Abstract
INDONESIA:
Melihat dari banyaknya kasus yang terjadi dalam pemerintahan terkait penyelewengan dana yang tidak jelas kepada partai politik.Setelah di telaah lagi, ternyata dalam prakteknya partai politik ini kurang mampu menjawab tuntutan masyarakat dalam mentranparansikan dan mengakuntabilitasikan laporan keuangannya. Ini menunjukkan bahwa partai politik belum optimaldalam proses pencatatan sampai dengan pelaporan untuk laporan keuangan, untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi auditor di Kota Malang terhadap akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik dan hasil penelitian dikaitkan dengan salah satu kasus korupsi yang ada di Malang.
Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu mendeskripsikan data yang telah dikelompokkan atas jawaban responden berdasarkan frekuensi tertentu yang kemudian digunakan untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Data diperoleh dengan menyebarkan kuisioner kepada Kantor Akuntan Publik di Kota Malang. Analisa datanya melalui tahapan: uji validitas, uji reliabilitas, distribusi frekuensi, analisis deskriptif, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan 70,35% responden setuju bahwa laporan keuagan partai politik telah akuntabel dan 75,39% responden setuju bahwa laporan keuangan partai politik telah transparan. Artinya partai politik harus lebih akuntabel dan transparan dalam pengelolaan laporan keuangannya. Berdasarkan kasus dana hibah dan bansos, dapat disimpulkan bahwa tingkat akuntabilitas dan transparansi keuangan pada partai politik sangat penting, mengingat bahwa sumber dana keuangan partai politik salah satunya berasal dari dana bansos APBN/APBD dimana dana tersebut yang seharusnya disusun secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan untuk meningkatkan sarana prasarana dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Malang.
ENGLISH:
Several cases have been occurred in the Government related to misappropriation of funds of political parties. The practice of political parties are unable to respond the demands of the community foracountability and transparency of financial report. It indicates that the political parties are inadequate in the process of financial reporting record is therefore purpose of this research is to tell the readers related to the perception of Auditors in Malang for the accountability and transparency of political parties financial reports and research results is associated with one of the corruption cases in Malang.
This research is a descriptive qualitative analysis research and that used the distribution of frequencies as one of the methods for getting an accurate data. The data was obtained through questionnaire which were spread in the city of Malang. Analysis of data through the stages of validity test, reliability test, distribution of frequencies, descriptive analysis, and conclusion.
The results indicate 70,35% respondents were agreed that political parties must accountable in presenting financial report and 75,39% also agreed in transparency of financial report. This results shows that the political parties must acountable and transparency for manage and present of financial report. Next based on the case of grants and grant-in-aid, it can be concluded that the level of financial accountability and transparency in political parties is crucial.It haven because the source of the financial funds of political parties is derived the grant-in-aid fromAPBN/APBD. Those funds are supposed to be organized effectively and efficiently to achieve the goal to improve infrastructure and communities prosper in Malang.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Melihat dari banyaknya kasus
yang terjadi dalam pemerintahan terkait penyelewengan dana yang tidak jelas
kepada partai politik. Setelah di telaah lagi, ternyata dalam prakteknya partai
politik ini kurang mampu menjawab tuntutan masyarakat dalam mentranparansikan
dan mengakuntabilitasikan laporan keuangan partai politik tersebut. Sehingga
dari mengalirnya dana taktis dalam partai politik ini sangat erat kaitannya
dengan transparansi laporan keuangan dalam partai politik itu sendiri. Ini
menunjukkan bahwa partai politik berusaha untuk menutup-nutupi adanya
aliran-aliran dana taktis tersebut dan buruknya proses pencatatan sampai dengan
pelaporan untuk laporan keuangan pada partai politik. Adanya aliran dana taktis
dari pemerintah ini, diakibatkan oleh banyaknya kebutuhan partai politik dalam
mencari dukungan atau kampanye untuk mencapai jabatan tertentu dalam
keikutsertaanya pada Pemilihan Umum (Pemilu). Pada tahun 2007 sampai dengan
2010, dalam waktu yang sesingkat itu partai politik memiliki perputaran dana
senilai Rp 300 triliun. Dan pada tahun 2010 pemerintah hanya mensubsidi semua
partai politik yang memiliki wakil di parlemen sebesar Rp 9,1 miliar.
Sedangkan, anggaran negara untuk partai politik hanya senilai Rp 108 rupiah per
suara. Ini 2 membuktikan adanya penyelewengan dana bantuan sosial dan proyek
negara lainnya untuk pendanaan operasional kepada partai politik (Yuntho,
2013).
Mengalirnya dana taktis ini terkait erat dengan persoalan
akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik. Meskipun
perputaran dana yang sangat besar pada partai politik dalam waktu yang
sesingkat itu. Sebuah kasus pada partai politik di Kota Malang dalam artikel
surat kabar online dengan nama Malang Corruption Watch (2015) di temukan
sebagai berikut: “Menjelang Pemilu kepala daerah Kabupaten Malang pada Desember
2015 mendatang—para Politisi dan Partai Politik tentunya membutuhkan modal
besar untuk berkompetisi untuk menjadi orang nomor satu di Kabupaten Malang.
Sudah tentunya kontestasi antara para Politisi dan Partai Politik semakin
meningkat dalam rangka menarik simpati dan perhatian publik.
Agenda tersebut tentu
membutuhkan persiapan materi yang tidak sedikit. Berbagai macam cara dilakukan
oleh para Politisi dan Partai Politik untuk mendongkrak perolehan suara di
Pemilu 2015. Kampanye terbuka diberbagai tempat sudah tentunya akan dilakukan
dan sudah pasti akan menghabiskan modal besar untuk mendapatkan dukungan
publik, sehinggga dana hibah dan bansos sangat rawan untuk dijadikan sebagai
lahan subur para Politisi dan Partai Politik. Padahal sejatinya dana hibah dan
bansos adalah dana yang dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat—bukan dijadikan sebagai lahan subur para Politisi dan Partai
Politik. Untuk itu penggunaan dana hibah harus mengacu pada peraturan sebagai
berikut: Berdasarkan PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, pemberian
bantuan hibah dan bansos tersebut diperbolehkan. Namun secara spesifik baru
diatur dengan Permedagri No. 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Hibah dan Bansos
yang bersumber dari APBD.
Belanja hibah berupa uang atau barang—diberikan pemerintah kepada
masyarakat atau organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah 3
diperuntukkan oleh Pemerintah Kab. Malang, untuk menunjang penyelenggaraan
urusan Pemerintah Daerah (Pemda), atau menunjang sasaran program dan kegiatan
pemda dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kab. Malang. Belanja
bansos adalah belanja yang bersifat bantuan sosial kemasyarakatan dari risiko
sosial. Risiko sosial dalam Permendagri No. 32 Tahun 2011 didefinisikan sebagai
kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan
sosial yang ditanggung oleh individu keluarga, kelompok dan atau masyarakat
sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis Politik, bencana, atau
fenomena alam yang jika tidak diberikan belanja bansos akan semakin terpuruk
dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Kebijakan dan Trend belanja dana hibah dan basos Kab. Malang
menjelang Pemilukada yang diselenggarakan pada desember 2015 mendatang,
mengelami kenaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya, trend tersebut dapat
dilihat dari diagram berikut ini: Gambar 1.1 Tren Belanja Dana Hibah Dan Bansos
Kabupaten Malang Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa terjadi
kenaikan yang signifikan dalam belanja hibah dan bansos dan ketika
dijumlah—total antara dana hibah dan bansos, maka pada tahun 2015 terjadi
kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di mana kenaikan
tersebut menjelang pelaksanaan Pemilihan kepala daerah pada Desember 2015.
Bahkan ada indikasi belanja hibah dan bansos sengaja di naikan pada tahun
2015—dan di jumlah totalkan antara dana hibah dan bansos maka di tahun angaran
2015 ada kenaikan dibandingkan tahun anggaran 2014. 4 Belanja hibah dan bansos
patut diawasi dan diduga menguntungkan pihakpihak yang hari ini memegang
kendali kekuasaan. Sehingga sangat berpotensi penggunaannya untuk kepentingan
non publik (kebijakan populis) menjelang pemilihan Kepala Daerah yang akan
diselenggarakan pada Desember 2015 mendatang—akan sangat menguntungkan
pihak-pihak tertentu (melalui klaim).
Malang Corruption Wacth (MCW) menduga ada indikasi penyalahgunaan
kekuasaan dalam pengelolaan dana hibah dan bansos dengan menggunakan beberapa
modus. Pertama, Program atau kegiatan yang tidak jelas dan berkelanjutan.
Padahal penggunaan dana hibah dan bansos seharusnya didasarkan pada asas
efektif dan efisen. Lebih dari itu, untuk menekan dan tidak mengulang kegiatan
dan sasaran yang sama, belanja hibah dan bansos seharunya didesain untuk
mendanai program yang berkelanjutan. Nyatanya, bentuk program belanaja hibah
dan bansos tidak didesain efektif, efisien dan berkelanjutan. Kedua, Belanja
hibah dan bansos diberikan kepada individu atau kelompok yang merupakan basis
pendukung para Politisi atau Partai Politik, dengan tujuan untuk merwat basis
mereka agar tidak dapat di intervensi oleh lawan Politik lainnya. Ketiga,
Belanja hibah dan bansos digunakan untuk membangun popularitas pribadi dan
kampanye terselubung. Modus ini secara administrasi bisa saja tidak menyalahi
aturan. Namun, akan menimbulkan suatu kebiasaan dimata penerima dan masyarakat
umum lainnya. Biasanya modus ini akan disertai dengan penggunaan atribut
simbol-simbol yang dapat meningkatkan popularitas para Politisi maupaun Partai
Politik. Ke-empat, tingginya anggaran dana bansos dan hibah Kabupaten Malang
tahun anggaran 2015 tersebut, menjadi tidak rasional dengan sekelumit
permasalahan social yang muncul di Kabupaten Malang beberapa tahun terakhir.
Dengan kata lain, seharusnya anggaran dana bansos dan hibah yang
teralu tinggi tersebut, diprioritaskan untuk sektor-sektor belanja wajib.
Prioritas anggaran pada belanja-belanja wajib tersebut, sebagai wujud
efektivitas anggaran untuk menjawab deretan permasalahan publik yang masih
banyak terjadi di Kabupaten Malang. Rekomendasi dari Malang Corruption Watch 1.
BPK harus melakukan audit ivestigatif terhadap penggunaan dana hibah dan
bansos, sehingga potensi penyelewengan penggunaan dana tersebut tidak tidak
terjadi. 2. Kepala daerah harus memperhatikan transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan dana hibah dan bansos kepada masyarakat, sehingga 5 tidak ada
prasangka yang kurang baik menjelang pemilihan kepala daerah 2015. Masyarakat
harus berhati-hati dalam menerima dana tersebut, jika terbukti dimanfaatkan
untuk kepentingan tertentu masyarakat bisa mengkritisi dan mengadukan kepada
pihak-pihak yang berwenang. 4. Dana hibah dan bansos ditahun 2015
dimorateriumkan dan digunakan pada tahun 2016. MCW melihat ketika dana tersebut
digunakan 2015 maka sangat rawan diselewengkan untuk kepentingan para Politisi
dan Partai Politik 2015 tertentu. 5. Pos anggaran untuk bansos dan hibah
seharusnya diprioritaskan untuk belanja-belanja wajib, seperti kesehatan,
pendidikan, lapangan pekerjaan, dan lain-lain.”
Berdasarkan kasus dana hibah dan bansos di atas, maka tingkat
akuntabilitas dan transparansi keuangan pada partai politik sangat penting,
mengingat bahwa sumber dana keuangan partai politik salah satunya berasal dari
dana bansos APBN/APBD dimana dana tersebut yang seharusnya disusun secara
efektif dan efisien untuk mencapai tujuan untuk meningkatkan sarana prasarana
dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Malang sendiri. Maka untuk itu
wajib bagi partai politik dalam akuntabel dan transparansi dalam keuangan
partai politik. Jangan sampai terjadi penyelewengan dana untuk kepentingan para
politisi dan partai politik tertentu.
Tidak masalah seberapa besar dana hibah dan bansos yang
dialokasikan dari pemerintah, yang terpenting adalah pemanfaatan dan penggunaan
dan hibah dan bansos tersebut secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan
dengan sangat baik kepada negara dan masyarakat secara transparan. 6 Menurut
Bab 13 Pasal 34A ayat 1 dalam Undang-Undang republik Indonesia No. 2 Tahun 2011
bahwa, “partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan
dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk
diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Sehingga
sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, partai politik
dituntut untuk melaporkan laporan keuangannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) untuk diaudit, audit dalam penggunaan keuangan partai politik dan
tuntutan dari pemerintah dan masyarakat untuk akuntabilitas dan transparansi
dalam laporan keuangannya. Memudahkan masyarakat dalam mengakses laporan
keuangannya dalam dua tahun ini peluang auditor dalam melaksanakan pekerjaannya
untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan partai-partai politik di
Indonesia
. Serta banyaknya kasus-kasus negatif terkait dengan pencatatan
sampai dengan pelaporan keuangan partai politik yang tidak akuntabel dan
transparan. Untuk itu, seharusnya partai politik benar-benar serius dalam
menanggapi hal ini agar masyarakat dapat mempercayai bahwa laporan keuangan
partai politk sudah akuntabel dan transparan dalam pelaporannya. Berdasarkan
permasalahan yang diuraikan sebelumnya, untuk menginvestigasi akuntabilitas dan
transparansi laporan keuangan partai politik. Maka dengan memahami persepsi
auditor yang sudah pernah 7 melakukan audit laporan keuangan partai politik,
masyarakat akan tahu tingkat persentase dari akuntabilitas laporan keuangan
partai politk dalam mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran yang
bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD untuk di laporkan kepada BPK. Serta
akan mengetahui tentang tingkat persentase dari transparansi laporan keuangan
partai politik sesuai dengan tuntutan pemerintah dan masyarakat. Dengan hal itu
kita akan mengetahui hubungan antara korupsi di Indonesia dengan tingkat
akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik. Dan penelitian
ini akan mampu membuat opini publik dan sebagai bahan koreksi untuk partai
politik. Penelitian terkait dengan persepsi auditor terhadap akuntabilitas dan
transparansi laporan keuangan partai politik ini masih jarang dilakukan,
padahal penelitian ini penting karena menurut publik laporan keuangan partai
politik belum dapat dinyatakan akuntabel dan transparan.
Berdasarkan penjabaran
diatas, peneliti tertarik untuk mengambil judul, “PERSEPSI AUDITOR DI KOTA
MALANG TERHADAP AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI LAPORAN KEUANGAN PARTAI
POLITIK”.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana persepsi auditor di
Kota Malang terkait dengan akuntabilitas laporan keuangan partai politik?
2. Bagaimana persepsi auditor di Kota Malang terkait dengan
transparansi laporan keuangan partai politik?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.3.1 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui persepsi
auditor di Kota Malang terkait dengan akuntabilitas laporan keuangan partai
politik. Tujuan dari persepsi ini, dengan persepsi dari auditor yang sudah
pernah melakukan audit laporan keuangan partai politik, auditor akan mampu memberikan
persepsinya secara objektif dan masyarakat akan tahu tingkat akuntabilitas
laporan keuangan partai politk dalam mempertanggungjawabkan penerimaan dan
pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD untuk di laporkan
kepada BPK.
2. Untuk mengetahui persepsi
auditor di Kota Malang terkait dengan transparansi laporan keuangan partai
politik. Tujuan dari persepsi ini, dengan persepsi dari auditor tentang tingkat
transparansi laporan keuangan partai politik, maka masyarakat akan mendapatkan
opini publik yang baru terkait hal tersebut.
1.3.2 Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah:
1. Bagi Partai Politik
sebagai bahan evaluasi
terhadap persepsi publik tentang akuntabilitas dan transparansi laporan
keuangan yang mereka sajikan.
2. Bagi Penulis
untuk mengetahui bagaimana
persepsi auditor di Kota Malang terhadap akuntabilitas dan transaparansi
laporan keuangan yang disajikan Partai Politik pada umumnya.
3. Sebagai bahan referensi
dan bacaan untuk pengembangan penelitian selanjutnya.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Persepsi auditor di Kota Malang terhadap akuntabilitas dan transparasi laporan keuangan partai politik...." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment