5 Dipa
2009,20011 Baik 3 Audio Mixing Portable 1 Dipa 2009 Baik 4 Gedung Kantor
permanen 1 Dipa 2009 Baik 5 Tempat parkir 2 Dipa 2012 Baik 6 Rumah negara gol 1
tipe C 1 Dipa 1983 Baik 7 Buku lainnya 70 Dipa Baik 8 Camera film 1 Dipa 2012
Baik 9 brangkas 1 Dipa 2009 Baik 10 Tempat Ibadah 1 Dipa 1993 Baik 11 Mobil
Dinas 1 Dipa 2009 Baik 12 komputer 18 Dipa 2007,2009,2013 Baik 13 Proyektor 2
Dipa 2013 Baik 14 Alat Tulis Kantor 128 Dipa 2013 Baik 15 Meja kantor 60 Dipa
2001-2013 Baik 16 Kursi Kantor 145 Dipa 2001-2013 Baik 17 Kursi aula 55 Dipa
2013 Baik 18 Meja Panjang 2 Dipa 2013 Baik 19 Papan Tulis 5 Dipa 2009, 2013
Baik 20 Pipa Air 10 Dipa 2009 Baik 21 Tiang Bendera 1 Dipa 1998 Baik Sumber :
Kementerian Agama Kota Probolinggo, 2015 Dalam penatausahaan BMN idealnya harus
dilakukan dengan benar sesuai dengan yang telah ditetapkan sehingga dapat
menyajikan data BMN yang sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Namun, dalam
kenyataannya Kementerian Agama Kota Probolinggo belum melaksanakan
penatausahaan 9 BMN secara optimal. Hal ini dapat dilihat misalkan dengan belum
mengirim PSP barang/aset yang seharusnya dipertahankan atau dihapus ke
Kementerian Agama Pusat, barang yang kondisinya rusak berat namun tercatat
berkondisi baik, aset yang tidak mempunyai nomor identitas, BMN yang secara
fisik ada namun belum tercatat, dan lebih banyaknya BMN yang telah lama tidak
dipedulikan tetapi BMN yang baru sangat rapi dalam penatausahaannya. Kesalahan
dalam penatausahaan BMN ini
dapat menyebabkan laporan BMN disajikan tidak dalam keadaan yang
sebenarnya. Hal ini tentunya dapat mempengaruhi kualitas laporan keuangan Kementrian
Agama Kota Probolinggo. Berdasarkan uraian dan kenyataan tersebut di atas,
penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh
Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pada
KantorKementrian Agama Kota Probolinggo”
1.2.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian pada
latar belakang di atas, maka dari data dan informasi yang dikumpulkan dapat
dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apakah variabel Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan berpengaruh signifikan secara simultan terhadap Kualitas Laporan keuangan?
1. Apakah variabel Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan berpengaruh signifikan secara simultan terhadap Kualitas Laporan keuangan?
2. Apakah variabel Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan
berpengaruh signifikan secara parsial terhadap Kualitas Laporan keuangan?
3. Manakah diantara variabel Pembukuan, Inventarisasi, dan
Pelaporan yang memiliki pengaruh dominan terhadap Kualitas Laporan Keuangan?
1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.
1. Untuk mengetahui variabel
Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan berpengaruh signifikan secara simultan
terhadap Kualitas Laporan keuangan.
2. Untuk mengetahui variabel Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan
berpengaruh signifikan secara simultan terhadap Kualitas Laporan keuangan.
3. Untuk mengetahui diantara variabel Pembukuan, Inventarisasi, dan
Pelaporan yang memiliki pengaruh dominan terhadap Kualitas Laporan Keuangan.
1.4. Manfaat Penelitian Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat
sebagai berikut
: 1. Bagi Sekertariat Jendral Biro keuangan dan BMN pada
Kementerian Agama Kota Probolinggo. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
menambah pengetahuan dan informasi mengenaiPenatausahaan dan penyusunan laporan
keuangan agar menjadi pedoman di Sekertariat Jendral Biro keuangan dan BMN pada
Kementerian Agama Kota Probolinggo dalammenjalankan tugasnya.
2. Bagi penulis Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
tambahan wawasan dan pemahaman kepada penulis mengenai proses 11 penatausahaan
BMN dan penyusunan laporan keuangan pada Sekertariat Jendral Biro keuangan dan
BMN pada Kementerian Agama.
3. Bagi pihak lain dan akademisi. Hasil
penelitian ini diharapkan menambah pengetahuan dan informasi mengenai
Penatausahaan Barang Milik Negara sebagai referensi dalam penelitian ini.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Pengaruh penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) terhadap kualitas laporan keuangan pada Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment