Abstract
INDONESIA:
Salah satu produk penghimpunan dana (funding) yang ditawarkan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta adalah deposito mudharabah . Produk ini sebagai perencanaan kebutuhan dana nasabah di masa mendatang yang memberikan dua manfaat utama yaitu Investasi jangka panjang dan Kesesuaianya dengan Konsep Maqashid syariah. Dari latar belakang tersebut maka peneliti memiliki 2 tujuan , yakni : (1) Menganalisis implementasi serta kendala deposito mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta beserta penyelesaiannya. (2) Menjelaskan penerapan aplikasi deposito mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta apakah sudah sesuai Maqashid syariah.
Penelitian ini dilakukan pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif disertai metode observasi, dokumentasi, serta interview dengan pihak bank yaitu Manager Funding, Customer Service, Back Office, dan Teller.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat diketahui mengenai implementasi deposito mudharabah yaitu : (1) Aplikasi deposito mudharabah memenuhi Maqashid Syariah Dharuruiyyat dan tergolong pada kriteria Hifdzul maal (2) Dari hasil pengamatan peneliti aplikasi deposito mudharabah yang diterapkan sudah memenuhi kriteria Maqashid syariah hal ini diperkuat dengan tidak terdapat adanya transaksi yang mengandung unsur riba.
ENGLISH:
One of the products fund (funding) offered by the PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Rawamangun Jakarta branch is mudharabah deposits. This product as the planning needs of customer funds in the future provide two main benefits are long-term investments and suitability with the concept of sharia maqashid. From this background, the researchers had two objectives, namely: (1) analyze the implementation and the constraints mudaraba deposits in PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Rawamangun Jakarta branch and its completion. (2) Describe the application of deposits mudaraba application at PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Rawamangun Jakarta branch if it is appropriate maqashid sharia.
This research was conducted at PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Rawamangun Jakarta branch using qualitative research method with a descriptive approach with the method of observation, documentation, and interviews with banks namely Funding Manager, Customer Service, Back Office, and Teller.
Based on these results, it can be seen on the implementation of Mudharabah deposits, namely: (1) Application of Sharia maqashid deposits mudharabah meet Dharuruiyyat and classified on the criteria Hifdzul maal (2) From the observation researchers mudharabah deposit application meets the criteria applied sharia maqashid this is reinforced by there were no transactions that contain elements of usury
Based on these results, it can be seen on the implementation of Mudharabah deposits, namely: (1) Application of Sharia maqashid deposits mudharabah meet Dharuruiyyat and classified on the criteria Hifdzul maal (2) From the observation researchers mudharabah deposit application meets the criteria applied sharia maqashid this is reinforced by there were no transactions that contain elements of usury
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Perkembangan industri perbankan saat ini telah terjadi transformasi
sistem yang sangat signifikan, hal ini dikarenakan masyarakat mulai menyadari
keberadaan perbankan syariah. Surutnya perekonomian Indonesia menjadikan sektor
perbankan kebingungan mencarikan solusi bagi terombang-ambingnya tingkat
perekonomian Indonesia dan puncaknya pada tahun 1998 terjadi inflasi yang
berlebihan sehingga memaksa dunia perbankan menghadapi badai inflasi tersebut,
namun ada hal yang unik ditemukan di kala perbankan Indonesia sedang mengalami
keterpurukan, justru bank syariah berada di tingkat kesetabilanya, hampir tidak
ada pergejolakan yang signifikan yang terjadi ketika perbankan di Indonesia
telah goyah, hal ini justru menjadi perhatian khusus bagi perbankan syariah
yang baru muncul ke permukaan. Hal itu tidak terlepas karena islam memiliki
konsep yang sangat kompleks, adapun hal yang paling istimewa adalah
kesempurnaan ajaran-Nya yang meliputi seluruh sisi kebutuhan manusia, sehingga
tak ada satu celahpun dari seluruh aktifitas hidup manusia, kecuali Islam telah
memiliki konsep dan aturan yang baku. Bank syariah pertama yang didirikan di
indonesia pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI), peneliti
memngambil penelitian di Bank Muamalat karena bank ini menjadi lokomotif serta
baromoter bagi pertumbuhan perbankan syariah di indonesia, oleh karena itu
peneliti tertarik untuk lebih 2 mendalami secara teori dan praktik di lapangan,
walaupun perkembangan agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara
muslim lainnya, oleh karena itu Bank muamalat mencoba menghilangkan spekulasi
yang dilakukan oleh bankbank konvensional lain, dengan memfilter segala
transaki yang dilakukan secara ketat, selektif dan kompetitif sesuai syariah.
Karena Peneliti berkeyakinan bahwa dengan cara berinvestasi seperti inilah
nasabah dan masyarakat muslim pada umumnya bisa menikmati bagi hasil dari
keuntungan investasi berjangka secara halal. Lembaga keuangan syariah (tak
terkecuali perbankan syariah) merupakan sebuah lembaga yang mempunyai misi dan
tujuan yang sangat mulia, yaitu profit oriented dan social oriented. Artinya,
dalam operasionalnya prinsip-prinsip yang sejalan dengan kedua tujuan tersebut
harus menjadi prioritas. (Masykuroh, 2012 :3) Hal yang dipahami dari sejarah
peradaban ekonomi islam, hakikatnya adalah memahami sejarah hidup Rasulullah
Shalallahu 'alaihi wassalam. Hanya Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam sebagai
tolok ukur yang nyata dari semua aspek perilaku kehidupan islam. Adam Smith,
tokoh ekonomi barat dalam bukunya The wealth of nation, menyatakan bahwa
ekonomi yang paling maju adalah ekonomi bangsa arab yang dipimpin oleh Muhammad
bin Abdullah dan orang-orang sesudahnya meskipun tidak dipungkiri terdapat
sejarah panjang sebelum kedatangan Islam dan Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi
wassalam. (Rivai, 2012 :118) Kinerja perbankan syariah selain diukur dari segi
keuangan dengan metode konvensional, pengukuran kinerja perbankan syariah juga
harus diukur 3 dari segi tujuan syariah (Maqashid syariah),
sehingga dapat diketahui apakah kinerja perbankan tersebut atau
aktifitas muamalah yang dijalankan sudah sesuai dengan nilai dan prinsip
syariah. Yaitu dengan mengetahui setiap tujuan-tujuan syariah tersebut yang
akan memberikan fleksibelitas, kedinamisasn dan kreatifitas dalam mengambil
kebijakan dan aktifitas kehidupan sosial. (Abdillah, 2014: 2) Maqashid syariah
adalah jantung dalam ilmu ushul fiqh, karena itu Maqashid syariah menduduki
posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi syariah. Maqashid syariah
tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro
(moneter, fiscal ; public finance), tetapi juga untuk menciptakan produk-produk
perbankan dan keuangan syariah serta teoriteori ekonomi mikro lainnya. Maqashid
syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga
keuangan syariah. Seperti yang dikutip dari laman website
www.agustiantocentre.com Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam
(IAEI) Agustianto mengataakan bahwa tanpa Maqashid syariah, maka semua
regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiscal dan moneter,
akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa Maqashid syariah, fikih muamalah
yang dikembangkan dan regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan
akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan
sulit dan lambat berkembang. Tanpa pemahaman ushul fiqh dan Maqashid syariah,
maka pengawas dari regulator gampang menyalahkan yang benar ketika mengaudit bank-bank
syariah. Tanpa Maqashid syariah, maka regulator (pengawas) akan gampang menolak
produk inovatif yang sudah sesuai 4 syariah. Tanpa pemahaman Maqashid syariah
maka regulasi dan ketentuan tentang PSAK syariah akan rancu, kaku dan mengalami
kesalahan fatal. Jiwa Maqashid syariah akan mewujudkan fikih muamalah yang
elastis, fleksibel, lincah dan senantiasa bisa sesuai dengan perkembangan zaman
(shilihun li kulli zaman wa makan). Penerapan Maqashid syariah akan membuat
bank syariah dan LKS semakin cepat berkembang dan kreatif menciptakan
produkproduk baru, sehingga tidak kalah dengan produk bank-bank konvensional.
“Analisis Faktor-Faktor, Yudho, FE UI, 2010. Memandang bahwa deposito pada bank
syariah masih belum menarik jika dibandingkan dengan berinvestasi di tempat
lain (selain deposito di bank syariah dan bank konvensional). Hal ini perlu
menjadi perhatian, terutama bagi manajemen bank syariah, untuk dapat memberikan
tingkat bagi hasil deposito mudharabah yang lebih kompetitif kepada para
depositor. Dari beberapa penelitian mengindikasikan bahwa perbankan syariah
tidak hanya dapat diukur melalui kinerja keuangan dengan pengukuran
konvensional saja, akan tetapi sebagai sebuah entitas bisnis islami yang juga
dapat diukur dari sisi sejauh mana bank syariah menjalani nilai-nilai syariah
dan sejauh mana tujuan-tujuan syariah dilaksanakan oleh perbankan syariah
dengan baik.
Hal ini diperkuat dengan saat ini masih banyak masyarakat yang
mengetahui bahwasanya depostio merupakan salah satu produk investasi yang menguntungkan
dari sebuah bank, namun hal ini mereka pahami hanya sebatas dari pandangan
ekonomis saja, masih belum banyak yang memahami secara terperinci tentang
investasi deposito mudharabah beserta keunggulan dan 5 perhitunganya melalui
tinjauan Maqashid syariah. Oleh karena itu peneliti mencoba membahas tentang
“Analisis Implementasi Produk Deposito Mudharabah melalui Pendekatan Maqashid
Syariah” Serta mengangkat judul tersebut kepermukaan, agar nantinya harapan
dari pengambilan judul ini, dapat memberikan pandangan yang lebih objektif
dalam mengambil keputusan bagi masyarakat Indonesia umumnya dan umat muslim
pada khususnya agar memahami bahwa begitu menguntungkannya berinvestasi
deposito mudharabah yang sesuai dengan Maqashid syariah. Beberapa alasan di atas
menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut sehingga diharapkan
dari penelitian ini dapat menghasilkan penelitian yang berguna untuk
meningkatkan sistem perbankan syariah khususnya pada PT. Bank Muamalat
Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta, akan tetapi harapan lebih jauh dari
ini dapat menjadi hasil penelitian bagi pengembangan industri perbankan syariah
di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
yang telah diuraikan di atas maka dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai
berikut :
1. Bagaimana pandangan Maqashid syariah terhadap aplikasi deposito
mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta ?
2. Bagaimana aplikasi deposito mudharabah di PT. Bank Muamalat
Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta bila ditinjau dari Maqashid syariah Dharuriyyat, Hajiyyat dan Tahsiniyat ?
1.3 Tujuan Penelitian
Peneliti mencoba mengoreksi kembali temuan terdahulu tentang
deposito di perbankan syariah dan mencoba memaparkan secara gamblang tentang
perhitungan dan kendala deposito mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Cabang Rawamangun Jakarta. Sesuai dengan masalah yang dirumuskan, maka tujuan
yang ingin dicapai peneliti adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pandangan Maqashid syariah terhadap aplikasi
deposito mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun
Jakarta.
2. Untuk mengetahui aplikasi
deposito mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun
Jakarta bila ditinjau dari Maqashid syariah Dharuriyyat, Hajiyyat dan
Tahsiniyat .
1.4 Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Bagi Peneliti Dengan adanya penelitian ini diharapkan memperoleh
pengetahuan dan tambahan pengalaman tentang aplikasi deposito mudharabah yang
ada di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta dan sebagai
bandingan antara teori perkuliahan dengan keadaan yang sebenarnya.
2. Bagi Perusahaan Dari
hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan informasi dan
dijadikan bahan pertimbangan perusahaan dalam menetapkan kebijakan kebijakan,
serta keputusan strategis terhadap aplikasi deposito mudharabah di PT. Bank
Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta.
3. Bagi Akademis Sebagai
bahan pertimbangan bagi peneliti sebelumnya serta sebagai referensi semua pihak
yang akan melakukan penelitian lebih lanjut yang sesuai dengan pokok bahasan
penelitian.
1.5 Batasan Penelitian
Untuk membatasi masalah dalam penelitian ini
agar pembahasan terfokus, maka ruang lingkup penelitian dibatasi dengan menitik
beratkan pada mekanisme pengaplikasian Maqashid syariah serta laporan deposito
di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta periode
2011-2014.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Manajemen :Analisis implementasi produk deposito mudharabah melalui pendekatan maqashid syariah: Studi kasus di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Cabang Rawamangun Jakarta. Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment