Abstract
INDONESIA:
Qardhul Hasan merupakan pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Hal ini dapat membantu perekonomian Indonesia dalam upaya mensejahterakan kaum dhu’afa, yang akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat dan infaq/shadaqah melalui lembaga yang dipercaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan dan mendeskripsikan penerapan akuntansinya berdasarkan PSAK Syariah.
Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu dengan menggambarkan pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan di eL-Zawa, kemudian menganalisis efektivitas pembiayaan Qardhul Hasan dengan melihat pencapaian tujuan dilaksanakannya pembiayaan Qardhul Hasan. Setelah itu, mendiskripsikan perlakuan akuntansinya yang disesuaikan dengan PSAK Syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan Qardhul Hasan di eL- Zawa selama tahun 2012 dan 2013 telah mencapai tujuan yang ditetapkan dalam Program Kerja yang disusun berdasarkan hasil Rapat Kerja pihak eL-Zawa. Maka dari itu, pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan di eL-Zawa secara mayoritas dinilai telah efektif, baik itu jenis Qardhul Hasan UMKM, Karyawan, Mahasiswa, dan Motor. Kemudian untuk perlakuan akuntansi pembiayaan Qardhul Hasan di eL-Zawa belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK Syariah, baik dalam pengakuan dan pengukuran transaksi maupun penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
ENGLISH:
Qardhul Hasan is loan without debt that is utilized by borrower to use the fee during specific time and give back it like usual in final period agreed. The case can help the economics of Indonesia for helping poor men (kaum duafa’) that cause the society aware to give charity and gift (infaq) by reliable institution. The aim of the observation is to know the affectivity of Qardhul Hasan holding and describing the accountancy practicing of PSAK Syariah.
The analysis used is qualitative description namely by describing Qardhul Hasan financing practicing in eL-Zawa. Then, analyzing Qardhul Hasan financing affectivity by looking at the conclusion of purpose of holding the financing. After that, describing accountancy practicing that is similar to PSAK Syariah.
The conclusion of observation is that Qardhul Hasan financing in eL-Zawa during 2012 and 2013 is to achieve the aim agreed in activity program composed based on the result of eL-Zawa manager discussion. Therefore, Qardhul Hasan financing practicing in eL-Zawa in majority is effective, either Qardhul Hasan of UMKM, worker Qardhul Hasan, university student Qordul Hasan, or car Qardhul Hasan. Then, to Qardhul Hasan financing acutance practicing in eL-Zawa is not the same as PSAK Syariah, both admitting and measuring accountancy and training and developing in treasurer report.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Perkembangan praktik Lembaga
Keuangan Syariah, baik dalam lingkup nasional maupun internasional telah
memberikan gambaran bahwa sistem ekonomi Islam mampu beradaptasi dengan
perekonomian konvensional yang telah lama menguasai kehidupan masyarakat,
termasuk di Indonesia. Lembaga Keuangan Syariah memiliki banyak pembiayaan yang
memungkinkan setiap orang bertransaksi dengan salah satunya. Pelaksanakan
pembiayaan dalam Lembaga Keuangan Syariah harus mengikuti mekanisme bagi hasil
sebagai pemenuhan kegiatan permodalan, serta investasi sebagai pemenuhan
pembiayaan. (Muhammad : 2002) Menurut Adnan (2005), pembiayaan yang dilakukan
oleh Lembaga Keuangan Syariah berdasarkan tujuan penggunannya terbagi lima
kategori, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli, prinsip sewa, prinsip
syirkah, jasa, dan produk sosial. Produk sosial yang disediakan oleh Lembaga
Keuangan Syariah adalah Qardhul Hasan yang disalurkan sebagai dana pinjaman,
dimana pihak peminjam hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman secara
sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Bahkan menurut Supadie
(2013) dalam kasus tertentu, di mana suatu usaha mikro yang sangat memerlukan
bantuan untuk keberlangsungan usahanya tidak diharuskan mengembalikan pinjaman
tersebut. 2 Sumber dana Qardhul Hasan tersebut berasal dari eksternal dan
internal.
Sumber dana eksternal meliputi dana Qardh yang diterima dari pihak
lain (misalnya dari sumbangan, infak, shadaqah dan sebagainya), dana yang
disediakan oleh lembaga dan hasil pendapatan nonhalal. Sumber dana internal
meliputi pengembalian pinjaman Qardhul Hasan itu sendiri.(Muhammad : 2005)
Menurut Antonio (2001), aplikasi dari pembiayaan Qardhul Hasan itu sendiri
adalah sebagai produk untuk menyumbang atau membantu usaha kecil dan sektor
sosial, serta sebagai penambahan fasilitas bagi setiap nasabah yang membutuhkan
dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya. Berdasarkan aplikasi
tersebut, maka pembiayaan Qardhul Hasan dapat dimanfaatkan sebagai pinjaman
dana kepada pedagang kecil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berada di
lingkungan sekitar, serta memberikan santunan untuk korban bencana alam.
Setidaknya hal ini dapat membantu perekonomian Indonesia dalam upaya mensejahterakan
kaum dhu’afa. Melalui skim Qardhul Hasan tersebut akan meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk membayarkan zakat, infaq, shadaqah, dan hibah melalui lembaga
yang dipercaya. Ahmad Syathiri (2009) dalam Supadie (2013) berpendapat bahwa
pembiayaan Qardhul Hasan dapat berpengaruh dalam peningkatan perekonomian
masyarakat, yaitu memberikan kontribusi besar yang pada akhirnya akan membuat
mereka memilki pendapatan lebih. Berpengaruhnya pembiayaan Qardhul Hasan
terhadap kinerja usaha menunjukkan bahwa suatu modal memiliki pengaruh yang
signifikan dalam kinerja usaha mikro. Oleh karena itu dibutuhkan lembaga
keuangan yang secara terus menerus melayani kebutuhan modal mereka. 3 Jadi,
bagi setiap Lembaga Keuangan Syariah Qardhul Hasan merupakan produk yang seharusnya
tidak lagi dipandang kecil.
Hal ini akan mengembalikan nilainilai Islam dalam Lembaga Keuangan
Syariah yang tidak hanya mencari keuntungan semata, melainkan misi Ilahiah di
dalam prosesnya. Menurut Muhammad (2008) adanya misi dan upaya untuk mempertahankan
nilai-nilai keislaman tersebut dapat meningkatkan loyalitas masyarakat, serta
citra dan baik perkembangan yang pesat dari Lembaga Keuangan Syari’ah itu
sendiri. Lembaga Keuangan Syariah yang telah berkembang antara lain adalah
Perbankan Syariah, Pegadaian Syariah, Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah,
Reksadana Syariah dan Obligasi Syariah, serta Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).
Organisai Pengelola Zakat tersebut dapat berbentuk Badan Amil Zakat maupun
Lembaga Amil Zakat, dan Badan Wakaf. Salah satu Lembaga Amil Zakat yang juga
mengalami perkembangan pesat adalah Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa”.
eL-Zawa merupakan salah satu unit instansi Universitas Islam Negeri Maulana
Malik Ibrahim Malang yang bergerak dalam bidang pengabdian masyarakat dan
pelayanan sosial. Sejak berdirinya pada tahun 2007 sampai saat ini, program
yang telah terlaksana diantaranya adalah Pondok Zakat, Beasiswa SPP Mahasiswa,
santunan anak yatim, santunan kematian bagi keluarga karyawan dan dosen UIN
Maliki Malang, santunan fakir miskin, ibnu sabil, Mudharabah dan Qardhul Hasan.
Pembiayaan Qardhul Hasan yang diselenggarakan oleh eL-Zawa terbagi menjadi
empat macam, yaitu Qardhul Hasan UMKM, Qardhul Hasan Karyawan, Qardhul Hasan
Mahasiswa dan Qardhul Hasan Motor. (Idrus : 2012) 4 eL-Zawa melakukan
program-program pembiayaan tersebut menggunakan dana yang bersumber dari zakat
keluarga besar UIN Malang. Dana tersebut didistribusikan dalam berbagai program
produktif, konsumtif, atau konsumtifproduktif. Dari penyaluran dana tersebut,
pihak yang telah memperoleh pembiayaan memiliki tanggungjawab untuk
mengembalikan pinjaman yang telah diperolehnya. Demikian pula pihak eL-Zawa,
juga memiliki tanggungjawab pada pihak muzakki, ataupun mustahiq atas dana yang
telah dikelola. Pentingnya pertanggungjawaban itu juga disampaikan oleh Rifqi
Muhammad (2008), bahwa setiap manusia memiliki kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat, yang pertama kepada Allah
SWT., kemudian bertanggungjawab terhadap sesamanya dan lingkungannya. Hal itu
menunjukkan adanya suatu akuntabilitas dalam kehidupan manusia.
Demikian pula dalam
pengelolaan dana di Lembaga Keuangan Syariah, tidak terlepas dari upaya untuk
selalu mendorong transparasi dan akuntabilitasnya. Transparansi dan
akuntabilitas dalam suatu lembaga keuangan dapat ditunjukkan dalam penyusunan
Laporan Keuangan. Laporan Keuangan itu sendiri memiliki tujuan untuk
menyediakan informasi kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu instansi
yang bermanfaat bagi sejumlah pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Bank Indonesia (BI) turut mendorong hal
tersebut dengan merumuskan berbagai pengaturan Standar Akuntansi dan Auditing.
Hal ini dapat diwujudkan dengan disusunnya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Syariah (PSAK Syariah) mulai PSAK No.59, PSAK No.101 sampai PSAK No.111. 5
Informasi keuangan diperoleh dari suatu proses akuntansi yang berdasarkan
standar tertentu dan prosedur-prosedur yang diatur baik, agar proses akuntansi
tersebut menghasilkan informasi keuangan yang valid dan dapat diandalkan.
Pembahasan tentang penerapan PSAK dan pembahasan Qardhul Hasan telah banyak
dibahas dalam berbagai penelitian, baik diterbitkan berupa buku maupun hasil
penelitian. Hasil penelitian sebelumnya oleh Mimi Rahmawati (2009) telah
menjelaskan tentang pengelolaan BMT dalam melakukan skim Qardhul Hasan yang
dananya bersumber dari ZIS. Namun dalam tesis tersebut belum ada masukan secara
efektif, terutama belum ada wacana tetang apakah dana pembiayaan Qardhul Hasan
bisa dilakukan dari dana yang lain selain ZIS. Sedangkan hasil penelitian
Nugraha (2012) menjelaskan bahwa sumber dana Qardhul Hasan di BRI Syariah
Yogyakarta berasal dari denda nasabah dan pendapatan non halal. Sedangkan
pendistribusiannya dialokasikan pada warga dhu’afa yang berdomisili di
lingkungan sekitar. Hali ini didukung dengan penelitian yang dihasilkan oleh
Badaruddin (2011) yang menjelaskan bahwa prinsip dasar pembiayaan Qardhul Hasan
BPRS Metro Madani adalah rasa tolong menolong, rasa kepedulian, tanggungjawab,
serta kewajiban mendistribusikan harta kekayaan dari orang-orang kaya kepada
orang-orang yang membutuhkan. Pembiayaan ini hanya diberikan pada nasabah yang
memiliki kepercayaan tinggi, sebagai syarat mutlak proses persetujuan pinjaman.
Kemudian menurut Uswatun (2010), pembiayaan Qardhul Hasan pada BNI memiliki
konstribusi sebesar 11,80% terhadap perkembangan usaha kecil. Akan tetapi masih
berperan membantu penambahan modal usaha. 6 Adapun menurut Dwi Sutantri (2012)
pembiayaan Qardhul Hasan memiliki peran terhadap peningkatan kinerja Usaha
Mikro, dimana pembiayaan itu sangat membantu dalam tambahan produksi penjualan.
Dengan adanya tambahan produksi, maka tingkat pendapatan setiap hari akan
bertambah. Kemudian hasil penelitian oleh Andini (2011) menjelaskan bahwa dalam
upaya peningkatan taraf hidup masyarakat, program Qardhul Hasan sudah
berpengaruh secara signifikan. Selain berdampak pada kondisi ekonomi, juga
membawa dampak positif secara sosial, baik kegiatan ibadah maupun penyelesaian masalah
sosial masyarakat. Sedangkan dalam penelitian Hosriyah (2009), prinsip
penyaluran dana talangan haji juga dapat membantu pembayaran BPIH menggunakan
Al-Qardh, yang tidak mengambil keuntungan, tetapi mendapatkan upah jasa (fee
ujrah) dari penggunaan akad ijarah. Berpengaruhnya pembiayaan Qardhul Hasan
juga sejalan dengan penelitian Aditriani (2006) bahwa pembiayaan Qardhul Hasan
memiliki banyak manfaat bagi kaum dhu’afa dan pengelola usaha kecil.
Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Febianto dan Ashany
(2012), menunjukkan bahwa pembiayaan Qardhul Hasan memiliki pengaruh terhadap
kekuatan ekonomi sebesar 43%. Sedangkan penelitian lain yang dilakukan oleh
Istighfaroh (2011) menunjukkan bahwa pembiayaan Qardhul Hasan seharusnya
disesuaikan dengan PSAK 109, dimana sumber dana berasal dari Zakat, infaq /
shadaqah. 7 Berdasarkan penelitian sebelumnya, maka belum ada penelitian yang
membahas mengenai pembiayaan Qardhul Hasan di eL-Zawa dan pertanggungjawabannya
dalam laporan keuangan atas pengelolaan pembiayaan Qardhul Hasan tersebut. Oleh
karena itu penulis merumuskan masalah ini dalam judul “Analisis Efektivitas
Pembiayaan Qardhul Hasan dan Perlakuan Akuntansinya Berdasarkan PSAK Syariah
(Studi pada Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa”)”
1.2.Rumusan Masalah
Untuk mencapai tujuan dari
pembahasan judul skripsi di atas, maka penulis merumuskan permasalahan sebagai
berikut:
1) Bagaimana efektivitas
pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan di Pusat Kajian Zakat dan Wakaf
“eL-Zawa”,? 2) Bagaimana perlakuan akuntansi pembiayaan Qardhul Hasan di Pusat
Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” dan kesesuaiannya dengan PSAK Syariah ?”
1.3.Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah:
1) Untuk mengetahui
efektivitas pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan di Pusat Kajian Zakat dan
Wakaf “eL-Zawa”
2) Untuk mendeskripsikan penerapan akuntansi pembiayaan Qardhul
Hasan Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” yang disesuaikan dengan PSAK
Syariah.
1.4.Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang
diharapkan dapat diperoleh dari penelitian ini terdiri atas menfaat teoritis
dan manfaat praktis sebagai berikut:
1)
Bagi
Peneliti
Sebagai
tambahan wawasan keilmuan, pemikiran, dan pengalaman. Hasil penelitian ini
diharapkan dapat menggambarkan efektivitas pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan
di Pusat Kajian Zakat dan Wakaf “eL-Zawa” dan kesesuaian dengan PSAK Syariah
2)
Bagi
Pihak Akademik
Sebagai bahan informasi dari hasil penelitian
dan referensi bagi pembaca, serta tambahan bacaan di perpustakaan, sehingga
bisa dijadikan acuan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa tentang perlakuan
akuntansi menurut PSAK Syariah untuk pembiayaan Qardhul Hasan
3)
Bagi
Pengelola eL-Zawa
Sebagai
sumbangan pemikiran untuk membantu mengembangkan kualitas pengelola serta
menjaga stabilitas manajemen dalam Lembaga Keuangan Syariah, terutama dalam
pencatatan akuntansi. Kemudian memberikan tambahan evaluasi mengenai
efektivitas pelaksanaan pembiayaan Qardhul Hasan dan memberi saran dalam
menerapkan pembiayaan Qardhul Hasan agar sesuai dengan PSAK Syariah
4)
Bagi
Lembaga Keuangan Syariah Secara Umum
Memberi masukan bahwasanya Qardhul Hasan
merupakan produk yang seharusnya tidak dipandang kecil. Hal ini akan
mengembalikan nilai-nilai LKS yang tidak hanya mencari keuntungan semata,
melainkan misi Ilahiah di dalam prosesnya. Karena pada intinya, Bank Islam
memiliki tujuan muamalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum.
1.5.Batasan
Penelitian
Penelitian ini
hanya terbatas pada ruang lingkup pembahasan tentang efektivitas pelaksanaan
pembiayaan Qardhul Hasan di eL-Zawa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang
kemudian menyesuaikan perlakuan akuntansinya dengan PSAK Syariah. Laporan
Keuangan yang digunakan sebagai acuan dalam pembahasan adalah laporan keuangan
tahun 2012 dan 2013.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis efektivitas pembiayaan qardhul hasan dan perlakuan akuntansinya berdasarkan PSAK Syariah: Studi pada pusat kajian zakat dan wakaf "El-Zawa" silakan klik link dibawah iniArtikel Terkait:
Akutansi
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi, dan religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak: Studi kasus pada KPP Pratama Kepanjen
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan alokasi dana desa: Studi Pada Desa Sumberejo Dan Desa Kandung Di Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis penerapan PSAK 105 terhadap akuntansi pembiayaan mudharabah: Studi Kasus Pada PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Kantor Cabang Syariah Malang
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Evaluasi penerapan sistem pengendalian internal pada PD. BPR Bank Jombang dalam efektifitas pemberian kredit.
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Pengukuran kinerja pemerintah daerah dengan menggunakan prinsip value for money pada dinas pekerjaan umum cipta karya dan tata ruang Kabupaten Sumenep.
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Peran maqashid syariah dan good coorporate governance terhadap pertumbuhan laba bank syariah Indonesia.
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis sistem pengendalian internal pada Pondok Pesantren Miftahul Huda Malang.
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis penerapan standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (Sak Etap) pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM): Studi kasus pada Tria’s Cake & Bakery di Blitar
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis perlakuan akuntansi pembiayaan ijarah dalam rahn berdasarkan PSAK no. 107: Studi pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Sidempuan.
- Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Analisis akuntansi biaya lingkungan dalam proses pengolahan limbah pada rumah sakit Gambiran Kota Kediri
No comments:
Post a Comment