Abstract
INDONESIA:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui cara penentuan dan perhitungan potongan biaya Ijarah dan perlakukan akuntansi atas pembiayaan Ijarah oleh kantor Pegadagai Syariah cabang Malang. Dalam proses analisis pertama terkait analisis tarif potongan Ijarah ini diawali dengan analisis kesesuaian penentuan tarif potongan ijarah dengan ketentuan Dewan Syariah Nasional nomor 25/DSN-MUI/III2002 dan analisis pemberian diskon dari sudut pandang bermuamalat. Dalam proses analisis kedua terkait analisis perlakukan akuntansi pembiayaan Ijarah ini dilakukan dengan analisis kesesuaian perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah dengan PSAK 107.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan skunder. Data primer diperoleh dari wawancara langsung dengan pihak Pegadaian Syariah Cabang Landungsari. Sedangkan data skunder yang digunakan buku-buku dan dokumen- dokumen terkait dengan tarif potongan ijarah dan perlakukan akuntansi pembiayaan ijarah. Teknik analisis data dilakukan dengan cara analisis deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan objek penelitian dalam bentuk kata-kata atau pernyataan berdasarkan data, menganalisis dan merekomendasikan hasil penelitian kepada Kantor Pegadaian Syariah Cabang Landungsari.
Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa penentuan tarif potongan Ijarah yang diterapkan oleh Kantor Pegadaian Syariah Cabang landungsari sesuai dengan fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002, yang mana dalam menetukan tarif potongan ijarah pihak pegadaian tidak didasarkan jumlah pinjaman nasabah melainkan persentase pinjaman dari nilai taksiran barang itu sendiri. Adapun dari sudut pandang bermuamalat penentuan diskon ijarah oleh pihak Kantor Pegadaian Syariah tidak menyalahi ketentuan dalam bermuamalat. hal ini dikarenakan dalam pemberian diskon ijarah pihak pegadaian syariah berlandasan pada empat prinsip muamalat. Adapun dalam perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah pihak Pegadaian Syariah Cabang Landungsari tidak melakukan penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan terkait transaksi yang terjadi di Kantor Pegadaian Syariah Cabang landungsari. Adapun pengakuan dan pengukuran dalam jurnal transaksi yang dilakukan oleh Kantor Pegadaian Syariah cabang Landungsari sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PSAK 107.
ENGLISH:
The purpose of this study was to know how the determination and calculation of cost cuts Ijarah financing and related accounting treatment by PT Islamic Pawnshop Landungsari branch. In the first analysis, related analysis piece rates Ijarah begins with an analysis of the suitability determination Ijarah piece rates with the provisions of the National Islamic Council number 25 / DSN-MUI / III2002 and analysis of discounting from the perspective of Islamic relations. In the second analysis, related to the analysis of the accounting treatment of Ijarah financing is done with proper analysis of the accounting treatment under SFAS 107 Ijarah financing.
The data used in this study were primary and secondary data. Primary data was obtained from interviews with the Islamic pawnshop Landungsari Branch. While secondary data used books and documents relating to rate cuts Ijarah and Ijarah financing accounting treatment. Techniques of data analysis done by qualitative descriptive analysis that describes an object of research in the form of words or statements based on data, analyze and recommend research to PT Islamic pawnshop Landungsari branch.
Research shows that the determination of rate cuts applied by PT Islamic Pawnshop Landungsari branch in accordance with the fatwa DSN Number: 25 / DSN-MUI / III / 2002, which in determining the Ijarah piece rate are not based pawnshop customers but the percentage of the loan amount of the loan the estimated value of the goods themselves. The terms of the relationship of Islam, the determination of prices by the PT Islamic pawnshop Ijarah does not violate the provisions in relation to Islam. This is because in the Ijara discounting sharia pawnshops grounded on four principles of Muamalat. As for the accounting treatment of the Ijarah financing Islamic pawnshop Branch Landungsari not do the presentation and disclosures in the financial statements related to transactions that occurred in the Islamic pawnshop Branch Office Landungsari. The recognition and measurement in the journal transactions conducted by the Office of Landungsari Islamic pawnshop branches in accordance with the applicable provisions in SFAS 107.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada saat ini perkembangan ekonomi Islam di Indonesia cukup pesat.
Muhaimin (2010). Hal ini ditandai dengan banyaknya lembaga keuangan yang
berbasis syariah bermunculan. Sehingga dengan banyaknya lembaga keuangan
syariah yang bermunculan, banyak pula produk-produk syariah yang ditawarkan
kepada msyarakat. Salah satu produk syariah yang cukup banyak ditawarkan oleh
lembaga keuangan syariah yaitu sewa guna usaha atau disebut Al-ijarah. Akad ini
digunakan oleh lembaga keuangan syariah sebagai akad sewa guna usaha atas jasa
yang diberikan kepada nasabah. Salah satu lembaga yang menggunakan akad ini
adalah pegadaian syariah
. Pengertian gadai dalam islam dikenal dengan istilah rahn sesuai
dengan yang tertera dalam Al-Quran dalam surat Al-baqarah ayat 283 yang mana
maksud dari ayat tersebut yaitu untuk memberi jaminan barang ketika hendak
berhutang. Hal ini dilakukan guna memberikan kepercayaan kepada pihak pemberi
hutang sehingga pemberi hutang percaya terhadap penerima hutang. Oleh karna itu
Gadai syariah yang kita kenal saat ini merupakan produk jasa yang berupa
pemberian pinjaman menggunakan sistem gadai dengan berlandaskan pada
prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu 2 antara lain tidak menentukan tarif jasa
dari besarnya uang pinjaman akan tetapi menentukan tarif jasa dari besarnya
taksiran dari marhun bih. Dalam pelaksanaannya, akad yang sering digunakan oleh
pegadaian syariah dalam menjalankan oprasionalnya yaitu akad rahn dan akad
ijarah. Akad rahn dilakukan pihak pegadaian untuk menahan barang bergerak
sebagai jaminan atas utang nasabah. Sehingga dengan adanya akad rahn inilah
pihak nasabah memberikan barang bergerak yang dimilikinya kepada pihak
pegadaian sebagai jaminan atas hutangnya yang kemudian pihak pegadaian
menyimpan barang jaminan tersebut di tempat yang telah disediakan oleh
pegadaian.
Akibat dari penyimpanan
inilah timbul biaya-biaya atas barang milik nasabah yang dititipkan kepada
pihak pegadaian seperti biaya perawatan dan biaya penyimpanan atas barang yang
dititipkan. Biaya-biaya inilah disebut biaya sewa (ijarah) atas jasa penitipan
barang oleh pihak pegadaian syariah, yang mana pihak nasabah wajib membayar
atas biaya-biaya tersebut. Adapun jumlah biaya yang harus dibayar oleh pihak
nasabah kepada pihak pegadaian sesuai kesepakatan awal dalam ketentuan rahn
antara kedua belah pihak, yang mana kesepakatan tersebut tidak saling merugikan
antara kedua belah pihak. Menurut Kasmir (2005:249) dalam bukunya “Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya” menjelaskan bahwa perhitungan atas biaya ijarah
dilakukan per 10 hari oleh pihak pegadaian pegadaian syariah. Adapun 3 besarnya
jumlah pinjaman itu sendiri tergantung dari besarnya nilai taksiran barang
jaminan yang diberikan. Sedangkan besarnya biaya ijarah yang diberikan oleh
pihak pegadaian syariah kepada pihak nasabah tidak boleh ditentukan berdasarkan
jumlah pinjaman oleh nasabah melainkan berdasarkan jumlah taksiran harga barang
yang digadaikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semakin besar nilai barang
maka semakin besar pula jumlah pinjaman yang diperoleh nasabah. Hal ini juga
berdampak pada besarnya biaya ijarah yang harus dibayar oleh nasabah.
Penelitian sebelumnya yang menganalisis terkait akad ijarah seperti
yang dilakukan oleh Mukhlas (2010) tentang Implementasi akad ijarah pada
pegadaian syariah Cabang Solobaru menjelaskan bahwa dalam akad ijarah yang
diterapkan oleh pegadaian syariah terkait besarnya biaya ijarah yang diberikan
oleh pihak pegadaian syariah kepada nasabah berdasarkan jumlah taksiran barang
bukan berdasarkan jumlah pinjaman yang dipinjam oleh nasabah. Hal ini
berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh fatwa Dewan Syariah Nasional
(DSN) No 25 tahun 2002.(Fatwa Hukum Bisnis Syarish, 2006:150). Maka dari itu
untuk meringankan beban nasabahnya terkait pembiayaan ijarah, pihak pegadaian
syariah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringan kepada nasabahnya
dengan cara pemberian potongan biaya ijarah (diskon biaya ijarah). Hal ini
seperti yang dijelaskan oleh Farisa Aziza (2009) dalam penelitiannya terkait
prespektif 4 hukum Islam terhadap penerepan prinsip ijarah pada praktek tarif
jasa simpanan di pegadaian syariah cabang Kususmanegara Jogyakarta bahwasanya
pegadaian syariah memberikan penghargaan kepada nasabahnya dalam bentuk pemberian
diskon pada tarif jasa simpan.Yang mana hal ini bertujuan untuk meringankan
biaya yang harus di tanggung oleh nasabah. Namun dalam penelitian yang
dilakukan oleh Laili Soraya (2010) tentang Penerapan Penentuan Biaya Ijarah.
Dalam Sistem Gadai Syariah di Perum Pegadaian Syariah Pekalongan menjelaskan
bahwasanya terjadi perbedaan pengenaan biaya ijarah yang harus ditanggung oleh
nasabah, yang mana antara dua nasabah yang menggadaikan satu jenis barang yang
sama, harga yang sama, taksiran sama, dan kondisi barang sama.Terjadinya
perbedaan tersebut disebabkan karena adanya perbedaan pemberian potongan/diskon
terhadap nasabah oleh pihak pegadaian syariah. Padahal pada ketentuan fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) No 25 tahun 2002 menjelaskan bahwasanya besarnya
jumlah biaya ijarah bukan berasal dari jumlah pinjaman yang dipinjam melainkan
berasal dari taksiran harga barang yang digadaikan. Jadi dari fatwa DSN No 25
tahun 2002 dapat diartikan berapapun pinjaman yang dilakukan oleh dua nasabah
yang mempunyai barang yang sama dengan taksiran yang sama maka besarnya biaya
ijarah juga sama.
Selain akad rahn yang
dilakukan oleh pegadaian syariah, pembiayaan gadai syariah juga membutuhkan
suatu kerangka akuntansi yang menghasilkan pengukuran akuntansi yang tepat dan
menyeluruh. Sehingga dapat memberikan informasi yang tepat dan terpercaya
terkait laporan keuangan pegadaian syariah. Adapun perlakukan akuntasi yang
terdapat di pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional tentunya mempunyai
perbedaan, yang mana dalam perlakuan akuntansi atas pembiayaan di pegadaian
syariah harus disesusaikan dengan peraturan pemerintah dan ketentuan syariah
yang telah diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Adapun perlakuan akuntansi
yang digunakan oleh pegadaian syariah sebagai landasan dalam pencatatan
akuntansi mengenai ijarah telah diatur dalam PSAK 107 (ijarah). PSAK ini
merupakan panduan dalam pengakuan, pengukuran penyajian, dan pengungkapan yang
berhubungan dengan pembiayaan gadai syariah. Dalam penelitian terdahulu yang
dilakukan oleh Ikhsan (2013) terkait perlakuan akuntansi atas pembiayaan gadai
syariah oleh pemegang gadai oleh PT. Bank Syariah Mandiri, Dian Gunawan (2013)
terkait penerapan PSAK 107 atas transaksi ijarah pada PT. BNI syariah cabang
Makassar, dan Nur Amaliah Ramadhani (2012) dalam penelitiannya terkait analisis
perlakuan akuntansi pembiayaan gadai syariah PT. BNI Syariah menjelaskan bahwa
dalam pelaksanan produk gadai di Bank Syariah, PSAK yang digunakan dalam
pencatatan pembiayaan sewa (ijarah) oleh pihak bank, menggunakan ketentuan PSAK 107 (ijarah). Dari sini dapat diambil
kesimpulan bahwasanya segala ketentuan terkait pencatatan pembiayaan ijarah
yang dilakukan oleh entitas yang melakukan akad ijarah berlandasan pada PSAK
107.
Melihat dari Fenomena yang terjadi dan penelitian terdahulu yang
belum pernah ada yang membahas terkait penetuan potongan ijarah dan perlakuakan
akuntansi atas pembiayaan ijarah, menjadikan hal ini menarik untuk dikaji,
karena permasalahan tersebut merupakan suatu permasalahan yang memerlukan
pemecahan sehingga dapat memberikan kemaslahatan dan pemahaman bagi masyarakat
awam terkait pemberian potongan biaya ijarah dan perlakuan akuntansinya.Maka
dari itu penulis tertarik mengangkat judul”ANALISIS PENENTUAN TARIF POTONGAN
IJARAH DAN PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS PEMBIAYAAN IJARAH OLEH PERUM PEGADAIAN
SYARIAH CABANG MALANG ” 1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
di atas, dapat diketahui pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana cara penentuan dan perhitungan tarif potongan biaya
ijarah ?
2. Bagaimana perlakuan
akuntansi terkait potongan/diskon pembiayaan ijarah di perum pegadaian syariah
?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui cara
penentuan dan perhitungan potongan biaya ijarah.
2. Untuk mengetahui perlakuan akuntansi terkait pembiayaan ijarah.
1.4 Manfaat Penelitian
Merujuk pada tujuan
penelitian diatas, maka penelitian ini sekurangkurangnya diharapkan dapat
memberikan dua kegunaan, yaitu :
1.
Manfaat
Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi
sumbangan yang berarti bagi berbagai pihak, terutama sekali kepada segenap
Ekonom dan para Mahasiswa Fakultas Ekonomi untuk dapat memahami dan mendalami
ekonomi Syariah (dibidang Pegadaian) yang kini berkembang pesat.
2. Manfaat Praktis
Sebagai tambahan
pengetahuan, sehingga masyarakat mengetahui tentang mekanisine aktivitas
perjanjian gadai yang sesuai dengan prinsip Syariah, sehingga gadai Syariah
menjadi pilihan utama bagi masyarakat Muslim khususnya di sekitar wilayah
Malang dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk bertransaksi yang
benar-benar Islami.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis penentuan tarif potongan ijarah dan perlakuan akuntansi atas pembiayaan ijarah oleh Perum Pegadaian Syariah Cabang Malang..." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment