Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Wednesday, April 5, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis peranan manajemen risiko dalam menciptakan good corporate governance: Studi kasus pada BRI Syariah Cabang Malang

Abstract

INDONESIA:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan manajemen risiko perbankan syariah dalam menciptakan good corporate governance, karena pengimplementasian manajemen risiko sangat penting dalam menentukan kesehatan perbankan, terutama perbankan syariah yang regulasinya lebih ketat dari pada bank konvensional dengan peraturan Dewan pengawas syariah (DPS) dan BI (Bank Indonesia), begitu juga implementasi Good corporate governance perlu dilaksanakan dalam berbagai perusahaan termasuk perbankan karena bank merupakan bisnis kepercayaan masyarakat dan dunia internasional, maka dari itu pengimplementasian Good corporate governance diharapkan mampu menjadikan bank berkembang dengan baik dan sehat
Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui metode wawancara yang dilakukan kepada tiga pihak yaitu, pimpinan Cabang Malang, branch quality assurance, legal officer. Data sekunder berupa annual report BRISyariah 2013.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa BRISyariah cabang Malang telah sesuai dengan peraturan undang-undang PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/33/PBI/2009 dalam menjalankan prinsip good corporate governance meliputi transparency, fairness, responsibility, accountability, independency, dan dalam menerapkan manajemen risiko meliputi, risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kepatuhan, risiko strategi, risiko hukum, risiko reputasi, risiko operasional. Terdapat beberapa keuntungan bila manajemen risiko dan GCG dilaksanakan secara bersamaan yaitu: kenyamanan bekerja karyawan ditempat yang aman, nyaman, sehat, bersih dan praktisi lapangan dapat belajar dari kesalahan tahun lalu, peningkatan citra, reputasi, kredibilitas perusahaan dimata stakeholder.
ENGLISH:
This study is aimed at analyzing the role of management of sharia banking in creating good corporate governance. It is mainly because the implementation of risks management has a prominent role in determining health banking. More importantly, sharia banking has a strict regulation compared to conventional bank by its Dewan Pengawas Syariah (DPS) and Bank of Indonesia (BI). Similiarly the implementation of good corporate governance
In this study, the primary data is originated from interview of three parties; leader of branch of Malang, branch quality assurance, and legal officer. Secondary data, in addition, is taken from annual report of BRI Syariah year of 2013.

The result of this study shows that BRI Syariah, branch of Malang is appropriate to the regulation of Bank of Indonesia number 11/33/PBI/2009 in performing good corporate governance including transparency, fairness, responsibility, accountability, and independency. Moreover, it is also done in terms of risks management including financing risk, market risk, liquidity risk, pursuance risk, strategic risk, law risk, reputation risk, and operational risk. Some benefits are gained once risks management and GCG done at one time that is conducive work of employees in the safe, comfort, health and clean place, practitioner can learn from any previous mistakes, raise of image, reputation and credibility of company in front of stakeholder
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Corporate governance (CG) merupakan isu yang relatif baru dalam dunia manajemen bisnis. Secara umum Corporate governance terkait dengan sistem dan mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan intensif yang pas di antara para pihak yang mempunyai kepentingan agar perusahaan dimaksud dapat mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal. (Machmud, 2010 : 77) Secara definitif Good corporate governance merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi yang akurat (benar) dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban-kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan dan stakeholder. (Sutedi, 2012: 2) Pelaksanaan Good corporate governance perlu dilakukan dalam berbagai perusahaan termasuk perbankan karena bank merupakan bisnis kepercayaan masyarakat dan dunia internasional, dan itu sudah menjadi syarat mutlak bagi perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat (Zarkasyi, 2008). Terlebih 2 khususnya pada bank syariah yang pada prinsipnya bank syariah merupakan bank yang bergerak berdasarkan prinsip-prinsip ajaran agama islam yang seharusnya menjalankan kegiatan usaha perbankan syariah menurut lima prinsip good corporate governance yaitu: fairness (kewajaran), tranparancy (transparan), accountability (akuntabilitas), responsibility (tanggung jawab). independensi (independen). Pentingnya pelaksanaan good corporate governance juga telah disebutkan dalam peraturan bank Indonesia nomor 11/33/PBI/2009 tentang pelaksanaan good corporate governance bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah bahwa perbankan tidak hanya dimaksudkan untuk memperoleh pengelolaan bank sesuai dengan lima prinsip yaitu: fairness, tranparancy, accountability, responsibility, independensi yang sesuai dengan prinsip syariah, akan tetapi ditunjukan untuk kepentingan yang lebih luas.
 Kepentingan ini antara lain adalah untuk melindungi kepentingan stakeholder dan meningkatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum pada industri perbankan syariah. Beberapa prinsip Islam yang mendukung bagi terlaksananya good corporate governance di dunia perbankan adalah prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip syariah tersebut merupakan bagian sistem syariah. Pelaksanaan dalam sistem syariah pada perbankan syariah dapat dilihat dari dua segi yaitu dalam segi mikro yang dalam hal ini menghendaki bahwa semua dana diperoleh dalam sistem perbangkan syariah dikelola dengan integrasi tinggi dan sangat hati-hati, nilai-nilai tersebut meliputi, siddiq (kejujuran), tabligh, amanah (akuntabilitas), fathanah. Dalam segi makro 3 menghendaki perbankan yang mampu berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat yaitu meliputi, kaidah zakat, kaidah pelarangan judi, kaidah pelarangan riba, kaidah pelarangan gharar (Machmud, 2010 :78). Pedoman GCG bertujuan agar dunia bisnis memiliki acuan dasar mengenai konsep serta pola pelaksanaan GCG yang sesuai dengan pola internasional umumnya dan Indonesia khususnya. Melalui penerapan GCG tersebut diharapkan: (1) perusahaan mampu meningkatkan kinerjanya melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, serta mampu meningkatkan pelayanannya kepada stakeholders, (2) perusahaan lebih mudah memperoleh dana pembiayaan yang lebih murah sehingga dapat meningkatkan corporate value, (3) mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan (4) pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan sekaligus akan meningkatkan shareholders value dan dividen.
(Putri, 2012) Sistem perbankan dalam ekonomi islam didasarkan pada konsep pembagian baik keuntungan maupun kerugian. Prinsip yang umum adalah siapa yang ingin mendapatkan hasil dari tabungannya, harus bersedia mengambil risiko. Kebanyakan perusahaan atau orang takut dengan risiko, karena berbagai definisi yang melekat pada risiko itu. Namun secara sederhana artinya adalah risiko ada hubunganya dengan kemungkinan akan terjadinya akibat buruk yang merugikan, seperti kasus yang biasa terjadi pada sektor perbankan adalah dengan membengkaknya kredit 4 macet, kenaikan tingkat suku bunga, dan lain-lain. Semua itu akan sangat merugikan perbankan sehingga akan menghambat aktivitas yang dilakukan oleh bank-bank terkait. (Machmud, 2010) Menurut PBI No.8/4/PBI.2006 tentang pelaksanaan good corporate governance bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, bahwa penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dan pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) sekarang ini sudah menjadi suatu kewajiban. Penerapan tersebut mulai dari mengidentifikasi, penilaian, antisipasi, menganalisis hingga mengelola risiko, risiko terdiri dari semua risiko yang dihadapi oleh bank syariah khususnya. Rendahnya komitmen penerapan prinsip-prinsip GCG juga berkaitan erat dengan tingkat risiko yang dihadapi oleh bank (Akmal, 2008: 5). Apabila perbankan memiliki sistem informasi yang baik, tetapi tata kelolanya tidak berjalan dengan baik, maka bank justru akan menghadapi risiko yang berkutat pada bagian internal perbankan sendiri karena tidak terlaksananya sebuah tata kelola yang baik. Dalam rangka menerapkan lima prinsip dasar GCG, bank wajib berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan yang terkait dengan pelaksanaan GCG. Ketidaksesuaian tata kelola bank dengan prinsip syariah akan berpotensi menimbulkan berbagai risiko terutama risiko reputasi bagi industri perbankan syariah (PBI No.11/33/PBI/2009 tentang pelaksanaan GCG bagi perbankan syariah) Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada industri perbankan didefinisikan sebagai suatu hubungan antara dewan komisaris, dewan  direktur eksekutif, pemangku kepentingan, pemegang saham.
GCG menciptakan struktur yang membantu bank dalam: menetapkan tujuan, menjalankan operasi harian, memperhatikan kepentingan stakeholder bank dengan beroperasi dengan baik, menyesuaikan dengan hukum dan peraturan yang berlaku, memproteksi kepentingan nasabah kreditor. Dalam hal ini tersedia banyak teknis dan strategis untuk menciptakan GCG yang bagus, yakni diantaranya, adanya sistem pengawasan yang kuat, meliputi fungsi audit internal dan eksternal, fungsi manajemen risiko yang independen dari lini bisnis, dan system check and balance lainnya. (Idroes, 2011: 249) Pelaksanaan good corporate governance dalam perbankan sangat mendukung dalam pelaksanaan kegiatan operasional perbankan, dimana perbankan merupakan lembaga kepercayaan masayarakat yang mempercayakan dana kepada pihak pengelola, maka akan sangat dibutuhkan pengelolaan yang sangat hati-hati dalam pengelolaan risikonya, untuk menumbuhkan image yang positif dimata nasabah, terlebih lagi tugas perbankan pada dasarnya adalah kepercayaan menghimpun dana dan menyimpan dana. Maka dari itu kemampuan pengelolaan manajemen risiko juga sangat dibutuhkan untuk menghindari gangguan dalam aktifitas operasional perbankan. Karakteristik bank syariah berbeda dengan bank konvensional, terutama pada sistem bagi hasil dan model pembiayaannya. Hal ini dapat mengubah jenis risiko yang dihadapi dalam lembaga keuangan syariah (Khan, 2008: 62). 6 Bank merupakan lembaga intermediasi yang menjalankan kegiatan usahanya yakni dengan bergantung pada dana masyarakat dan kepercayaan dari dalam maupun luar negeri. Dalam menjalankan usaha tersebut bank menghadapi berbagai risiko mulai dari risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional sampai dengan risiko reputasi.
 Banyaknya ketentuan yang mengatur sektor perbankan dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat, termasuk ketentuan yang mengatur kewajiban untuk memenuhi modal minimum sesuai dengan kondisi masing-masing bank, menjadikan sektor perbankan sebagai sektor yang “highly regulated” (Zarkasyi, 2008:111). Mengingat krisis perbankan yang cukup dahyat pada era 1998 di Indonesia yang penyebabnya tidak hanya oleh krisis ekonomi, tetapi juga dikarenakan belum diberlakukannya good corporate governance dan etika yang melandasinya, maka dari itu usaha untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat tentang perbankan tidak luput dengan penerapan manajemen resiko yang membawa tata kelola perusahaan menjadi lebih baik (Zarkasyi, 2008:112). Di Negara berkembang seperti di Indonesia kebutuhan masyarakat atas bank tidak hanya terbatas hanya pada penyimpanan dana dan penyaluran dana saja, akan tetapi juga terhadap pelayanan jasa yang ditawarkan oleh bank. BRISyariah merupakan bank umum syariah yang dalam akta pendiriannya BRISyariah bukan merupakan bagian dari bank konvensional, pada 19 Desember 2008 ditandatangani akta pemisahan Unit Usaha Syariah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., untuk 7 melebur ke dalam PT. Bank BRISyariah (proses spin off-) yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2009. Dalam hal ini bank BRISyariah memahami untuk bahwa dapat mempertahankan kompetisi atau bahkan memenagkan kompetisi dalam lembaga keuangan berbasis syariah, BRISyariah memahami bahwa manajemen risiko di BRISyariah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan bisnis Perusahaan. BRISyariah senantiasa berupaya dapat menerapkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku serta dengan memperhatikan international best practice. BRISyariah telah menerapkan pola pengelolaan risiko yang terencana dan terintegrasi pada seluruh aktivitas operasionalnya.
Beberapa penelitian terdahulu yang menunjukkan tentang implementasi good corporate governance terkait dengan manajemen risiko adalah: Penelitian oleh Taufiq Naja (2012) tentang Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perbankan Nasional, hasil penelitian tersebut menunjukkan Mekanisme Pemantauan (GCG) Tata Kelola Yang Baik masih menjadi masalah dalam rangka meningkatkan tujuan yang ingin dicapai oleh shareholders. Penelitian oleh Huriyatul Akmal (2008) tentang good corporate governance dan majenemen resiko, menunjukkan hasil bahwa manajemen risiko dan GCG adalah hal yang paling diperhatikan dalam perbankan, prinsip dasar GCG adalah prinsip yang juga harus diterapkan dalam manajemen risiko, dan risiko terbesar yang dihadapi oleh bank syariah adalah risiko reputasi dan operasional, 8 kedua risiko ini membutuhkan komitmen yang tinggi. Selanjutnya adalah penelitian oleh Yusri Putri (2012) Implementasi Good Corporate Governance (GCG) untuk Mengelola Risiko Perbankan (Pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Makassar), hasil penelitian ini adalah dalam aktivitas perbankan Risiko merupakan suatu kejadian yang tidak dapat dihindari, namun risiko tersebut dapat diminimalisir. Penelitian oleh Isniar Budiarti (2011) tentang Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada Dunia Perbankan, hasil penelitian tersebut adalah Tata kelola yang efektif (good corporate governance) ditetapkan dengan menekankan pada pemahaman risiko dan kemampuan manajemen risiko. Selanjutnya adalah penelitian oleh Thomas S. Kaihatu (2006) Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia, hasil penelitiannya adalah (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Konsep ini menekankan pada dua hal yakni, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Mengacu dari beberapa hasil penelitian terdahulu diatas dimana good corporate governance memang penting diterapkan pada semua perusahaan tidak terkecuali pada perusahaan yang bergerak dalam sektor keuangan, perbedaan penelitian saat ini dengan penelitian sebelumnya adalah, (1) penelitian sebelumnya membahas tentang kualitas kinerja pada perbankan nasional, dalam bahasan pada penelitian ini akan akan mengerucut pada perbankan syariah. (2) objek dalam penelitian ini adalah BRISyariah cabang malang dimana pada penelitian sebelumnya belum diteliti khusunya pada tata kelola perusahaannya (3) dalam penelitian ini akan membahas tentang peranan manajemen risiko dalam menciptakan GCG, dalam penelitian terdahulu membahas tentang implementasi GCG untuk mengelola manajemen risiko.
Pemilihan objek dalam penelitian ini adalah prestasi BRISyariah mendapatkan Banking Service Excellence Awards Meraih Best ATM Sharia Bank dari Infobank dan Marketing Research Indonesia (MRI) tanggal 28 Juni 2012, dimana hal ini menunjukkan penanggulangan manajemen risiko yang baik, khususnya pada risiko reputasi untuk pelayanan yang disediakan oleh BRISyariah BRISyariah. Tidak hanya itu BRISyariah juga mendapatkan predikat terbaik ketiga sebagai bank syariah yang loyal terhadap nasabah pada tahun 2011.
Dampak dari prestasi pengelolahan manajemen risiko yang telah diciptakan akan berperan dalam menciptakan good corporate governance, dimana GCG saat ini sudah menjadi suatu kewajiban untuk diterapkan terutama pada sektor perbankan, mengingat sektor perbankan mempunyai peran penting dalam laju pertumbuhan ekonomi Negara, maka penelitian kali ini akan membahas tentang “ Analisis Peranan Manajemen Risiko Dalam Menciptakan Good Corporate Governance (Studi Kasus Pada BRISyariah Kantor Cabang Malang) ”
1.2  Rumusan Masalah
 Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka rumusan masalah yang akan dibahas pada penelitian kali ini adalah:
1. Bagaimana penerapan manajemen risiko pada Bank BRISyariah?
 2. Bagaimana penerapan good corporate governance pada Bank BRISyariah?
3. Bagaimana peranan manajemen risiko dalam menciptakan good corporate governance pada Bank BRISyariah?
1.3 Tujuan
 Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan proposal penelitian ini adalah:
1. Mengetahui penerapan manajemen risiko pada Bank BRISyariah.
2. Mengetahui penerapan good corporate governance pada Bank BRISyariah
3. Mengetahui peranan manajemen risiko dalam menciptakan good corporate governance pada Bank BRISyariah?
1.4 Manfaat Penelitian
1. Bagi Praktisi. Memberi bahan pertimbangan pada lembaga keuangan syariah BRISyariah pada khusunya dalam merumuskan good corporate governance.
2. Bagi Akademisi. Memberi tambahan ilmu pengetahauan tentang manfaat menajemen risiko, serta pentingnya manajemen risiko dan good corporate governance untuk perusahaan, khususnya perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan.
 1.5 Batasan Masalah
 Batasan masalah pada proposal penelitian ini adalah penerapan manajemen risiko dibank syariah dan peranan manajemen risiko dalam menciptakan good cooprporate governance dibank BRISyariah cabang Malang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi  Analisis peranan manajemen risiko dalam menciptakan good corporate governance: Studi kasus pada BRI Syariah Cabang Malang.." silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment