Jasa Pembuatan Skripsi

Jasa Pembuatan Skripsi
Jasa Pembuatan Skripsi

Tuesday, April 11, 2017

Jasa Buat Skripsi: download Skripsi akutansi:Penerapan akad musyarakah pada pembiayaan hunian syariah (PHS) di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang

Abstract

INDONESIA:
Setelah kebutuhan sekunder manusia terpenuhi, kebutuhan akan rumah merupakan salah satu motivasi dalam pengembangan kehidupan yang lebih baik. Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut, Bank Muamalat Cabang Malang menawarkan produk pembiayaan hunian syariah dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqisah. Metode akad ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sedangkan pihak yang lain akan bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak kepemilikan salah satu pihak kepada pihak lain. Tujuan penelitian ini yaitu mendeskripsikan aplikasi akad musyarakah dalam pembiayaan hunian syariah dengan melihat faktor kendala serta cara meminimalisirnya.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode ini mendeskripsikan keadaan penelitian sekarang berdasarkan fakta sebenarnya. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui proses wawancara dengan Relationship Manager serta salah satu nasabah pengguna akad dalam pembiayaan hunian syariah tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pembiayaan hunian syariah, akad musyarakah diturunkan menjadi musyarakah mutanaqisah. Yaitu dengan mengambil nisbah keuntungan dari hasil menyewakan rumah yang digunakan untuk mengurangi porsi kepemilikan pihak bank dan menambah porsi kepemilikan nasabah dengan kategori syirkah al-‘inan. Proses ini diimplementasikan sebagai usaha bersama dalam pembelian rumah dengan tujuan investasi menjadi konsumsi, serta nasabah yang memiliki dua peran sekaligus yaitu investor dan konsumen. Kendala dalam pembiayaan hunian syariah menggunakan akad musyarakah ini, dominan terdapat pada capacity nasabah yang menunjukkan kemampuan nasabah dalam melakukan pembiayaan. Berdasarkan capacity tersebut pihak bank dapat menentukan layak tidaknya nasabah mendapatkan serta mampu dalam melakukan pembiayaan. Dan apabila hasil dari analisis pihak bank menunjukkan nilai yang kurang baik, maka dapat dipastikan bahwa pembiayaan akan terhambat yang menyebabkan kendala cukup besar dalam pembiayaan. Sehingga tidak menutup kemungkinan pembiayaan akan terhenti atau macet. Guna meminimalisir kendala di atas, pihak bank menganalisis potensi nasabah baik pekerja swasta maupun tetap dengan melihat dari tiga hal pokok yaitu faktor bagaimana proses mendapatkan, mengolah dan menggunakan modalnya.
ENGLISH:
After secondary human needs fulfilled, need for house is one of motivations in the development of a better life. In fulfilling these needs, Bank Muamalat of Malang Branches offers Islamic financing product to residential using Mutanaqisah Musharaka agreements. Method of these agreements will reduce property rights of one party while the other party will increase its ownership rights. Ownership transfer process through payment mechanisms of other proprietary rights. Forms of these cooperation ended by transfer of ownership one of party to another. Purpose of this study is to describe the application Musharaka agreements in Islamic housing financing constraints by looking at factors and how to minimize it.
This research used qualitative method with descriptive approach. This method describes the condition of research based on actual facts. Process of collecting data is through an interview with the Relationship Manager and one user customer agreement in the Islamic Residential housing financing.

The results showed that in the Islamic residential financing, Musharaka agreement reduced to Musharaka mutanaqisah. That is taking advantage of the ratio of renting a house that is used to reduce the share of ownership of the bank and increase the portion of customer ownership by category shirkah al-'inan. This process is implemented as a joint venture in the purchase of a house with the purpose ofI into consumption, as well as customers who have two roles at once that investors and consumers. Constraints in the financing of Islamic residential use of this Musharaka agreement, there are dominant in the capacity of customers who demonstrate the ability of customers to finance. Based on the capacity, the bank can determine whether or not the customer gets a decent and capable of doing the financing. And if the results of the analysis of the bank showed a lack of good value, it is certain that the financing will be hampered causing considerable problems in financing. So do not rule out the possibility of financing will be stalled or jammed. In order to minimize the constraints above, the bank analyzes the potential customers both private and public workers continue to see from the three main factors, namely how the process of obtaining, processing and use of capital.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
 Perkembangan manusia yang semakin bertambah menyebabkan semakin bertambah pula kebutuhan akan perumahan. Menurut teori Maslow yang menyebutkan bahwa sesudah manusia terpenuhi kebutuhan jasmaninya, yaitu sandang, pangan, dan kesehatan, kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal merupakan salah satu motivasi untuk pengembangan kehidupan yang lebih tinggi lagi. Tempat tinggal pada dasarnya merupakan wadah bagi manusia atau keluarga dalam melangsungkan kehidupan (www.wikipedia.com). Akan tetapi, kebutuhan akan perumahan ini masih terbentur akan minimnya dana yang dimiliki oleh konsumen yang mendambakan memiliki rumah sendiri. Sehingga, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan utama bagi pembiayaan pembelian rumah saat ini.
Hadirnya pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) disebabkan karena adanya permintaan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah secara cicilan. Produk ini dikelola oleh bank konvensional,.akan tetapi seiring berjalan waktu masyarakat menginginkan sebuah produk pembiayaan rumah dengan prinsip syariah. Maka hadirlah produk pembiayaan rumah dengan prinsip syariah, yang dikenal dengan Pembiayaan Hunian Syariah (PHS). Di tengah gejolak krisis global, bank-bank syariah masih berharap pertumbuhan pembiayaan konsumsi. Dimana bank-bank syariah menargetkan 2 pembiayaan konsumsi, terutama pembiayaan perumahan yang dapat menopang transaksi bisnis. Dapat dimisalkan Bank Muamalat yang menargetkan penyaluran pembiayaan konsumen dari pembiayaan hunian syariah. Sesuai labelnya, bank syariah adalah institusi keuangan yang berbasis syariah Islam. Di satu sisi bank syariah adalah lembaga keuangan yang mendorong dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai produknya. Secara umum bank syariah dapat didefinisikan sebagai bank dengan pola bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala operasinya, baik dalam produk pendanaan, pembiayaan, maupun dalam produk lainnya. Produk-produk bank syariah mempunyai kemiripan tetapi tidak sama dengan produk bank konvensional karena adanya pelarangan riba, gharar, dan maysir. (Ascarya, 2006: 8)
Dalam dunia perbankan terdapat beberapa perbedaan yang mencolok diantara KPR dengan KPRS atau biasa disebut dengan Pembiayan Hunian Syariah (PHS). Antara lain, penentuan suku bunga dimana KPR menerapkan sistem fixed (tetap) dan floating atau fluktuasi mengikuti keadaan pasar sedangkan untuk KPRS hanya menggunakan sistem fixed (tetap). Pengembalian dan pembagian keuntungan, untuk KPR menggunakan sistem bunga sedangkan KPRS menggunakan sistem bagi hasil. Dan perjanjian atau akadnya untuk KPR menggunakan sistem bunga sedangkan KPRS menggunakan sistem musyarakah, ijarah, istishna’ dan murabahah. Perbedaan diatas merupakan salah satu faktor yang menjadi alasan para nasabah untuk menggunakan kredit kepemilikan rumah dengan berbasiskan syariah. 3 Untuk pemenuhan akan kebutuhan rumah secara kredit, perbankan syariah memberikan kemudahan pada para nasabah dengan menyediakan kredit pemilikan rumah syariah atau pembiayaan hunian syariah dengan menggunakan akad musyarakah. Yang merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertice) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan (Bidayatul) dalam (Antonio, 2001: 90). Sedangkan menurut Nadratuzzaman (2004) musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership) adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau aset.
Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain akan bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain. Tabel 1.1 Pertumbuhan Nasabah Dalam Pembiayaan Hunian Syariah (PHS) Tahun 2008-2011 (dalam satuan) No Indikator Tahun 2008 2009 2010 2011 1. Pembiayaan Musyarakah 54 73 128 195 2. Piutang Murabahah 71 54 67 92 3. Piutang Istishna’ - - 13 9 4. Ijarah - - - 6 5. Qardh - - - - Sumber: Data BMI Cabang Malang (diolah) 4 Berdasarkan data tabel diatas dapat dilihat bahwa pembiayaan hunian syariah dengan menggunakan akad musyarakah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Disamping lebih menguntungkan, nasabah juga tidak perlu takut lagi dengan biaya margin yang tinggi seperti halnya bank syariah pada umumnya Di mana hal ini disebabkan karena dalam pembiayaan hunian syariah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang menggunakan akad turunan dari musyarakah yaitu akad musyarakah mutanaqisah yang memberikan skema kepemilikan bertahap dimana bank syariah dan nasabah berserikat dalam kepemilikan rumah. Secara bertahap nasabah akan menambah porsi kepemilikan melalui angsuran setiap bulannya sementara bank syariah secara bertahap mengurangi porsi kepemilikannya sehingga di akhir periode rumah menjadi milik nasabah. Angsuran yang dibayar oleh nasabah berupa angsuran pokok serta pembayaran sewa atas rumah kepada bank syariah. Pembayaran pokok akan tetap jumlahnya sedangkan pembayaran sewa bisa berubah setiap tahunnya. Junus (1997) secara berurutan mengidentifikasi lima atribut yang menjadi dasar pertimbangan bagi nasabah dalam memilih suatu kredit pemilikan rumah yaitu suku bunga, besarnya angsuran, besarnya uang muka, jangka waktu angsuran dan hadiah/undian. Penelitian yang dilakukan Irbid dan Zarka dalam Survei Bank Indonesia tentang identifikasi faktor penentu keputusan konsumen yaitu dalam memilih jasa perbankan memaparkan bahwa informasi tentang pertimbangan responden di dalam memilih jasa bank syariah, yaitu faktor keyakinan bahwa bunga bank bertentangan dengan agama diikuti oleh keramahan petugas serta persepsi bahwa berurusan dengan bank syariah lebih cepat dan 5 mudah.
Ketiga pertimbangan di atas lebih diminati konsumen dibandingkan dengan pertimbangan terhadap faktor reputasi dan image bank, persyaratan yang lebih ringan dibanding bank konvensional, serta kedekatan lokasi (rumah dan/atau tempat kerja) responden dengan kantor bank. Varian produk yang ditawarkan serta berbagai hal yang berhubungan dengan produk (seperti: variasi, biaya administrasi serta harapan keuntungan) bukan merupakan pertimbangan utama di dalam memilih bank syariah. Hal ini dapat mengidentifikasi bahwa nasabah bank syariah cenderung melihat produk bank bukanlah sesuatu yang “unik”, tetapi menyerupai produk komoditas lainnya seperti yang ditawarkan oleh bank konvensional. (Kiki, 2010: 9) Seiring dengan bertambahnya kebutuhan nasabah dalam memiliki sebuah rumah, di tetapkannya sebuah Fatwa DSN No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah (terlampir) yang mengatur akan pembiayaan akad musyarakah mutanaqisah sebagai alternatif kongsi kepemilikan rumah syariah. Dimana Dewan Syariah Nasional merupakan dewan yang mempunyai kewenangan mngeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, serta mengawasi penerapan fatwa yang dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan tersebut, peneliti hendak melakukan penelitian dengan judul “Penerapan Akad Musyarakah Pada Pembiayaan Hunian Syariah (PHS) Di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang”.
1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan penjelasan konteks penelitian di atas, fokus penelitian yaitu:
1. Bagaimanakah aplikasi pembiayaan musyarakah dalam Pembiayaan Hunian Syariah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang?
2. Apakah kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan pembiayaan musyarakah pada Pembiayaan Hunian Syariah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang?
3. Bagaimanakah pemecahan masalah untuk penyelesaian kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan pembiayaan musyarakah pada Pembiayaan Hunian Syariah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang?
1.3 Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian
 1.3.1 Tujuan Penelitian
 1. Untuk mendeskripsikan aplikasi pembiayaan akad musyarakah dalam pembiayaan hunian syariah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang.
 2. Untuk mendeskripsikan kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan akad musyarakah pada Pembiayaan Hunian Syariah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang.
 3. Untuk mendeskripsikan pemecahan masalah atau strategi yang digunakan untuk mengatasi kendala-kendala dalam penerapan pembiayaan musyarakah pada Pembiayaan Hunian Syariah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang.
1.3.2 Kegunaan Penelitian
1. Bagi Penulis Hasil penelitian ini dapat menambah wawasan peneliti mengenai penerapan akad musyarakah pada Pembiayaan Hunian Syariah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang.
2. Bagi Pembaca Hasil penelitian dapat menambah informasi dan wawasan mengenai penerapan akad musyarakah pada Pembiayaan Hunian Syariah di Bank Muamalat dan bagi peneliti selanjutnya dapat dijadikan sebagai referensi tambahan.
 3. Bagi Perusahaan Hasil penelitian dapat dijadikan bahan informasi untuk pihak manajemen bank dimana dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi serta menunjukkan perkembangan operasional perbankan sehingga menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan ataupun keputusan di masa yang akan datang.
1.4 Batasan Penelitian
 Dalam penelitian ini, peneliti hanya membahas tentang aplikasi pembiayaan akad musyarakah beserta penerapannya pada Pembiayaan Hunian Syariah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Penerapan akad musyarakah pada pembiayaan hunian syariah (PHS) di Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang"Untuk Mendownload skripsi ini silakan klik link dibawah ini


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment