Abstract
INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan manajemen risiko perbankan syariah dalam menciptakan good corporate governance, karena pengimplementasian manajemen risiko sangat penting dalam menentukan kesehatan perbankan, terutama perbankan syariah yang regulasinya lebih ketat dari pada bank konvensional dengan peraturan Dewan pengawas syariah (DPS) dan BI (Bank Indonesia), begitu juga implementasi Good corporate governance perlu dilaksanakan dalam berbagai perusahaan termasuk perbankan karena bank merupakan bisnis kepercayaan masyarakat dan dunia internasional, maka dari itu pengimplementasian Good corporate governance diharapkan mampu menjadikan bank berkembang dengan baik dan sehat
Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui metode wawancara yang dilakukan kepada tiga pihak yaitu, pimpinan Cabang Malang, branch quality assurance, legal officer. Data sekunder berupa annual report BRISyariah 2013.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa BRISyariah cabang Malang telah sesuai dengan peraturan undang-undang PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/33/PBI/2009 dalam menjalankan prinsip good corporate governance meliputi transparency, fairness, responsibility, accountability, independency, dan dalam menerapkan manajemen risiko meliputi, risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kepatuhan, risiko strategi, risiko hukum, risiko reputasi, risiko operasional. Terdapat beberapa keuntungan bila manajemen risiko dan GCG dilaksanakan secara bersamaan yaitu: kenyamanan bekerja karyawan ditempat yang aman, nyaman, sehat, bersih dan praktisi lapangan dapat belajar dari kesalahan tahun lalu, peningkatan citra, reputasi, kredibilitas perusahaan dimata stakeholder.
ENGLISH:
This study is aimed at analyzing the role of management of sharia banking in creating good corporate governance. It is mainly because the implementation of risks management has a prominent role in determining health banking. More importantly, sharia banking has a strict regulation compared to conventional bank by its Dewan Pengawas Syariah (DPS) and Bank of Indonesia (BI). Similiarly the implementation of good corporate governance
In this study, the primary data is originated from interview of three parties; leader of branch of Malang, branch quality assurance, and legal officer. Secondary data, in addition, is taken from annual report of BRI Syariah year of 2013.
The result of this study shows that BRI Syariah, branch of Malang is appropriate to the regulation of Bank of Indonesia number 11/33/PBI/2009 in performing good corporate governance including transparency, fairness, responsibility, accountability, and independency. Moreover, it is also done in terms of risks management including financing risk, market risk, liquidity risk, pursuance risk, strategic risk, law risk, reputation risk, and operational risk. Some benefits are gained once risks management and GCG done at one time that is conducive work of employees in the safe, comfort, health and clean place, practitioner can learn from any previous mistakes, raise of image, reputation and credibility of company in front of stakeholder
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Corporate governance (CG) merupakan isu yang relatif baru dalam
dunia manajemen bisnis. Secara umum Corporate governance terkait dengan sistem
dan mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan intensif yang pas di
antara para pihak yang mempunyai kepentingan agar perusahaan dimaksud dapat
mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal. (Machmud, 2010 : 77) Secara
definitif Good corporate governance merupakan sistem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk
semua stakeholder. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama
pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi yang akurat (benar)
dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban-kewajiban perusahaan untuk
melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan
terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholder. (Sutedi,
2012: 2) Pelaksanaan Good corporate governance perlu dilakukan dalam berbagai
perusahaan termasuk perbankan karena bank merupakan bisnis kepercayaan
masyarakat dan dunia internasional, dan itu sudah menjadi syarat mutlak bagi
perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat (Zarkasyi, 2008). Terlebih 2
khususnya pada bank syariah yang pada prinsipnya bank syariah merupakan bank
yang bergerak berdasarkan prinsip-prinsip ajaran agama islam yang seharusnya
menjalankan kegiatan usaha perbankan syariah menurut lima prinsip good
corporate governance yaitu: fairness (kewajaran), tranparancy (transparan),
accountability (akuntabilitas), responsibility (tanggung jawab). independensi
(independen). Pentingnya pelaksanaan good corporate governance juga telah
disebutkan dalam peraturan bank Indonesia nomor 11/33/PBI/2009 tentang
pelaksanaan good corporate governance bagi bank umum syariah dan unit usaha
syariah bahwa perbankan tidak hanya dimaksudkan untuk memperoleh pengelolaan
bank sesuai dengan lima prinsip yaitu: fairness, tranparancy, accountability,
responsibility, independensi yang sesuai dengan prinsip syariah, akan tetapi
ditunjukan untuk kepentingan yang lebih luas.
Kepentingan ini antara lain
adalah untuk melindungi kepentingan stakeholder dan meningkatkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku secara
umum pada industri perbankan syariah. Beberapa prinsip Islam yang mendukung
bagi terlaksananya good corporate governance di dunia perbankan adalah
prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip syariah tersebut merupakan bagian
sistem syariah. Pelaksanaan dalam sistem syariah pada perbankan syariah dapat
dilihat dari dua segi yaitu dalam segi mikro yang dalam hal ini menghendaki
bahwa semua dana diperoleh dalam sistem perbangkan syariah dikelola dengan
integrasi tinggi dan sangat hati-hati, nilai-nilai tersebut meliputi, siddiq
(kejujuran), tabligh, amanah (akuntabilitas), fathanah. Dalam segi makro 3
menghendaki perbankan yang mampu berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat
yaitu meliputi, kaidah zakat, kaidah pelarangan judi, kaidah pelarangan riba,
kaidah pelarangan gharar (Machmud, 2010 :78). Pedoman GCG bertujuan agar dunia
bisnis memiliki acuan dasar mengenai konsep serta pola pelaksanaan GCG yang
sesuai dengan pola internasional umumnya dan Indonesia khususnya. Melalui
penerapan GCG tersebut diharapkan: (1) perusahaan mampu meningkatkan kinerjanya
melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan
efisiensi operasional perusahaan, serta mampu meningkatkan pelayanannya kepada
stakeholders, (2) perusahaan lebih mudah memperoleh dana pembiayaan yang lebih
murah sehingga dapat meningkatkan corporate value, (3) mampu meningkatkan
kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan (4) pemegang
saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan sekaligus akan meningkatkan
shareholders value dan dividen.
(Putri, 2012) Sistem perbankan dalam ekonomi islam didasarkan pada
konsep pembagian baik keuntungan maupun kerugian. Prinsip yang umum adalah siapa
yang ingin mendapatkan hasil dari tabungannya, harus bersedia mengambil risiko.
Kebanyakan perusahaan atau orang takut dengan risiko, karena berbagai definisi
yang melekat pada risiko itu. Namun secara sederhana artinya adalah risiko ada
hubunganya dengan kemungkinan akan terjadinya akibat buruk yang merugikan,
seperti kasus yang biasa terjadi pada sektor perbankan adalah dengan
membengkaknya kredit 4 macet, kenaikan tingkat suku bunga, dan lain-lain. Semua
itu akan sangat merugikan perbankan sehingga akan menghambat aktivitas yang
dilakukan oleh bank-bank terkait. (Machmud, 2010) Menurut PBI No.8/4/PBI.2006
tentang pelaksanaan good corporate governance bagi bank umum syariah dan unit
usaha syariah, bahwa penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dan pelaksanaan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) sekarang ini sudah menjadi suatu
kewajiban. Penerapan tersebut mulai dari mengidentifikasi, penilaian,
antisipasi, menganalisis hingga mengelola risiko, risiko terdiri dari semua
risiko yang dihadapi oleh bank syariah khususnya. Rendahnya komitmen penerapan
prinsip-prinsip GCG juga berkaitan erat dengan tingkat risiko yang dihadapi
oleh bank (Akmal, 2008: 5). Apabila perbankan memiliki sistem informasi yang
baik, tetapi tata kelolanya tidak berjalan dengan baik, maka bank justru akan
menghadapi risiko yang berkutat pada bagian internal perbankan sendiri karena
tidak terlaksananya sebuah tata kelola yang baik. Dalam rangka menerapkan lima
prinsip dasar GCG, bank wajib berpedoman pada berbagai ketentuan dan
persyaratan yang terkait dengan pelaksanaan GCG. Ketidaksesuaian tata kelola
bank dengan prinsip syariah akan berpotensi menimbulkan berbagai risiko
terutama risiko reputasi bagi industri perbankan syariah (PBI No.11/33/PBI/2009
tentang pelaksanaan GCG bagi perbankan syariah) Tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance) pada industri perbankan didefinisikan sebagai
suatu hubungan antara dewan komisaris, dewan direktur eksekutif, pemangku kepentingan,
pemegang saham.
GCG menciptakan struktur yang membantu bank dalam: menetapkan
tujuan, menjalankan operasi harian, memperhatikan kepentingan stakeholder bank
dengan beroperasi dengan baik, menyesuaikan dengan hukum dan peraturan yang
berlaku, memproteksi kepentingan nasabah kreditor. Dalam hal ini tersedia
banyak teknis dan strategis untuk menciptakan GCG yang bagus, yakni
diantaranya, adanya sistem pengawasan yang kuat, meliputi fungsi audit internal
dan eksternal, fungsi manajemen risiko yang independen dari lini bisnis, dan
system check and balance lainnya. (Idroes, 2011: 249) Pelaksanaan good
corporate governance dalam perbankan sangat mendukung dalam pelaksanaan
kegiatan operasional perbankan, dimana perbankan merupakan lembaga kepercayaan
masayarakat yang mempercayakan dana kepada pihak pengelola, maka akan sangat
dibutuhkan pengelolaan yang sangat hati-hati dalam pengelolaan risikonya, untuk
menumbuhkan image yang positif dimata nasabah, terlebih lagi tugas perbankan
pada dasarnya adalah kepercayaan menghimpun dana dan menyimpan dana. Maka dari
itu kemampuan pengelolaan manajemen risiko juga sangat dibutuhkan untuk
menghindari gangguan dalam aktifitas operasional perbankan. Karakteristik bank
syariah berbeda dengan bank konvensional, terutama pada sistem bagi hasil dan
model pembiayaannya. Hal ini dapat mengubah jenis risiko yang dihadapi dalam
lembaga keuangan syariah (Khan, 2008: 62). 6 Bank merupakan lembaga
intermediasi yang menjalankan kegiatan usahanya yakni dengan bergantung pada
dana masyarakat dan kepercayaan dari dalam maupun luar negeri. Dalam
menjalankan usaha tersebut bank menghadapi berbagai risiko mulai dari risiko
kredit, risiko pasar, risiko operasional sampai dengan risiko reputasi.
Banyaknya ketentuan yang
mengatur sektor perbankan dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat,
termasuk ketentuan yang mengatur kewajiban untuk memenuhi modal minimum sesuai
dengan kondisi masing-masing bank, menjadikan sektor perbankan sebagai sektor
yang “highly regulated” (Zarkasyi, 2008:111). Mengingat krisis perbankan yang
cukup dahyat pada era 1998 di Indonesia yang penyebabnya tidak hanya oleh
krisis ekonomi, tetapi juga dikarenakan belum diberlakukannya good corporate
governance dan etika yang melandasinya, maka dari itu usaha untuk mengembalikan
kepercayaan masyarakat tentang perbankan tidak luput dengan penerapan manajemen
resiko yang membawa tata kelola perusahaan menjadi lebih baik (Zarkasyi,
2008:112). Di Negara berkembang seperti di Indonesia kebutuhan masyarakat atas
bank tidak hanya terbatas hanya pada penyimpanan dana dan penyaluran dana saja,
akan tetapi juga terhadap pelayanan jasa yang ditawarkan oleh bank. BRISyariah
merupakan bank umum syariah yang dalam akta pendiriannya BRISyariah bukan
merupakan bagian dari bank konvensional, pada 19 Desember 2008 ditandatangani
akta pemisahan Unit Usaha Syariah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.,
untuk 7 melebur ke dalam PT. Bank BRISyariah (proses spin off-) yang berlaku
efektif pada tanggal 1 Januari 2009. Dalam hal ini bank BRISyariah memahami
untuk bahwa dapat mempertahankan kompetisi atau bahkan memenagkan kompetisi
dalam lembaga keuangan berbasis syariah, BRISyariah memahami bahwa manajemen
risiko di BRISyariah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan
bisnis Perusahaan. BRISyariah senantiasa berupaya dapat menerapkan manajemen
risiko sesuai ketentuan yang berlaku serta dengan memperhatikan international
best practice. BRISyariah telah menerapkan pola pengelolaan risiko yang
terencana dan terintegrasi pada seluruh aktivitas operasionalnya.
Beberapa penelitian terdahulu yang menunjukkan tentang implementasi
good corporate governance terkait dengan manajemen risiko adalah: Penelitian
oleh Taufiq Naja (2012) tentang Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance
Terhadap Kinerja Perbankan Nasional, hasil penelitian tersebut menunjukkan
Mekanisme Pemantauan (GCG) Tata Kelola Yang Baik masih menjadi masalah dalam
rangka meningkatkan tujuan yang ingin dicapai oleh shareholders. Penelitian
oleh Huriyatul Akmal (2008) tentang good corporate governance dan majenemen
resiko, menunjukkan hasil bahwa manajemen risiko dan GCG adalah hal yang paling
diperhatikan dalam perbankan, prinsip dasar GCG adalah prinsip yang juga harus
diterapkan dalam manajemen risiko, dan risiko terbesar yang dihadapi oleh bank
syariah adalah risiko reputasi dan operasional, 8 kedua risiko ini membutuhkan
komitmen yang tinggi. Selanjutnya adalah penelitian oleh Yusri Putri (2012)
Implementasi Good Corporate Governance (GCG) untuk Mengelola Risiko Perbankan
(Pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Makassar), hasil penelitian ini adalah
dalam aktivitas perbankan Risiko merupakan suatu kejadian yang tidak dapat
dihindari, namun risiko tersebut dapat diminimalisir. Penelitian oleh Isniar
Budiarti (2011) tentang Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
(GCG) Pada Dunia Perbankan, hasil penelitian tersebut adalah Tata kelola yang
efektif (good corporate governance) ditetapkan dengan menekankan pada pemahaman
risiko dan kemampuan manajemen risiko. Selanjutnya adalah penelitian oleh
Thomas S. Kaihatu (2006) Good Corporate Governance dan Penerapannya di
Indonesia, hasil penelitiannya adalah (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value added) untuk
semua stakeholder. Konsep ini menekankan pada dua hal yakni, pertama,
pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat
pada waktunya dan, kedua kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan
(disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi
kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Mengacu dari beberapa hasil
penelitian terdahulu diatas dimana good corporate governance memang penting
diterapkan pada semua perusahaan tidak terkecuali pada perusahaan yang bergerak
dalam sektor keuangan, perbedaan penelitian saat ini dengan penelitian
sebelumnya adalah, (1) penelitian sebelumnya membahas tentang kualitas kinerja
pada perbankan nasional, dalam bahasan pada penelitian ini akan akan mengerucut
pada perbankan syariah. (2) objek dalam penelitian ini adalah BRISyariah cabang
malang dimana pada penelitian sebelumnya belum diteliti khusunya pada tata
kelola perusahaannya (3) dalam penelitian ini akan membahas tentang peranan
manajemen risiko dalam menciptakan GCG, dalam penelitian terdahulu membahas tentang
implementasi GCG untuk mengelola manajemen risiko.
Pemilihan objek dalam penelitian ini adalah prestasi BRISyariah
mendapatkan Banking Service Excellence Awards Meraih Best ATM Sharia Bank dari
Infobank dan Marketing Research Indonesia (MRI) tanggal 28 Juni 2012, dimana
hal ini menunjukkan penanggulangan manajemen risiko yang baik, khususnya pada
risiko reputasi untuk pelayanan yang disediakan oleh BRISyariah BRISyariah.
Tidak hanya itu BRISyariah juga mendapatkan predikat terbaik ketiga sebagai bank
syariah yang loyal terhadap nasabah pada tahun 2011.
Dampak dari prestasi pengelolahan manajemen risiko yang telah
diciptakan akan berperan dalam menciptakan good corporate governance, dimana
GCG saat ini sudah menjadi suatu kewajiban untuk diterapkan terutama pada
sektor perbankan, mengingat sektor perbankan mempunyai peran penting dalam laju
pertumbuhan ekonomi Negara, maka penelitian kali ini akan membahas tentang “
Analisis Peranan Manajemen Risiko Dalam Menciptakan Good Corporate Governance
(Studi Kasus Pada BRISyariah Kantor Cabang Malang) ”
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
dipaparkan diatas, maka rumusan masalah yang akan dibahas pada penelitian kali
ini adalah:
1.
Bagaimana penerapan manajemen risiko pada Bank BRISyariah?
2. Bagaimana penerapan good corporate
governance pada Bank BRISyariah?
3.
Bagaimana peranan manajemen risiko dalam menciptakan good corporate governance
pada Bank BRISyariah?
1.3
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka
tujuan proposal penelitian ini adalah:
1.
Mengetahui penerapan manajemen risiko pada Bank BRISyariah.
2.
Mengetahui penerapan good corporate governance pada Bank BRISyariah
3.
Mengetahui peranan manajemen risiko dalam menciptakan good corporate governance
pada Bank BRISyariah?
1.4
Manfaat Penelitian
1.
Bagi Praktisi. Memberi bahan pertimbangan pada lembaga keuangan syariah
BRISyariah pada khusunya dalam merumuskan good corporate governance.
2.
Bagi Akademisi. Memberi tambahan ilmu pengetahauan tentang manfaat menajemen
risiko, serta pentingnya manajemen risiko dan good corporate governance untuk
perusahaan, khususnya perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan.
1.5 Batasan Masalah
Batasan masalah pada proposal penelitian ini
adalah penerapan manajemen risiko dibank syariah dan peranan manajemen risiko
dalam menciptakan good cooprporate governance dibank BRISyariah cabang Malang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis peranan manajemen risiko dalam menciptakan good corporate governance: Studi kasus pada BRI Syariah Cabang Malang.." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment