Abstract
INDONESIA:
Good Corporate Governance (GCG) adalah sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kewenangan perusahaan dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Penerapan GCG pada perusahaan merupakan suatu konsep yang digunakan untuk menjaga konsistensi dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. Oleh karena itu, keberadaan GCG saat ini menjadi sebuah kebutuhan yang menjembatani kebutuhan investor dan manajemen perusahaan.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan GCG terhadap profitabilitas. Sampel penelitian adalah bank BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2011-2013 dengan menggunakan Purposive sampling. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dan metode regresi sederhana. Variabel Corporate Governance Disclosure Index (CGDI), Return on Asset (ROA) dan Return on Equity (ROE) dianalisa dengan menggunakan program SPSS 16.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Good Corporate Governance (GCG) berpengaruh signifikan positif terhadap variabel Return on Asset (ROA) dan dan Return on Equity (ROE) pada Bank BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2011-2013.
ENGLISH:
Good Corporate Governance (GCG) is a system that directs and controls the company to achieve balance between corporate authority and accountability to stakeholders. The implementation of GCG in company is a concept that used to keep consistency and trust of society on company. Therefore, the existency of GCG has becoming the need that connect the necessity of investor and management of company.
This study aimed to analyze the impact of Good Corporate Governance (GCG) toward profitability ratio. The sample of this study was Banking of State Owned Enterprise (Badan Usaha Milik Negara) listed in Indonesia Stock Exchange during 2011-2013 by using purposive sampling. This study used quantitative descriptive and used simple regression methods. Corporate Governance Disclosure Index (CGDI), Return on Asset (ROA) and Return on Equity (ROE) were analyzed by using SPSS 16 program.
The research result showed that Good Corporate Governance (GCG) has a significant positive impact on Return on Asset (ROA) and Return on Equity (ROE) on Banking of State Owned Enterprise (Badan Usaha Milik Negara) listed in Indonesia Stock Exchange during 2011-2013.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Penerapan Good Corporate
Governance telah menjadi isu sentral dalam menunjang pemulihan ekonomi. Seiring
dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, perusahaan dituntut untuk dapat
mengimbanginya. Maka diperlukan adanya sistem pengelolaan serta pengendalian
manajerial yang tepat pada tatakelola perusahaan yang baik (good corporate
governance) diharapkan dapat memberikan dampak yang positif baik secara
langsung maupun tidak langsung. Good Corporate Governance didefinisikan sebagai
struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan guna
memberikan nilai tambah perusahaan yang berkesinambungan dalam jangka panjang
(Zarkasyi, 2008). Dengan adanya good corporate governance yang merupakan salah
satu kunci sukses perusahaan untuk tumbuh dan menguntungkan dalam jangka
panjang, sekaligus memenangkan persaingan bisnis global, terutama bagi
perusahaan yang telah mampu berkembang sekaligus menjadi terbuka.
Teori utama yang tidak lepas dari corporate governance adalah teori
keagenan. Asumsi utama teori keagenan adalah tujuan principal dan tujuan agent
yang berbeda dapat memunculkan konflik karena manajer perusahaan cenderung
untuk mengejar tujuan pribadinya sendiri. Untuk menanggulangi masalah asimetri
ini, diharapkan 2 perusahaan dapat mengungkapkan dan mengimplementasikan
corporate governance yang baik dan benar demi membuktikan komitmen perusahaan
terhadap pemangku kepentingan (shareholders, stakeholders). Pengungkapan
tentang tatakelola perusahaan (corporate governance) dapat tertuang dalam
laporan tahunan. Laporan keuangan tahunan merupakan media yang dapat digunakan
untuk mengungkapkan tatakelola perusahaan (corporate governance) mengacu pada
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK, 2009) yang dibuat oleh Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI). PSAK yang mengatur tentang pengungkapan laporan
keuangan adalah PSAK No. 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan. PSAK No. 1 par
12 menyatakan bahwa: Entitas dapat pula menyajikan, terpisah dari laporan keuangan,
laporan mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah (value added
statement), khususnya bagi industri dimana faktor lingkungan hidup memegang
peranan penting dan bagi industri yang menganggapkaryawan sebagai kelompok
pengguna laporan yang memegang peranan penting.
Laporan tambahan tersebut diluar ruang lingkup Standar Akuntansi
Keuangan. Pengungkapan tersebut merupakan wujud dari prinsip transparansi (yang
merupakan salah satu prinsip umum dari Good Corporate Governance). Selain itu,
Salah satu ayat yang dapat diintrepestasikan dalam konteks akuntansi yaitu
Allah SWT memerintahkan agar senantiasa dapat menjalankan amanat untuk setiap
pihak terkait yaitu bagi pengguna informasi (stakeholders) dan dalam hal ini
kaitannya adalah memenuhi hak untuk mendapatkan informasi dari laporan keuangan
serta dengan kata lain ayat ini mendeskripsikan mengenai prinsip akuntabilitas
yang merupakan salah satu prinsip dari GCG. Sebagaimana dalam surat Al-Anfal
ayat 27: 3 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan
Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. Salah satu implikasi dari
memberikan kepercayaan yaitu dapat mempertanggungjawabkan (accountability)
terhadap amanat yang telah diberikan. Ayat ini memuat tiga aspek yaitu Allah,
Rasul dan orang yang memberi kepercayaan.
Maka dari sini kita mengambil kesimpulan bahwa kedudukan
akuntabilitas di dalam ajaran Islam berkenaan dengan hubungan interaksi
trasendental dengan Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama makhluk.
Penerapan good corporate governance (GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu
etika dan peraturan. Dorongan etika (ethical driven) datang dari kesadaran
individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang
mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan stakeholders dan
menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat.
Disisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa”
perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan
seyogyanya saling melengkapi saling melengkapi untuk menciptakan untuk
menciptakan bisnis yang sehat. Sehubungan dengan perlunya peningkatan GCG, maka
Bank Indnesia (BI) melalui peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tanggal 30
Januari 2006 dan No. 8/14/PBI 2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang perubahan
atas peraturan Bank 4 Indonesia No. 8/4/PBI/2006 mengatur tentang pelaksanaan
GCG bagi Bank Umum yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat industri
perbankan nasional sesuai dengan Arsitektural Perbankan Indonesia (API).
“Intregitas, Reputasi dan Keuntungan perusahaan pada akhirnya ditentukan oleh
tindakan masing-masing para Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Pemegang Saham,
Karyawan dan Stakeholders lainnya. Masing – masing secara pribadi bertanggung
jawab mematuhi etika bisnis dan perilaku, ini dapat ditemukan ketika Good
Corporate Governance diimplementasikan dengan komitmen yang tinggi” (Louis
Chenevert, President and Chief Operating Officer United Technologies
Corporation). GCG sesunggguhnya bukan hal baru bagi dunia perbankan, khususnya
bagi bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini mengingat, kewajiban atas
pelaksanaan GCG di lingkungan BUMN telah diatur dalam Keputusan Menteri BUMN
No: KEP-117/M-MBU/2002 Tentang Penerapan Praktek GCG pada BUMN.
Dengan tujuan BUMN yakni,
meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional serta iklim investasi
nasional (Abdullah, 2010). Pemenuhan sumber dana dan anggaran pemerintah yang
terbatas mendorong perusahaan melakukan privatisasi, yang konsekuensinya adalah
peningkatan sumberdaya dan tatakelolanya. Sistem corporate governance
(tatakelola perusahaan) mengarahkan pengelolaan perusahaan pada upaya
pencapaian profit dan sustainability secara seimbang (Daniri, 2006). Pencapaian
keuntungan tersebut merupakan wujud pemenuhan pemegang saham
(shareholders/stockholders) dan tidak dapat lepaskan dari upaya pencapaian
sustainability yang merupakan wujud pemenuhan kepentingan para pemangku
kepentingan (stakeholders).
