Abstract
INDONESIA:
Bank Syariah dituntuk untuk bersaing dengan sehat dalam hal memberikan Pembiayaan KPR, Karena Bank Syariah merupakan Bank yang usahanya memberikan pembiayaan, pembayaran dan jasa- jasa keuangan lainnya yang berlandaskan Syariah. Berlandaskan Al- Quran, Al- Hadits, ijma dan Qiyas, Bank Syariah dalam prakteknya dituntut untuk berlaku adil. Keadilan merupakan kejujuran dan kebenaran sehingga memberikan maslakha bagi sesama umat manusia. Oleh karena itu peneliti mengambil judul Analisis Model Pembiayaan KPR Platinum iB berdasarkan Akad Murabahah di Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Malang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Analisis deksriptif Kualitatif dengan tujuan untuk dapat mengetahui apakah dalam menentukan margin pembiayaan KPR Platinum iB telah berlaku adil bagi nasabah. Data ini diperoleh dengan cara Observasi, Wawancara, Serta Dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Model Pembiayaan KPR Platinum iB Berdasarkan Akad Murabahah dalam hal Penentuan Margin KPR di Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Malang telah sesuai dengan akad murabahah dan telah berlaku adil bagi Nasabah.
ENGLISH:
Islamic banks are required to keep up fairly in terms of providing mortgage financing because Islamic Bank is a Bank whose business is providing financial support, payments and other financial services which are based on Sharia. Based on Quran, Al-Hadith, ijma and Qiyas, Islamic Banking in practice is required to be fair. Justice is a honesty and truth so it is aimed to provide maslakha for human beings. Therefore, the researcher takes the title KPR Platinum iB Mortgage Financing Model Analysis Based on the Murabaha Agreement Case Study on State Savings Bank Branch Office Islamic Malang.
This research is using descriptive qualitative analysis approach with the aim of knowing whether in deciding the iB platinum mortgage financing margins have been fair for customers. This data was obtained by means of observation, interviews, and documentation.
The result of this study shows that Platinum mortgage financing model iB Based on Murabaha Agreement in determining the margin decision in the State Savings Bank Office Branch Islamic Malang is in accordance with murabahah agremeent and has been fair forcustomers.
BAB I
PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang
Masyarakat dikatakan sejahterah apabila kebutuhan primer terpenuhi,
namun kebutuhan primer saja tidak cukup. Selain itu Di era globalisasi ini
masyarakat dikatakan hidup sejahterah dan layak apabila memenuhi kebutuhan
penunjang dalam mengarungi kehidupan sebagai masyarakat modern seperti halnya
kebutuhan pendidikan, dan kesehatan. Perumahan merupakan salah satu kebutuhan
pokok manusia yang termasuk dalam kategori kebutuhan perimer atau biasa yang
disebut dengan kebutuhan konsumtif, yaitu sandang, pangan, papan. Oleh karena
itu memiliki rumah merupakan idaman setiap insan manusia bahkan merupakan salah
satu kewajiban pokok manusia, dari ketiga kebutuhan diatas kebutuhan papanlah
yang sangat sulit untuk dipenuhi, karena untuk mendapatkan kebutuhan papan
manusia harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit, sehingga tidak heran jika
masyarakat di Indonesia ini masih banyak tidak memiliki rumah dan tidak
sejahtera. Rumah ini sendiri merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat
tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga (UU No. 4/1992 tentang
Perumahan dan Permukiman). Dalam pengertian tradisional perumahan merupakan
tempat berlindung, tetapi dalam dunia modern perumahan dipergunakan untuk
melayani berbagai kebutuhan manusia, menyediakan ruang untuk kegiatan
sehari-hari seperti: memasak, makan, bekerja, rekreasi, dan tidur. Pengertian
ini hanya menekankan kepada kebutuhan fasilitas ruang beserta 2 pengaturannya
yang bisa didiami, berfungsi sebagai tempat tinggal untuk melayani kebutuhan
manusia dan sarana pembinaan keluarga sesuai dengan jumlah keperluan keluarga
dalam satu unit. Dengan demikian, akan mengakibatkan semakin meningkatnya
kebutuhan masyarakat akan kebutuhan tempat tinggal dengan harga yang terjangkau
bagi masyarakat luas, maka pihak lembaga keuangan memberikaan suatu pelayanan
produk perbankan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Keredit perumahan rakyat
ini muncul karena kebanyakan manusia tidak mampu untuk membeli rumah secara
tunai, dikarenakan harga rumah yang mahal dan tidak sesuai dengan pendapatan
masyarakat.
Sehingga di Indonesia program keredit perumahan rakyat yang
disediakan mayoritas hanya ada pada perbankkan konvesional yang menerapkan
sistem bunga atau riba. Sistem ini sendiri menimbulkan kekewatiran dan keraguan
serta kebingungan bagi umat muslim yang ingin memiliki rumah. Disinilah muncul
perbankan syariah yang menjawab keraguan umat muslim yang ingin memiliki rumah
dengan sistem KPR Platinum Ib yang jauh dari sistem bunga dan riba sebagai mana
yang terdapat dalam dalam Al-Qur’an Surat Al- Baqoroh ayat 275: Artinya: Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Menurut Muhammad (2011: 15) Bank Islam atau bank syariah adalah yang
beroprasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Pada awalnya, pembentukan Bank
Syariah semula banyak diragukan diantaranya banyak orang 3 yang beranggapan
bahwa bank sistem perbankan bebas bunga (interest free) adalah sesuatau yang
tidak mungkin dan tidak lazim, dan bagai mana cara bank membiayai
oprasionalnya. Menurut UU NO 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan: 1.
Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah 2. Transaksi sewa
menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya
bittamlik 3. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan
isstishna’, Sedangkan dalam pembiayaan diperlukan sebuah system yang digunakan
dalam hal pembiyaan KPR. Dengan didirikannya lembaga keuangan syariah atau
perbankan syariah tidak serta merta dapat mengurangi penduduk yang ingin
memiliki rumah, bahkan muncul berbagai persolaan yang menyebabkan masyarakat
cendrung lebih memilih perbankan konvensional dalam mengajukan pembiayaan
kredit kepemilikan rumah, seperti seorang nasabah yang mengatakan bahwa
perhitungan margin untuk KPR masih jauh dari sifat adil dan sesuai dengan
tujuan syariah selain itu juga dikarenakan pihak bank mengajukan syarat- syarat
yang sulit dipenuhi bagi para nasabah yang berpenghasilan menengah kebawah
sehingga tidak heran jika masih banyak masyarakat yang lebih memilih perbankan
konvensional.
padahal seharusnya dengan adanya perbankan syariah yang
berlandaskan Al- Quran dan Hadits dapat membatu masyarakat miskin atau
masyarakat menegah yang tidak memiliki rumah sehingga tidak hanya orang kaya 4
yang memiliki rumah dan dapat berlaku adil bagi mereka sebagai mana yang
tercantum dalam firman Allah SWT=Artinya: Agar supaya harta itu jangan hanya
beredar di antara orang- orang kaya diantara kamu (QS. Al- Hashr: 7) Pada Bank
BTN Kantor Cabang Syariah Malang produk yang paling banyak diminati dan paling
laku sendiri adalah produk pembiayaan KPR Platinum iB.Bank BTN Syariah sebagai
lokasi penelitian karena Bank BTN Syariah merupakan bank syariah yang mampu
berkembang dengan pesat didaerah malang dengan memberikan pelayanan pembiayaan
keredit perumahan (KPR).
Dari uraian diatas maka peneliti ingin mengambil judul tentang ANALISIS MODEL PEMBIAYAAN KPR PLATINUM iB BERDASARKAN AKAD MURABAHAH DI BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG SYARIAH MALANG
Dari uraian diatas maka peneliti ingin mengambil judul tentang ANALISIS MODEL PEMBIAYAAN KPR PLATINUM iB BERDASARKAN AKAD MURABAHAH DI BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG SYARIAH MALANG
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka
rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
1. Apakah dalam menentukan
margin pembiayaan KPR Platinum iB telah berlaku adil bagi nasabah?
2. Bagaimana model pembiayaan KPR Platinum iB sesuai dengan fata
dewan syaria?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui Apakah dalam menentukan margin pembiayaan KPR 5
Platinum iB telah berlaku adil bagi nasabah?
2. Untuk mengetahui model pembiayaan KPR Platinum iB sesuai dengan
fata dewan syaria?
1.4 Manfaat Penelitian
1. Bagi penulis dalam penelitian ini diharapkan dapat menambah
wawasan dan dapat mengimplementasikan keilmuan yang didapat selama duduk di
bangku perkuliahan.
2. Bagi perusahaan, dari hasil penelitian ini diharapkan dapat
dijadikan sebagai bahan masukan bagi PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang
Pembantu Syariah Malang khususnya dalam hal memberikan pembiayaan KPR Platinum
iB.
1.5 Batasan Penelitian
Penelitian ini hanya sampai
pada Model Pembiayaan KPR Platinum iB
Untuk Mendownload Skripsi "Skripsi Akutansi : Analisis model pembiayaan KPR Platinum iB berdasarkan akad murabahah di Bank Tabungan Negara kantor cabang syariah Malang." silakan klik link dibawah ini
No comments:
Post a Comment