Perusahaan yang memperoleh pendapatan
yang lambat atau profitabilitas yang sedikit maka cenderung akan mengumumkan
lebih banyak tentang pelaksanaan GCG guna melepaskan tekanan dari pasar
(Kusumawati, 2007). Profitabilitas menggambarkan kinerja perusahaan atau
kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntunganyang diperoleh dari hasil
operasi perusahaan. Sedangkan rasio profitabilitas Bank pada umumnya yang dapat
diukur dengan menggunakan return on equity (ROE) dan return on asset (ROA). ROA
menfokuskan kemampuan perusahaan untuk memperoleh earning dalam operasi
perusahaan. Alasan pengguanaan ROA, dikarenakan Bank Indonesia (BI) sebagai
pembina dan pengawasan perbankan yang lebih mementingkan aset dananya yang
berasal dari masyarakat. ROE lebih menjadi perhatian pemegang saham karena berkaitan
dengan saham yang diinvestasikan, saham terbesar pada bank BUMN dimiliki oleh
pemerintah. Penelitian tentang Good Corporate Governance di Indonesia banyak
dihubungkan dengan kinerja perusahaan, dengan menggunakan kriteria penilaian
GCG yang terdapat di CGPI. Salah satunya adalah penelitian yang dilakukan oleh.
Suklimah Ratih (2011) menunjukkan bahwa pengaruh langsung variabel bebas CGPI
(X) terhadap kedua variabel intervening dengan analisis path dapat disimpulkan
bahwa tidak ada satu hipotesispun yang terbukti kebenarannya. Sedangkan GCG
dengan proksi CGPI yang terbukti tidak berpengaruh terhadap NPM serta GCG
dengan proksi CGPI terbukti tidak berpengaruh terhadap ROA. Reny Dyah Retno M.
(2012) menunjukkan bahwa GCG berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan 6
dengan variabel Control Size dan Laverage.
Pengungkapan CSR berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap
Nilai Perusahaan dengan variabel Control Size, Jenis Industri, profitabilitas
dan Laverage. GCG dan CSR berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan pada
perusahaan yang terdaftar di BEI periode (2007-2010). Gabriella Cintya (2013)
menunjukkan tidak adanya pengaruh signifikan antara variabel independen GCG
terhadap kinerja keuangan yang diukur dengan ROA dan Tobin „s-Q, sedangkan jika
diukur dengan ROE mempunyai pengaruh yang signifikan. Akan tetapi David Djondro
(2011) memproksikan GCG dengan SelfAssessment (penilaian mandiri) pada Bank,
yang hasil penilitiannya menunjukkan bahwa GCG mempunyai pengaruh positif yang
signifikan terhadap ROA, ROE, NIM dan PER. Sedangkan GCG tidak berpengaruh pada
Return Saham. Penelitian mengenai hubungan good corporate governance dan
kinerja perusahaan telah banyak dilakukan. Akan tetapi penelitian Natalia
(2012) menguji salah satu variabelnya, profitabilitas terhadap pengungkapan
corporate governance menerangkan bahwa kenaikan profitabilitas akan menyebabkan
kecenderungan kenaikan tingkat pengungkapan laporan informasi corporate
governance. Dalam pengaruhnya terhadap profitabilitas, Muhamad et al. (2009)
menyatakan bahwa perusahaan dengan profitabilitas lebih besar dibanding dengan
yang lainnya memiliki kecenderungan untuk mengungkapkan lebih banyak informasi
untuk mendukung kelangsungan posisi perusahaan tersebut. Lebih lanjut, Shingvi
dan Desai (1971) mendukung pendapat Muhammad et al. (2009) dalam Natalia (2012)
dengan 7 menyatakan pendapatan yang lebih besar memotivasi manajemen untuk
menyediakan pengungkapan informasi yang lebih luas untuk memberikan jaminan
kepada investor.
Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan diatas, untuk
mengetahui pengaruh pengungkapan corporate governance sebagai wadah informasi
secara transparan atas pengelolaan perusahaan selama menjalankan operasinya dan
sebagai sarana informasi yang digunakan untuk mengetahui imbal balik aset dan
modal yang diperoleh oleh Bank dari para pemangku kepentingan. Maka peneliti
merumuskan penelitian ini dengan judul “Pengaruh Good Corporate Governance
(Gcg) Dengan Pendekatan Corporate Governance Disclosure Index (Cgdi) Terhadap
Profitabilitas Pada Bank Bumn Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode
2011-2013”.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti
merumuskan masalah dari penelitian ini:
1. Apakah penerapan Good Corporate Governance
berpengaruh terhadap profitabilitas yang diproksikan dengan ROA pada bank BUMN
Tahun 2011- 2013?
2. Apakah penerapan Good Corporate Governance
berpengaruh terhadap profitabilitas yang diproksikan dengan ROE pada bank BUMN
Tahun 2011- 2013?
1.3
Tujuan Penelitian
Dengan
adanya rumusan masalah tersebut, tujuan penelitian ini adalah:
1.
Untuk menguji dan menganalisis pengaruh Good Corporate Governance terhadap
profitabilitas diproksikan dengan ROA pada bank BUMN Tahun 2011-2013.
2. Untuk menguji dan menganalisis pengaruh
Good Corporate Governance terhadap profitabilitas diproksikan dengan ROE pada
bank BUMN Tahun 2011-2013.
1.4
Manfaat Penelitian
1.
Bagi Penulis Sebagai bahan pembelajaran dan tambahan pengetahuan dalam kajian
akuntansi keuangan mengenai hubungan corporate governance terhadap
profitabilitas.
2. Bagi Pembaca Penelitian ini diharapkan
dapat atau mampu memberikan kontribusi pada pengembanagan teori, terutama
kajian mengenai akuntansi keuangan yaitu: hubungan corporate governance
terhadap profitabilitas.
3. Bagi Perusahaan Penelitian ini diharapkan
dapat menumbuhkan kesadaran bagi perusahaan mengenai pentingnya penerapan dan
pengungkapan Good Corporate Governance (GCG).
4.
Bagi Calon Investor Sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan
investasi dengan informasi pengungkapan corporate governance.
1.5
Batasan Penelitian
Penelitian ini agar dapat memberikan pemahaman
sesuai yang diharapkan, maka dalam melakukan penelitian ini terdapat batasan
yang ditetapkan penulis, yaitu:
1.
Obyek penelitian adalah perusahaan perbankan BUMN dan tercatat di Bursa Efek
Indonesia (BEI), dengan alasan pemberdayaan BUMN tidak bisa ditunda-tunda
dengan berbagai alasan serta jenis perusahaan ini lebih kompleks laporan
keuangannya.
2. Ada tidaknya pengaruh pengungkapan GCG
terhadap profitabilitas, yang diproksikan dengan Return on Asset (ROA) dan
Return on Equity (ROE). ROA mempunyai arti penting sebagai salah satu teknis
analisis keuangan yang bersifat menyeluruh atau komprehensif. Sedangkan ROE
merupakan hal menarik untuk diikuti oleh para investor dan pemegang saham.
3. Periode
penelitian adalah 3 tahun, yaitu tahun 2011-2013 yang merupakan tahun yang
update ketika penelitian ini dilakukan, karena Annual Report Tahun 2014 belum
tersedia.
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Pengaruh Good Corporate Governance (GCG) dengan pendekatan Corporate Governance Disclosure Index (CGDI) terhadap profitabilitas pada bank BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2011-2013" silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment